ManifesT on the line

Avatarmulut dibungkam, pena bicara!

Menguak Keberadaan IOM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Perdebatan mengenai keberadaan IOM (Ikatan Orang Tua Mahasiswa) sempat terjadi menjelang rapat IOM Tahun 2008. Bahkan ada aksi penolakan terhadap IOM, aksi tersebut dilakukan dengan cara mencoret Gedung Fakultas Hukum (dinding sebelah barat, red) dengan tulisan “Tolak IOM”. Siapa pelaku aksi ‘protes’ tersebut tidak diketahui dan sempat menjadi perhatian mahasiswa Fakultas Hukum. Pada saat itu juga terdengar isu di kalangan mahasiswa bahwa secara institusionil, IOM sebenarnya sudah dihapuskan. Tapi, setelah dilakukan penelusuran terhadap kelembagaan IOM, hingga saat ini IOM masih ada, dengan kepengurusan masa bakti 2007-2009 yang diketuai oleh Ibnu Mas’ud, Dosen Fakultas Kedokteran sekaligus perwakilan orang tua mahasiswa Fakultas Hukum.
Menurut Pasal 5 ayat 4 AD IOM, tujuan IOM ialah untuk membantu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan atau dana yang diperlukan dan yang belum/tidak dicukupi oleh pemerintah, guna menunjang kelancaran dan upaya peningkatan mutu pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal serupa diungkapkan oleh Nurdin, selaku Pembantu Dekan III FH-UB, bahwa IOM memiliki tujuan untuk memajukan pendidikan di Fakultas Hukum dalam bentuk bantuan materi dan ilmu.
Sedangkan menurut pasal 5 ART IOM ayat 3, untuk lancarnya tugas yang menjadi tanggung jawab pengurus, maka ditunjuk pelaksana harian yaitu Kasubag (Kepala Sub bagian) Kemahasiswaan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus IOM FH Universitas Brawijaya. Namun setelah dikonfirmasi ke Edi selaku Kasubag Kemahasiswaan, beliau tidak tahu-menahu mengenai IOM. Lebih lanjut Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum mengungkapkan bahwa kegiatan IOM hanya sekedar rapat intern organisasi. “IOM sekarang hanya sekedar wadah silaturahmi orang tua mahasiswa” ucap Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana tersebut.
“Pada dua tahun terakhir ini, fakultas menerima dana IOM sebesar 60 juta, misalnya anggaran tiap Lembaga Otonom (LPM ManifesT, FKPH, Forsa, Formah PK, ALSA, LESC, dan Teater Kertas, red) sebesar 10 juta pertahun, dana IOM ini tidak mencukupi. Dulu saat masih ada IOM, dana untuk mahasiswa dari fakultas sebesar Rp. 1.080.000, lalu sisanya dari IOM” tutur Abdul Madjid. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa sebagian besar dana kegiatan mahasiswa ditanggung oleh fakultas, dana IOM kontribusinya sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran kegiatan fakultas yang bisa mencapai 15 milyar per tahun. Kemudian setelah ada mekanisme anggaran satu pintu pada tahun 2008, pengelolaan dana IOM yang ada di fakultas ikut menjadi bagian dari anggaran fakultas dan disimpan di rekening rektor. Jika IOM ingin mengadakan kegiatan harus mengajukan proposal ke fakultas, kemudian fakultas mengajukan proposal ke rektorat. Pengelolaan anggaran IOM ada di tangan fakultas dan semua rencana kegiatan yang dilakukan IOM harus melewati perencanaan di tingkat fakultas untuk mendapatkan dana dari rektorat.
Terkait dengan pengelolaan dana, Lusiana Nisak, Ketua Umum Teater Kertas, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran IOM membutuhkan transparasi. Pada tahun 2007 lalu, iuran yang dikenakan tidak rata, ada yang 100 ribu, 200 ribu dan ada juga yang 250 ribu. “Transparansi ini perlu agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan. IOM itu sebenanrnya untuk apa, misal untuk anggaran kegiatan mahasiswa di LO berapa persen yang digunakan” Ucap Mahasiswi angkatan 2007 Fakultas Hukum Brawijaya tersebut.
Tuntutan untuk mengadakan sosialisasi dan transparansi anggaran IOM kepada mahasiswa juga diungkapkan oleh Akbar Alam, Mahasiswa angkatan 2008 Fakultas Hukum. Dia mengungkapkan bahwa tidak tahu banyak mengenai IOM, karena sosialisasinya kurang. Selain itu, Dia juga kurang tahu dana yang ditarik itu untuk apa. Serupa dengan pernyataan sebelumnya, Andhika (mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2008, red) juga tidak tahu sebenarnya dana IOM untuk apa, waktu rapat IOM pun orang tuanya juga tidak datang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Abdul Madjid selaku Pembantu Dekan bidang keuangan waktu ditemui dikantornya, menjelaskan bahwa transparansi dana seharusnya dilakukan melalui DSM (Dewan Senat Mahasiswa), kemudian disosialisasikan kepada mahasiswa. Namun, pada kenyataannya DSM pun belum terbentuk karena pemilwa belum diselenggarakan. Akibatnya pada saat perundingan Rakor (Rapat Koordinasi) dan Raker (Rapat Kerja) pada tahun ini pihak mahasiswa tidak dilibatkan. (Nurul n Ndaru 08)
READ MORE - Menguak Keberadaan IOM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya

Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009

Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, proses penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) berlangsung cukup alot. Masih terdapat perbedaan pendapat antara pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa (Perwakilan Lembaga Otonom) tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Seharusnya Pemilwa dapat diselenggarakan pada bulan Desember, tapi sampai bulan April 2009 Pemilwa belum dapat diselenggarakan. Kedua perbedaan pandangan mengenai mekanisme Pemilwa inilah yang menyebabkan terjadinya kemoloran penyelenggaraan Pemilwa. Kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing dan belum mendapatkan kesepakatan mengenai mekanisme apa yang akan digunakan.
Pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa memiliki pemikiran yang berbeda tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Pihak dekanat menginginkan Pemilwa nanti dapat dilakukan dengan mekanisme calon independen, dimana setiap angkatan dapat mengajukan perwakilannya masing-masing. Sedangkan dari pihak kelembagaan mahasiswa sendiri, masih ingin mempertahankan mekanisme Pemilwa melalui Partai Politik Mahasiswa (Parpom) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pihak dekanat, yang diwakili Bapak Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, memiliki tiga alasan untuk tidak menggunakan mekanisme Parpom dalam penyelenggaraan Pemilwa tahun ini. Alasan yang pertama menurut pandangan filosofis, karena keberadaan Parpom itu dapat mengotak-kotakkan mahasiswa dalam golongan-golongan yang memiliki kepentingan tertentu. Kedua menurut pandangan normatif, karena aturan-aturan mengenai keberadaan Parpom itu tidak ada dalam konstitusi mahasiswa, sehingga pihak dekanat menganggap, apabila sistem kepartaian dihapuskan, tidak akan menjadi masalah yang besar, malah akan memberikan ruang gerak lebih bagi mahasiswa. Kemudian yang ketiga menurut pandangan sosiologis, apabila Pamilwa tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme kepartaian maka akan menyebabkan benturan-benturan antar mahasiswa. Bahkan sering terjadi adu fisik antar mahasiswa yang mempertahankan kepentingan partainya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihak dekanat berinisiatif untuk mengambil alih jalannya Pemilwa dengan menggunakan mekanisme calon independen. Dengan harapan setiap mahasiswa akan dapat mewakili angkatannya masing-masing untuk dapat mendistribusikan aspirasi mahasiswa secara merata. Pihak dekanat tidak ingin masalah ini menjadi berlarut larut sehingga dapat menyebabkan terlambatnya Pemilwa yang seharusnya sudah dilaksanakan. Pihak dekanat akan melaksanakan referendum (jajak pendapat, red) jika mekanisme calon independen tetap ditolak oleh pihak mahasiswa. “Untuk pemilwa tahun ini, kami dari pihak dekanat akan tetap melaksanakan jalannya pemilwa dengan mekanisme perangkatan, yang diharapkan setiap mahasiswa dapat mewakili angkatannya”. tambah Pak Abdul Madjid.
Di lain pihak, yaitu pihak kelembagaan mahasiswa, tetap mempertahankan mekanisme kepartaian untuk Pemilwa tahun ini, karena mekanisme itu telah menjadi kebiasaan dalam Pemilwa di Fakultas Hukum Brawijaya, mereka tidak ingin kebiasaan ini dihapuskan. Karena dengan adanya calon independen, akan menghapuskan kultur yang sudah dibangun sejak awal. Sebenarnya mekanisme Pemilwa dengan sistem kepartaian merupakan hasil buah kreativitas mahasiswa sendiri, bukan dari campur tangan pihak dekanat.
Menurut mantan Ketua Dewan Senat Mahasiswa (DSM) FH UB tahun 2007, Johan Dwi Junianto, sebenarnya pihak dekanat dan perwakilan mahasiswa pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan Pemilwa pada bulan Maret 2009. Dalam pertemuan tersebut, pihak dekanat membicarakan mengenai mekanisme calon independen dan pihak dekanat menganggap seluruh peserta rapat telah menyepakati mekanisme calon independen yang ditawarkan oleh pihak dekanat, padahal sebenarnya tidak ada satu pun dari pihak mahasiswa yang mengatakan sepakat dengan mekanisme tersebut. Hal inilah yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Menurut keterangan yang di dapat, pihak dekanat ingin menyelenggarakan Pemilwa dalam waktu dekat ini, tepatnya setelah sosialisasi yang direncanakan pada tanggal 27 April 2009. Sosialisasi tersebut berisi tentang penyebaran informasi bahwa mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa nanti adalah mekanisme calon independen. Dalam proses sosialisasi, pihak dekanat akan memilih panitia Pemilwa dari perwakilan mahasiswa tiap angkatan. Siapa yang ingin jadi panitia dipersilahkan untuk mendaftar. “Nantinya Pemilwa putaran pertama (setelah sosialisasi yang dilakukan pihak dekanat) adalah untuk memilih anggota DSM tahun 2009. Kemudian untuk pemilihan Presiden FH-UB akan dilaksanakan saat DSM yang baru telah terbentuk, dengan mekanisme yang dikehendaki oleh DSM yang baru” tambah Johan.
Menurut pendapat salah seorang anggota parpom (identitas off the record, red), mekanisme calon independen itu adalah salah satu bentuk pemerkosaan hak-hak mahasiswa dalam pembelajaran politik di dalam kampus. Dapat dikatakan pihak dekanat terlalu mencampuri urusan dapur mahasiswa. Dia juga bersebrangan pendapat dengan pihak dekanat mengenai anggapan bahwa Parpom itu nantinya akan lebih mementingkan golongan, menurutnya Parpom itu justru cerminan pembelajaran demokrasi dalam kampus, bahkan fakultas lain seperti Fakultas Perikanan dan Fakultas Peternakan, banyak yang ingin meniru konsep Parpom seperti yang ada di Fakultas Hukum.(Tole, Wilm, n’ Firas ‘08)
READ MORE - Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009

PENDIDIKAN INDONESIA KEMARIN, HARI INI, DAN ESOK …

Oleh: Trias A. Pamungkas

“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Alenia IV Pembukaan UUD 1945)

Pendahuluan
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta ayat (2) menyatakan, “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Sebuah amanah konstitusi yang kemudian menelurkan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.
Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika tahun 2000 yang menyebutkan bahwa semua Negara diwajibkan untuk memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya. Hal ini telah terpenuhi ketika disahkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN), termaktub dalam beberapa pasal dalam UU tersebut antara lain, pertama, “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 ayat (1)), kedua, “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 ayat (1)), ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi” (Pasal 11 ayat (1)), keempat, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 ayat (2)).
Namun sebagai catatan perlu diketahui bahwa peraturan-peraturan yang coba untuk meminimalisir kondisi negatif yang muncul terkait permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Seperti halnya program wajib belajar yang coba digalakkan oleh pemerintah, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardidas) 9 Tahun yang artinya jika didefinisikan dengan jenjang pendidikan adalah mulai Sekolah Dasar sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau jika dalam undang-undang dinyatakan bahwa yang wajib mengikuti pendidikan dasar adalah usia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun. Konsep pendidikan dasar serta klausula batasan umur dalam pasal 6 ayat (1) UU SPN harus mendapat sedikit perubahan mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang sampai hari ini masih didominasi oleh golongan sosial-ekonomi menengah ke bawah serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa batasan usia dewasa dimulai pada umur 18 tahun. Walaupun tidak ada relasi substansi antara UU SPN dengan KUH Perdata, minimal terdapat variabel yang dapat dijadikan pertimbangan ketika siswa tersebut tidak melanjutkan jenjang pendidikannya yang kemudian kondisi memaksa mereka untuk memperbaiki perekonomian hidupnya.

Degradasi Peran Pemerintah di bidang Pendidikan
Dengan tetap mengacu pada alenia IV UUD 1945, Pasal 28 serta Pasal 31 UUD 1945, Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di dakkar tahun 2000 serta fokus kajian pada peran atau tanggungjawab pemerintah di sektor pendidikan yang terdapat pada beberapa pasal di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pedidikan.
Pasal 49 ayat (1) UU SPN menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Klausula selain dari pasal tersebut bukan pengecualian melainkan anggaran pendidikan 20% baik itu dari APBN dan APBD juga diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai yang terdapat dalam institusi pendidikan. Artinya konsep pendanaan pendidikan yang bersumber APBN dan APBD tidak sepenuhnya dialokasikan kepada pengembangan peserta didik dan seharusnya pemerintah memisahkan antara Anggaran Pendidikan dengan Anggaran Belanja Pegawai karena jika hal ini tidak segera diakhiri maka kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat akan semakin melebar.
Klausula yang terdapat dalam pasal tersebut juga masih memunculkan kerancuan (kesenjangan antardaerah) jika tidak segera dibenahi. Kita dapat melihat secara kasar potensi yang dimiliki oleh setiap daerah itu berbeda yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berbeda yang berimbas pada besaran alokasi anggaran disejumlah sektor tidak terkecuali sektor pendidikan. Kemudian jika logika logika tersebut sedikit dibalik maka bahwa setiap pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) harus mengantongi ijin dari pemda setempat, artinya perijinan pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) dapat dijadikan sebagai lahan baru untuk menambah pundi-pundi keuangan daerah.
Dalam pasal 46 ayat (1) UU BHP, “Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.”, perlu diingat bahwa jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas serta dengan realita yang terjadi akhir-akhir ini pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang lebih cenderung untuk menerima calon peserta didik yang berkantong tebal hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur PSB/SPMB/SMNPTN dengan jalur yang lain, semisal PMDK,SPKS, dll. Pasal 46 ayat (2) menyebutkan, “Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.”, dari kedua ayat di atas nampak sekali bahwa tidak hanya terdapat pembedaan kelas sosial-ekonomi, namun juga atas dasar kemampuan akademis, dengan asumsi bahwa manusia bodoh tidak punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pasal 41 ayat (1), “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.” Di dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas pembagian (prosentase) terhadap bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. hal yang sama tidak jelasnya juga terdapat pada pasal 13 ayat (1), “Pendanaan tambahan atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan renacan pengembangan satuan pendidikan yang selain diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari (a.) pemerintah; (b.) pemerintah daerah; (c.) masyarakat; (d.) bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau; (e.) sumber lain yang sah.” Dalam pasal PP ini juga tidak terdapat batasan minimal terhadap pendanaan tambahan dari oemerintah dan pemerintah daerah serta tidak terdapat batasan maksimal bagi masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah yang ingin melakukan pendanaan tambahan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan.
Pasal 41 ayat (4), “Pemerintah dan pemeriantah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Telah jelas dikatakan bahwa dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung masing-masing paling sedikit 1/3 biaya operasional BHPP dan BHPPD, namun tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang kemudian menanggung 1/3 biaya operasional sisanya.
Pasal 41 ayat (6), “Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Jika pemerintah bersama BHPP menanggung (sedikitnya) ½ (seperdua) dan pemerintah daerah menanggung sedikitnya 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP (pada pasal 41 ayat (4)) biaya operasional BHPP berarti secara matematis masih tersisa 1/6 (seperenam) sisa tanggungan biaya operasional yang tidak disebutkan ‘penanggung’-nya. Dari uraian di atas terlihat semacam degradasi peran pemerintah atau pemerintah sengaja mereposisi perannya sebagai penanggungjawab pendidikan menjadi “fasilitator” saja.

Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan hukum Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
READ MORE - PENDIDIKAN INDONESIA KEMARIN, HARI INI, DAN ESOK …

WAWANCARA ADNAN BUYUNG NASUTION BANTUAN HUKUM STRUKTURAL


HASIL WAWANCARA DENGAN ADNAN BUYUNG NASUTION TENTANG BANTUAN HUKUM STRUKTURAL DI INDONESIA


Sejak lahirnya, Lembaga Bantuan Hukum telah berhasil mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat. Lembaga bantuan hukum tidak hanya berkembang dalam berperkara dalam sidang saja, tetapi juga aksi yang sesuai dengan ruang lingkup LBH yang luas. Selama perkembangannya LBH sering berhadapan dengan para penguasa yang sering membuat kebijakan yang salah. Secara sengaja atau tidak, kepentingan pembelaan perkara menempatkan LBH pada kedudukan yang konfrontatif dengan penguasa.
LBH lebih banyak memberikan waktu dan tenaga untuk upaya proses demokratisasi dimana salah satu tuntutanya adalah mengubah hukum kearah yang lebih responsive kepada kepentingan masyarakat dan bukan lagi alat penguasa. LBH bekerjasama dengan organisasi non-pemerintah lainnya dalam membentuk lembaga-lembaga baru seperti KONTRAS, yang untuk mengurusi masalah kekerasan dan penghilangan orang, ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk membongkar kasus korupsi dan KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) untuk mendorong proses reformasi hukum. Bagaimana pendapat salah satu pendiri LBH sendiri mengenai Bantuan Hukum, berikut ini adalah hasil wawancara manifestor dengan Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri LBH dan pencetus gagasan bantuan hukum struktural di Indonesia.


Red: Ketika ngomong tentang bantuan hukum, yang dahulu diselesaikannya kasus per kasus atau konvensional. Akhirnya, khan ketika tahun 70-an 80-an, Bang Adnan sendiri ngomong tentang Bantuan Hukum Struktural, jadi ngomong penyelesaian kasusnya itu ada kasus yang bersamaan, sehingga penyelesaiannya bukan kasus per kasus lagi, tapi mengambil keterkaitan dari kasus – kasus itu sendiri. Dan kalau tidak salah juga, kemarin kami diskusi, ada metodologi baru dalam bantuan hukum, yaitu Bantuan Hukum secara Informal. Misalnya ada konflik di masyarakat adat, itu diselesaikannya oleh pemuka adat itu sendiri. Jadi ketika bicara tentang bantuan hukum, ada beberapa perbedaan ngomong tentang metode – metode itu tadi.

ABN: Ok, jadi Abang jelaskan supaya kalian cukup paham. Bantuan hukum sebagai istilah, ternyata memang rancu di Indonesia, karena undang–undang sendiri, Undang–undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengertian bantuan hukum di situ sebenarnya salah. Harusnya pendampingan hukum atau memakai istilah lain juga boleh adalah kuasa hukum. Jadi maksudnya disitu adalah advokat, mendapatkan bantuan hukum dari advokat, atau bahasa Belandanya Rechts Bejstand. Rechts Bejstand inilah yang dimaksud oleh Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman...pendampingan hukum...bantuan hukum, dalam arti bantuan hukum yang menjadi hak seorang terdakwa dia peroleh dari seorang pengacara atau penasehat hukum. Ini yang harus kita bedakan dengan bantuan hukum legal aid, bahasa belandanya rechts help. Kalau bantuan hukum yang diatas (rechts bejstand) itu profesional, dijalankan oleh profesi advokat, sedangkan yang dibawah (rechts help) oleh para pekerja bantuan hukum, para legal, ataupun lawyer yang mengkhususkan diri untuk orang miskin, atau public interest lawyer, atau Abang sekarang mau kedepankan advokat publik. Jadi ada advokat PERADI, tapi kita advokat publik bisa orang tau bedanya. Nah, dua–duanya itu dicampur-adukkan.
Sekarang yang kedua, bantuan hukum yang kita lakukan ini, atau legal aid, memang harus diakui sebenarnya yang di atas pun memiliki kewajiban luhur, untuk menerima perkara miskin. Akan tetapi, pengalaman di seluruh dunia, termasuk Indonesia sedikit sekali advokat yang mau. Jadi bohong besar kalau PERADI, IKADIN atau AAI mau bikin bantuan hukum, gak usah percaya. Kalaupun ada yang mau, paling satu dua lah, gak bakal signifikan.
Bantuan hukum kita, Abang perkenalkan yang lebih luas. Bantuan hukum yang sempit hanyalah bantuan hukum dalam litigasi. LBH untuk litigasi thok, menerima perkara untuk memberi nasihat hukum, lalu untuk ber-acara, sampai mendampingi di polisi, di kejaksaan, di Pengadilan sampai pada hukuman di penjara. Itu semua bantuan hukum di bidang yustisi, peradilan. Di samping itu ada Bantuan Hukum Struktural, artinya bantuan hukum itu tidak semata–mata di pengadilan bisa juga di luar pengadilan, dalam arti memperkuat bargaining position, peoples empowering itulah sebenarnya eksistensinya. Substansi dari bantuan hukum struktural itu adalah memperkuat, mempekokoh, pemberdayaan masyarakat untuk bisa membela dirinya, memperjuangkan hak – haknya. LBH menjadi pendamping, kasarnya ngomporin lah.
Orang – orang intel, KOPKAMTIB tahu bahwa Bang Buyung ini bahaya pikirannya. Jadi, tau – tau PKI huahahaha (tertawa terbahak – bahak). Sekarang 74, waktu Abang bikin LBH itu masih 35-lah. Jadi 39 tahun yang lalu. Buat Abang menarik memang, hal ini karena didikan orang tua, pelajaran sekolah Fakultas Hukum, pendidikan luar negeri membuat Abang lebih terbuka, lebih luas horizonnya melihat bahwa orang yang perlu dibantu itu bukan orang kaya, the have yang kelas gedongan. Orang–orang di kampung – kampung miskin itu lebih banyak membutuhkan, itu jadi obsesi Abang sejak dulu itu, bagaimana membela rakyat yang banyak ini. Dari mana letak obsesi itu, pada saat Abang Jaksa.

Latar belakangnya, Abang khan Jaksa, ya...sekitar 15 tahun Abang jadi Jaksa, dari umur 22. Humas Kejaksaan Agung bidang politik jabatan terakhirnya. Cuman, gara-gara ngelawan Soekarno, lalu dirumahkan. Jaman Soeharto, masuk ke kejaksaan agung lagi, langsung kepala bagian Humas bidang politik, berantem lagi dengan Jaksa Agung saat itu akhirnya dipecat. Makannya baca autobiografi Abang tu...

Jadi, pada saat Jaksa, Abang menghadapi kenyataan – kenyataan pahit di lapangan. Entah panggilan hati ini, kenapa Abang mau satu – satunya yang mau sidang di kota – kota kecil, sekitar Jakarta. Jaman dahulu, semua masih kota – kota kecil dan belum jadi satu seperti sekarang, di Tanjung Priok, di Tangerang, di Pasar Minggu, di Bekasi, ya...disekelilingnya lah. Itu sidangnya khan di Jakarta. Pada saat itu jakarta hanya punya pengadilan satu, di Jalan Gajah Mada, pengadilan istimewa untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Untuk memudahkan rakyat, lalu diadakanlah sidang – sidang di kantor kabupaten, kecamatan. Hakim dan Jaksa kesana dateng. Disiapkan semua berkas perkaranya kalau datang kita. Saat itu, yang mau cuman Abang nih, yang lain gak ada yang mau karena enak di kota donk daripada ke tempat – tempat kecil begitu. Tapi buat Abang, Alhamdulillah itu menambah dekat hati Abang pada mereka. Sehingga suatu saat Abang bilang, “kalau saya sudah keluar dari kejaksaan saya mau buka kantor bantuan hukum”. Gituuuu...

Nita itu Abang keluarkan setelah kuliah di Australia, tahun 60 tepatnya, 1960 yaaa. Keluar dari sekolah luar negeri, jurusan hukum internasional publik. Nah, Abang di Australia melihat ada lembaga semacam itu namanya Legal Aid. Abang pelajari itu cara mereka kerja, lalu abang baca literatur, bagaimana di Australia, Inggris, di Amerika, bantuan hukum di Kanada, semua... Kemudian abang pikir, ide abang itu bisa, bantuan buat rakyat itu bisa, bukan lamunan, kenyataannya ada. Begitu pulang, Abang lapor dengan Jaksa Agung, sama Menteri Kehakimannya. Lalu mereka bilang “Buyung, itu ide kamu luhur”, yang bilang itu Mr. Martokusumo (Sekjen Menteri Kehakiman RI yang pertama) tapi kamu jangan ngomong sekarang. Kalo kamu ngomong sekarang, nanti kamu ditangkep, sebab itu pikiran liberal, pikiran yang bersumber pada hak asasi manusia. Ini jaman revolusi, kembali pada revolusi, manipol usdek - pada tahun 1960, khan Bung karno baru dekrit – tunggu 10 tahun”. Betul, lalu orde lama jatuh tahun 67 lah, lalu pada tahun 1969 Abang berantem lah dengan Jaksa Agung, langsung dipecat. Setelah dipecat itu Abang pikir, ini kesempatan nih, Abang mau bangun LBH. Satu tahun tuh persiapan, bicara sama Mohtar Lubis, Prof. Soemitro, bicara sama Pak Yap Tham Hiem, semua, segala macem temen – temen. Akhirnya tahun 1970 kita dirikan.

Nah, ada satu hal yang perlu tahu. Satu tahun sebelum abang bikin LBH, abang dirikan kantor sendiri dulu, kantor ini nih, ABNP, dulu namanya ABNA (Adnan Buyung Nasution and Associates). Jadi satu law firm pertama, Abang di Indonesia ini, yang modern. Kenapa? Prof Soemitro bilang “kamu mau bela rakyat, tapi hidupmu bagaimana? Kamu punya istri, anak 2, hidupmu bagaimana ?”. iya..ya..abang mikir. Lalu prof bilang “idealis..idealis, tapi kaki harus ada di bumi donk, jangan mau berjuang muluk – muluk tapi kamu gak punya penghasilan”. Terus saya tanya “gimana donk Om?”, lalu dijawab “udah, buka kantor lawyer”. Jangan kantor advokat yang biasa, buka kantor advokat internasional”. Lalu saya tanya lagi “gimana donk om caranya?”. Lalu dijawab, “nanti deh kita atur”. Tau – tau suatu hari Abang dipanggil, makan siang sama Alm. Prof Soemitro dan Mohtar Kusumaatmadja. Dibujuk “kalian berdua bikin kantor nih, law firm, saya bantu deh modalnya”, jadi niatnya abang mo buka kantor ma Mohtar. Tapi tiba – tiba, udah siap semua, konsepnya, gedungnya udah bakal disewa, biaya udah ada, tau – tau Soemitro jadi meteri diangkat Soeharto. Buyar deh. Kantornya dia sendiri juga berantakan. Karena dia gak bisa, kita berdua (Abang dan Mohtar) bubar deh. Abang bikin sendiri, modal abang, Mohtar mendirikan dengan orang amerika. Jadi dua kantor pertama di indonesia itu niatnya bersama – sama, karena dikasih ide sama Soemitro. Dengan abang buka kantor tahun 69 lebih dahulu, mulai dapet uang masuk abang bikin LBH terus. Karena dari kantong Abang bisa nyumbang LBH.

Perkembangannya itu, Abang ingin bantu rayat lebih banyak dan itu ternyata hanya bisa dibantu lewat BHS. Karena kalau bantuan hukum biasa hanya litigasi, gak semua donk orang berperkara di pengadilan. Banyak perkara yang tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan, tapi melalui cara lainnya seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, arbitrase segala macem termasuk juga mengirim delegasi ke DPR, DPRD segala macem. Karena tujuannya adalah memberdayakan masyarakat, memperkuat posisi tawar. Supaya apa ? supaya ada perubahan struktural. Masyarakat yang berada di kelas di bahwa ini bisa naik, jadi supaya rayat ini bisa sama-rasa, sama-rata, lah, jadi egaliter semuanya. Dan dengan bantuan hukum struktural bisa dicapai semuanya, dimana masyarakat merasa kokoh, karena didampingi oleh lawyer dalam membela kepentingannya atau membela hak – haknya. Jadi kita mendampingi buruh, petani, nelayan, khan orang – orang kecil semua, miskin kota itu dibantu sama LBH dan bukan berarti bahwa bantuan itu harus dipengadilan. Ini yang dilakukan oleh LBH dari dulu.

Oke, sekarang mau tanya apa lagi ?

Red: Menurut abang sendiri, masih relevankah bantuan hukum struktural itu dengan kondisi sekarang ?

ABN : Masih amat sangat relevan, bahkan lebih relevan lagi. Karena bantuan hukum itu diperlukan oleh rakyat, kenyataannya begitu. Angka – angka statistik pun menunjukkan begitu, menanjak terus, lihat aja kliennya LBH. Mangkannya abang bantah itu tesisnya Frans Hendra Winarta.

Kedua, sekarang ini khan banyak lembaga – lembaga semacam, liat aja itu fakultas – fakultas hukum, itu khan juga berkembang terus di masyarakat. Di luar LBH, YLBHI dan fakultas – fakultas Hukum, lembaga LBH – LBH lain terbentuk dimana – mana, dengan nama macem – macem LBH Kesehatan lah, LBH Pers, LBH APIK lah semua segala macem. Kalau gak ada yang dibela, masak berdiri semua. Itu khan fakta semua, sepanjang struktur masyarakt masih pincang. Karena itulah sekarang muncul konsep access to justice. Jadi, relevan betul, timbulnya konsep access to justice di luar negeri mereka msih mencari nih dengan UNDP bagaimana bentuknya. Bentuk melaksanakan access to justice. Mereka temukanlah LBH, ini ceritanya Erna Witoelar. Dia kagumnya bukan main sama LBH. Ada orang dari WB, IMF, UNDP dateng juga. Mereka mencatat dalam literatur dunia bahwa LBH lah yang melakukan bantuan hukum struktural buat masyarakat miskin. Semakin banyak rakyat bisa menjangkau keadilan, itulah pemerataan keadilan. Dan itulah tujuan kita, BHS, bagaimana memberdayakan mereka. Pemberdayaan masyarakt miskin ini, dengan YLBHI dengan bantuan hukum struktural-nya sama dengan cita – cita, keinginan access to justice. Jadi, relevan sekali

Red: Apakah ada kendala – kendala dalam penerapan bantuan hukum struktural ?

ABN : Ada, secara garis besar adalah sistem pemerintahan yang otoriter dan represif. Di jaman Soeharto, kita mengalami itu khan. Pemerintahan yang diktator sifatnya, otoriter, executive heavy, sentralisasi kekuasaan di tangan presiden, tidak ada check and balances, gak ada kontrol itu menumbulkan kekuasaan yang absolut. Dan keuasaan absolut selalu berbahaya. Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly.

Karena bantuan hukum struktural ini selalu mengajarkan demokrasi, hak – hak asasi manusia, keadilan sosial, dibenci sama kekuasaan yang otoriter. Itu kendala utama, dan itu dibuktikan selama Soeharto berkuasa.

Kendala kedua, adalah ketidakpedulian dari para ahli hukum. Tidak atau kurang ada kepentingan, atau interest untuk membela rakyat miskin dan tidak mampu itu, maka mereka menjauhkan diri karena mereka anggap itu beban.

Ketiga, rakyat miskin itu sendiri juga memiliki kendala budaya. Bukan hanya miskin, yang membuat mereka jadi bodoh tapi juga merasa hukum sebagai sesuatu yang alien, asing buat dia. Akibatnya mereka takut berurusan dengan hukum, karena mereka melihat bahwa hukum itu polisi, jaksa, pengadilan apalagi melihat contoh penangkapan, penahanan yang sewenang – wenang oleh polisi, jaksa. Sehingga rakyat miskin itu pasrah, dan ini abang alami di pengadilan, empiris.

Kalau ada sidang, hakimnya Alm. Yusuf, Jaksanya Adnan Buyung Nasution, pembelanya gak ada, hanya polisi yang bawa berkas. Kalau terdakwa dateng, terus kita tanya “gimana terdakwa, sudah dengar tadi jaksa sudah baca tuduhan?”, lalu dijawab “sudah pak” trus “bagaimana, kamu ngaku salah atau enggak?”, lalu dijawab oleh terdakwa “ya, saya mah kagak ngarti pak, terserah aja”.

Bagaimana mau menegakkan hukum dan keadilan apalagi access to justice, atau sistem fair trial. Gak akan bisa kejadian di Indonesia. Hal inilah jadi menambah alasan perlunya bantuan hukum. Dan itulah tugasnya bantuan hukum struktural untuk membuat masyarakat dari buta hukum menjadi melek hukum

Abang pernah ditangkap 2 tahun sama Hariman, tanpa pengadilan. Dari tahun 1974 – 1975. Lalu dicekal lebih dari 10 tahun. Diusir dari Indonesia 7 tahun, lalu Abang hidup di Belanda

Red: Begini Bang, ketika jaman sudah berubah, orde juga sudah berubah khan. Dari orde lama, orde baru sampai sekarang era reformasi dan ngomong tentang konsep bantuan hukum struktural juga khan. Ada gak perubahan sistem, atau metode ngomong masalah bantuan hukum struktural tadi ? khan otomatis, ketika ngomong metode dan dibenturkan dengan masalah akhirnya khan muncul metode baru donk ?

Kalau ditanya apakah ada perubahan. Perubahan ada dalam arti pemerintahan yang sekarang, orde reformasi ini. Yang mana, yang orde sekarang atau yang orde baru ?

Red: Orde baru sama yang sekarang Bang......

ABN : Orde baru dengan orde setelah orde baru, ada satu yang penting mereka itu liberal. Liberalisasi proses di indonesia. Dikasih kebebasan hak – hak politik, hak – hak kemerdekaan pers, hak – hak kemerdekaan pendapat lisan atau tulisan, bahkan hak demonstrasi, semua gak dilarang. Termasuk kerjaan bantuan hukum struktural. Hanya saja harapan kita, pemerintahan sekarang bukan hanya tidak melarang, tapi pro aktif donk. Tahu bahwa ini penting dan sejalan dengan tujuan pemerintah, membangun masyarakat yang katakanlah setara, berkeadilan sosial, bantu donk harusnya. Itu yang belum terjadi...

Sekarang ada dana bantuan hukum, tapi dipakenya kemana ? dikasih ke pengadilan, kejaksaan, ke kepolisian, lha kok mereka bantuan hukum, apanya yang mereka bantu. Kenapa tidak berikan YLBHI untuk suruh LBH-nya dan seluruh fakultas yang punya bantuan hukum, di Brawijaya, di UNPAD, di UI bagi-in semua. Abang ngomong begitu ke Andi Matalatta, supaya segera dirubah ini politik bantuan hukum. Coba ditulis itu bahwa Bang Buyung mempertanyakan dana bantuan hukum yang diberikan ke pengadilan, setiap pengadilan kemana perginya, bagaimana pertanggung jawabannya, bagaimana prosesnya selama ini, siapa yang diuntungkan. Bagusnya kalian pergi dulu ke pengadilan, ke surabaya, ke malang

Sorry, jam 4 ini abang ada acara, mungkin ada pertanyaan lagi ?

Red: Pesan dari abang endiri untuk mahasiswa untuk ngomong masalah hukum sendiri ?

ABN : Menurut abang, mahasiswa sekarang harus dipacu semangatnya untuk kembali menjadi sarjana hukum pejuang, bagaimana membangun idealisme kembali sehingga mau menjadi sarjana hukum pejuang, artinya menggunakan ilmu hukum itu buat perjuangan bagi bangsa dan negara. Bukan menjadi sarjana hukum yang komersial, hanya buat cari duit.

Ini tadi baru ada kritik yang siapa tadi yang bilang, sekarang kalau mahasiswa ditanya kalo tamat mo jadi apa ? pada mau jadi lawyer semua, ikut Bang Buyung katanya, OC Kalingis. Jadi buat Abang, jadilah pejuang hukum yang idealis. Jadi dibangkitakan kembali semangat idealisme untuk berjuang hukum untuk kepentingan publik. Gunakan ilmu hukum yang kalian peroleh, untuk kepentingan publik, rakyat jelata.
Bagaimana caranya, dulu sejak saya dari mahasiswa saya lihat pengadilan.
(Team M-Fest)
READ MORE - WAWANCARA ADNAN BUYUNG NASUTION BANTUAN HUKUM STRUKTURAL

Perempuan dalam Payung Hukum Kita

Perempuan dalam Payung Hukum Kita


Ketika persoalan perempuan sudah menjadi persoalan semua orang.
Ketika korban tidak malu dan takut meneriakkan hak-haknya
Dan ketika semua orang lebih proposional dengan tidak menghukum perempuan
Maka saat itulah kita berhak tersenyum atas perjuangan kita.
(Muji Kartika Rahayu-Aktivis perempuan)


Perkembangan Politik dan hukum di negara kita dalam 5 tahun belakangan ini dapat dianggap luar biasa bagi perempuan. Pencapaian terbesar ialah ketika UU Pemilu No.12 Tahun 2003 mencantumkan pesan bahwa partai politik sebaiknya membuka kesempatan bagi perempuan agar menjadi calon Legislatif setidaknya dalam jumlah 30 persen.UU ini kemudian diganti dengan UU Pemilu yang baru dengan konsep keterwakian yang sama. Peningkatan keterwakilan perempuan ini juga didukung oleh UU Penyelenggara Pemilu No.22 Tahun 2007. UU ini mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dalam berbagai tingkatan pemerintahan. Memang masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa pencantuman ini akan menjadi jaminan bagi politik yang berkeadilan gender, namun tak dapat dipungkiri gemenya telah memberikan banyak inspirasi bagi perempuan diseluruh pelosok nusantara yang selama ini giat berpolitik.
Keterwakilan Perempuan di ruang public memang sedikit banyak telah mengalami kemajuan. Namun itu hanya kemajuan dalam hak berpolitik saja, bagi perempuan-perempuan yang dianggap layak untuk duduk di kursi legislative. Bagaimana dengan perempuan lainnya? apa yang mereka nikmati dari produk UU kita? Para feminis menyakini bahwa hukum tidak lahir dari sebuah ruang hampa. Hukum adalah hasil pergulatan kepentingan dan mencerminkan standar nilai dan idiologi yang dianut masyarakat dan kekuasaan dalam proses pembuatannya. Katherine Barlett dalam artikelanya Feminist Legal method mengatakan bahwa ,” dalam hukum mempersoalkan perempuan berarti menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman, dan apakah konsep hukum itu telah merugikan perempuan. Permasalahan tersebut mengasumsikan bahwa hukum bukan saja tidak netral dalam pengertiannya yang umum tetapi juga sangat laki-laki dalam pengertiannya yang spesifik.
Bagi para feminist doing law pada dasarnya berarti mengidentifikasi implikasi gender terhadap peraturan peraturan yang mendasarinya serta menuntut penerapan peraturan-peraturan tersebut supaya tidak lagi melanggengkan subordinasi perempuan. Perjuangan memperjuangkan payung hukum bagi perampuan ini mulai memanas sejak adanya Prolegnas (Program legislasi nasional). Prolegnas lahir sebagai anak Propenas atau Program Pembangunan nasional. Penyelenggaraan Propenas tersebut merupakan amanat dari garis-garis besar haluan negara (GBHN) Tahun 1999-2004
Prolegnas merupakan penjabaran lebih lanjut program pemerintahan di bidang hukum, khususnya legislasi. Prolegnas ditegaskan dalam UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan pasal 15 yang menyatakan bahwa ,”Perencanaan penyusunan undang- undang dilaukan dalam suatu Program Legislasi Nasional”. Prolegnas yang bentuknya berupa daftar kebutuhan UU, menjadi pedoman baik bagi DPR maupun Pemerintah dalam menyusun dan memprioritaskan RUU dalam 5 tahun kedepan.
Melihat keseluruhan daaftar rancangan perundang-undangan yang masuk dalam prolegnas, jelas ada banyak RUU yang bersinggungan dan menentukan nasib perempuan. Berdasarkan Prolegnas 2005-2009, tujuh RUU yang berkaitan dengan perempuan adalah jumlah yang tidak sedik dan memerlukan energi yang luar biasa. Berikut adalah beberap isu penting yang menjadi dasar pemikiran dan usulan perubahan dalam RUU yang sampai sekarang diadvokasi oleh kelompok perempuanyang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang sebagian telah disahkan menjadi UU.

UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang

RUU PTPO yang pada 2006 lalu diajukan, akirnya dituangkan dalam UU No.21 Tahun 2007. UU ini oleh sebagian LSM dinilai belum melindungi dan mengakomodir hak anak. Dalam undang-undang tersebut definisi perdagangan anak tidak di masukkan, padahal justru itu yang sangat substantive. UU PTPPO hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak, bukan perdagangan anak. Ini bisa dilihat dari definisi perdagangan anak yang secara substantif sangat berbeda dengan perdagangan orang. "Anak memang orang, tapi mereka punya hak-hak khusus dan belum punya kapasitas legal karena masih dibawah umur. UU ini jga tidak memberikan otoritas korban trafiking untuk memilih dan menentukan proses penyelesaian kasus sesuai keinginannya. Misalnya apabila trafiking tersebut terjadi di luar Indonesia, maka seharusnya korban diberikan kebebasan untuk memilih, yakni tinggal di luar negeri hingga kasus tersebut selesai. Demikian pula bagi trafiking yang terjadi pada WNA di Indonesia.



UU Pornografi dan Pornoaksi

Pornografi dalam perspektif kepentingan perempuan harus dilihat sebagai isu kekerasan. Kebutuhan akan aturan mengenai Pornografi sangat besar, banyak kasus-kasus kekerasan terjadi karena akses yang sangat terbuka terhadap produk pornografi., terutama bagi anak-anak. Serta produk-produk pornografi yang mengandung kekerasan dan perendahan martabat perempuan. Dampaknya muncul kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seperti penyerangan seksual, pelecehan seksual dan perkosaan, Selain itu, permasalahan pornografi

UU Perlindungan Saksi

RUU perlindungan saksi yang termasuk dalam pembahasan sidang III DPR periode 2004-2009 akhirnya disahkan sebagai UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban. Dalam UU ini, yang dilindungi hanya saksi dalam pengertian orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan atau mengalami sendiri(ps.1 ayat 1),serta korban, orang yang menderita fisik, mental dan atau kerugian ekonomi karena tindak pidana(ps,1 ayat 2). Dengan kata lain, pelapor yang tidak secara langsung melihat, mendengar atau mengalami sendiri tidak akan dilindungi dalam UU ini. Kelompok perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menganggap UU ini seharusnya juga memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang tidak hanya diatur dalam UU kekerasan dalam rumah tangga saja. Karena UU Perlindungan Saksi ini sebenarnya sangat berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini perempuan korban kekerasan dan baik dalam kasus kekerasan seksual (perkosaan, perkosaan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual ditempat kerja public maupun rumah tangga) sering mendapatkan penderitaan pada saat melapor. Korban yang melapor akan diberi pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan oleh penyidik yang akhirnya menyimpulkan kejadian tersebut adalah kesalahan korban pula.

Amandemen UU Kesehatan

UU kesehatan No.23 Tahun 1992 belum mengatur pelyanan kesehatan reproduksi perempuan dan perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan. Hal ini berdampak pada rasio kematian ibu yang masih besar. Perundang-undangan yang ada juga belum melindungi hak reproduksi perempuan misalnya perempuan yang tertular HIV/AIDS karena tertular dari suami atau pasangannya.
Dalam UU No.23/1992 tentang kesehatan, masalah kesehatan perempuan seudah disebut yakni dalam pasal 14 yang berbunyi, ”Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan”. Konsep yang sesuai dengan konsep kesehatan reproduksi sudah nampak tetapi pasal ini hanya mengatur kesehatan perempuan setelah ia menikah. Perempuan yang belum menikah, sudah menikah, dan janda tidak tercakup dalam pasa tersebut, terutama karena pasal sebelumnya yakni pasal 12,13 memang menempatkan perempuan sebagai bagian dari keluarga dan disebut isteri. UU ini menempatkan perempuan tidak sebagai individu manusia yang mempunyai hak untuk mencapai tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya, yang setara dengan hak warga negara lainnya. Perempuan baru mendapatkan haknya ketika ia sudah menjadi isteri, itupun tidak secara jelas menjamin apakah seorang isteri mempunyai hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk menentukan apakah ia siap hamil atau tidak. Dengan mencantumkan masalah kesehatan perempuan secara khusus dalam UU kesehatan, diharapkan perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap hal itu juga lebih baik.

Amandemen UU Perkawinan

Beberapa permasalahan dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974:
• Melegitimasi subordinasi suami terhadap istri. Tidak ada pengakuan dalam masyarakat bahwa istrilah yang secara nyata menjalankan peran sebagai kepala rumah tangga. Dampaknya ialah pembatasan peluang perempuan terhadap akses sumber daya ekonomi dan social. Subordinasi ini juga mempersulit posisi istri untuk keluar dari lingkaran kekerasan dalam rumah tangga.
• Memberikan batas usia nikah bagi perempuan yang terlalu dini, yaitu 16 tahun. Ini menjadi penyebab tingkat kematian ibu yang tinggi karena berdampak pada kesehatan ibu dan bayi.
• Masih mengakui hak istimewa suami untuk menikahi lebih dari satu perempuan, dimana alasan-alasan yang mendasarinya justru merupakan bentuk penelantaran terhadap istri ( yang sakit berat atau tidak ammpu memberikan keturunan). Ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anak.
• Hanya mengakui hubungan keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan dengan pihak ibu saja, tidak dengan ayah. Akibatnya hak anak untuk memperoleh pengasuhan dari kedua orang tuanya dan memperoleh warisan serta akta kelahiran tidak terpenuhi.
• Tidak mengatur secara tegas kewajiban suami atau pihak pengadilan untuk memberikan nafkah bagi istri dan anak-anak etelah perceraian
• Hanya mengatur pencatatan perkawinan untuk perkawinan antar agama yang diakui resmi oleh negara, akibatnya posisi istri dan anak menjadi lemah dihadapan hukum.Istri dan anak bisa tidak berhak lagi atas nafkah dan waris setelah perceraian karena akta nikah tidak pernah ada.

RUU KUHP

Substansi KUHP yang berlaku saat ini masih terlalu umum. Belum mengatur aspek pidana, hukum acara, pencegahan, perlindungand dan kompensasi korban yang secara spesifik berlaku terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, mereduksi masalah kekerasan terhadap perempuan sebatas persoalan kesusilaan, sehingga tidak mencakup semua bentuk kekerasan yang dialami perempuan diluar yang dirumuskan. Sederhananya, pendekatan lex generalis RUU pada umumnya ini sudah tidak dapat lagi menjwab kebutuhan masyarakat. Misalnya kriminaisasi Hubunga seksual di luar perkawinan, padahal mereka yang melakukannya suka-sama suka. Filosofi hal ini ialah perbuatan tersebut merupakan perbuatan maksiat sehingga harus dipidana. Kriminalisasi ini merupakan crimes without victims yakni bentuk kriminalisasi tanpa adanya korban. Atau kriminalisasi prostitusi jalanan, yang dimuat dalam pasal 488 RUU KUHP. Semangat dari pasal ini tidak jauh berbeda dengan perda-perda anti pelacuran dan perbuatan maksiat yang dalam implementasinya merugikan perempuan. Perempuan harus membatasi gerak-gerik, cara busana dan kemana perginya pada malam hari hanya agar terhindar dari anggapan bahwa mereka pelacur. Untuk memperbaikinya dibutuhnkan pendekatan lex specialis atau yang lebih spesifik.
Kenyataan bahwa “rasa susila masyarakat” akan bergeser tidak dapat dicegah. Ciuman bibir yang dulu dianggap tabu, namun sekarang telah dianggap sebagai ekspresi cinta yang sangat manusiawi. Begitupun tarian erotis yang mempunyai sejarah tersendiri dalam negeri ini yang sangat berlebihan bila hal itu kemudian dikriminalkan. Selain itu perkembangan wacana HAM yang menjamin kebebasan pers dan ekspresi individu sebagai hak asasinya juga turut mempengaruhi pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang semakin menghargai pilihan-pilihan individu dalam berekspresi.
Hal ini sesuai dengan Konferensi Dunia di Kairo tentang Kependudukan (ICPD)- 1994. Pemerintah Indonesia turut menandatangani hasilnya, telah menyepakati untuk mewujudkan hak-hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap individu. Dalam paragraph 7.2,ICPD menekankan hak-hak dari individu terhadap “kehidupan seksual yang aman dan memuaskan”(satisfying and safe sex life).Individu mempunyai hak yang sama untuk memilih dan menjalani kehidupan seksualnya dan tentunya tidak patut diancam sebagai pelaku criminal.

UU Kewarganegaraan dan UU Keimigrasian

Seperti kita ketahui UU kewarganegaraan yang lama sangat bersifat diskriminatif terhadap perempuan. UU No.62 Tahun 1958 ini merupakan induk atau rujukan bagi produk hukum terkait dibawahnya, maka semakin terpuruklah nasib perempuan di berbagai produk hukum yang lain tersebut (Misalnya UU Keimigrasian, UU Perkawinan, UU Agraria, UU Ketenagakerjaan)
Salah satu hal yang paling substansial dalam UU yang lama yang diskriminatf ialah kewarganegaraan anak ditentukan oleh asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan anak mengikuti pihak bapak( ps,1b). Sifatnya yang sangat berfihak pada laki-laki dan mengabaikan perempuan dalam perkawinan sangat mempengaruhi, misalnya dalam UU Keimigrasian, dimana seorang perempuan WNI tidak bisa menjadi penjamin bagi suaminya atau orang asing untuk dapat tinggal di Indonesia. Seorang perempuan WNI juga hanya dapat menjadi pembawa anak-anaknya utuk tinggal di Indonesia apabila mendapat ijin dari suaminya dan sisuami tidak tinggal/bekerja di Indonesia.
Hal-hal yang sangat diskriminatif dalam UU Kewarganegaraan yang lama mengalami perubahan yang cukup progresif pada UU Kewarganegaraan yang baru yakni UU No. 12 Tahun 2006. Salah satu yang paling fenomenal bagi perempuan ialah pasal 4 huruf d dan e yang intinya adalah seorang perempuan WNI dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia pada anak-anaknya tidak peduli apakah bapak anak itu WNI, WNA atau tidak berkewarganegaraan atau apakah si ibu terikat perkawinanyang sah atau tidak. Jadi sekarang sejak lahir seorang anak dari seorang perempuan WNI dapat otomatis menjadi WNI. Anak-anak juga dapat memegang kewarganegaraan ganda sampai batas usia 18 atau maksimal 21 tahun.
Namun masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam UU baru ini. Diantaranya perlindungan hukum bagi perempuan/isteri WNI yang tinggal di luar negeri. Sebagai WNA di negara suaminya tentu saja perempuan WNI tidak akan cukup mendapatkan perlindungan apabila ia mendapatkan masalah hukum. Mereka yang biasanya hidup dalam keluarga biasa dengan penghasilan tunggal dari suaminya, karena ke-WNI-annya tentu saja membatasi akses kerjanya, menghalanginya untk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Dalam kondisi demikian mereka pasti hidup jauh dari hidup berkecukupan.
Parahnya, sudah tidak dilindungi perempuan inipun dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dalam UU baru ini. Pasal 26 ayat 1 menyebutkan seorang perempuan yang kawin dengan aki-laki WNA, dan negara suami mengharuskan kewarganegaraan istri ikut suami karena perkawinan itu, akan kehilangan kewarganegaraan indonesianya. Perempuan masih dianggap sebagai pelengkap penderitaan yang harus mengikuti suami. Sehingga, tidak bisa dipugkiri UU ini juga masih menimbulkan beberapa masalah yang secara bertahap harus diperbaiki.

Gambaran diatas merupakan gambaran kurang responsifnya Negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan. Budaya patriaki yang hidup di di Indonesia membuat perempuan seperti menjadi warga kelas dua, yang dalam berbagai bidang kehidupan tidak lepas dari peranan laki-laki, termasuk dalam hokum. Ketidak adilan yang dialami perempuan di dalam hokum memunculkan banyak lembaga-lembaga yang memberikan akses kepada perempuan untuk mendapatkan keadilan. Lembaga-lembaga tersebut konsen terhadap perempuan karena menganggap perempuan kurang bersentuhan dengan hokum.
Lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hokum khusus kepada perempuan seperti LBH APIK, Solodaritas Perempuan, KPI. mereka mencoba mendekatkan akses keadilan kepada perempuan. Peranan lembaga bantuan hokum tersebut, selain memebantu menyelesaikan kasus atau biasa disebut bersifat konvensional, yaitu mendampingi para korban untuk mendapatkan hak-haknya di pengadilan, lembaga bantuan hokum tersebut juga bergerak dalam metode structural dengan merubah substansi hokum yang salah satunya berupa advokasi kebijakan.“ budaya bisa mempengaruhi struktur, struktur kekuasaan bisa mempengaruhi budaya, dengan struktur kekuasaan kita dapat merubah kultur”
Peraturan yang pro terhadap perempuan diharapkan akan mampu mewujudkan keadilan tanpa membedakan jenis yang sekarang ini m,asih didominasi laki-laki. tetapi hal tersebut juga harus dimulai dengan perubahan konstruksi social di dalam masyarakat. Menurut Dewita Hayu Shinta, SP, staf divisi perubahan hokum LBH APIK bahwa perbedan peranan dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dipengaruhi oleh budaya dan dikonstruksi oleh social. Contoh dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan yang jadi korban tidak merasa telah menjadi korban karena perempuan menganggap bahwa perlakuan terhadap mereka sudah pantas didapat.
Perlakuan perempuan oleh hokum dapat berubah jika sudah terjadi perubahan konstruksi social. Evolusi kebudayaan yang dirintis sejak zaman kartini sampai sekarang ingin merubah kultur yang menganggap perempuan dibawah laki-laki, sehingga jika tersedia akses perempuan untuk mrendapat persaman di hadapan hokum perempuan sudah siap menerimanya.
Melihat asas bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hokum sudah satnya negara memberikan akses keadilan keopada perempuan. Bantuan hukumterhadap perempuan menjadi salah satu hal yang dapat dlakukan untuk memberikan perempuan hak-haknya sebagai warga negara yang hidup di negeri ini. (Mia-06)
READ MORE - Perempuan dalam Payung Hukum Kita

Bantuan hukum oleh Siapa?

Bantuan hukum oleh Siapa?

“...si miskin bahkan tidak menyadari dan tidak tahu bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban hukum. Jangankan lagi untuk tahu bagaimana mencari upaya hukum, bahkan mereka yang tahu pun, umumnya tidak mempunyai keberanian moral untuk mempergunakannya,...Dalam kondisi demikian nyatalah bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah memperkenalkan dan memberitahukan kepada mereka bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum. Bersamaan dengan itu memberitahu rakyat bahwa bantuan hukum sebagai sebuah lembaga hukum itu ada, yang dapat mereka pakai untuk membela dan menuntut hak-haknya.”
(Adnan Buyung Nasution- First International Colloquiumon Legal Aid and Legal Service)

Pertanyaan sekaligus judul diatas dapat dijawab dengan implementasi kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara, khususnya yang tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum yang dapat mengganggu kesejahteraan hidupnya. Artinya, pemberian bantuan hukum oleh negara merupakan hal yang pokok dan sangat mendasar untuk mencapai keadilan sosial. Kewajiban negara juga memenuhi kebutuhan akan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Merujuk pada UU Pengelolaan Keuangan Negara, Negara berkewajiban untuk menyediakan dana dengan menyisihkan dana dari APBN maupun APBD untuk melaksanakan bantuan hukum ini. Bahkan besaran 0,5% dari APBN dan APBD merupakan batas minimal yang harus diadakan untuk bantuan hukum setiap tahunnya.
Alokasi dana sebesar 0,5% ini terkait dengan jumlah kasus yang terjadi setiap tahunnya. Dulu, pemerintah hanya mengalokasi anggaran sebesar Rp.100.000 hingga Rp.250.000,- per kasus dengan pembatasan kasus, namun seiring berjalannya waktu tentu angka tersebut tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan transportasi dan biaya-biaya lainnya. Oleh sebab itu, peningkatan anggaran penanganan kasus pada saat ini harus dilakukan minimal menjadi Rp.2.500.000,-. Jika jumlah perkara di pengadilan mencapai ratusan ribu pertahun diseluruh Indonesia maka 0,5 persen dari APBN atau APBD paling tidak merupakan perbaikan dari yang sebelumnya. Komposisi yang digunakan dari alokasi ini sebesar 60% untuk besar perkara yang ada dan 40% sisanya untuk pembiayaan instrument yang melakukan bantuan hukum.
Beberapa instrument atau sarana dan perangkat hukum yang adil terdiri dari beberapa jenis. Jenis pertama, organisasi yang tujuan kerjanya lebih pada terbangunnya kesadaran warga lebih pada kewajiban hukumnya, daripada hak-haknya. Organisasi yang termasuk jenis ini adalah organisasi pemerintah atau organisasi lain yang bekerja untuk pemerintah. Jenis kedua ialah NGO yang tujuannya membangun kesadaran hukum lebih pada hak-haknya. Jenis ketiga, lembaga-lembaga nasional independen, misalnya KOMNAS HAM, Komisi Ombudsman, dll.
Yang tidak kalah penting dari ketiga instrument tersebut ialah profesi advokad. Advokat menjadi salah satu fokus penting dalam berbagai diskusi tentang advokasi dan bantuan hukum, tidak semata-mata karena advokat dilekati dengan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Advokat, namun juga karena kedudukannya sebagai kaum profesional hukum yang mempunyai ‘kewajiban sejarah’ untuk meneruskan tradisi suci sebagai pejuang hukum dan keadilan.
Ketua Dewan Pembina YLBHI, Adnan Buyung Nasution pernah bertutur bahwa pada jaman dahulu, advokat (yang biasa disebuat sebagai preator) dalam menjalankan pekerjaannya membela menggunakan baju toga, yang dijaman Romawi tidak memiliki kantung di kanan kirinya, melainkan sebuah kantung besar dibelakang punggungnya sehingga advokat tidak mampu melihat apa yang berada didalamnya. Di kantung besar itulah, masyarakat memberikan penghormatan dan ‘imbalan’ atas kerja advokat sehingga kantung itu terasa berat. Bagi mereka yang merasa terbantu dan simpati olehnya, akan memasukkan kepingan uang logam, namun seringpula kantung dibelakang toga itu terasa berat, karena berisi batu-batu didalamnya! Dan advokat yang seutuhnya, akan tetap menjalankan tugasnya dengan gagah berani, walaupun batu-batu yang menjadi imbalannya.
Bahkan, Berbagai literatur menyebutkan bahwa gagasan bantuan hukum di Indonesia berawal dari kebulatan tekad pada advokat yang (waktu itu) bergabung dalam PERADIN untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, yang terutama dimulai oleh Adnan Buyung Nasution sepulangnya dari menempuh pendidikan di Australia. Usulan ini dikemukakan secara resmi dalam Kongres PERADIN pada tahun 1969, dan akhirnya, pada tanggal 28 Oktober 1960, PERADIN mengeluarkan SK No. 001/Kep/DPP/X/1970 dan berdirilah LBH Jakarta sebagai pilot project PERADIN untuk memberikan layanan bantuan hukum. Kemunculan LBH Jakarta pada akhirnya melahirkan LBH-LBH ditempat yang lain.
Sikap anggota PERADIN yang menerima gagasan bantuan hukum tersebut mudah dimengerti karena sebagian besar anggota PERADIN tidak semata-mata profesional hukum, namun juga para aktivis rakyat yang mempunyai visi politik kuat. Hal ini semakin terlihat pada tahun 1977 di Jogjakarta ketika Kongres PERADIN menegaskan eksistensinya tidak semata-mata sebagai organisasi semata, namun juga sebagai organisasi perjuangan.
Studi yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Samarinda menunjukkan bahwa praktek bantuan hukum senyatanya telah dijalankan oleh para advokat. 82,9 % responden menyatakan pernah memberikan bantuan hukum, sedangkan 17,2 % menyatakan diri belum pernah memberikan bantuan hukum.
Namun demikian, PSHK dalam studi tersebut juga mencatat tingginya jumlah advokat yang telah terlibat dalam kegiatan bantuan hukum tersebut tidak secara serta merta menunjukkan bahwa bantuan hukum telah berjalan dengan baik, karena sebagian besar advokat belum mendasarkan kegiatan bantuan hukum yang dilakukannya pada upaya penciptaan fair trial, namun lebih banyak dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan yang seringkali bersifat ‘sekali selesai’, tidak terprogram dan umumnya tidak membidik tujuan besar tertentu, seperti misalnya supremasi hukum dan keadilan sosial.
Yang juga menarik dari studi tersebut adalah para pencari keadilan merasa masih kesulitan untuk mencari dan mendapatkan bantuan hukum. Hanya 23,5 % yang mengaku menggunakan bantuan hukum, sementara 76,5 % tidak. Namun demikian, hanya 34 % total responden yang mengetahui bahwa advokat mempunyai tanggungjawab untuk memberikan bantuan hukum.
Sementara, LBH Surabaya dalam Laporan Hak Asasi Manusia Akhir Tahun 2006 memaparkan bahwa sepanjang bulan Januari s/d Nopember 2006, telah menerima tidak kurang dari 305 pengaduan, yang sebagian besar dilakukan oleh buruh (40,26 %) dan mereka yang tidak bekerja (30,03 %). Yang sebagian besar (43,17 %) diantaranya berpenghasilan 500 ribu s/d 1 juta per bulan.
Undang-undang Advokat mensyaratkan, yang dapat menyampaikan bantuan hukum itu hanya advokat. Kemudian muncul pertanyaan Apakah Undang-undang Advokat ini membatasi pemberian Bantuan Hukum karena Bantuan Hukum itu dalam Undang – Undang Advokat hanya dimonopoli oleh orang yang mempunyai lisensi “Advokat “ padahal tidak semua advokat bersedia meberikan bantuan hukum. Tidak semua advokat mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma, memang di Undang-undang Advokat ada ketentuan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum. Tetapi hal tersebut hanya menjadi syarat yang dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hingga 10 tahun.
Bahkan tidak memberikan sama sekali juga tidak masalah, tidak pernah ada sanksi bagi para advokad apabila mereka tidak memberikan bantuan hukum. Di LBH Surabaya, dari sekian kasus pengaduan yang masuk, sebagian justru merupakan rujukan dari advokat lain. Berarti banyak advokat yang tidak mau memberikan bantuan hukum. Padahal bantuan hukum menurut Undang-undang Advokat itu hanya bisa diberikan oleh Advokat. LBH cenderung menjadi tempat pembuangan klien yang dianggap tidak layak secara materi oleh kantor-kantor advokad. Padahal para advokad tersebut juga mempunyai kewajiban untuk menanganinya. Hal itu tidaklah adil. Permaslahan inilah yang kemudian menjadi alasan mengapa YLBHI mengusulkan ada Undang-undang Bantuan Hukum. Karena Bantuan Hukum sebetulnya bisa diberikan oleh siapapun karena bantuan hukum merupakan hak Asasi, maka sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak itu. Bila negara tidak mapu memenuhi kewajiban itu, setidaknya Negara tidak menghalang – halangi orang yang ingin memberikan bantuan hukum seperti dalam UU Advokad.
Mengutip Artikel Clare Dyer, Di Inggris, Sejumlah advokad berpengalaman mulai meninggalkan tugas memberikan bantuan hukum menyusul kekhawatiran pendapatan mereka akan turun secara drastis. Gejala yang paling nyata terjadi pada para advokad yang menangani kasus-kasus anak dan orang tua. Kerap kali kasus-kasus semacam itu menghadapi fase pembuktian yang yang sulit, yang berkaitan dengan bukti-bukti medis yang dapat diperdebatkan.
Artikel Dyre ini mendapat tanggapan dari Menteri Muda di Kementerian Kehakiman Muda di InggrisPhilip Hunt. Artikel Hunt yang dimuat The Guardian ini menyatakan tidak ada krisis dan artikel Dyre terlalu berlebihan dan pesimistis. Hasil survey yang dikutip dari asosiasi advokad untuk anak, hanya merujuk pada 17 advokad individual yang memang akan meninggalkan dan memang berkeinginan untuk meninggalkan profesinya. Hal ini tidaklah sebanding dengan sekitar 2700 organisasi yang menyediakan bantuan hukum bagi kasus-kasus keluarga di seoantero inggris dan wales.
Bantuan hukum merupakan sektor pelayanan publik yang vital. Sebagai Menteri Muda Bantuan Hukum, Hunt melihat program bantuan hukum telah membuat jutaan orang terbantu dalam menyelesaikan permasalahan domestic rumah tangga, utang dan sejenisnya. Itulah mengapa sistem hukum di Inggris adalah yang terbaik di dunia dalam hal penganggaran. Pada waktu yang bersamaan, para pembayar pajak dan lien bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Pemerintah menyadari ini, maka secara konkrit pemerintah membantu orang sebanyak mungkin yang mereka bisa, seefektif mungkin.
Di Indonesia sendiri ongkos pelayanan hukum sangatlah mahal. Biaya perkara bukan hanya mahal bagi orang-orang yang tidak mampu atau marginal, bagi orang-orang yang terkait dengan persidangan yang bukan pihak berperkara pun biaya ini dirasakan sangat mahal. Salah satu upaya untuk mencapai keadilan, pemerintah menyediakan bantuan hukum melalui program legal aid. Legal aid ini, seperti yang telah diuraikan penulis, tidak dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi melalui masyarakat atau lembaga-lembaga pendidikan hukum negeri atau swasta dalam wadah lembaga bantuan hukum (LBH) atau nama lain dengan maksud yang sama. Namun tidak dapat dipungkiri LBH pun mengalami persoalan tersendiri menyangkut pembiayaan bantuan hukum kepada masyarakat ditambah lagi dengan LBH yang saat ini masih berdiri dengan bantuan founding dan menolak pembiayaan dari pemerintah yang syarat kepentingan.
Kesulitan masyarakat, terutama masyarakat marjinal menghadapi kekuasaan dan menghadapi sistem birokrasi yang tidak berpihak kepada mereka, serta berbagai bentuk eksploitasi sebenarnya tidak selalu berujung di pengadilan. Sedangkan peristiwa tersebut juga berkaitan dengan akses keadilan.Karena itu akses terhadap keadilan tidak semestinya dibatasi dalam proses peradilan seperti yang tercantum dalam UU Advokad.
Tanpa bantuan, tidak mungkin masyarakat, terutama masyarakat marjinal akan memperoleh akses keadilan yang lebih baik menghadapi kekuasaan, birokrasi, dan aneka ragam eksploitasi yang dalam banyak hal, tidak berpihak kepada mereka.
Oleh karena itu adanya instrument perundang-undangan maupun instrument pranata/lembaga yang pro kepada semangat bantuan hukum sangat diperlukan. Selain secara praktis mendampingi masyarakat menghadapi persoalan-persoalan yang mereka hadapi, LBH, advokad juga disertai berbagai kekuatan lain secara konseptual mendorong penguatan berbagai pranata, seperti membentuk pengadilan atau peradilan sederhana, pengembangan ombudsman, dan lain lain pranata yang akan memperluas akses keadilan utnuk seluruh masyarakat terutama masyarakat marjinal, dengan ditunjang dengan perbaikan kebijakan atau perundang-undangan yang berlaku. (Mia-06)
READ MORE - Bantuan hukum oleh Siapa?

AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?

AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?
ITU SULIT!


Perempuan itu……

Perempuan di Indonesia itu jumlahnya ½ dari populasi,1/2 nya lagi adalah makhluk Tuhan yang kita sebut laki-laki. Keduanya berbeda secara fisik dan juga jiwa, namun sama-sama memiliki hak untuk beraktualisasi di dunia ini, boleh memilih dan dipilih, boleh bekerja, boleh mengurus rumah, boleh berpolitik, dan juga sama-sama memiliki akses yang sama di segala bidang, termasuk akses untuk mendapatkan bantuan hukum.
Di Indonesia negara kita tercinta ini telah berakar paham patriarki yang sangat kuat, dimana segala macam keputusan penting hanya boleh diputuskan oleh kaum laki-laki. Jangankan dalam kedudukan di pemerintahan, kedudukan di dalam keluarga saja perempuan selalu menjadi pihak yang harus menurut ini itu kepada suaminya dan selalu menerima keputusan dari suami, dan itu mutlak serta dianggap biasa dalam budaya sistem patriarki. Didalam pemerintahan negara kita, perempuan masih sedikit mendapatkan tempat dan kedudukan yang seimbang dengan kaum laki-laki, akses perempuan dalam berpolitik masih terbatas, tidak sebanding dengan kemudahan akses berpolitik yang dimiliki oleh laki-laki. Hal ini cenderung menyebabkan perempuan sulit untuk mendapatkan akses ke segala bidang layaknya laki-laki. Perempuan jadi terkesan dan dianggap lemah oleh sebagian besar umat manusia, untuk di Indonesia sendiri masih banyak anggapan bahwa perempuan tak bisa berbuat banyak untuk masyarakat dan negaranya. Anggapan yang payah! Payah karena sekarang ini perempuan juga mampu berpolitik, membangun bisnis dan sebagainya dan seharusnya tak ada lagi diskriminasi terhadap kaum perempuan di Indonesia dan di dunia.
Budaya patriarki adalah penyebab utama peran perempuan menjadi sangat minoritas, serta menghambat akses perempuan untuk berkembang dan memajuikan kaumnya. Disisi lain juga ternyata karena budaya, perempuan itu merasa tidak perlu untuk memikirkan politik apalagi pemerintahan dan segala mata rantainya, mereka sudah merasa cukup adil dengan keadaannya yang notabene ada dalam penguasaan kaum laki-laki. Tidak bisa mengembangkan diri dengan mengikuti kehendak sendiri, merupakan suatu pengekangan psikis. Bahkan yang miris, masih banyak pula para perempuan yang malu dan takut melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadapnya karena budaya masyarakat menciptakan iklim pola pikir yang menyudutkan pihak perempuan bila terjadi pelecehan maupun kekerasan terhadap seorang perempuan. Apalagi jika sudah menyangkut kekerasan suami pada istrinya, masih dianggap tabu untuk memperbincangkannya apalagi melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Inilah budaya yang tidak adil. Sepihak. Dan tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak. Apabila hal seperti ini terus terjadi dan berulang kali terjadi, maka perempuan benar-benar akan menjadi kaum lemah selamanya.
Kaum perempuan di Indonesia masih sangat sulit untuk mendapatkan hak yang setara dengan kaum laki-laki sebagai warga negara. Misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, masih ada saja peraturan yang mendiskriminasi kaum perempuan. “Menurut Dr.Gadis Arivia dalam bukunya yang berjudul Filsafat Berperspektif Feminis, menyatakan bahwa munculnya diskriminasi terhadap kaum perempuan beserta Seluruh pengalaman dan pemikirannya berakar sekitar sepuluh ribu tahun yang lalu, sejak milenium keempat Sebelum Masehi. Pada saat itu laki-laki mulai membangun apa yang dinamakan dengan patriarki-supremasi laki-laki. Dalam karyanya A Discourse on Political Economy (1755), Jean Jaques Rousseau secara konsisten memandang perempuan sebagai makhluk inferior dan tersubordinasi”(sumber: Ideologi Gerakan Kaum Perempuan Edisi 22 Tahun 2005).


Masalah-Masalah Perempuan……

Sebagai makhluk sosial, tentu saja perempuan juga meiki segudang masalah sama pula dengan pihak laki-laki. Namun pada kenyataannya perempuan tidak sebebas kaum laki-laki untuk memperoleh akses disegala bidang, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, sipil maupun di bidang-bidang lainnya. Ini menjadi maslah tersendiri bagi perempuandi Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Belum lagi masalah perempuan di dalam rumah tangga yang tak kalah peliknya jika harus diselesaikan, apalagi di hadapan hakim di dalam sebuah persidangan, seperti misalnya masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pemaksaan serta pengekangan kebebasan perempuan.
Perempuan karena budaya yang ada dalm masyarakatnya lebih seringmendapatkandoktrin-doktrin yang sepihak. Misalnya saja, perempuan sejak kecil biberikan model-model mainan yang menggambarkan bahwa perempuan itu mesti dirumah, mengurus rumah, membersihkan rumah, mencuci dan sebagainya serta jarang keluar rumah, hal-hal seperti hanya seolah menjadi tugas kaum perempuan, sama sekali bukan sebagai tugas dari kaum laki-laki. Akibatnya sluruh pekerjaan rumah seolah hanya dibebankan dan menjadi tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Dari sini saja sudah ada pembatasan bagi perempuan pada hakekatnya. Sedangkan laki-laki itu sedari kecil saja mainannya sudah mainan yang menunjukkan mobilitas, bekerja dan keluar rumah itu adalah tugas dan tanggung jawab utamanya, seolah demikian.
Pikiran perempuan seperti dicetak oleh lingkungan keluarga dan masyarakatnya sebagai pelayan yang setia pada laki-laki. Para perempuan bertugas untuk melayani laki-laki, tidak ada aturan sebaliknya. Sama sekali belum pernah ada. Laki-laki disini jelas menjadi pihak yang cukup diuntungkan dengan adanya sistem budaya patriarki tersebut, paling tidak dari soal “melayani” seperti itu pihak laki-laki tak pernah menjadi pelayannya, hanya kaum perempuan disana, yang menjadi kecil, tidak berkuasa dan lemah. Karena seolah “pelayan”, maka tidaklah mungkin seorang pelayan mendapatkan posisi yang tinggi apalagi menjadi seorang Pemimpin.
Kebebasan untuk mengikuti kehendaknya sendiri juga sulit bagi para perempuan. Perempuan itu seperti terhimpit oleh sistem yang sudah mendarah daging, sulit untuk menjadi beda dan keluar dari mata rantai budaya yang rumit dan panjang tersebut. Kebebasan kaum perempuan dalam menentukan sikap dalam budaya patriarki itu tidak ada, hal itu hilang dan tidak pernah ada. Segala sesuatu yang memutuskan adalah pihak laki-laki, kehendak laki-lakilah yang menjadi patokan dan yang harus berjalan dengan lancar sehingga dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Kehendak perempuan seolah tak penting dan tak perlu untuk didengar. Padahal kebebasan untuk berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 28 diatur mengenai kebebasan setiap orang untuk berpendapat, apa ini hanya untuk laki-laki? Jelas tidak. Perempuan pun memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk bebas berkehendak.
Pada bidang ekonomi, ambil saja contoh pada masyarakat patriarki seperti di Indonesia, misalnya maslah pekerjaan. Perempuan dan laki-laki itu seperti dibagi-bagi, ada bidang pekerjaan yang berbeda-beda bagi keduanya. Ada pekerjaan-pekerjaan yang dianggap hanya cocok untuk laki-laki dan ada sebagian lagi pekerjaan yang dianggap hanya cocok bila dikerjakan oleh kaum perempuan. Yang dianggap lebih lemah dan tidak perlu bekerja diluar rumah adalah kaum perempuan. Kaum perempuan dianggap tidak butuh bekerja dan juga tak butuh pengembangan bagi pribadinya. Itu tidak benar! Perempuan juga butuh bekerja bila itu memang dari kehendaknya, ataupun memilih menjadi ibu rumah tangga, itu juga haknya, jika ingin mengembangkan dirinya juga tidak salah dan malah bagus itu karena setiap orang seharusnya terus belajar sampai akhir hidupnya. Sesungguhnya banyak sekali pekerjaan yang dapat dilakukan, baik oleh perempuan maupun laki-laki. Bekerja bukan soal kelamin. Bekerja itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, jadi tiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.
Pembagian persyaratan pekerjaan ini untuk laki-laki, pekerjaa itu untuk perempuan, semestinya ditiadakan, hal tersebut tak perlu dilakukan. Sebut saja pekerjaan seperti sekretaris ataupun bendahara, anggapan umum masyarakat kita pekerjaan-pekerjaan itu pantasnya ya dikerjakan oleh kaum perempuan, bukan pekerjaan untuk laki-laki, padahal didalam praktek saat ini sudah banyak laki-laki yang menempati posisi tersebut dan sukses dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Atau ambil contoh pekerjaan yang lain seperi sopir angkutan umum atau tukang ojek, kebiasaannya, dalam masyarakat kita, pekerjaan-pekerjaan tersebut hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, namun kenyataannya saat ini terutama di kota-kota besar, pekerjaan seperti sopir angkutan umum dan ojek juga dilakukan oleh kaum perempuan. Contohnya di Jakarta, sopir busway juga ada yang perempuan, tukang ojek pun demikian, sudah ada perempuan yang melakukan pekerjaan tersebut dengan sama baiknya.
Manusia itu, antara laki-lakidan perempuan adalah setara, dalam arti dalam hak dan kewajibannya, setara itu bukan berarti harus sama tetapi berarti seimbang. Tidak ada satu mendominasi yang lain. “Adil atau setara itu bisa ditunjukkan dengan apakah telah ada pembagian akses maupun kontrol yang adil terhadap sumber daya, baik sumber daya ekonomi, sosial, politik maupun hukm. Contohnya bila ada pembangunan, maka sejauh mana perempuan menikmati hasil-hasil dari pembangunan tersebut, sejauh mana perempuan terjamin hak-haknya untuk menikmatiapa yang disebut pembangunan untuk kesejahteraannya ataupun masyarakatnya. Apakah jika semisal ia mengalami sebuah ketidak adilan bisa mendapatkan cukup keadilan untuk Masalahnya” (sumber: Solidaritas Perempuan). Ketidak adilan proses hukumjuga merupakan salah satu masalah yang pelik bagi perempuan jaman sekarang.
Contoh konkrit mengenai ketidak adilan negara terhadap perempuan tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 tahun 1974, di dalam undang-undang tersebut pkaum perempuan kehilangan haknya untuk menjadi kepala keluarga karena peran kepala keluarga tersebut dalam undang-undang itu ditentukan secara mutlak hanya hak dari kaum laki-laki, tidak untuk perempuan. Misalkan saja jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan asing, maka ia dapat menjadi penjamin istri tersebut untuk tinggal atau menetap di Indonesia serta dapat menjadi pemjamin istrinya tersebut untuk bekerja di Indonesia, dan tidak sebaliknya. Perepuan yang menikah dengnan laki-laki berkewarganegaraan asing tidak bisa menjadi penjamin suaminya karena tidak memiliki hak untuk itu. Padahal semestinya keduanya, baik laki-laki maupun perempuan sam-sama memperoleh hak yang sama bukan.
Masalah lain yang kerap kali terjadi adalah trafficking. Perempuan dan perempuan di bawah umur diperjualbelikan didunia internasional, biasanya selalu menghubungkan antara sindikat nasional dan juga sindikat Internasional. Perempuan-perempuan itu umumnya pada awalnya tidak menyangka akan dijual, karena biasanya para sindikat penjualan perempuan tersebut memberikan pengumuman untuk lowongan kerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar, biasanya mereka menjadi tertarik dan akhirnya masuk perangakap sindikat trafficking.
Untuk masalah lain misalnya di bidang politik dan pemerintahan, di Indonesia kuota 30% di DPR untuk para perempuantersebut belum cukup untuk mengakomodasi berbagai masalah rumit kaum perempuan. Karena tetap saja masih terjadi dominasi laki-laki disana, yakni 70% pemgambil kebijakan adalah kaum laki-laki. Pemikiran yang diolah dan dilaksanakan itu mayoritas bersal dari otak laki-laki, bukan seimbang dari laki-laki dan perempuan. Perempuan hanya sebagai kaum minorotas di DPR, tetap saja budaya patriarki hidup dengn lenggangnya disana.
Di dunia Internasional, telah ada konferensi yang menyatakan bahwa “tidak boleh ada dominasi 70% lebih satu jenis kelamin di dalam parlemen. Untuk laki-laki dan perempuan. Jika perempuan lebih dari 70% pun akan mengalami keadaan yang tidak bagus”(sumber: LBH APIK)
“Realitasnya di DPR, yang sering terjadi, yang sering bolos juga laki-laki. Bahkan ada seorang anggota DPR perempuan yang bernama Ibu Tiur, dia itu sudah tua dan sudah lemah sekali sampai-sampai harus duduk diatas kursi roda, namun tidak pernahabsen saat rapat”(LBH APIK). Hal tersebut bisa dijadikan contoh bahwa perempuan pun mampu bersikap professional dalam bekerja dan memiliki tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya. Yang lemah itu sebenarnya bukan Cuma perempuan, namun laki-laki juga ada yang lemah ada yang kuat, sebab setiap orang tidak mungkin selamnya stabil, baik fisik maupun psikisnya.
Persoalan menstruasi pada perempuan sering dianggap sebagai faktorsulitnya berkonsentrasi dan berpikir dengan jernih saat sedang menstruasi, padahal tidak semua perempuan mengalami susah konsentrasi ketika masa menstruasi. Ketidakstabilan yang mungkin terjadi itu juga tidak semata-mata hanya dimiliki perempuan, laki-laki juga hampir tidak akan pernah berada dalam kondisi fisik sekaligus psikis yang benar-benar prima bukan. Begitulah manusia, tidak ada yang memiliki kesempuranaan, bukan Cuma laki-laki tetapi juga perempuan. Jika hal seperti ini terus menerus dianggap sebagai kelemahan perempuan, artinya ketidak adilan terjadi disini.
Masalah perempuan di dalam rumah tangga seperti kekerasan cukup banyak terjadi di masyarakat kita, perempuan menjadi korban karena ia dianggap lemah, berbeda dengan laki-laki yang selalu dianggap lebih kuat dan berada di atas perempuan dalam segala hal. Dalam masyarakat kita seorang suami memukul istrinya akan dianggap wajar-wajar saja, bukan sebuah maslah besar. Parahnya lagi banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga merasa dirinya bukan korban, karena kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah lumrah dan sudah sepantasnya. Juga bahwa perempuan itu masih banyak yang beranggapan bahwa masalah dalam rumah tangga itu tidak boleh dibawa keluar, tidak boleh dibicarakan dengan orang lain, apalagi untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Masih dianggap tabu dan tidak pantas.

Sulitnya mendapatkan bantuan hukum bagi perempuan……

Ketika masalah-masalah mulai muncul, apalagi itu semua berhubungan dengan perkara hukum, tentunya para pihak akan membutuhkan bantuan hukum bagi maslah-maslahnya, termasuk juga perempuan, ia butuh bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah-maslah hukum yang sedang dihadapinya. Namun pada kenyataannya sampai sekarang ini akses perempuan untuk mendapatkan keadilan di bidang hukum dengan mendapatkan bantuan hukum adalah cukup sulit dan sangat minim, hal ini disebabkan terutama oleh konstruksi social masayarakat kita sendiri.
Budaya patriarki menjadi dominant dan punya andil besar dalam menciptakan diskriminasi terhadap perempuan, apalagi yang mengalami masalah kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya, apabila perempuan yang jelas-jelas mengalami penyiksaan fisik dan mungkin juga dengan psikisnya karena kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, akan melaporkan kejadian tersebut malah dianggap membuka aib keluarga ataupun aib rumah tangganya sendiri. Padahal seharusnya tidak ada pemikiran seperti itu, sebab anggapan yang demikian ini jelas akan menimbulkan distorsi pada peran perempuan di dalam rumah tangga.
Perempuan yang telah bersuami dianggap memiliki kewajiban penuh untuk melayani suaminya tanpa celah, mengabdi pun bisa sangat cocok digunakan disini. Anggapan-anggapan sepeti itu telah mendarah daging dan sangat sulit untuk berubah ke arah yang lebih berpihak terhadap perempuan, sehingga terjadi kesimbangan dalam hubungan suami dan istri, antara laki-laki dan peempuan. Hingga pada akhirnya peempuan yang telah memiliki keinginan untuk melaporkan perbuatan suaminya yang sudah kelewat batas alias telah menggunakan kekerasan sebagai cara untuk berumah tangga, menjadi takut pada anggapan masyarakat, juga ada yang sampai depresi berat karena memendam luka fisik dan psikis begitu lama sendirian, tanpa ada seorang pun yang tau. Banyak yang punya keinginan untuk meningggalkan rumah, tapi tak bisa, ada yang ingin menyelesaikan maslahnya ke jalur hukumpun sangat sulit.
Akses perempuan terhadap ekonomi dan pendidikan juga sulit sebab terjadi ketergantungan anak-anak dan para istri terhadap bapaknya atau suaminya, ketergantungan ini menyebabkan banyak sekali hal yang tak bisa dilakukan perempuan karena merasa tidak memiliki cukup kekuasaan untuk memilih atau mengikuti kehendaknya sendiri. Pada system patriarki, seorang laki-laki harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya, sedangkan di pihak lain perempuan sebagai istri berlaku sebagai seolah penjaga rumah yang baik, melakukan pelayanan terbaik terhadap suami dan akan mengurus rumah dari pagi hingga pagi lagi, begitulah seterusnya. Ini menyebabkan ketergantungan yang sulit untuk dihapuskan. Padahal jika yang bekerja adlah istri tentu saja sebenarnya ini bukanlah sebuah masalah besar, tapi kenyataannya perempuan dianggap cukup hanya hidup untuk melayani laki-laki ataupun suaminya. Ketergantungan secara ekonomi dan social menyebabkan perempuan sulit untuk terlepas dari maslah-maslah kekerasan dalam rumah tangga karena seperti sebuah mata rantai yang panjang dan sulit untuk diputuskan. Ini juga menambah satu kesulitan lagi bagi perempuan untuk mendapatkan bantuan hukum atas masalahnya.
“Jadi bila kita lihat kekerasan itu seperti siklus, selalu terjadi berulang. Akhirnya akan menciptakan kesulitan untuk memutuskan siklus tersebut karena bila perempuan menginginkan memutus siklus kekerasan tersebut maka ia haru terlebih dahulu memutuskan ketergantungannya terhadap suaminya.”(sumber: LBH APIK)
Pada kasus TKW misalnya, juga terjadi kesulitan yang sangat besarjika para TKW tersebut mengalami masalah ditempat kerjanya yang notabene adalah Negara asing yang pastinya memiliki hukum yang berbeda juga dengan Indonesia. Perlindungan dan bantuan hukum terhadap TKW sangatlah minim hingga hari ini, banyak TKW yang pulang tanpa gaji dan mengalami luka fisik dan siksaan psikis akibat perbuatan dari san majikannya di luar negeri. Banyak sekali TKW yang tidak didampingi penasehat hukum, bantuan hukum sepertinya memang tidak berpihak pada TKW, hanya sedikit sekali yang ter-ekspose masalahnya ditangani oleh KBRI. Lebih banyak yang tidak diurus dan dibiarkan begitu saja.
Sulitnya mendapatkan bantuan hukum bagi perempuan seharusnya sesegera mungkin diselesaikan oleh pemerintah Indonesia supaya bisa segera para perempuan Indonesia terbebas dari kekerasan dan diskriminasi di segala bidang.
Semestinya bantuan hukum atas rakyatnya itu dilakukan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah seperti angkat tangan pada sebagian besar masalah-masalah yang tengah dihadapi rakyatnya.
(Balgis-o6)
READ MORE - AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?