Sistem Pendidikan di Indonesia dalam Kacamata “Pendidikan Kritis”
Sistem Pendidikan di Indonesia dalam Kacamata “Pendidikan Kritis”
Oleh Nurul Mahmudah
LPM ManifesT Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……..” (Pembukaan UUD 1945 Alinea IV)
Berdasarkan kutipan di atas, salah satu tujuan Negara Republik Indonesia ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Founding People1 telah merumuskan tujuan negara tersebut bersama dengan konstitusi tertulis Indonesia. Menurut tujuan negara tersebut jelas terlihat bahwa pendiri bangsa memiliki komitmen yang kuat dalam bidang pendidikan. Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan merupakan aspek penting untuk meciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta berkontribusi bagi pembangunan negara.
Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dari rumusan ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan memiliki peranan yang penting sehingga diperlukan adanya sistem yang dapat mengakomodir fungsi dan tujuan agar tercipta sinergitas antara fungsi dan tujuan tersebut.
Realita pendidikan di Indonesia saat ini menunjukkan adanya proses pembaharuan sistem secara berkelanjutan. Mulai dari standardisasi nilai Ujian Akhir Nasional hingga kebijakan penerapan otonomi kampus di Perguruan Tinggi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Semua sistem yang hari ini berusaha diterapkan pada dunia pendidikan di Indonesia menimbulkan berbagai fenomena unik, mulai dari penolakan keras hingga kritik terhadap sistem tersebut.
Dr.dr.B.M Wara Kushartanti (pemerhati pendidikan.red), mengungkapkan bahwa sistem pendidikan Indonesia tidak membuat siswa kreatif karena hanya terfokus pada proses logika, kata-kata, matematika, dan urutan dominan. Akibatnya perkembangan otak siswa tidak maksimal dan miskin ide baru.2 Pernyataan tersebut mungkin ada benarnya jika dikaitkan dengan proses pendidikan hari ini. Value Oriented yang dimaknai sebagai hasil akhir, bukan dari proses yang dilakukan, terkadang menjerumuskan paradigma pendidikan. Sehingga tak aneh ketika seorang sarjana dengan IPK Cum Laude tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan. Orientasi pada nilai cenderung mengesampingkan proses kreatifitas yang justru dibutuhkan ketika “terjun” di masyarakat.
Dalam pandangan kritis, tugas pendidikan adalah melakukan refleksi kritis terhadap sistem dan “ideologi dominan” yang tengah berlaku di masyarakat, menantang sistem yang tidak adil serta memikirkan sistem alternatif ke arah transformasi sosial menuju suatu masyarakat yang adil. Dengan kata lain, tugas utama pendidikan adalah “memanusiakan” kembali manusia yang mengalami “dehumanisasi” karena sistem dan struktur yang tidak adil.3 Konsep yang coba untuk dituangkan oleh Paulo Freire, seorang pemikir berkebangsaan Brazil adalah “proses pendidikan Sosial”. Dalam hal ini, sistem pendidikan menempatkan pelajar sebagai subjek bukan objek. Sedangkan realita sosial yang terjadi di sekitar dijadikan sebagai materi pembelajaran. Proses ini mengantarkan terwujudnya dialektika dan kesadaran kritis dari tiap individu.
Terkait dengan sistem pendidikan di Indonesia yang masih berorientasi pada nilai akhir, maka konsep “pendidikan kritis” oleh Paulo Freire ini dapat merubah paradigma pendidikan tersebut. Perubahan paradigma pendidikan yang berorientasi pada nilai agaknya perlu diikuti dengan perubahan sistem yang lebih “humanis” dan berkeadilan karena mengingat kembali bahwa tujuan yang diemban negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan pancasila. Pada akhirnya, pendidikan tak hanya dimaknai sekedar ajang mencari nilai bagus dan ijazah sebagai bentuk legitimasi. Namun lebih dari itu, pendidikan adalah suatu proses untuk memanusiakan manusia dan membentuk manusia yang beradab dan berkontribusi bagi peradaban bangsa.
1 Mahfud M.D “Perdebatan Hukum Tata Negara Indonesia pasca Amandemen Konstitusi”, Jakarta : Konstitusi Press. 2008.
Sebutan untuk para pendiri Negara Indonesia yang merumuskan pembentukan Negara. Biasanya disebut Founding Father, namun salah seorang guru besar dari Universitas Diponegoro, Satjipto Rahardjo, menggunakan istilah Founding people. Hal ini dikarenakan istilah Founding Father terkesan mengesampingkan perempuan dalam memperjuangkan Indonesia.
2 www.kompas.com diakses pada tanggal 15 juni 2009
3 www.indoskripsi.com diakses pada tanggal 15 juni 2009
Pendidikan Berbasis Internasional sebagai Perubahan Paradigma Pendidikan
Oleh
Nurul Mahmudah
LPM ManifesT Fakultas Hukum
Universitas Brawijaya
Universitas Brawijaya pada tahun 2006 mulai membuka kelas internasional. Program tersebut hanya ditawarkan di Fakultas Kedokteran yang berhasil merekrut 21 Mahasiswa asal Malaysia (tempointeraktif.com). Kemudian Fakultas Ilmu Administrasi pada tahun 2007 membuka program kelas Bahasa Inggris yang diikuti oleh Fakultas Hukum pada tahun 2008 dengan kuota maksimal 20 Mahasiswa. Kelas internasional merupakan salah satu program Universitas Brawijaya dengan kurikulum yang dipakai harus sesuai dengan World Class University. Tetapi di Universitas Brawijaya sendiri masih dalam tahap persiapan menuju kelas internasional, sehingga diawali dengan kelas bahasa Inggris
Entah apa sebutannya, kelas Bahasa Inggris atau kelas Internasional, yang jelas mahasiswa yang masuk dalam program ini dikenakan “tarif pendidikan” yang lebih mahal daripada yang mengikuti program biasa (kelas indonesia.red). Realita yang saat ini ada di Universitas Brawijaya ini jelas menimbulkan gap antar mahasiswa. Berbagai variasi “tarif pendidikan” yang diterapkan dari mulai SPP Proposional hingga Uang Pangkal Proposional seakan menjadikan pendidikan sebagai arena “lelang fasilitas pendidikan”. Mahasiswa yang mampu membayar “lebih” akan mendapatkan fasilitas yang “lebih” pula. Begitu juga pada kelas internasional (kelas dengan pengantar bahasa inggris?.red) yang mendapatkan fasilitas lebih sebagai konsekuensi dari “tarif pendidikan” yang lebih tinggi tersebut. Ironis sekali ketika pendidikan diorientasikan pada kualitas fasilitas ketimbang mutu pendidikan itu sendiri. Melihat realitanya, belum tentu juga pendidikan yang hari ini diterapkan dengan menggunakan konsep internasional tersebut mendapatkan kualitas pendidikan yang labih baik.
Padahal, Pendidikan di Indonesia dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di segala bidang, mampu bersaing di dunia kerja, tetapi jiwa kebangsaannya tidak diragukan lagi. Jadi output dari lembaga pendidikan di Indonesia selain unggul di bidang akademik juga harus berwawasan kebangsaan. (Kusnadi, www.taruna-nusantara-mgl.sch.id : 2006). Terintegrasinya dunia pendidikan ke dalam pasar bebas (dengan internasionalisasi pendidikan.red), adalah fenomena yang tidak sebanding ataupun berlainan sama sekali dengan ketidakberdayaan ekonomi masyarakat di lain pihak. Jika di negara-negara maju, pendidikan yang berbiaya mahal tidak mendapatkan protes adalah karena masyarakatnya yang melihat kemampuan dirinya untuk mengakses dunia pendidikan tersebut.
Ketika Pendidikan dengan konsep Internasional yang begitu diagungkan bahkan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapatlah dikatakan telah terjadi perubahan paradigma pendidikan bangsa kita. Ki Hajar Dewantara yang telah mencetuskan konsep pendidikan dengan slogan ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso lan tut wuri handayani, agaknya telah banyak ditinggalkan dalam pendidikan kita hari ini. Orientasi untuk memposisikan kapasitas pendidikan kita setara dengan negara-negara lain melalui program “internasionalisasi pendidikan” seakan kurang mempertimbangkan kondisi masyarakat indonesia yang masih lemah ekonominya. Sehingga ketika orientasi itu diterapkan, semakin banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.
Oleh karena itu, pendidikan berbasis internasional yang hari ini mencoba diintegrasikan dalam sistem pendidikan kita di Indonesia pada umumnya, dan di Universitas Brawijaya pada khususnya, agaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak ada kesenjangan pendidikan dimana salah satu pihak berkesempatan mengenyam pendidikan berbasis internasional, dan disisi lain tidak mampu karena biaya yang ditetapkan cukup tinggi (ilur).
Menguak Keberadaan IOM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya
Menurut Pasal 5 ayat 4 AD IOM, tujuan IOM ialah untuk membantu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan atau dana yang diperlukan dan yang belum/tidak dicukupi oleh pemerintah, guna menunjang kelancaran dan upaya peningkatan mutu pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal serupa diungkapkan oleh Nurdin, selaku Pembantu Dekan III FH-UB, bahwa IOM memiliki tujuan untuk memajukan pendidikan di Fakultas Hukum dalam bentuk bantuan materi dan ilmu.
Sedangkan menurut pasal 5 ART IOM ayat 3, untuk lancarnya tugas yang menjadi tanggung jawab pengurus, maka ditunjuk pelaksana harian yaitu Kasubag (Kepala Sub bagian) Kemahasiswaan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus IOM FH Universitas Brawijaya. Namun setelah dikonfirmasi ke Edi selaku Kasubag Kemahasiswaan, beliau tidak tahu-menahu mengenai IOM. Lebih lanjut Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum mengungkapkan bahwa kegiatan IOM hanya sekedar rapat intern organisasi. “IOM sekarang hanya sekedar wadah silaturahmi orang tua mahasiswa” ucap Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana tersebut.
“Pada dua tahun terakhir ini, fakultas menerima dana IOM sebesar 60 juta, misalnya anggaran tiap Lembaga Otonom (LPM ManifesT, FKPH, Forsa, Formah PK, ALSA, LESC, dan Teater Kertas, red) sebesar 10 juta pertahun, dana IOM ini tidak mencukupi. Dulu saat masih ada IOM, dana untuk mahasiswa dari fakultas sebesar Rp. 1.080.000, lalu sisanya dari IOM” tutur Abdul Madjid. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa sebagian besar dana kegiatan mahasiswa ditanggung oleh fakultas, dana IOM kontribusinya sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran kegiatan fakultas yang bisa mencapai 15 milyar per tahun. Kemudian setelah ada mekanisme anggaran satu pintu pada tahun 2008, pengelolaan dana IOM yang ada di fakultas ikut menjadi bagian dari anggaran fakultas dan disimpan di rekening rektor. Jika IOM ingin mengadakan kegiatan harus mengajukan proposal ke fakultas, kemudian fakultas mengajukan proposal ke rektorat. Pengelolaan anggaran IOM ada di tangan fakultas dan semua rencana kegiatan yang dilakukan IOM harus melewati perencanaan di tingkat fakultas untuk mendapatkan dana dari rektorat.
Terkait dengan pengelolaan dana, Lusiana Nisak, Ketua Umum Teater Kertas, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran IOM membutuhkan transparasi. Pada tahun 2007 lalu, iuran yang dikenakan tidak rata, ada yang 100 ribu, 200 ribu dan ada juga yang 250 ribu. “Transparansi ini perlu agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan. IOM itu sebenanrnya untuk apa, misal untuk anggaran kegiatan mahasiswa di LO berapa persen yang digunakan” Ucap Mahasiswi angkatan 2007 Fakultas Hukum Brawijaya tersebut.
Tuntutan untuk mengadakan sosialisasi dan transparansi anggaran IOM kepada mahasiswa juga diungkapkan oleh Akbar Alam, Mahasiswa angkatan 2008 Fakultas Hukum. Dia mengungkapkan bahwa tidak tahu banyak mengenai IOM, karena sosialisasinya kurang. Selain itu, Dia juga kurang tahu dana yang ditarik itu untuk apa. Serupa dengan pernyataan sebelumnya, Andhika (mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2008, red) juga tidak tahu sebenarnya dana IOM untuk apa, waktu rapat IOM pun orang tuanya juga tidak datang.
Berkaitan dengan hal tersebut, Abdul Madjid selaku Pembantu Dekan bidang keuangan waktu ditemui dikantornya, menjelaskan bahwa transparansi dana seharusnya dilakukan melalui DSM (Dewan Senat Mahasiswa), kemudian disosialisasikan kepada mahasiswa. Namun, pada kenyataannya DSM pun belum terbentuk karena pemilwa belum diselenggarakan. Akibatnya pada saat perundingan Rakor (Rapat Koordinasi) dan Raker (Rapat Kerja) pada tahun ini pihak mahasiswa tidak dilibatkan. (Nurul n Ndaru 08)
Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009
Pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa memiliki pemikiran yang berbeda tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Pihak dekanat menginginkan Pemilwa nanti dapat dilakukan dengan mekanisme calon independen, dimana setiap angkatan dapat mengajukan perwakilannya masing-masing. Sedangkan dari pihak kelembagaan mahasiswa sendiri, masih ingin mempertahankan mekanisme Pemilwa melalui Partai Politik Mahasiswa (Parpom) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pihak dekanat, yang diwakili Bapak Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, memiliki tiga alasan untuk tidak menggunakan mekanisme Parpom dalam penyelenggaraan Pemilwa tahun ini. Alasan yang pertama menurut pandangan filosofis, karena keberadaan Parpom itu dapat mengotak-kotakkan mahasiswa dalam golongan-golongan yang memiliki kepentingan tertentu. Kedua menurut pandangan normatif, karena aturan-aturan mengenai keberadaan Parpom itu tidak ada dalam konstitusi mahasiswa, sehingga pihak dekanat menganggap, apabila sistem kepartaian dihapuskan, tidak akan menjadi masalah yang besar, malah akan memberikan ruang gerak lebih bagi mahasiswa. Kemudian yang ketiga menurut pandangan sosiologis, apabila Pamilwa tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme kepartaian maka akan menyebabkan benturan-benturan antar mahasiswa. Bahkan sering terjadi adu fisik antar mahasiswa yang mempertahankan kepentingan partainya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihak dekanat berinisiatif untuk mengambil alih jalannya Pemilwa dengan menggunakan mekanisme calon independen. Dengan harapan setiap mahasiswa akan dapat mewakili angkatannya masing-masing untuk dapat mendistribusikan aspirasi mahasiswa secara merata. Pihak dekanat tidak ingin masalah ini menjadi berlarut larut sehingga dapat menyebabkan terlambatnya Pemilwa yang seharusnya sudah dilaksanakan. Pihak dekanat akan melaksanakan referendum (jajak pendapat, red) jika mekanisme calon independen tetap ditolak oleh pihak mahasiswa. “Untuk pemilwa tahun ini, kami dari pihak dekanat akan tetap melaksanakan jalannya pemilwa dengan mekanisme perangkatan, yang diharapkan setiap mahasiswa dapat mewakili angkatannya”. tambah Pak Abdul Madjid.
Di lain pihak, yaitu pihak kelembagaan mahasiswa, tetap mempertahankan mekanisme kepartaian untuk Pemilwa tahun ini, karena mekanisme itu telah menjadi kebiasaan dalam Pemilwa di Fakultas Hukum Brawijaya, mereka tidak ingin kebiasaan ini dihapuskan. Karena dengan adanya calon independen, akan menghapuskan kultur yang sudah dibangun sejak awal. Sebenarnya mekanisme Pemilwa dengan sistem kepartaian merupakan hasil buah kreativitas mahasiswa sendiri, bukan dari campur tangan pihak dekanat.
Menurut mantan Ketua Dewan Senat Mahasiswa (DSM) FH UB tahun 2007, Johan Dwi Junianto, sebenarnya pihak dekanat dan perwakilan mahasiswa pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan Pemilwa pada bulan Maret 2009. Dalam pertemuan tersebut, pihak dekanat membicarakan mengenai mekanisme calon independen dan pihak dekanat menganggap seluruh peserta rapat telah menyepakati mekanisme calon independen yang ditawarkan oleh pihak dekanat, padahal sebenarnya tidak ada satu pun dari pihak mahasiswa yang mengatakan sepakat dengan mekanisme tersebut. Hal inilah yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Menurut keterangan yang di dapat, pihak dekanat ingin menyelenggarakan Pemilwa dalam waktu dekat ini, tepatnya setelah sosialisasi yang direncanakan pada tanggal 27 April 2009. Sosialisasi tersebut berisi tentang penyebaran informasi bahwa mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa nanti adalah mekanisme calon independen. Dalam proses sosialisasi, pihak dekanat akan memilih panitia Pemilwa dari perwakilan mahasiswa tiap angkatan. Siapa yang ingin jadi panitia dipersilahkan untuk mendaftar. “Nantinya Pemilwa putaran pertama (setelah sosialisasi yang dilakukan pihak dekanat) adalah untuk memilih anggota DSM tahun 2009. Kemudian untuk pemilihan Presiden FH-UB akan dilaksanakan saat DSM yang baru telah terbentuk, dengan mekanisme yang dikehendaki oleh DSM yang baru” tambah Johan.
Menurut pendapat salah seorang anggota parpom (identitas off the record, red), mekanisme calon independen itu adalah salah satu bentuk pemerkosaan hak-hak mahasiswa dalam pembelajaran politik di dalam kampus. Dapat dikatakan pihak dekanat terlalu mencampuri urusan dapur mahasiswa. Dia juga bersebrangan pendapat dengan pihak dekanat mengenai anggapan bahwa Parpom itu nantinya akan lebih mementingkan golongan, menurutnya Parpom itu justru cerminan pembelajaran demokrasi dalam kampus, bahkan fakultas lain seperti Fakultas Perikanan dan Fakultas Peternakan, banyak yang ingin meniru konsep Parpom seperti yang ada di Fakultas Hukum.(Tole, Wilm, n’ Firas ‘08)
PENDIDIKAN INDONESIA KEMARIN, HARI INI, DAN ESOK …
“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” (Alenia IV Pembukaan UUD 1945)
Pendahuluan
Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta ayat (2) menyatakan, “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Sebuah amanah konstitusi yang kemudian menelurkan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.
Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika tahun 2000 yang menyebutkan bahwa semua Negara diwajibkan untuk memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya. Hal ini telah terpenuhi ketika disahkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN), termaktub dalam beberapa pasal dalam UU tersebut antara lain, pertama, “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 ayat (1)), kedua, “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 ayat (1)), ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi” (Pasal 11 ayat (1)), keempat, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 ayat (2)).
Namun sebagai catatan perlu diketahui bahwa peraturan-peraturan yang coba untuk meminimalisir kondisi negatif yang muncul terkait permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Seperti halnya program wajib belajar yang coba digalakkan oleh pemerintah, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardidas) 9 Tahun yang artinya jika didefinisikan dengan jenjang pendidikan adalah mulai Sekolah Dasar sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau jika dalam undang-undang dinyatakan bahwa yang wajib mengikuti pendidikan dasar adalah usia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun. Konsep pendidikan dasar serta klausula batasan umur dalam pasal 6 ayat (1) UU SPN harus mendapat sedikit perubahan mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang sampai hari ini masih didominasi oleh golongan sosial-ekonomi menengah ke bawah serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa batasan usia dewasa dimulai pada umur 18 tahun. Walaupun tidak ada relasi substansi antara UU SPN dengan KUH Perdata, minimal terdapat variabel yang dapat dijadikan pertimbangan ketika siswa tersebut tidak melanjutkan jenjang pendidikannya yang kemudian kondisi memaksa mereka untuk memperbaiki perekonomian hidupnya.
Degradasi Peran Pemerintah di bidang Pendidikan
Dengan tetap mengacu pada alenia IV UUD 1945, Pasal 28 serta Pasal 31 UUD 1945, Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di dakkar tahun 2000 serta fokus kajian pada peran atau tanggungjawab pemerintah di sektor pendidikan yang terdapat pada beberapa pasal di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pedidikan.
Pasal 49 ayat (1) UU SPN menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Klausula selain dari pasal tersebut bukan pengecualian melainkan anggaran pendidikan 20% baik itu dari APBN dan APBD juga diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai yang terdapat dalam institusi pendidikan. Artinya konsep pendanaan pendidikan yang bersumber APBN dan APBD tidak sepenuhnya dialokasikan kepada pengembangan peserta didik dan seharusnya pemerintah memisahkan antara Anggaran Pendidikan dengan Anggaran Belanja Pegawai karena jika hal ini tidak segera diakhiri maka kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat akan semakin melebar.
Klausula yang terdapat dalam pasal tersebut juga masih memunculkan kerancuan (kesenjangan antardaerah) jika tidak segera dibenahi. Kita dapat melihat secara kasar potensi yang dimiliki oleh setiap daerah itu berbeda yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berbeda yang berimbas pada besaran alokasi anggaran disejumlah sektor tidak terkecuali sektor pendidikan. Kemudian jika logika logika tersebut sedikit dibalik maka bahwa setiap pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) harus mengantongi ijin dari pemda setempat, artinya perijinan pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) dapat dijadikan sebagai lahan baru untuk menambah pundi-pundi keuangan daerah.
Dalam pasal 46 ayat (1) UU BHP, “Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.”, perlu diingat bahwa jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas serta dengan realita yang terjadi akhir-akhir ini pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang lebih cenderung untuk menerima calon peserta didik yang berkantong tebal hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur PSB/SPMB/SMNPTN dengan jalur yang lain, semisal PMDK,SPKS, dll. Pasal 46 ayat (2) menyebutkan, “Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.”, dari kedua ayat di atas nampak sekali bahwa tidak hanya terdapat pembedaan kelas sosial-ekonomi, namun juga atas dasar kemampuan akademis, dengan asumsi bahwa manusia bodoh tidak punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Pasal 41 ayat (1), “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.” Di dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas pembagian (prosentase) terhadap bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. hal yang sama tidak jelasnya juga terdapat pada pasal 13 ayat (1), “Pendanaan tambahan atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan renacan pengembangan satuan pendidikan yang selain diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari (a.) pemerintah; (b.) pemerintah daerah; (c.) masyarakat; (d.) bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau; (e.) sumber lain yang sah.” Dalam pasal PP ini juga tidak terdapat batasan minimal terhadap pendanaan tambahan dari oemerintah dan pemerintah daerah serta tidak terdapat batasan maksimal bagi masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah yang ingin melakukan pendanaan tambahan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan.
Pasal 41 ayat (4), “Pemerintah dan pemeriantah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Telah jelas dikatakan bahwa dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung masing-masing paling sedikit 1/3 biaya operasional BHPP dan BHPPD, namun tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang kemudian menanggung 1/3 biaya operasional sisanya.
Pasal 41 ayat (6), “Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Jika pemerintah bersama BHPP menanggung (sedikitnya) ½ (seperdua) dan pemerintah daerah menanggung sedikitnya 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP (pada pasal 41 ayat (4)) biaya operasional BHPP berarti secara matematis masih tersisa 1/6 (seperenam) sisa tanggungan biaya operasional yang tidak disebutkan ‘penanggung’-nya. Dari uraian di atas terlihat semacam degradasi peran pemerintah atau pemerintah sengaja mereposisi perannya sebagai penanggungjawab pendidikan menjadi “fasilitator” saja.
Daftar Pustaka
- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan hukum Pendidikan
- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan
WAWANCARA ADNAN BUYUNG NASUTION BANTUAN HUKUM STRUKTURAL
HASIL WAWANCARA DENGAN ADNAN BUYUNG NASUTION TENTANG BANTUAN HUKUM STRUKTURAL DI INDONESIA
Sejak lahirnya, Lembaga Bantuan Hukum telah berhasil mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat. Lembaga bantuan hukum tidak hanya berkembang dalam berperkara dalam sidang saja, tetapi juga aksi yang sesuai dengan ruang lingkup LBH yang luas. Selama perkembangannya LBH sering berhadapan dengan para penguasa yang sering membuat kebijakan yang salah. Secara sengaja atau tidak, kepentingan pembelaan perkara menempatkan LBH pada kedudukan yang konfrontatif dengan penguasa.
LBH lebih banyak memberikan waktu dan tenaga untuk upaya proses demokratisasi dimana salah satu tuntutanya adalah mengubah hukum kearah yang lebih responsive kepada kepentingan masyarakat dan bukan lagi alat penguasa. LBH bekerjasama dengan organisasi non-pemerintah lainnya dalam membentuk lembaga-lembaga baru seperti KONTRAS, yang untuk mengurusi masalah kekerasan dan penghilangan orang, ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk membongkar kasus korupsi dan KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) untuk mendorong proses reformasi hukum. Bagaimana pendapat salah satu pendiri LBH sendiri mengenai Bantuan Hukum, berikut ini adalah hasil wawancara manifestor dengan Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri LBH dan pencetus gagasan bantuan hukum struktural di Indonesia.
Red: Ketika ngomong tentang bantuan hukum, yang dahulu diselesaikannya kasus per kasus atau konvensional. Akhirnya, khan ketika tahun 70-an 80-an, Bang Adnan sendiri ngomong tentang Bantuan Hukum Struktural, jadi ngomong penyelesaian kasusnya itu ada kasus yang bersamaan, sehingga penyelesaiannya bukan kasus per kasus lagi, tapi mengambil keterkaitan dari kasus – kasus itu sendiri. Dan kalau tidak salah juga, kemarin kami diskusi, ada metodologi baru dalam bantuan hukum, yaitu Bantuan Hukum secara Informal. Misalnya ada konflik di masyarakat adat, itu diselesaikannya oleh pemuka adat itu sendiri. Jadi ketika bicara tentang bantuan hukum, ada beberapa perbedaan ngomong tentang metode – metode itu tadi.
ABN: Ok, jadi Abang jelaskan supaya kalian cukup paham. Bantuan hukum sebagai istilah, ternyata memang rancu di Indonesia, karena undang–undang sendiri, Undang–undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengertian bantuan hukum di situ sebenarnya salah. Harusnya pendampingan hukum atau memakai istilah lain juga boleh adalah kuasa hukum. Jadi maksudnya disitu adalah advokat, mendapatkan bantuan hukum dari advokat, atau bahasa Belandanya Rechts Bejstand. Rechts Bejstand inilah yang dimaksud oleh Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman...pendampingan hukum...bantuan hukum, dalam arti bantuan hukum yang menjadi hak seorang terdakwa dia peroleh dari seorang pengacara atau penasehat hukum. Ini yang harus kita bedakan dengan bantuan hukum legal aid, bahasa belandanya rechts help. Kalau bantuan hukum yang diatas (rechts bejstand) itu profesional, dijalankan oleh profesi advokat, sedangkan yang dibawah (rechts help) oleh para pekerja bantuan hukum, para legal, ataupun lawyer yang mengkhususkan diri untuk orang miskin, atau public interest lawyer, atau Abang sekarang mau kedepankan advokat publik. Jadi ada advokat PERADI, tapi kita advokat publik bisa orang tau bedanya. Nah, dua–duanya itu dicampur-adukkan.
Sekarang yang kedua, bantuan hukum yang kita lakukan ini, atau legal aid, memang harus diakui sebenarnya yang di atas pun memiliki kewajiban luhur, untuk menerima perkara miskin. Akan tetapi, pengalaman di seluruh dunia, termasuk Indonesia sedikit sekali advokat yang mau. Jadi bohong besar kalau PERADI, IKADIN atau AAI mau bikin bantuan hukum, gak usah percaya. Kalaupun ada yang mau, paling satu dua lah, gak bakal signifikan.
Bantuan hukum kita, Abang perkenalkan yang lebih luas. Bantuan hukum yang sempit hanyalah bantuan hukum dalam litigasi. LBH untuk litigasi thok, menerima perkara untuk memberi nasihat hukum, lalu untuk ber-acara, sampai mendampingi di polisi, di kejaksaan, di Pengadilan sampai pada hukuman di penjara. Itu semua bantuan hukum di bidang yustisi, peradilan. Di samping itu ada Bantuan Hukum Struktural, artinya bantuan hukum itu tidak semata–mata di pengadilan bisa juga di luar pengadilan, dalam arti memperkuat bargaining position, peoples empowering itulah sebenarnya eksistensinya. Substansi dari bantuan hukum struktural itu adalah memperkuat, mempekokoh, pemberdayaan masyarakat untuk bisa membela dirinya, memperjuangkan hak – haknya. LBH menjadi pendamping, kasarnya ngomporin lah.
Orang – orang intel, KOPKAMTIB tahu bahwa Bang Buyung ini bahaya pikirannya. Jadi, tau – tau PKI huahahaha (tertawa terbahak – bahak). Sekarang 74, waktu Abang bikin LBH itu masih 35-lah. Jadi 39 tahun yang lalu. Buat Abang menarik memang, hal ini karena didikan orang tua, pelajaran sekolah Fakultas Hukum, pendidikan luar negeri membuat Abang lebih terbuka, lebih luas horizonnya melihat bahwa orang yang perlu dibantu itu bukan orang kaya, the have yang kelas gedongan. Orang–orang di kampung – kampung miskin itu lebih banyak membutuhkan, itu jadi obsesi Abang sejak dulu itu, bagaimana membela rakyat yang banyak ini. Dari mana letak obsesi itu, pada saat Abang Jaksa.
Latar belakangnya, Abang khan Jaksa, ya...sekitar 15 tahun Abang jadi Jaksa, dari umur 22. Humas Kejaksaan Agung bidang politik jabatan terakhirnya. Cuman, gara-gara ngelawan Soekarno, lalu dirumahkan. Jaman Soeharto, masuk ke kejaksaan agung lagi, langsung kepala bagian Humas bidang politik, berantem lagi dengan Jaksa Agung saat itu akhirnya dipecat. Makannya baca autobiografi Abang tu...
Jadi, pada saat Jaksa, Abang menghadapi kenyataan – kenyataan pahit di lapangan. Entah panggilan hati ini, kenapa Abang mau satu – satunya yang mau sidang di kota – kota kecil, sekitar Jakarta. Jaman dahulu, semua masih kota – kota kecil dan belum jadi satu seperti sekarang, di Tanjung Priok, di Tangerang, di Pasar Minggu, di Bekasi, ya...disekelilingnya lah. Itu sidangnya khan di Jakarta. Pada saat itu jakarta hanya punya pengadilan satu, di Jalan Gajah Mada, pengadilan istimewa untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Untuk memudahkan rakyat, lalu diadakanlah sidang – sidang di kantor kabupaten, kecamatan. Hakim dan Jaksa kesana dateng. Disiapkan semua berkas perkaranya kalau datang kita. Saat itu, yang mau cuman Abang nih, yang lain gak ada yang mau karena enak di kota donk daripada ke tempat – tempat kecil begitu. Tapi buat Abang, Alhamdulillah itu menambah dekat hati Abang pada mereka. Sehingga suatu saat Abang bilang, “kalau saya sudah keluar dari kejaksaan saya mau buka kantor bantuan hukum”. Gituuuu...
Nita itu Abang keluarkan setelah kuliah di Australia, tahun 60 tepatnya, 1960 yaaa. Keluar dari sekolah luar negeri, jurusan hukum internasional publik. Nah, Abang di Australia melihat ada lembaga semacam itu namanya Legal Aid. Abang pelajari itu cara mereka kerja, lalu abang baca literatur, bagaimana di Australia, Inggris, di Amerika, bantuan hukum di Kanada, semua... Kemudian abang pikir, ide abang itu bisa, bantuan buat rakyat itu bisa, bukan lamunan, kenyataannya ada. Begitu pulang, Abang lapor dengan Jaksa Agung, sama Menteri Kehakimannya. Lalu mereka bilang “Buyung, itu ide kamu luhur”, yang bilang itu Mr. Martokusumo (Sekjen Menteri Kehakiman RI yang pertama) tapi kamu jangan ngomong sekarang. Kalo kamu ngomong sekarang, nanti kamu ditangkep, sebab itu pikiran liberal, pikiran yang bersumber pada hak asasi manusia. Ini jaman revolusi, kembali pada revolusi, manipol usdek - pada tahun 1960, khan Bung karno baru dekrit – tunggu 10 tahun”. Betul, lalu orde lama jatuh tahun 67 lah, lalu pada tahun 1969 Abang berantem lah dengan Jaksa Agung, langsung dipecat. Setelah dipecat itu Abang pikir, ini kesempatan nih, Abang mau bangun LBH. Satu tahun tuh persiapan, bicara sama Mohtar Lubis, Prof. Soemitro, bicara sama Pak Yap Tham Hiem, semua, segala macem temen – temen. Akhirnya tahun 1970 kita dirikan.
Nah, ada satu hal yang perlu tahu. Satu tahun sebelum abang bikin LBH, abang dirikan kantor sendiri dulu, kantor ini nih, ABNP, dulu namanya ABNA (Adnan Buyung Nasution and Associates). Jadi satu law firm pertama, Abang di Indonesia ini, yang modern. Kenapa? Prof Soemitro bilang “kamu mau bela rakyat, tapi hidupmu bagaimana? Kamu punya istri, anak 2, hidupmu bagaimana ?”. iya..ya..abang mikir. Lalu prof bilang “idealis..idealis, tapi kaki harus ada di bumi donk, jangan mau berjuang muluk – muluk tapi kamu gak punya penghasilan”. Terus saya tanya “gimana donk Om?”, lalu dijawab “udah, buka kantor lawyer”. Jangan kantor advokat yang biasa, buka kantor advokat internasional”. Lalu saya tanya lagi “gimana donk om caranya?”. Lalu dijawab, “nanti deh kita atur”. Tau – tau suatu hari Abang dipanggil, makan siang sama Alm. Prof Soemitro dan Mohtar Kusumaatmadja. Dibujuk “kalian berdua bikin kantor nih, law firm, saya bantu deh modalnya”, jadi niatnya abang mo buka kantor ma Mohtar. Tapi tiba – tiba, udah siap semua, konsepnya, gedungnya udah bakal disewa, biaya udah ada, tau – tau Soemitro jadi meteri diangkat Soeharto. Buyar deh. Kantornya dia sendiri juga berantakan. Karena dia gak bisa, kita berdua (Abang dan Mohtar) bubar deh. Abang bikin sendiri, modal abang, Mohtar mendirikan dengan orang amerika. Jadi dua kantor pertama di indonesia itu niatnya bersama – sama, karena dikasih ide sama Soemitro. Dengan abang buka kantor tahun 69 lebih dahulu, mulai dapet uang masuk abang bikin LBH terus. Karena dari kantong Abang bisa nyumbang LBH.
Perkembangannya itu, Abang ingin bantu rayat lebih banyak dan itu ternyata hanya bisa dibantu lewat BHS. Karena kalau bantuan hukum biasa hanya litigasi, gak semua donk orang berperkara di pengadilan. Banyak perkara yang tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan, tapi melalui cara lainnya seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, arbitrase segala macem termasuk juga mengirim delegasi ke DPR, DPRD segala macem. Karena tujuannya adalah memberdayakan masyarakat, memperkuat posisi tawar. Supaya apa ? supaya ada perubahan struktural. Masyarakat yang berada di kelas di bahwa ini bisa naik, jadi supaya rayat ini bisa sama-rasa, sama-rata, lah, jadi egaliter semuanya. Dan dengan bantuan hukum struktural bisa dicapai semuanya, dimana masyarakat merasa kokoh, karena didampingi oleh lawyer dalam membela kepentingannya atau membela hak – haknya. Jadi kita mendampingi buruh, petani, nelayan, khan orang – orang kecil semua, miskin kota itu dibantu sama LBH dan bukan berarti bahwa bantuan itu harus dipengadilan. Ini yang dilakukan oleh LBH dari dulu.
Oke, sekarang mau tanya apa lagi ?
Red: Menurut abang sendiri, masih relevankah bantuan hukum struktural itu dengan kondisi sekarang ?
ABN : Masih amat sangat relevan, bahkan lebih relevan lagi. Karena bantuan hukum itu diperlukan oleh rakyat, kenyataannya begitu. Angka – angka statistik pun menunjukkan begitu, menanjak terus, lihat aja kliennya LBH. Mangkannya abang bantah itu tesisnya Frans Hendra Winarta.
Kedua, sekarang ini khan banyak lembaga – lembaga semacam, liat aja itu fakultas – fakultas hukum, itu khan juga berkembang terus di masyarakat. Di luar LBH, YLBHI dan fakultas – fakultas Hukum, lembaga LBH – LBH lain terbentuk dimana – mana, dengan nama macem – macem LBH Kesehatan lah, LBH Pers, LBH APIK lah semua segala macem. Kalau gak ada yang dibela, masak berdiri semua. Itu khan fakta semua, sepanjang struktur masyarakt masih pincang. Karena itulah sekarang muncul konsep access to justice. Jadi, relevan betul, timbulnya konsep access to justice di luar negeri mereka msih mencari nih dengan UNDP bagaimana bentuknya. Bentuk melaksanakan access to justice. Mereka temukanlah LBH, ini ceritanya Erna Witoelar. Dia kagumnya bukan main sama LBH. Ada orang dari WB, IMF, UNDP dateng juga. Mereka mencatat dalam literatur dunia bahwa LBH lah yang melakukan bantuan hukum struktural buat masyarakat miskin. Semakin banyak rakyat bisa menjangkau keadilan, itulah pemerataan keadilan. Dan itulah tujuan kita, BHS, bagaimana memberdayakan mereka. Pemberdayaan masyarakt miskin ini, dengan YLBHI dengan bantuan hukum struktural-nya sama dengan cita – cita, keinginan access to justice. Jadi, relevan sekali
Red: Apakah ada kendala – kendala dalam penerapan bantuan hukum struktural ?
ABN : Ada, secara garis besar adalah sistem pemerintahan yang otoriter dan represif. Di jaman Soeharto, kita mengalami itu khan. Pemerintahan yang diktator sifatnya, otoriter, executive heavy, sentralisasi kekuasaan di tangan presiden, tidak ada check and balances, gak ada kontrol itu menumbulkan kekuasaan yang absolut. Dan keuasaan absolut selalu berbahaya. Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly.
Karena bantuan hukum struktural ini selalu mengajarkan demokrasi, hak – hak asasi manusia, keadilan sosial, dibenci sama kekuasaan yang otoriter. Itu kendala utama, dan itu dibuktikan selama Soeharto berkuasa.
Kendala kedua, adalah ketidakpedulian dari para ahli hukum. Tidak atau kurang ada kepentingan, atau interest untuk membela rakyat miskin dan tidak mampu itu, maka mereka menjauhkan diri karena mereka anggap itu beban.
Ketiga, rakyat miskin itu sendiri juga memiliki kendala budaya. Bukan hanya miskin, yang membuat mereka jadi bodoh tapi juga merasa hukum sebagai sesuatu yang alien, asing buat dia. Akibatnya mereka takut berurusan dengan hukum, karena mereka melihat bahwa hukum itu polisi, jaksa, pengadilan apalagi melihat contoh penangkapan, penahanan yang sewenang – wenang oleh polisi, jaksa. Sehingga rakyat miskin itu pasrah, dan ini abang alami di pengadilan, empiris.
Kalau ada sidang, hakimnya Alm. Yusuf, Jaksanya Adnan Buyung Nasution, pembelanya gak ada, hanya polisi yang bawa berkas. Kalau terdakwa dateng, terus kita tanya “gimana terdakwa, sudah dengar tadi jaksa sudah baca tuduhan?”, lalu dijawab “sudah pak” trus “bagaimana, kamu ngaku salah atau enggak?”, lalu dijawab oleh terdakwa “ya, saya mah kagak ngarti pak, terserah aja”.
Bagaimana mau menegakkan hukum dan keadilan apalagi access to justice, atau sistem fair trial. Gak akan bisa kejadian di Indonesia. Hal inilah jadi menambah alasan perlunya bantuan hukum. Dan itulah tugasnya bantuan hukum struktural untuk membuat masyarakat dari buta hukum menjadi melek hukum
Abang pernah ditangkap 2 tahun sama Hariman, tanpa pengadilan. Dari tahun 1974 – 1975. Lalu dicekal lebih dari 10 tahun. Diusir dari Indonesia 7 tahun, lalu Abang hidup di Belanda
Red: Begini Bang, ketika jaman sudah berubah, orde juga sudah berubah khan. Dari orde lama, orde baru sampai sekarang era reformasi dan ngomong tentang konsep bantuan hukum struktural juga khan. Ada gak perubahan sistem, atau metode ngomong masalah bantuan hukum struktural tadi ? khan otomatis, ketika ngomong metode dan dibenturkan dengan masalah akhirnya khan muncul metode baru donk ?
Kalau ditanya apakah ada perubahan. Perubahan ada dalam arti pemerintahan yang sekarang, orde reformasi ini. Yang mana, yang orde sekarang atau yang orde baru ?
Red: Orde baru sama yang sekarang Bang......
ABN : Orde baru dengan orde setelah orde baru, ada satu yang penting mereka itu liberal. Liberalisasi proses di indonesia. Dikasih kebebasan hak – hak politik, hak – hak kemerdekaan pers, hak – hak kemerdekaan pendapat lisan atau tulisan, bahkan hak demonstrasi, semua gak dilarang. Termasuk kerjaan bantuan hukum struktural. Hanya saja harapan kita, pemerintahan sekarang bukan hanya tidak melarang, tapi pro aktif donk. Tahu bahwa ini penting dan sejalan dengan tujuan pemerintah, membangun masyarakat yang katakanlah setara, berkeadilan sosial, bantu donk harusnya. Itu yang belum terjadi...
Sekarang ada dana bantuan hukum, tapi dipakenya kemana ? dikasih ke pengadilan, kejaksaan, ke kepolisian, lha kok mereka bantuan hukum, apanya yang mereka bantu. Kenapa tidak berikan YLBHI untuk suruh LBH-nya dan seluruh fakultas yang punya bantuan hukum, di Brawijaya, di UNPAD, di UI bagi-in semua. Abang ngomong begitu ke Andi Matalatta, supaya segera dirubah ini politik bantuan hukum. Coba ditulis itu bahwa Bang Buyung mempertanyakan dana bantuan hukum yang diberikan ke pengadilan, setiap pengadilan kemana perginya, bagaimana pertanggung jawabannya, bagaimana prosesnya selama ini, siapa yang diuntungkan. Bagusnya kalian pergi dulu ke pengadilan, ke surabaya, ke malang
Sorry, jam 4 ini abang ada acara, mungkin ada pertanyaan lagi ?
Red: Pesan dari abang endiri untuk mahasiswa untuk ngomong masalah hukum sendiri ?
ABN : Menurut abang, mahasiswa sekarang harus dipacu semangatnya untuk kembali menjadi sarjana hukum pejuang, bagaimana membangun idealisme kembali sehingga mau menjadi sarjana hukum pejuang, artinya menggunakan ilmu hukum itu buat perjuangan bagi bangsa dan negara. Bukan menjadi sarjana hukum yang komersial, hanya buat cari duit.
Ini tadi baru ada kritik yang siapa tadi yang bilang, sekarang kalau mahasiswa ditanya kalo tamat mo jadi apa ? pada mau jadi lawyer semua, ikut Bang Buyung katanya, OC Kalingis. Jadi buat Abang, jadilah pejuang hukum yang idealis. Jadi dibangkitakan kembali semangat idealisme untuk berjuang hukum untuk kepentingan publik. Gunakan ilmu hukum yang kalian peroleh, untuk kepentingan publik, rakyat jelata.
Bagaimana caranya, dulu sejak saya dari mahasiswa saya lihat pengadilan.
(Team M-Fest)