<?xml version='1.0' encoding='UTF-8'?><?xml-stylesheet href="http://www.blogger.com/styles/atom.css" type="text/css"?><feed xmlns='http://www.w3.org/2005/Atom' xmlns:openSearch='http://a9.com/-/spec/opensearchrss/1.0/' xmlns:georss='http://www.georss.org/georss' xmlns:gd='http://schemas.google.com/g/2005' xmlns:thr='http://purl.org/syndication/thread/1.0'><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999</id><updated>2011-09-17T12:28:53.406+07:00</updated><category term='Edisi Pendidikan'/><category term='fakultas hukum ub'/><category term='catatan akhir tahun'/><category term='reportase'/><category term='wawancara'/><category term='artikel pop'/><category term='human interest'/><category term='Majalah Manifest Edisi 41 Bantuan Hukum dan Perempuan'/><category term='kemahasiswaan'/><category term='opini'/><category term='hukum dan ham'/><category term='analisa undang-undang'/><category term='Perempuan'/><category term='lingkungan'/><category term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>ManifesT On the Line</title><subtitle type='html'>Mulut dibungkam, Pena Bicara!!!!</subtitle><link rel='http://schemas.google.com/g/2005#feed' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/posts/default'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default?max-results=100'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/'/><link rel='hub' href='http://pubsubhubbub.appspot.com/'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><generator version='7.00' uri='http://www.blogger.com'>Blogger</generator><openSearch:totalResults>33</openSearch:totalResults><openSearch:startIndex>1</openSearch:startIndex><openSearch:itemsPerPage>100</openSearch:itemsPerPage><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-1224987478743730659</id><published>2011-09-17T08:35:00.004+07:00</published><updated>2011-09-17T12:28:53.417+07:00</updated><title type='text'>ManifesT On Screen</title><content type='html'>&lt;a title="View MOS 15-16 agustus 2011 on Scribd" href="http://www.scribd.com/doc/65251447/MOS-15-16-agustus-2011" style="margin: 12px auto 6px auto; font-family: Helvetica,Arial,Sans-serif; font-style: normal; font-variant: normal; font-weight: normal; font-size: 14px; line-height: normal; font-size-adjust: none; font-stretch: normal; -x-system-font: none; display: block; text-decoration: underline;"&gt;MOS 15-16 agustus 2011&lt;/a&gt;&lt;iframe class="scribd_iframe_embed" src="http://www.scribd.com/embeds/65251447/content?start_page=1&amp;view_mode=list&amp;access_key=key-1jkqgrliuz1cgb3cvdn4" data-auto-height="true" data-aspect-ratio="1.41108545034642" scrolling="no" id="doc_42018" width="100%" height="600" frameborder="0"&gt;&lt;/iframe&gt;&lt;script type="text/javascript"&gt;(function() { var scribd = document.createElement("script"); scribd.type = "text/javascript"; scribd.async = true; scribd.src = "http://www.scribd.com/javascripts/embed_code/inject.js"; var s = document.getElementsByTagName("script")[0]; s.parentNode.insertBefore(scribd, s); })();&lt;/script&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-1224987478743730659?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='related' href='http://www.scribd.com/doc/65251447' title='ManifesT On Screen'/><link rel='enclosure' type='' href='http://www.scribd.com/doc/65251893' length='0'/><link rel='enclosure' type='' href='http://www.scribd.com/doc/65252435' length='0'/><link rel='enclosure' type='' href='http://www.scribd.com/doc/65252917' length='0'/><link rel='enclosure' type='' href='http://www.scribd.com/doc/65253491' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/1224987478743730659/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=1224987478743730659' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1224987478743730659'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1224987478743730659'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2011/09/manifest-on-screen.html' title='ManifesT On Screen'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7252756984124093008</id><published>2009-11-24T10:26:00.000+07:00</published><updated>2009-11-24T10:28:22.823+07:00</updated><title type='text'>Sistem Pendidikan di Indonesia dalam Kacamata “Pendidikan Kritis”</title><content type='html'>&lt;meta equiv="CONTENT-TYPE" content="text/html; charset=utf-8"&gt;&lt;title&gt;&lt;/title&gt;&lt;meta name="GENERATOR" content="OpenOffice.org 3.0  (Win32)"&gt;&lt;style type="text/css"&gt; 	&lt;!-- 		@page { margin: 2cm } 		P.sdfootnote { margin-left: 0.5cm; text-indent: -0.5cm; margin-bottom: 0cm; font-size: 10pt } 		P { margin-bottom: 0.21cm } 		A:link { color: #0000ff } 		A.sdfootnoteanc { font-size: 57% } 	--&gt; 	&lt;/style&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="center"&gt;&lt;b&gt;Sistem Pendidikan di Indonesia dalam Kacamata “Pendidikan Kritis”&lt;/b&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="center"&gt;Oleh Nurul Mahmudah&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="center"&gt;LPM ManifesT Fakultas Hukum&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="center"&gt;Universitas Brawijaya&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="right"&gt;“&lt;i&gt;Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial,……..” &lt;/i&gt;(Pembukaan UUD 1945 Alinea IV)&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt;	Berdasarkan kutipan di atas, salah satu tujuan Negara Republik Indonesia ialah &lt;i&gt;mencerdaskan kehidupan bangsa&lt;/i&gt;. &lt;i&gt;Founding People&lt;/i&gt;&lt;sup&gt;&lt;i&gt;&lt;a class="sdfootnoteanc" name="sdfootnote1anc" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote1sym"&gt;&lt;sup&gt;1&lt;/sup&gt;&lt;/a&gt;&lt;/i&gt;&lt;/sup&gt;&lt;i&gt; &lt;/i&gt; telah merumuskan tujuan negara tersebut bersama dengan konstitusi tertulis Indonesia. Menurut tujuan negara tersebut jelas terlihat bahwa pendiri bangsa memiliki komitmen yang kuat dalam bidang pendidikan. Tak dapat dipungkiri bahwa pendidikan merupakan aspek penting untuk meciptakan Sumber Daya Manusia yang berkualitas serta berkontribusi bagi pembangunan negara.&lt;/p&gt; &lt;p style="margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt;	Dalam UU No.20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) Pasal 3 disebutkan bahwa &lt;em&gt;Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. &lt;/em&gt;&lt;em&gt;&lt;span style="font-style: normal;"&gt;Dari rumusan ini dapat disimpulkan bahwa pendidikan memiliki peranan yang penting sehingga diperlukan adanya sistem yang dapat mengakomodir fungsi dan tujuan agar tercipta sinergitas antara fungsi dan tujuan tersebut. &lt;/span&gt;&lt;/em&gt; &lt;/p&gt; &lt;p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt; Realita pendidikan di Indonesia saat ini menunjukkan adanya proses pembaharuan sistem secara berkelanjutan. Mulai dari standardisasi nilai Ujian Akhir Nasional hingga kebijakan penerapan otonomi kampus di Perguruan Tinggi dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan. Semua sistem yang hari ini berusaha diterapkan pada dunia pendidikan di Indonesia menimbulkan berbagai fenomena unik, mulai dari penolakan keras hingga kritik terhadap sistem tersebut.  &lt;/p&gt; &lt;p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt; Dr.dr.B.M Wara Kushartanti (pemerhati pendidikan.red), mengungkapkan bahwa  sistem pendidikan Indonesia tidak membuat siswa kreatif karena hanya terfokus pada proses logika, kata-kata, matematika, dan urutan dominan. Akibatnya perkembangan otak siswa tidak maksimal dan miskin ide baru.&lt;sup&gt;&lt;a class="sdfootnoteanc" name="sdfootnote2anc" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote2sym"&gt;&lt;sup&gt;2&lt;/sup&gt;&lt;/a&gt;&lt;/sup&gt; Pernyataan tersebut mungkin ada benarnya jika dikaitkan dengan proses pendidikan hari ini. &lt;i&gt;Value Oriented &lt;/i&gt;yang dimaknai sebagai hasil akhir, bukan dari proses yang dilakukan, terkadang menjerumuskan paradigma pendidikan. Sehingga tak aneh ketika seorang sarjana dengan IPK &lt;i&gt;Cum Laude  &lt;/i&gt;tidak bisa melakukan apa-apa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapatkan di bangku perkuliahan. Orientasi pada nilai cenderung mengesampingkan proses kreatifitas yang justru dibutuhkan ketika “terjun” di masyarakat.  &lt;/p&gt; &lt;p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt; Dalam pandangan kritis, tugas pendidikan adalah melakukan refleksi kritis terhadap sistem dan “ideologi dominan” yang tengah berlaku di masyarakat, menantang sistem yang tidak adil serta memikirkan sistem alternatif ke arah transformasi sosial menuju suatu masyarakat yang adil. Dengan kata lain, tugas utama pendidikan adalah “memanusiakan” kembali manusia yang mengalami “dehumanisasi” karena sistem dan struktur yang tidak adil.&lt;sup&gt;&lt;a class="sdfootnoteanc" name="sdfootnote3anc" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote3sym"&gt;&lt;sup&gt;3&lt;/sup&gt;&lt;/a&gt;&lt;/sup&gt; Konsep yang coba untuk dituangkan oleh Paulo Freire, seorang pemikir berkebangsaan Brazil adalah “proses pendidikan Sosial”. Dalam hal ini, sistem pendidikan menempatkan pelajar sebagai subjek bukan objek. Sedangkan realita sosial yang terjadi di sekitar dijadikan sebagai materi pembelajaran. Proses ini mengantarkan terwujudnya dialektika dan kesadaran kritis dari tiap individu.  &lt;/p&gt; &lt;p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt; Terkait dengan sistem pendidikan di Indonesia yang masih berorientasi pada nilai akhir, maka konsep “pendidikan kritis” oleh Paulo Freire ini dapat merubah paradigma pendidikan tersebut. Perubahan paradigma pendidikan yang berorientasi pada nilai agaknya perlu diikuti dengan perubahan sistem yang lebih “humanis” dan berkeadilan karena mengingat kembali bahwa tujuan yang diemban negara Indonesia adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa yang berlandaskan pancasila. Pada akhirnya, pendidikan tak hanya dimaknai sekedar ajang mencari nilai bagus dan ijazah sebagai bentuk legitimasi. Namun lebih dari itu, pendidikan adalah suatu proses untuk memanusiakan manusia dan membentuk manusia yang beradab dan berkontribusi bagi peradaban bangsa.&lt;/p&gt; &lt;p style="text-indent: 1.27cm; margin-bottom: 0cm; line-height: 150%;" align="justify"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/p&gt; &lt;div id="sdfootnote1"&gt; 	&lt;p class="sdfootnote"&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" name="sdfootnote1sym" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote1anc"&gt;1&lt;/a&gt; 	Mahfud M.D “Perdebatan Hukum Tata Negara Indonesia pasca Amandemen 	Konstitusi”, Jakarta : Konstitusi Press. 2008.  	&lt;/p&gt; 	&lt;p class="sdfootnote"&gt;Sebutan untuk para pendiri Negara Indonesia 	yang merumuskan pembentukan Negara. Biasanya disebut &lt;i&gt;Founding 	Father&lt;/i&gt;,  namun salah seorang guru besar dari Universitas 	Diponegoro, Satjipto Rahardjo, menggunakan istilah &lt;i&gt;Founding 	people&lt;/i&gt;. Hal ini dikarenakan istilah &lt;i&gt;Founding Father&lt;/i&gt; 	terkesan mengesampingkan perempuan dalam memperjuangkan Indonesia.  	&lt;/p&gt; &lt;/div&gt; &lt;div id="sdfootnote2"&gt; 	&lt;p class="sdfootnote"&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" name="sdfootnote2sym" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote2anc"&gt;2&lt;/a&gt; 	&lt;span style="color: rgb(0, 0, 255);"&gt;&lt;u&gt;&lt;a href="http://www.kompas.com/"&gt;www.kompas.com&lt;/a&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt; 	 diakses pada tanggal 15 juni 2009&lt;/p&gt; &lt;/div&gt; &lt;div id="sdfootnote3"&gt; 	&lt;p class="sdfootnote"&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" name="sdfootnote3sym" href="http://www.blogger.com/post-create.do#sdfootnote3anc"&gt;3&lt;/a&gt; 	&lt;span style="color: rgb(0, 0, 255);"&gt;&lt;u&gt;&lt;a href="http://www.indoskripsi.com/"&gt;www.indoskripsi.com&lt;/a&gt;&lt;/u&gt;&lt;/span&gt; 	diakses pada tanggal 15 juni 2009&lt;/p&gt; &lt;/div&gt; &lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7252756984124093008?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7252756984124093008/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7252756984124093008' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7252756984124093008'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7252756984124093008'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/11/sistem-pendidikan-di-indonesia-dalam.html' title='Sistem Pendidikan di Indonesia dalam Kacamata “Pendidikan Kritis”'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-2426055114326100902</id><published>2009-11-24T10:21:00.002+07:00</published><updated>2009-11-24T10:25:37.664+07:00</updated><title type='text'>Pendidikan Berbasis Internasional sebagai Perubahan Paradigma Pendidikan</title><content type='html'>&lt;div style="text-align: center;"&gt;Pendidikan Berbasis Internasional sebagai Perubahan Paradigma Pendidikan&lt;br /&gt;Oleh&lt;br /&gt;Nurul Mahmudah&lt;br /&gt;LPM ManifesT Fakultas Hukum&lt;br /&gt;Universitas Brawijaya&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: right;"&gt;“Sekolah merupakan mahligai sakti mandraguna yang bisa melabuhkan ambisi seseorang dalam meraih keningratan dalam hidupnya. Selain itu juga bisa digunakan sebagai jembatan emas dalam mengantarkan anak-anak bangsa menjadi pelaku sejarah yang tidak membebani masyarakat dan bangsanya” (AM Rahman, 2004)&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div style="text-align: justify;"&gt;Era globalisasi telah memasuki babak baru dengan perkembangan di berbagai bidang. Dari mulai perekonomian global hingga pendidikan global yang ditandai dengan “internasionalisasi pendidikan”. Pendidikan berbasis internasional sedemikian digandrungi untuk di terapkan dalam setiap jenjang pendidikan. Di tingkat menengah pertama dan menengah atas ditetapkan Sekolah Berstandar Internasional, sedangkan di tingkat Perguruan Tinggi berbagai program seperti Student Exchange hingga pengadaan Kelas Internasioanal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Universitas Brawijaya pada tahun 2006 mulai membuka kelas internasional. Program tersebut hanya ditawarkan di Fakultas Kedokteran  yang berhasil merekrut  21 Mahasiswa asal Malaysia (tempointeraktif.com). Kemudian Fakultas Ilmu Administrasi pada tahun 2007 membuka program kelas Bahasa Inggris yang diikuti oleh Fakultas Hukum pada tahun 2008 dengan kuota maksimal 20 Mahasiswa. Kelas internasional merupakan salah satu program Universitas Brawijaya dengan kurikulum yang dipakai harus sesuai dengan World Class University. Tetapi di Universitas Brawijaya sendiri masih dalam tahap persiapan menuju kelas internasional, sehingga diawali dengan kelas bahasa Inggris&lt;br /&gt;Entah apa sebutannya, kelas Bahasa Inggris atau kelas Internasional, yang jelas mahasiswa yang masuk dalam program ini dikenakan “tarif pendidikan” yang lebih mahal daripada yang mengikuti program biasa (kelas indonesia.red). Realita yang saat ini ada di Universitas Brawijaya ini jelas menimbulkan gap antar mahasiswa. Berbagai variasi “tarif pendidikan” yang diterapkan dari mulai SPP Proposional hingga Uang Pangkal Proposional seakan menjadikan pendidikan sebagai arena “lelang fasilitas pendidikan”. Mahasiswa yang mampu membayar “lebih” akan mendapatkan fasilitas yang “lebih” pula.  Begitu juga pada kelas internasional (kelas dengan pengantar bahasa inggris?.red) yang mendapatkan fasilitas lebih sebagai konsekuensi dari “tarif pendidikan” yang lebih tinggi tersebut. Ironis sekali ketika pendidikan diorientasikan pada kualitas fasilitas ketimbang mutu pendidikan itu sendiri. Melihat realitanya, belum tentu juga pendidikan yang hari ini diterapkan dengan menggunakan konsep internasional tersebut mendapatkan kualitas pendidikan yang labih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Padahal, Pendidikan di Indonesia dituntut untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul di segala bidang, mampu bersaing di dunia kerja, tetapi jiwa kebangsaannya tidak diragukan lagi. Jadi output dari lembaga pendidikan di Indonesia selain unggul di bidang akademik juga harus berwawasan kebangsaan. (Kusnadi, www.taruna-nusantara-mgl.sch.id : 2006). Terintegrasinya dunia pendidikan ke dalam pasar bebas (dengan internasionalisasi pendidikan.red), adalah fenomena yang tidak sebanding ataupun berlainan sama sekali dengan ketidakberdayaan ekonomi masyarakat di lain pihak. Jika di negara-negara maju, pendidikan yang berbiaya mahal tidak mendapatkan protes adalah karena masyarakatnya yang melihat kemampuan dirinya untuk mengakses dunia pendidikan tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika Pendidikan dengan konsep Internasional yang begitu diagungkan bahkan diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dapatlah dikatakan telah terjadi perubahan paradigma pendidikan bangsa kita. Ki Hajar Dewantara yang telah mencetuskan konsep pendidikan dengan slogan ing ngarso sung tuladha, ing madya mangun karso lan tut wuri handayani, agaknya telah banyak ditinggalkan dalam pendidikan kita hari ini. Orientasi untuk memposisikan kapasitas pendidikan kita setara dengan negara-negara lain melalui program “internasionalisasi pendidikan” seakan kurang mempertimbangkan kondisi masyarakat indonesia yang masih lemah ekonominya.  Sehingga ketika orientasi itu diterapkan, semakin banyak masyarakat yang tidak bisa mengakses pendidikan yang berkualitas.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, pendidikan berbasis internasional yang hari ini mencoba diintegrasikan dalam sistem pendidikan kita di Indonesia pada umumnya, dan di Universitas Brawijaya pada khususnya, agaknya perlu mempertimbangkan kondisi masyarakat Indonesia. Sehingga tidak ada kesenjangan pendidikan dimana salah satu pihak berkesempatan mengenyam pendidikan berbasis internasional, dan disisi lain tidak mampu karena biaya yang ditetapkan cukup tinggi (ilur).&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-2426055114326100902?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/2426055114326100902/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=2426055114326100902' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2426055114326100902'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2426055114326100902'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/11/pendidikan-berbasis-internasional.html' title='Pendidikan Berbasis Internasional sebagai Perubahan Paradigma Pendidikan'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-6855778596401882648</id><published>2009-05-12T13:55:00.001+07:00</published><updated>2009-07-15T15:32:51.109+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemahasiswaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas hukum ub'/><title type='text'>Menguak Keberadaan IOM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya</title><content type='html'>Perdebatan mengenai keberadaan IOM (Ikatan Orang Tua Mahasiswa) sempat terjadi menjelang rapat IOM Tahun 2008. Bahkan ada aksi penolakan terhadap IOM, aksi tersebut dilakukan dengan cara mencoret Gedung Fakultas Hukum (dinding sebelah barat, red) dengan tulisan “Tolak IOM”. Siapa pelaku aksi ‘protes’ tersebut tidak diketahui dan sempat menjadi perhatian mahasiswa Fakultas Hukum. Pada saat itu juga terdengar isu di kalangan mahasiswa bahwa secara institusionil, IOM sebenarnya sudah dihapuskan. Tapi, setelah dilakukan penelusuran terhadap kelembagaan IOM, hingga saat ini IOM masih ada, dengan kepengurusan masa bakti 2007-2009 yang diketuai oleh Ibnu Mas’ud, Dosen Fakultas Kedokteran sekaligus perwakilan orang tua mahasiswa Fakultas Hukum.&lt;br /&gt;Menurut Pasal 5 ayat 4 AD IOM, tujuan IOM ialah untuk membantu pengadaan sarana dan prasarana pendidikan dan atau dana yang diperlukan dan yang belum/tidak dicukupi oleh pemerintah, guna menunjang kelancaran dan upaya peningkatan mutu pendidikan di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. Hal serupa diungkapkan oleh Nurdin, selaku Pembantu Dekan III FH-UB, bahwa IOM memiliki tujuan untuk memajukan pendidikan di Fakultas Hukum dalam bentuk bantuan materi dan ilmu.&lt;br /&gt;Sedangkan menurut pasal 5 ART IOM ayat 3, untuk lancarnya tugas yang menjadi tanggung jawab pengurus, maka ditunjuk pelaksana harian yaitu Kasubag (Kepala Sub bagian) Kemahasiswaan berdasarkan Surat Keputusan Pengurus IOM FH Universitas Brawijaya. Namun setelah dikonfirmasi ke Edi selaku Kasubag Kemahasiswaan, beliau tidak tahu-menahu mengenai IOM. Lebih lanjut Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum mengungkapkan bahwa kegiatan IOM hanya sekedar rapat intern organisasi. “IOM sekarang hanya sekedar wadah silaturahmi orang tua mahasiswa” ucap Dosen Mata Kuliah Hukum Pidana tersebut.&lt;br /&gt;“Pada dua tahun terakhir ini, fakultas menerima dana IOM sebesar 60 juta, misalnya anggaran tiap Lembaga Otonom (LPM ManifesT, FKPH, Forsa, Formah PK, ALSA, LESC, dan Teater Kertas, red) sebesar 10 juta pertahun, dana IOM ini tidak mencukupi. Dulu saat masih ada IOM, dana untuk mahasiswa dari fakultas sebesar Rp. 1.080.000, lalu sisanya dari IOM” tutur Abdul Madjid. Lebih lanjut beliau mengungkapkan bahwa sebagian besar dana kegiatan mahasiswa ditanggung oleh fakultas, dana IOM kontribusinya sangat kecil jika dibandingkan dengan anggaran kegiatan fakultas yang bisa mencapai 15 milyar per tahun. Kemudian setelah ada mekanisme anggaran satu pintu pada tahun 2008, pengelolaan dana IOM yang ada di fakultas ikut menjadi bagian dari anggaran fakultas dan disimpan di rekening rektor. Jika IOM ingin mengadakan kegiatan harus mengajukan proposal ke fakultas, kemudian fakultas mengajukan proposal ke rektorat. Pengelolaan anggaran IOM ada di tangan fakultas dan semua rencana kegiatan yang dilakukan IOM harus melewati perencanaan di tingkat fakultas untuk mendapatkan dana dari rektorat.&lt;br /&gt;Terkait dengan pengelolaan dana, Lusiana Nisak, Ketua Umum Teater Kertas, menyatakan bahwa pengelolaan anggaran IOM membutuhkan transparasi. Pada tahun 2007 lalu, iuran yang dikenakan tidak rata, ada yang 100 ribu, 200 ribu dan ada juga yang 250 ribu. “Transparansi ini perlu agar tidak ada pihak yang saling menyalahkan. IOM itu sebenanrnya untuk apa, misal untuk anggaran kegiatan mahasiswa di LO berapa persen yang digunakan” Ucap Mahasiswi angkatan 2007 Fakultas Hukum Brawijaya tersebut.&lt;br /&gt;Tuntutan untuk mengadakan sosialisasi dan transparansi anggaran IOM kepada mahasiswa juga diungkapkan oleh Akbar Alam, Mahasiswa angkatan 2008 Fakultas Hukum. Dia mengungkapkan bahwa tidak tahu banyak mengenai IOM, karena sosialisasinya kurang. Selain itu, Dia juga kurang tahu dana yang ditarik itu untuk apa. Serupa dengan pernyataan sebelumnya, Andhika (mahasiswa Fakultas Hukum angkatan 2008, red) juga tidak tahu sebenarnya dana IOM untuk apa, waktu rapat IOM pun orang tuanya juga tidak datang.&lt;br /&gt;Berkaitan dengan hal tersebut, Abdul Madjid selaku Pembantu Dekan bidang keuangan waktu ditemui dikantornya, menjelaskan bahwa transparansi dana seharusnya dilakukan melalui DSM (Dewan Senat Mahasiswa), kemudian disosialisasikan kepada mahasiswa. Namun, pada kenyataannya DSM pun belum terbentuk karena pemilwa belum diselenggarakan. Akibatnya pada saat perundingan Rakor (Rapat Koordinasi) dan Raker (Rapat Kerja) pada tahun ini pihak mahasiswa tidak dilibatkan. (Nurul n Ndaru 08)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-6855778596401882648?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/6855778596401882648/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=6855778596401882648' title='3 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6855778596401882648'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6855778596401882648'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/05/menguak-keberadaan-iom-di-fakultas.html' title='Menguak Keberadaan IOM di Fakultas Hukum Universitas Brawijaya'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>3</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5032074956411552764</id><published>2009-05-05T09:54:00.003+07:00</published><updated>2009-07-15T15:32:37.408+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemahasiswaan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='fakultas hukum ub'/><title type='text'>Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009</title><content type='html'>Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, proses penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) berlangsung cukup &lt;span style="font-style:italic;"&gt;alot&lt;/span&gt;. Masih terdapat perbedaan pendapat antara pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa (Perwakilan Lembaga Otonom) tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Seharusnya Pemilwa dapat diselenggarakan pada bulan Desember, tapi sampai bulan April 2009 Pemilwa belum dapat diselenggarakan. Kedua perbedaan pandangan mengenai mekanisme Pemilwa inilah yang menyebabkan terjadinya kemoloran penyelenggaraan Pemilwa. Kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing dan belum mendapatkan kesepakatan mengenai mekanisme apa yang akan digunakan.&lt;br /&gt;Pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa memiliki pemikiran yang berbeda tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Pihak dekanat menginginkan Pemilwa nanti dapat dilakukan dengan mekanisme calon independen, dimana setiap angkatan dapat mengajukan perwakilannya masing-masing. Sedangkan dari pihak kelembagaan mahasiswa sendiri, masih ingin mempertahankan mekanisme Pemilwa melalui Partai Politik Mahasiswa (Parpom) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.&lt;br /&gt;Pihak dekanat, yang diwakili Bapak Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, memiliki tiga alasan untuk tidak menggunakan mekanisme Parpom dalam penyelenggaraan Pemilwa tahun ini. Alasan yang pertama menurut pandangan filosofis, karena keberadaan Parpom itu dapat mengotak-kotakkan mahasiswa dalam golongan-golongan yang memiliki kepentingan tertentu. Kedua menurut pandangan normatif, karena aturan-aturan mengenai keberadaan Parpom itu tidak ada dalam konstitusi mahasiswa, sehingga pihak dekanat menganggap, apabila sistem kepartaian dihapuskan, tidak akan menjadi masalah yang besar, malah akan memberikan ruang gerak lebih bagi mahasiswa. Kemudian yang ketiga menurut pandangan sosiologis, apabila Pamilwa tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme kepartaian maka akan menyebabkan benturan-benturan antar mahasiswa. Bahkan sering terjadi adu fisik antar mahasiswa yang mempertahankan kepentingan partainya.&lt;br /&gt;Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihak dekanat berinisiatif untuk mengambil alih jalannya Pemilwa dengan menggunakan mekanisme calon independen. Dengan harapan setiap mahasiswa akan dapat mewakili angkatannya masing-masing untuk dapat mendistribusikan aspirasi mahasiswa secara merata. Pihak dekanat tidak ingin masalah ini menjadi berlarut larut sehingga dapat menyebabkan terlambatnya Pemilwa yang seharusnya sudah dilaksanakan. Pihak dekanat akan melaksanakan referendum (jajak pendapat, red) jika mekanisme calon independen tetap ditolak oleh pihak mahasiswa. “Untuk pemilwa tahun ini, kami dari pihak dekanat akan tetap melaksanakan jalannya pemilwa dengan mekanisme perangkatan, yang diharapkan setiap mahasiswa dapat mewakili angkatannya”. tambah Pak Abdul Madjid.&lt;br /&gt;Di lain pihak, yaitu pihak kelembagaan mahasiswa, tetap mempertahankan mekanisme kepartaian untuk Pemilwa tahun ini, karena mekanisme itu telah menjadi kebiasaan dalam Pemilwa di Fakultas Hukum Brawijaya, mereka tidak ingin kebiasaan ini dihapuskan. Karena dengan adanya calon independen, akan menghapuskan kultur yang sudah dibangun sejak awal. Sebenarnya mekanisme Pemilwa dengan sistem kepartaian merupakan hasil buah kreativitas mahasiswa sendiri, bukan dari campur tangan pihak dekanat.&lt;br /&gt;Menurut mantan Ketua Dewan Senat Mahasiswa (DSM) FH UB tahun 2007, Johan Dwi Junianto, sebenarnya pihak dekanat dan perwakilan mahasiswa pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan Pemilwa pada bulan Maret 2009. Dalam pertemuan tersebut, pihak dekanat membicarakan mengenai mekanisme calon independen dan pihak dekanat menganggap seluruh peserta rapat telah menyepakati mekanisme calon independen yang ditawarkan oleh pihak dekanat, padahal sebenarnya tidak ada satu pun dari pihak mahasiswa yang mengatakan sepakat dengan mekanisme tersebut. Hal inilah yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.&lt;br /&gt;Menurut keterangan yang di dapat, pihak dekanat ingin menyelenggarakan Pemilwa dalam waktu dekat ini, tepatnya setelah sosialisasi yang direncanakan pada tanggal 27 April 2009. Sosialisasi tersebut berisi tentang penyebaran informasi bahwa mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa nanti adalah mekanisme calon independen. Dalam proses sosialisasi, pihak dekanat akan memilih panitia Pemilwa dari perwakilan mahasiswa tiap angkatan. Siapa yang ingin jadi panitia dipersilahkan untuk mendaftar. “Nantinya Pemilwa putaran pertama (setelah sosialisasi yang dilakukan pihak dekanat) adalah untuk memilih anggota DSM tahun 2009. Kemudian untuk pemilihan Presiden FH-UB akan dilaksanakan saat DSM yang baru telah terbentuk, dengan mekanisme yang dikehendaki oleh DSM yang baru” tambah Johan.&lt;br /&gt;Menurut pendapat salah seorang anggota parpom (identitas off the record, red), mekanisme calon independen itu adalah salah satu bentuk pemerkosaan hak-hak mahasiswa dalam pembelajaran politik di dalam kampus. Dapat dikatakan pihak dekanat terlalu mencampuri urusan dapur mahasiswa. Dia juga bersebrangan pendapat dengan pihak dekanat mengenai anggapan bahwa Parpom itu nantinya akan lebih mementingkan golongan, menurutnya Parpom itu justru cerminan pembelajaran demokrasi dalam kampus, bahkan fakultas lain seperti Fakultas Perikanan dan Fakultas Peternakan, banyak yang ingin meniru konsep Parpom  seperti yang ada di Fakultas Hukum.(Tole, Wilm, n’ Firas ‘08)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5032074956411552764?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5032074956411552764/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5032074956411552764' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5032074956411552764'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5032074956411552764'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/05/pembaharuan-mekanisme-pemilwa-fakultas.html' title='Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-2369110362429988400</id><published>2009-04-09T09:39:00.006+07:00</published><updated>2009-07-15T15:22:59.836+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='opini'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Edisi Pendidikan'/><title type='text'>PENDIDIKAN INDONESIA KEMARIN, HARI INI, DAN ESOK …</title><content type='html'>&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Oleh: Trias A. Pamungkas&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-style:italic;"&gt;“Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.” &lt;/span&gt;(Alenia IV Pembukaan UUD 1945)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Pendahuluan&lt;/span&gt; &lt;br /&gt;Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan”, serta ayat (2) menyatakan, “Setiap warga Negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya”. Sebuah amanah konstitusi yang kemudian menelurkan peraturan perundang-undangan mengenai Sistem Pendidikan Nasional, yaitu Undang-Undang nomor 20 tahun 2003.&lt;br /&gt;Konvensi Internasional Bidang Pendidikan yang dilaksanakan di Dakkar, Senegal, Afrika tahun 2000 yang menyebutkan bahwa semua Negara diwajibkan untuk memberikan pendidikan dasar yang bermutu secara gratis kepada semua warga negaranya. Hal ini telah terpenuhi ketika disahkannya Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU SPN), termaktub dalam beberapa pasal dalam UU tersebut antara lain, pertama, “setiap warga Negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu” (Pasal 5 ayat (1)), kedua, “setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun wajib mengikuti pendidikan dasar” (Pasal 6 ayat (1)), ketiga, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan yang bermutu bagi setiap warga negaranya tanpa diskriminasi” (Pasal 11 ayat (1)), keempat, “pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya anggaran guna terselenggaranya pendidikan bagi setiap warga Negara yang berusia tujuh sampai dengan lima belas tahun” (Pasal 11 ayat (2)).&lt;br /&gt;Namun sebagai catatan perlu diketahui bahwa peraturan-peraturan yang coba untuk meminimalisir kondisi negatif yang muncul terkait permasalahan pendidikan yang ada di Indonesia. Seperti halnya program wajib belajar yang coba digalakkan oleh pemerintah, Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar (Wajardidas) 9 Tahun yang artinya jika didefinisikan dengan jenjang pendidikan adalah mulai Sekolah Dasar sampai Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) atau jika dalam undang-undang dinyatakan bahwa yang wajib mengikuti pendidikan dasar adalah usia tujuh tahun sampai dengan lima belas tahun. Konsep pendidikan dasar serta klausula batasan umur dalam pasal 6 ayat (1) UU SPN harus mendapat sedikit perubahan mengingat banyaknya penduduk Indonesia yang sampai hari ini masih didominasi oleh golongan sosial-ekonomi menengah ke bawah serta dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dikatakan bahwa batasan usia dewasa dimulai pada umur 18 tahun. Walaupun tidak ada relasi substansi antara UU SPN dengan KUH Perdata, minimal terdapat variabel yang dapat dijadikan pertimbangan ketika siswa tersebut tidak melanjutkan jenjang pendidikannya yang kemudian kondisi memaksa mereka untuk memperbaiki perekonomian hidupnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Degradasi Peran Pemerintah di bidang Pendidikan&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;Dengan tetap mengacu pada alenia IV UUD 1945, Pasal 28 serta Pasal 31 UUD 1945, Konvensi Internasional Bidang Pendidikan di dakkar tahun 2000 serta fokus kajian pada peran atau tanggungjawab pemerintah di sektor pendidikan yang terdapat pada beberapa pasal di dalam UU nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan UU nomor 9 tahun 2009  tentang Badan Hukum Pedidikan. &lt;br /&gt;Pasal 49 ayat (1) UU SPN menyatakan, “Dana pendidikan selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan dialokasikan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20% dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah”. Klausula selain dari pasal tersebut bukan pengecualian melainkan anggaran pendidikan 20% baik itu dari APBN dan APBD juga diperuntukkan untuk membayar gaji pegawai yang terdapat dalam institusi pendidikan. Artinya konsep pendanaan pendidikan yang bersumber APBN dan APBD tidak sepenuhnya dialokasikan kepada pengembangan peserta didik dan seharusnya pemerintah memisahkan antara Anggaran Pendidikan dengan Anggaran Belanja Pegawai karena jika hal ini tidak segera diakhiri maka kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat akan semakin melebar. &lt;br /&gt;Klausula yang terdapat dalam pasal tersebut juga masih memunculkan kerancuan (kesenjangan antardaerah) jika tidak segera dibenahi. Kita dapat melihat secara kasar potensi yang dimiliki oleh setiap daerah itu berbeda yang berarti bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) juga berbeda yang berimbas pada besaran alokasi anggaran disejumlah sektor tidak terkecuali sektor pendidikan. Kemudian jika logika logika tersebut sedikit dibalik maka bahwa setiap pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) harus mengantongi ijin dari pemda setempat, artinya perijinan pendirian sebuah badan hukum perdata (pendidikan) dapat dijadikan sebagai lahan baru untuk menambah pundi-pundi keuangan daerah.&lt;br /&gt;Dalam pasal 46 ayat (1) UU BHP, “Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.”, perlu diingat bahwa jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke bawah jauh lebih banyak dibandingkan dengan jumlah rakyat Indonesia dengan kemampuan ekonomi menengah ke atas serta dengan realita yang terjadi akhir-akhir ini pada proses seleksi penerimaan mahasiswa baru yang lebih cenderung untuk menerima calon peserta didik yang berkantong tebal hal ini dapat dilihat dari jumlah peserta didik yang diterima melalui jalur PSB/SPMB/SMNPTN dengan jalur yang lain, semisal PMDK,SPKS, dll. Pasal 46 ayat (2) menyebutkan, “Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.”, dari kedua ayat di atas nampak sekali bahwa tidak hanya terdapat pembedaan kelas sosial-ekonomi, namun juga atas dasar kemampuan akademis, dengan asumsi bahwa manusia bodoh tidak punya hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.&lt;br /&gt;Pasal 41 ayat (1), “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.” Di dalam pasal ini tidak disebutkan dengan jelas pembagian (prosentase) terhadap bantuan yang dapat diberikan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. hal yang sama tidak jelasnya juga terdapat pada pasal 13 ayat (1), “Pendanaan tambahan atas biaya investasi selain lahan yang diperlukan untuk pemenuhan renacan pengembangan satuan pendidikan yang selain diselenggarakan Pemerintah menjadi bertaraf internasional dan/atau berbasis keunggulan lokal dapat bersumber dari (a.) pemerintah; (b.) pemerintah daerah; (c.) masyarakat; (d.) bantuan pihak asing yang tidak mengikat dan/atau; (e.) sumber lain yang sah.” Dalam pasal PP ini juga tidak terdapat batasan minimal terhadap pendanaan tambahan dari oemerintah dan pemerintah daerah serta tidak terdapat batasan maksimal bagi masyarakat, bantuan pihak asing yang tidak mengikat, dan sumber lain yang sah yang ingin melakukan pendanaan tambahan untuk pemenuhan rencana pengembangan satuan pendidikan.&lt;br /&gt;Pasal 41 ayat (4), “Pemerintah dan pemeriantah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit 1/3 (sepertiga biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Telah jelas dikatakan bahwa dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah menanggung masing-masing paling sedikit 1/3 biaya operasional BHPP dan BHPPD, namun tidak disebutkan secara eksplisit siapa yang kemudian menanggung 1/3 biaya operasional sisanya.&lt;br /&gt;Pasal 41 ayat (6), “Pemerintah bersama-sama dengan BHPP menanggung paling sedikit ½ (seperdua) biaya operasional pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.” Jika pemerintah bersama BHPP menanggung (sedikitnya) ½ (seperdua) dan pemerintah daerah menanggung sedikitnya 1/3 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP (pada pasal 41 ayat (4)) biaya operasional BHPP berarti secara matematis masih tersisa 1/6 (seperenam) sisa tanggungan biaya operasional yang tidak disebutkan ‘penanggung’-nya. Dari uraian di atas terlihat semacam degradasi peran pemerintah atau pemerintah sengaja mereposisi perannya sebagai penanggungjawab pendidikan menjadi “fasilitator” saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-weight:bold;"&gt;Daftar Pustaka&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;- Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945&lt;br /&gt;- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional&lt;br /&gt;- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan hukum Pendidikan&lt;br /&gt;- Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-2369110362429988400?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='enclosure' type='' href='http://www.legalitas.org' length='0'/><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/2369110362429988400/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=2369110362429988400' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2369110362429988400'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2369110362429988400'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/04/pendidikan-indonesia-kemarin-hari-ini.html' title='PENDIDIKAN INDONESIA KEMARIN, HARI INI, DAN ESOK …'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-9007732962274826657</id><published>2009-02-06T12:09:00.004+07:00</published><updated>2009-07-15T15:32:12.317+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wawancara'/><title type='text'>WAWANCARA ADNAN BUYUNG NASUTION BANTUAN HUKUM STRUKTURAL</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SYvHGh0RTmI/AAAAAAAAAJw/D9L18gT2-yg/s1600-h/DSC00912.JPG"&gt;&lt;img style="float:left; margin:0 10px 10px 0;cursor:pointer; cursor:hand;width: 240px; height: 320px;" src="http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SYvHGh0RTmI/AAAAAAAAAJw/D9L18gT2-yg/s320/DSC00912.JPG" border="0" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5299548301502271074" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;HASIL WAWANCARA DENGAN ADNAN BUYUNG NASUTION TENTANG BANTUAN HUKUM STRUKTURAL DI INDONESIA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sejak lahirnya, Lembaga Bantuan Hukum telah berhasil mempopulerkan gagasan dan konsep bantuan hukum kepada masyarakat. Lembaga bantuan hukum tidak hanya berkembang dalam berperkara dalam sidang saja, tetapi juga aksi yang sesuai dengan ruang lingkup LBH yang luas. Selama perkembangannya LBH sering berhadapan dengan para penguasa yang sering membuat kebijakan yang salah. Secara sengaja atau tidak, kepentingan pembelaan perkara menempatkan LBH pada kedudukan yang konfrontatif dengan penguasa.&lt;br /&gt;LBH lebih banyak memberikan waktu dan tenaga untuk upaya proses demokratisasi dimana salah satu tuntutanya adalah mengubah hukum kearah yang lebih responsive kepada kepentingan masyarakat dan bukan lagi alat penguasa. LBH bekerjasama dengan organisasi non-pemerintah lainnya dalam membentuk lembaga-lembaga baru seperti KONTRAS, yang untuk mengurusi masalah kekerasan dan penghilangan orang, ICW (Indonesia Corruption Watch) untuk membongkar kasus korupsi dan KRHN (Konsorsium Reformasi Hukum Nasional) untuk mendorong proses reformasi hukum. Bagaimana  pendapat salah satu pendiri LBH sendiri mengenai Bantuan Hukum, berikut ini adalah hasil wawancara manifestor dengan Adnan Buyung Nasution, salah satu pendiri LBH dan pencetus gagasan bantuan hukum struktural di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Ketika  ngomong tentang bantuan hukum, yang dahulu diselesaikannya kasus per kasus atau konvensional. Akhirnya, khan ketika tahun 70-an 80-an, Bang Adnan sendiri ngomong tentang Bantuan Hukum Struktural, jadi ngomong penyelesaian kasusnya itu ada kasus yang bersamaan, sehingga penyelesaiannya bukan kasus per kasus lagi, tapi mengambil keterkaitan dari kasus – kasus itu sendiri. Dan kalau tidak salah juga, kemarin kami diskusi, ada metodologi baru dalam bantuan hukum, yaitu Bantuan Hukum secara Informal. Misalnya ada konflik di masyarakat adat, itu diselesaikannya oleh pemuka adat itu sendiri. Jadi ketika bicara tentang bantuan hukum, ada beberapa perbedaan ngomong tentang metode – metode itu tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABN: Ok, jadi Abang jelaskan supaya kalian cukup paham. Bantuan hukum sebagai istilah, ternyata memang rancu di Indonesia, karena undang–undang sendiri, Undang–undang Pokok Kekuasaan Kehakiman, pengertian bantuan hukum di situ sebenarnya salah. Harusnya pendampingan hukum atau memakai istilah lain juga boleh adalah kuasa hukum. Jadi maksudnya disitu adalah advokat, mendapatkan bantuan hukum dari advokat, atau bahasa Belandanya Rechts Bejstand. Rechts Bejstand inilah yang dimaksud oleh Undang–Undang Pokok Kekuasaan Kehakiman...pendampingan hukum...bantuan hukum, dalam arti bantuan hukum yang menjadi hak seorang terdakwa dia peroleh dari seorang pengacara atau penasehat hukum. Ini yang harus kita bedakan dengan bantuan hukum legal aid, bahasa belandanya rechts help. Kalau bantuan hukum yang diatas (rechts bejstand) itu profesional, dijalankan oleh profesi advokat, sedangkan yang dibawah (rechts help) oleh para pekerja bantuan hukum, para legal, ataupun lawyer yang mengkhususkan diri untuk orang miskin, atau public interest lawyer, atau Abang sekarang mau kedepankan advokat publik. Jadi ada advokat PERADI, tapi kita advokat publik bisa orang tau bedanya. Nah, dua–duanya itu dicampur-adukkan.&lt;br /&gt;Sekarang yang kedua, bantuan hukum yang kita lakukan ini, atau legal aid, memang harus diakui sebenarnya yang di atas pun memiliki kewajiban luhur, untuk menerima perkara miskin. Akan tetapi, pengalaman di seluruh dunia, termasuk Indonesia sedikit sekali advokat yang mau. Jadi bohong besar kalau PERADI, IKADIN atau AAI mau bikin bantuan hukum, gak usah percaya. Kalaupun ada yang mau, paling satu dua lah, gak bakal signifikan.&lt;br /&gt;Bantuan hukum kita, Abang perkenalkan yang lebih luas. Bantuan hukum yang sempit hanyalah bantuan hukum dalam litigasi. LBH untuk litigasi thok, menerima perkara untuk memberi nasihat hukum, lalu untuk ber-acara, sampai mendampingi di polisi, di kejaksaan, di Pengadilan sampai pada hukuman di penjara. Itu semua bantuan hukum di bidang yustisi, peradilan. Di samping itu ada Bantuan Hukum Struktural, artinya bantuan hukum itu tidak semata–mata di pengadilan bisa juga di luar pengadilan, dalam arti memperkuat bargaining position, peoples empowering itulah sebenarnya eksistensinya. Substansi dari bantuan hukum struktural itu adalah memperkuat, mempekokoh, pemberdayaan masyarakat untuk bisa membela dirinya, memperjuangkan hak – haknya. LBH menjadi pendamping, kasarnya ngomporin lah.&lt;br /&gt;Orang – orang intel, KOPKAMTIB tahu bahwa Bang Buyung ini bahaya pikirannya. Jadi, tau – tau PKI huahahaha (tertawa terbahak – bahak). Sekarang 74, waktu Abang bikin LBH itu masih 35-lah. Jadi 39 tahun yang lalu. Buat Abang menarik memang, hal ini karena didikan orang tua, pelajaran sekolah Fakultas Hukum, pendidikan luar negeri membuat Abang lebih terbuka, lebih luas horizonnya melihat bahwa orang yang perlu dibantu itu bukan orang kaya, the have yang kelas gedongan. Orang–orang di kampung – kampung miskin itu lebih banyak membutuhkan, itu jadi obsesi Abang sejak dulu itu, bagaimana membela rakyat yang banyak ini. Dari mana letak obsesi itu, pada saat Abang Jaksa.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Latar belakangnya, Abang khan Jaksa, ya...sekitar 15 tahun Abang jadi Jaksa, dari umur 22. Humas Kejaksaan Agung bidang politik jabatan terakhirnya. Cuman, gara-gara ngelawan Soekarno, lalu dirumahkan. Jaman Soeharto, masuk ke kejaksaan agung lagi, langsung kepala bagian Humas bidang politik, berantem lagi dengan Jaksa Agung saat itu akhirnya dipecat. Makannya baca autobiografi Abang tu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi, pada saat Jaksa, Abang menghadapi kenyataan – kenyataan pahit di lapangan. Entah panggilan hati ini, kenapa Abang mau satu – satunya yang mau sidang di kota – kota kecil, sekitar Jakarta. Jaman dahulu, semua masih kota – kota kecil dan belum jadi satu seperti sekarang, di Tanjung Priok,  di Tangerang, di Pasar Minggu, di Bekasi, ya...disekelilingnya lah. Itu sidangnya khan di Jakarta. Pada saat itu jakarta hanya punya pengadilan satu, di Jalan Gajah Mada, pengadilan istimewa untuk daerah Jakarta dan sekitarnya. Untuk memudahkan rakyat, lalu diadakanlah sidang – sidang di kantor kabupaten, kecamatan. Hakim dan Jaksa kesana dateng. Disiapkan semua berkas perkaranya kalau datang kita. Saat itu, yang mau cuman Abang nih, yang lain gak ada yang mau karena enak di kota donk daripada ke tempat – tempat kecil begitu. Tapi buat Abang, Alhamdulillah itu menambah dekat hati Abang pada mereka. Sehingga suatu saat Abang bilang, “kalau saya sudah keluar dari kejaksaan saya mau buka kantor bantuan hukum”. Gituuuu...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nita itu Abang keluarkan setelah kuliah di Australia, tahun 60 tepatnya, 1960 yaaa. Keluar dari sekolah luar negeri, jurusan hukum internasional publik. Nah, Abang di Australia melihat ada lembaga semacam itu namanya Legal Aid. Abang pelajari itu cara mereka kerja, lalu abang baca literatur, bagaimana di Australia, Inggris, di Amerika, bantuan hukum di Kanada, semua... Kemudian abang pikir, ide abang itu bisa, bantuan buat rakyat itu bisa, bukan lamunan, kenyataannya ada. Begitu pulang, Abang lapor dengan Jaksa Agung, sama Menteri Kehakimannya. Lalu mereka bilang “Buyung, itu ide kamu luhur”, yang bilang itu Mr. Martokusumo (Sekjen Menteri Kehakiman RI yang pertama) tapi kamu jangan ngomong sekarang. Kalo kamu ngomong sekarang, nanti kamu ditangkep, sebab itu pikiran liberal, pikiran yang bersumber pada hak asasi manusia. Ini jaman revolusi, kembali pada revolusi, manipol usdek - pada tahun 1960, khan Bung karno baru dekrit – tunggu 10 tahun”. Betul, lalu orde lama jatuh tahun 67 lah, lalu pada tahun 1969 Abang berantem lah dengan Jaksa Agung, langsung dipecat. Setelah dipecat itu Abang pikir, ini kesempatan nih, Abang mau bangun LBH. Satu tahun tuh persiapan, bicara sama Mohtar Lubis, Prof. Soemitro, bicara sama Pak Yap Tham Hiem, semua, segala macem temen – temen. Akhirnya tahun 1970 kita dirikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nah, ada satu hal yang perlu tahu. Satu tahun sebelum abang bikin LBH, abang dirikan kantor sendiri dulu, kantor ini nih, ABNP, dulu namanya ABNA (Adnan Buyung Nasution and Associates). Jadi satu law firm pertama, Abang di Indonesia ini, yang modern. Kenapa? Prof Soemitro bilang “kamu mau bela rakyat, tapi hidupmu bagaimana? Kamu punya istri, anak 2, hidupmu bagaimana ?”. iya..ya..abang mikir. Lalu prof bilang “idealis..idealis, tapi kaki harus ada di bumi donk, jangan mau berjuang muluk – muluk tapi kamu gak punya penghasilan”. Terus saya tanya “gimana donk Om?”, lalu dijawab “udah, buka kantor lawyer”. Jangan kantor advokat yang biasa, buka kantor advokat internasional”. Lalu saya tanya lagi “gimana donk om caranya?”. Lalu dijawab, “nanti deh kita atur”. Tau – tau suatu hari Abang dipanggil, makan siang sama Alm. Prof Soemitro dan Mohtar Kusumaatmadja. Dibujuk “kalian berdua bikin kantor nih, law firm, saya bantu deh modalnya”, jadi niatnya abang mo buka kantor ma Mohtar. Tapi tiba – tiba, udah siap semua, konsepnya, gedungnya udah bakal disewa, biaya udah ada, tau – tau Soemitro jadi meteri diangkat Soeharto. Buyar deh. Kantornya dia sendiri juga berantakan. Karena dia gak bisa, kita berdua (Abang dan Mohtar) bubar deh. Abang bikin sendiri, modal abang, Mohtar mendirikan dengan orang amerika. Jadi dua kantor pertama di indonesia itu niatnya bersama – sama, karena dikasih ide sama Soemitro. Dengan abang buka kantor tahun 69 lebih dahulu, mulai dapet uang masuk abang bikin LBH terus. Karena dari kantong Abang bisa nyumbang LBH.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangannya itu, Abang ingin bantu rayat lebih banyak dan itu ternyata hanya bisa dibantu lewat BHS. Karena kalau bantuan hukum biasa hanya litigasi, gak semua donk orang berperkara di pengadilan. Banyak perkara yang tidak bisa diselesaikan lewat pengadilan, tapi melalui cara lainnya seperti negosiasi, konsultasi, mediasi, arbitrase segala macem termasuk juga mengirim delegasi ke DPR, DPRD segala macem. Karena tujuannya adalah memberdayakan masyarakat, memperkuat posisi tawar. Supaya apa ? supaya ada perubahan struktural. Masyarakat yang  berada di kelas di bahwa ini bisa naik, jadi supaya rayat ini bisa sama-rasa, sama-rata, lah, jadi egaliter semuanya. Dan dengan bantuan hukum struktural bisa dicapai semuanya, dimana masyarakat merasa kokoh, karena didampingi oleh lawyer dalam membela kepentingannya atau membela hak – haknya. Jadi kita mendampingi buruh, petani, nelayan, khan orang – orang kecil semua, miskin kota itu dibantu sama LBH dan bukan berarti bahwa bantuan itu harus dipengadilan. Ini yang dilakukan oleh LBH dari dulu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Oke, sekarang mau tanya apa lagi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Menurut abang sendiri, masih relevankah bantuan hukum struktural itu dengan kondisi sekarang ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABN : Masih amat sangat relevan, bahkan lebih relevan lagi. Karena bantuan hukum itu diperlukan oleh rakyat, kenyataannya begitu. Angka – angka statistik pun menunjukkan begitu, menanjak terus, lihat aja kliennya LBH. Mangkannya abang bantah itu tesisnya Frans Hendra Winarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kedua, sekarang ini khan banyak lembaga – lembaga semacam, liat aja itu fakultas – fakultas hukum, itu khan juga berkembang terus di masyarakat. Di luar LBH, YLBHI dan fakultas – fakultas Hukum, lembaga LBH – LBH lain terbentuk dimana – mana, dengan nama macem – macem LBH Kesehatan lah, LBH Pers, LBH APIK lah semua segala macem. Kalau gak ada yang dibela, masak berdiri semua. Itu khan fakta semua, sepanjang struktur masyarakt masih pincang. Karena itulah sekarang muncul konsep access to justice. Jadi, relevan betul, timbulnya konsep access to justice di luar negeri mereka msih mencari nih dengan UNDP bagaimana bentuknya. Bentuk melaksanakan access to justice. Mereka temukanlah LBH, ini ceritanya Erna Witoelar. Dia kagumnya bukan main sama LBH. Ada orang dari WB, IMF, UNDP dateng juga. Mereka mencatat dalam literatur dunia bahwa LBH lah yang melakukan bantuan hukum struktural buat masyarakat miskin. Semakin banyak rakyat bisa menjangkau keadilan, itulah pemerataan keadilan. Dan itulah tujuan kita, BHS, bagaimana memberdayakan mereka. Pemberdayaan masyarakt miskin ini, dengan YLBHI dengan bantuan hukum struktural-nya sama dengan cita – cita, keinginan access to justice. Jadi, relevan sekali&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Apakah ada kendala – kendala dalam penerapan bantuan hukum struktural ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABN : Ada, secara garis besar adalah sistem pemerintahan yang otoriter dan represif. Di jaman Soeharto, kita mengalami itu khan. Pemerintahan yang diktator sifatnya, otoriter, executive heavy, sentralisasi kekuasaan di tangan presiden, tidak ada check and balances, gak ada kontrol itu menumbulkan kekuasaan yang absolut. Dan keuasaan absolut selalu berbahaya. Power tends to corrupt, absolut power corrupt absolutly.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Karena bantuan hukum struktural ini selalu mengajarkan demokrasi, hak – hak asasi manusia, keadilan sosial, dibenci sama kekuasaan yang otoriter. Itu kendala utama, dan itu dibuktikan selama Soeharto berkuasa. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kendala kedua, adalah ketidakpedulian dari para ahli hukum. Tidak atau kurang ada kepentingan, atau interest untuk membela rakyat miskin dan tidak mampu itu, maka mereka menjauhkan diri karena mereka anggap itu beban.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketiga, rakyat miskin itu sendiri juga memiliki kendala budaya. Bukan hanya miskin, yang membuat mereka jadi bodoh tapi juga merasa hukum sebagai sesuatu yang alien, asing buat dia. Akibatnya mereka takut berurusan dengan hukum, karena mereka melihat bahwa hukum itu polisi, jaksa, pengadilan apalagi melihat contoh penangkapan, penahanan yang sewenang – wenang oleh polisi, jaksa. Sehingga rakyat miskin itu pasrah, dan ini abang alami di pengadilan, empiris. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ada sidang, hakimnya Alm. Yusuf, Jaksanya Adnan Buyung Nasution, pembelanya gak ada, hanya polisi yang bawa berkas. Kalau terdakwa dateng, terus kita tanya “gimana terdakwa, sudah dengar tadi jaksa sudah baca tuduhan?”, lalu dijawab “sudah pak” trus “bagaimana, kamu ngaku salah atau enggak?”, lalu dijawab oleh terdakwa “ya, saya mah kagak ngarti pak, terserah aja”.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana mau menegakkan hukum dan keadilan apalagi access to justice, atau sistem fair trial. Gak akan bisa kejadian di Indonesia. Hal inilah jadi menambah alasan perlunya bantuan hukum. Dan itulah tugasnya bantuan hukum struktural untuk membuat masyarakat dari buta hukum menjadi melek hukum&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Abang pernah ditangkap 2 tahun sama Hariman, tanpa pengadilan. Dari tahun 1974 – 1975. Lalu dicekal lebih dari 10 tahun. Diusir dari Indonesia 7 tahun, lalu Abang hidup di Belanda&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Begini Bang, ketika jaman sudah berubah, orde juga sudah berubah khan. Dari orde lama, orde baru sampai sekarang era reformasi dan ngomong tentang konsep bantuan hukum struktural juga khan. Ada gak perubahan sistem, atau metode  ngomong masalah bantuan hukum struktural tadi ? khan otomatis, ketika ngomong metode dan dibenturkan dengan masalah akhirnya khan muncul metode baru donk ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau ditanya apakah ada perubahan. Perubahan ada dalam arti pemerintahan yang sekarang, orde reformasi ini. Yang mana, yang orde sekarang atau yang orde baru ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Orde baru sama yang sekarang Bang......&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABN : Orde baru dengan orde setelah orde baru, ada satu yang penting mereka itu liberal. Liberalisasi proses di indonesia. Dikasih kebebasan hak – hak politik, hak – hak kemerdekaan pers, hak – hak kemerdekaan pendapat lisan atau tulisan, bahkan hak demonstrasi, semua gak dilarang. Termasuk kerjaan bantuan hukum struktural. Hanya saja harapan kita, pemerintahan sekarang bukan hanya tidak melarang, tapi pro aktif donk. Tahu bahwa ini penting dan sejalan dengan tujuan pemerintah,  membangun masyarakat yang katakanlah setara, berkeadilan sosial, bantu donk harusnya. Itu yang belum terjadi...&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sekarang ada dana bantuan hukum, tapi dipakenya kemana ? dikasih ke pengadilan, kejaksaan, ke kepolisian, lha kok mereka bantuan hukum, apanya yang mereka bantu. Kenapa tidak berikan YLBHI untuk suruh LBH-nya dan seluruh fakultas yang punya bantuan hukum, di Brawijaya, di UNPAD, di UI bagi-in semua. Abang ngomong begitu ke Andi Matalatta, supaya segera dirubah ini politik bantuan hukum. Coba ditulis itu bahwa Bang Buyung mempertanyakan dana bantuan hukum yang diberikan ke pengadilan, setiap pengadilan kemana perginya, bagaimana pertanggung jawabannya, bagaimana prosesnya selama ini, siapa yang diuntungkan. Bagusnya kalian pergi dulu ke pengadilan, ke surabaya, ke malang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sorry, jam 4 ini abang ada acara, mungkin ada pertanyaan lagi ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Red: Pesan dari abang endiri untuk mahasiswa untuk ngomong masalah hukum sendiri ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;ABN : Menurut abang, mahasiswa sekarang harus dipacu semangatnya untuk kembali menjadi sarjana hukum pejuang, bagaimana membangun idealisme kembali sehingga mau menjadi sarjana hukum pejuang, artinya menggunakan ilmu hukum itu buat perjuangan bagi bangsa dan negara. Bukan menjadi sarjana hukum yang komersial, hanya buat cari duit.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini tadi baru ada kritik yang siapa tadi yang bilang, sekarang kalau mahasiswa ditanya kalo tamat mo jadi apa ? pada mau jadi lawyer semua, ikut Bang Buyung katanya, OC Kalingis. Jadi buat Abang, jadilah pejuang hukum  yang idealis. Jadi dibangkitakan kembali semangat idealisme untuk berjuang hukum untuk kepentingan publik. Gunakan ilmu hukum yang kalian peroleh, untuk kepentingan publik, rakyat jelata.&lt;br /&gt;Bagaimana caranya, dulu sejak saya dari mahasiswa saya lihat pengadilan.&lt;br /&gt;(Team M-Fest)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-9007732962274826657?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/9007732962274826657/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=9007732962274826657' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/9007732962274826657'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/9007732962274826657'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/02/wawancara-adnan-buyung-nasution-bantuan.html' title='WAWANCARA ADNAN BUYUNG NASUTION BANTUAN HUKUM STRUKTURAL'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SYvHGh0RTmI/AAAAAAAAAJw/D9L18gT2-yg/s72-c/DSC00912.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-508997376689146168</id><published>2009-02-06T11:36:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:31:41.991+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perempuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Majalah Manifest Edisi 41 Bantuan Hukum dan Perempuan'/><title type='text'>Perempuan dalam Payung Hukum Kita</title><content type='html'>Perempuan dalam Payung Hukum Kita&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika persoalan perempuan sudah menjadi persoalan semua orang.&lt;br /&gt;Ketika korban tidak malu dan takut meneriakkan hak-haknya&lt;br /&gt;Dan ketika semua orang lebih proposional dengan tidak menghukum perempuan&lt;br /&gt;Maka saat itulah kita berhak tersenyum atas perjuangan kita.&lt;br /&gt;(Muji Kartika Rahayu-Aktivis perempuan)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perkembangan Politik dan hukum di negara kita dalam 5 tahun belakangan ini dapat dianggap luar biasa bagi perempuan. Pencapaian terbesar ialah ketika UU Pemilu No.12 Tahun 2003 mencantumkan pesan bahwa partai politik sebaiknya membuka kesempatan bagi perempuan agar menjadi calon Legislatif setidaknya dalam jumlah 30 persen.UU ini kemudian diganti dengan UU Pemilu yang baru dengan konsep keterwakian yang sama. Peningkatan keterwakilan perempuan ini juga didukung oleh UU Penyelenggara Pemilu No.22 Tahun 2007. UU ini mengamanatkan keterwakilan perempuan dalam lembaga penyelenggara pemilu dalam berbagai tingkatan pemerintahan. Memang masih terlalu dini untuk mengatakan bahwa pencantuman ini akan menjadi jaminan bagi politik yang berkeadilan gender, namun tak dapat dipungkiri gemenya telah memberikan banyak inspirasi bagi perempuan diseluruh pelosok nusantara yang selama ini giat berpolitik.&lt;br /&gt;Keterwakilan Perempuan di ruang public memang sedikit banyak telah mengalami kemajuan. Namun itu hanya kemajuan dalam hak berpolitik saja, bagi perempuan-perempuan yang dianggap layak untuk duduk di kursi legislative. Bagaimana dengan perempuan lainnya? apa yang mereka nikmati dari produk UU kita? Para feminis menyakini bahwa hukum tidak lahir dari sebuah ruang hampa. Hukum adalah hasil pergulatan kepentingan dan mencerminkan standar nilai dan idiologi yang dianut masyarakat dan kekuasaan dalam proses pembuatannya. Katherine Barlett dalam artikelanya Feminist Legal method mengatakan bahwa ,” dalam hukum mempersoalkan perempuan berarti menguji apakah hukum telah gagal memperhitungkan pengalaman, dan apakah konsep hukum itu telah merugikan perempuan. Permasalahan tersebut mengasumsikan bahwa hukum bukan saja tidak netral dalam pengertiannya yang umum tetapi juga sangat laki-laki dalam pengertiannya yang spesifik.&lt;br /&gt;Bagi para feminist doing law pada dasarnya berarti mengidentifikasi implikasi gender terhadap peraturan peraturan yang mendasarinya serta menuntut penerapan peraturan-peraturan tersebut supaya tidak lagi melanggengkan subordinasi perempuan. Perjuangan memperjuangkan payung hukum bagi perampuan ini mulai memanas sejak adanya Prolegnas (Program legislasi nasional). Prolegnas lahir sebagai anak Propenas atau Program Pembangunan nasional. Penyelenggaraan Propenas tersebut merupakan amanat dari garis-garis besar haluan negara (GBHN) Tahun 1999-2004&lt;br /&gt;Prolegnas merupakan penjabaran lebih lanjut program pemerintahan di bidang hukum, khususnya legislasi. Prolegnas ditegaskan dalam UU Pembentukan Peraturan perundang-undangan pasal 15 yang menyatakan bahwa ,”Perencanaan penyusunan undang- undang dilaukan dalam suatu Program Legislasi Nasional”. Prolegnas yang bentuknya berupa daftar kebutuhan UU, menjadi pedoman baik bagi DPR maupun Pemerintah dalam menyusun dan memprioritaskan RUU dalam 5 tahun kedepan.&lt;br /&gt;Melihat keseluruhan daaftar rancangan perundang-undangan yang masuk dalam prolegnas, jelas ada banyak RUU yang bersinggungan dan menentukan nasib perempuan. Berdasarkan Prolegnas 2005-2009, tujuh RUU yang berkaitan dengan perempuan adalah jumlah yang tidak sedik dan memerlukan energi yang luar biasa. Berikut adalah beberap isu penting yang menjadi dasar pemikiran dan usulan perubahan dalam RUU yang sampai sekarang diadvokasi oleh kelompok perempuanyang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan yang sebagian telah disahkan menjadi UU.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU PTPO yang pada 2006 lalu diajukan, akirnya dituangkan dalam UU No.21 Tahun 2007. UU ini oleh sebagian LSM dinilai belum melindungi dan mengakomodir hak anak. Dalam undang-undang tersebut definisi perdagangan anak tidak di masukkan, padahal justru itu yang sangat substantive. UU PTPPO hanya memuat perdagangan orang dengan korban anak, bukan perdagangan anak. Ini bisa dilihat dari definisi perdagangan anak yang secara substantif sangat berbeda dengan perdagangan orang. "Anak memang orang, tapi mereka punya hak-hak khusus dan belum punya kapasitas legal karena masih dibawah umur. UU ini jga tidak memberikan otoritas korban trafiking untuk memilih dan menentukan proses penyelesaian kasus sesuai keinginannya. Misalnya apabila trafiking tersebut terjadi di luar Indonesia, maka seharusnya korban diberikan kebebasan untuk memilih, yakni tinggal di luar negeri hingga kasus tersebut selesai. Demikian pula bagi trafiking yang terjadi pada WNA di Indonesia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Pornografi dan Pornoaksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pornografi dalam perspektif kepentingan perempuan harus dilihat sebagai isu kekerasan. Kebutuhan akan aturan mengenai Pornografi sangat besar, banyak kasus-kasus kekerasan terjadi karena akses yang sangat terbuka terhadap produk pornografi., terutama bagi anak-anak. Serta produk-produk pornografi yang mengandung kekerasan dan perendahan martabat perempuan. Dampaknya muncul kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak seperti penyerangan seksual, pelecehan seksual dan perkosaan, Selain itu, permasalahan pornografi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Perlindungan Saksi&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU perlindungan saksi yang termasuk dalam pembahasan sidang III DPR periode 2004-2009 akhirnya disahkan sebagai UU No.13 Tahun 2006 tentang Perlindungan saksi dan Korban. Dalam UU ini, yang dilindungi hanya saksi dalam pengertian orang yang mendengar sendiri, melihat sendiri, dan atau mengalami sendiri(ps.1 ayat 1),serta korban, orang yang menderita fisik, mental dan atau kerugian ekonomi karena tindak pidana(ps,1 ayat 2). Dengan kata lain, pelapor yang tidak secara langsung melihat, mendengar atau mengalami sendiri tidak akan dilindungi dalam UU ini. Kelompok perempuan yang tergabung dalam Jaringan Kerja Prolegnas Pro Perempuan menganggap UU ini seharusnya juga memperhatikan perlindungan terhadap perempuan dan anak yang tidak hanya diatur dalam UU kekerasan dalam rumah tangga saja. Karena UU Perlindungan Saksi ini sebenarnya sangat berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan. Dalam hal ini perempuan korban kekerasan dan baik dalam kasus kekerasan seksual (perkosaan, perkosaan dalam rumah tangga, dan pelecehan seksual ditempat kerja public maupun rumah tangga) sering mendapatkan penderitaan pada saat melapor. Korban yang melapor akan diberi pertanyaan-pertanyaan yang memojokkan oleh penyidik yang akhirnya menyimpulkan kejadian tersebut adalah kesalahan korban pula.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen UU Kesehatan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU kesehatan No.23 Tahun 1992 belum mengatur pelyanan kesehatan reproduksi perempuan dan perlindungan terhadap hak reproduksi perempuan. Hal ini berdampak pada rasio kematian ibu yang masih besar. Perundang-undangan yang ada juga belum melindungi hak reproduksi perempuan misalnya perempuan yang tertular HIV/AIDS karena tertular dari suami atau pasangannya.&lt;br /&gt;Dalam UU No.23/1992 tentang kesehatan, masalah kesehatan perempuan seudah disebut yakni dalam pasal 14 yang berbunyi, ”Kesehatan istri meliputi kesehatan pada masa pra kehamilan, kehamilan, persalinan, pasca persalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan”. Konsep yang sesuai dengan konsep kesehatan reproduksi sudah nampak tetapi pasal ini hanya mengatur kesehatan perempuan setelah ia menikah. Perempuan yang belum menikah, sudah menikah, dan janda tidak tercakup dalam pasa tersebut, terutama karena pasal sebelumnya yakni pasal 12,13 memang menempatkan perempuan sebagai bagian dari keluarga dan disebut isteri. UU ini menempatkan perempuan tidak sebagai individu manusia yang mempunyai hak untuk mencapai tingkat kesehatan yang setinggi-tingginya, yang setara dengan hak warga negara lainnya. Perempuan baru mendapatkan haknya ketika ia sudah menjadi isteri, itupun tidak secara jelas menjamin apakah seorang isteri mempunyai hak atas tubuhnya sendiri dan hak untuk menentukan apakah ia siap hamil atau tidak. Dengan mencantumkan masalah kesehatan perempuan secara khusus dalam UU kesehatan, diharapkan perhatian pemerintah dan masyarakat terhadap hal itu juga lebih baik.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Amandemen UU Perkawinan&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Beberapa permasalahan dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974:&lt;br /&gt;• Melegitimasi subordinasi suami terhadap istri. Tidak ada pengakuan dalam masyarakat bahwa istrilah yang secara nyata menjalankan peran sebagai kepala rumah tangga. Dampaknya ialah pembatasan peluang perempuan terhadap akses sumber daya ekonomi dan social. Subordinasi ini juga mempersulit posisi istri untuk keluar dari lingkaran kekerasan dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;• Memberikan batas usia nikah bagi perempuan yang terlalu dini, yaitu 16 tahun. Ini menjadi penyebab tingkat kematian ibu yang tinggi karena berdampak pada kesehatan ibu dan bayi.&lt;br /&gt;• Masih mengakui hak istimewa suami untuk menikahi lebih dari satu perempuan, dimana alasan-alasan yang mendasarinya justru merupakan bentuk penelantaran terhadap istri ( yang sakit berat atau tidak ammpu memberikan keturunan). Ini juga menjadi salah satu penyebab munculnya kekerasan dalam rumah tangga terhadap istri dan anak-anak.&lt;br /&gt;• Hanya mengakui hubungan keperdataan anak yang lahir diluar perkawinan dengan pihak ibu saja, tidak dengan ayah. Akibatnya hak anak untuk memperoleh pengasuhan dari kedua orang tuanya dan memperoleh warisan serta akta kelahiran tidak terpenuhi.&lt;br /&gt;• Tidak mengatur secara tegas kewajiban suami atau pihak pengadilan untuk memberikan nafkah bagi istri dan anak-anak etelah perceraian&lt;br /&gt;• Hanya mengatur pencatatan perkawinan untuk perkawinan antar agama yang diakui resmi oleh negara, akibatnya posisi istri dan anak menjadi lemah dihadapan hukum.Istri dan anak bisa tidak berhak lagi atas nafkah dan waris setelah perceraian karena akta nikah tidak pernah ada.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;RUU KUHP&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Substansi KUHP yang berlaku saat ini masih terlalu umum. Belum mengatur aspek pidana, hukum acara, pencegahan, perlindungand dan kompensasi korban yang secara spesifik berlaku terhadap kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Selain itu, mereduksi masalah kekerasan terhadap perempuan sebatas persoalan kesusilaan, sehingga tidak mencakup semua bentuk kekerasan yang dialami perempuan diluar yang dirumuskan. Sederhananya, pendekatan lex generalis RUU pada umumnya ini sudah tidak dapat lagi menjwab kebutuhan masyarakat. Misalnya kriminaisasi Hubunga seksual di luar perkawinan, padahal mereka yang melakukannya suka-sama suka. Filosofi hal ini ialah perbuatan tersebut merupakan perbuatan maksiat sehingga harus dipidana. Kriminalisasi ini merupakan crimes without victims yakni bentuk kriminalisasi tanpa adanya korban. Atau kriminalisasi prostitusi jalanan, yang dimuat dalam pasal 488 RUU KUHP. Semangat dari pasal ini tidak jauh berbeda dengan perda-perda anti pelacuran dan perbuatan maksiat yang dalam implementasinya merugikan perempuan. Perempuan harus membatasi gerak-gerik, cara busana dan kemana perginya pada malam hari hanya agar terhindar dari anggapan bahwa mereka pelacur. Untuk memperbaikinya dibutuhnkan pendekatan lex specialis atau yang lebih spesifik.&lt;br /&gt;Kenyataan bahwa “rasa susila masyarakat” akan bergeser tidak dapat dicegah. Ciuman bibir yang dulu dianggap tabu, namun sekarang telah dianggap sebagai ekspresi cinta yang sangat manusiawi. Begitupun tarian erotis yang mempunyai sejarah tersendiri dalam negeri ini yang sangat berlebihan bila hal itu kemudian dikriminalkan. Selain itu perkembangan wacana HAM yang menjamin kebebasan pers dan ekspresi individu sebagai hak asasinya juga turut mempengaruhi pergeseran nilai-nilai dalam masyarakat yang semakin menghargai pilihan-pilihan individu dalam berekspresi.&lt;br /&gt;Hal ini sesuai dengan Konferensi Dunia di Kairo tentang Kependudukan (ICPD)- 1994. Pemerintah Indonesia turut menandatangani hasilnya, telah menyepakati untuk mewujudkan hak-hak seksual dan kesehatan reproduksi setiap individu. Dalam paragraph 7.2,ICPD menekankan hak-hak dari individu terhadap “kehidupan seksual yang aman dan memuaskan”(satisfying and safe sex life).Individu mempunyai hak yang sama untuk memilih dan menjalani kehidupan seksualnya dan tentunya tidak patut diancam sebagai pelaku criminal.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;UU Kewarganegaraan dan UU Keimigrasian&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Seperti kita ketahui UU kewarganegaraan yang lama sangat bersifat diskriminatif terhadap perempuan. UU No.62 Tahun 1958 ini merupakan induk atau rujukan bagi produk hukum terkait dibawahnya, maka semakin terpuruklah nasib perempuan di berbagai produk hukum yang lain tersebut (Misalnya UU Keimigrasian, UU Perkawinan, UU Agraria, UU Ketenagakerjaan)&lt;br /&gt;Salah satu hal yang paling substansial dalam UU yang lama yang diskriminatf ialah kewarganegaraan anak ditentukan oleh asas ius sanguinis, yaitu kewarganegaraan anak mengikuti pihak bapak( ps,1b). Sifatnya yang sangat berfihak pada laki-laki dan mengabaikan perempuan dalam perkawinan sangat mempengaruhi, misalnya dalam UU Keimigrasian, dimana seorang perempuan WNI tidak bisa menjadi penjamin bagi suaminya atau orang asing untuk dapat tinggal di Indonesia. Seorang perempuan WNI juga hanya dapat menjadi pembawa anak-anaknya utuk tinggal di Indonesia apabila mendapat ijin dari suaminya dan sisuami tidak tinggal/bekerja di Indonesia.&lt;br /&gt;Hal-hal yang sangat diskriminatif dalam UU Kewarganegaraan yang lama mengalami perubahan yang cukup progresif pada UU Kewarganegaraan yang baru yakni UU No. 12 Tahun 2006. Salah satu yang paling fenomenal bagi perempuan ialah pasal 4 huruf d dan e yang intinya adalah seorang perempuan WNI dapat memberikan kewarganegaraan Indonesia pada anak-anaknya tidak peduli apakah bapak anak itu WNI, WNA atau tidak berkewarganegaraan atau apakah si ibu terikat perkawinanyang sah atau tidak. Jadi sekarang sejak lahir seorang anak dari seorang perempuan WNI dapat otomatis menjadi WNI. Anak-anak juga dapat memegang kewarganegaraan ganda sampai batas usia 18 atau maksimal 21 tahun.&lt;br /&gt;Namun masih ada beberapa hal yang belum diatur dalam UU baru ini. Diantaranya perlindungan hukum bagi perempuan/isteri WNI yang tinggal di luar negeri. Sebagai WNA di negara suaminya tentu saja perempuan WNI tidak akan cukup mendapatkan perlindungan apabila ia mendapatkan masalah hukum.  Mereka yang biasanya hidup dalam keluarga biasa dengan penghasilan tunggal dari suaminya, karena ke-WNI-annya tentu saja membatasi akses kerjanya, menghalanginya untk mendapatkan pekerjaan yang sesuai dengan keahliannya. Dalam kondisi demikian mereka pasti hidup jauh dari hidup berkecukupan.&lt;br /&gt;Parahnya, sudah tidak dilindungi perempuan inipun dapat kehilangan kewarganegaraan Indonesianya dalam UU baru ini. Pasal 26 ayat 1 menyebutkan seorang perempuan yang kawin dengan aki-laki WNA, dan negara suami mengharuskan kewarganegaraan istri ikut suami karena perkawinan itu, akan kehilangan kewarganegaraan indonesianya. Perempuan masih dianggap sebagai pelengkap penderitaan yang harus mengikuti suami. Sehingga, tidak bisa dipugkiri UU ini juga masih menimbulkan beberapa masalah yang secara bertahap harus diperbaiki.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Gambaran diatas merupakan gambaran kurang responsifnya Negara dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan. Budaya patriaki yang hidup di di Indonesia membuat perempuan seperti menjadi warga kelas dua, yang dalam berbagai bidang kehidupan tidak lepas dari peranan laki-laki, termasuk dalam hokum. Ketidak adilan yang dialami perempuan di dalam hokum memunculkan banyak lembaga-lembaga yang memberikan akses kepada perempuan untuk mendapatkan keadilan. Lembaga-lembaga tersebut konsen terhadap perempuan karena menganggap perempuan kurang bersentuhan dengan hokum.&lt;br /&gt;Lembaga-lembaga yang memberikan bantuan hokum khusus kepada perempuan seperti LBH APIK, Solodaritas Perempuan, KPI. mereka mencoba mendekatkan akses keadilan kepada perempuan. Peranan lembaga bantuan hokum tersebut, selain memebantu menyelesaikan kasus atau biasa disebut bersifat konvensional, yaitu mendampingi para korban untuk mendapatkan hak-haknya di pengadilan, lembaga bantuan hokum tersebut juga bergerak dalam metode structural dengan merubah substansi hokum yang salah satunya berupa advokasi kebijakan.“ budaya bisa mempengaruhi struktur, struktur kekuasaan bisa mempengaruhi budaya, dengan struktur kekuasaan kita dapat merubah kultur”&lt;br /&gt;Peraturan yang pro terhadap perempuan diharapkan akan mampu mewujudkan keadilan tanpa membedakan jenis yang sekarang ini m,asih didominasi laki-laki. tetapi hal tersebut juga harus dimulai dengan perubahan konstruksi social di dalam masyarakat. Menurut Dewita Hayu Shinta, SP, staf divisi perubahan hokum LBH APIK bahwa perbedan peranan dan fungsi antara laki-laki dan perempuan dipengaruhi oleh budaya dan dikonstruksi oleh social. Contoh dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga, perempuan yang jadi korban tidak merasa telah menjadi korban karena perempuan menganggap bahwa perlakuan terhadap mereka sudah pantas didapat.&lt;br /&gt;Perlakuan perempuan oleh hokum dapat berubah jika sudah terjadi perubahan konstruksi social. Evolusi kebudayaan yang dirintis sejak zaman kartini sampai sekarang ingin merubah kultur yang menganggap perempuan dibawah laki-laki, sehingga jika tersedia akses perempuan untuk mrendapat persaman di hadapan hokum perempuan sudah siap menerimanya.&lt;br /&gt;Melihat asas bahwa setiap warga Negara memiliki kedudukan yang sama di depan hokum sudah satnya negara memberikan akses keadilan keopada perempuan. Bantuan hukumterhadap perempuan menjadi salah satu hal yang dapat dlakukan untuk memberikan perempuan hak-haknya sebagai warga negara yang hidup di negeri ini. (Mia-06)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-508997376689146168?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/508997376689146168/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=508997376689146168' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/508997376689146168'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/508997376689146168'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/02/perempuan-dalam-payung-hukum-kita.html' title='Perempuan dalam Payung Hukum Kita'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7640391805534863649</id><published>2009-02-06T11:28:00.001+07:00</published><updated>2009-02-06T11:32:06.554+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Majalah Manifest Edisi 41 Bantuan Hukum dan Perempuan'/><title type='text'>Bantuan hukum oleh Siapa?</title><content type='html'>Bantuan hukum oleh Siapa?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;“...si miskin bahkan tidak menyadari dan tidak tahu bahwa mereka mempunyai hak dan kewajiban hukum. Jangankan lagi untuk tahu bagaimana mencari upaya hukum, bahkan mereka yang tahu pun, umumnya tidak mempunyai keberanian moral untuk mempergunakannya,...Dalam kondisi demikian nyatalah bahwa hal pertama yang harus dilakukan adalah memperkenalkan dan memberitahukan kepada mereka bahwa mereka mempunyai hak yang dilindungi oleh hukum. Bersamaan dengan itu memberitahu rakyat bahwa bantuan hukum sebagai sebuah lembaga hukum itu ada, yang dapat mereka pakai untuk membela dan menuntut hak-haknya.”&lt;br /&gt;(Adnan Buyung Nasution- First International Colloquiumon Legal Aid and Legal Service)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pertanyaan sekaligus judul diatas dapat dijawab dengan implementasi kewajiban negara dalam menjamin hak-hak warga negara, khususnya yang tidak mampu dalam menghadapi masalah hukum yang dapat mengganggu kesejahteraan hidupnya. Artinya, pemberian bantuan hukum oleh negara merupakan hal yang pokok dan sangat mendasar untuk mencapai keadilan sosial. Kewajiban negara juga memenuhi kebutuhan akan dana dalam pelaksanaan bantuan hukum tersebut. Merujuk pada UU Pengelolaan Keuangan Negara, Negara berkewajiban untuk menyediakan dana dengan menyisihkan dana dari APBN maupun APBD untuk melaksanakan bantuan hukum ini. Bahkan besaran 0,5% dari APBN dan APBD merupakan batas minimal yang harus diadakan untuk bantuan hukum setiap tahunnya.&lt;br /&gt;Alokasi dana sebesar 0,5% ini terkait dengan jumlah kasus yang terjadi setiap tahunnya. Dulu, pemerintah hanya mengalokasi anggaran sebesar Rp.100.000 hingga Rp.250.000,- per kasus dengan pembatasan kasus, namun seiring berjalannya waktu tentu angka tersebut tidak mampu lagi mencukupi kebutuhan transportasi dan biaya-biaya lainnya. Oleh sebab itu, peningkatan anggaran penanganan kasus pada saat ini harus dilakukan minimal menjadi Rp.2.500.000,-. Jika jumlah perkara di pengadilan mencapai ratusan ribu pertahun diseluruh Indonesia maka 0,5 persen dari APBN atau APBD paling tidak merupakan perbaikan dari yang sebelumnya. Komposisi yang digunakan dari alokasi ini sebesar 60% untuk besar perkara yang ada dan 40% sisanya untuk pembiayaan instrument yang melakukan bantuan hukum.&lt;br /&gt;Beberapa instrument atau sarana dan perangkat hukum yang adil terdiri dari beberapa jenis. Jenis pertama, organisasi yang tujuan kerjanya lebih pada terbangunnya kesadaran warga lebih pada kewajiban hukumnya, daripada hak-haknya. Organisasi yang termasuk jenis ini adalah organisasi pemerintah atau organisasi lain yang bekerja untuk pemerintah. Jenis kedua ialah NGO yang tujuannya membangun kesadaran hukum lebih pada hak-haknya. Jenis ketiga, lembaga-lembaga nasional independen, misalnya KOMNAS HAM, Komisi Ombudsman, dll.&lt;br /&gt;Yang tidak kalah penting dari ketiga instrument tersebut ialah profesi advokad. Advokat menjadi salah satu fokus penting dalam berbagai diskusi tentang advokasi dan bantuan hukum, tidak semata-mata karena advokat dilekati dengan kewajiban untuk memberikan bantuan hukum, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Advokat, namun juga karena kedudukannya sebagai kaum profesional hukum yang mempunyai ‘kewajiban sejarah’ untuk meneruskan tradisi suci sebagai pejuang hukum dan keadilan.&lt;br /&gt;Ketua Dewan Pembina YLBHI, Adnan Buyung Nasution pernah bertutur bahwa pada jaman dahulu, advokat (yang biasa disebuat sebagai preator) dalam menjalankan pekerjaannya membela menggunakan baju toga, yang dijaman Romawi tidak memiliki kantung di kanan kirinya, melainkan sebuah kantung besar dibelakang punggungnya sehingga advokat tidak mampu melihat apa yang berada didalamnya. Di kantung besar itulah, masyarakat memberikan penghormatan dan ‘imbalan’ atas kerja advokat sehingga kantung itu terasa berat. Bagi mereka yang merasa terbantu dan simpati olehnya, akan memasukkan kepingan uang logam, namun seringpula kantung dibelakang toga itu terasa berat, karena berisi batu-batu didalamnya! Dan advokat yang seutuhnya, akan tetap menjalankan tugasnya dengan gagah berani, walaupun batu-batu yang menjadi imbalannya.&lt;br /&gt;Bahkan, Berbagai literatur menyebutkan bahwa gagasan bantuan hukum di Indonesia berawal dari kebulatan tekad pada advokat yang (waktu itu) bergabung dalam PERADIN untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma kepada masyarakat, yang terutama dimulai oleh Adnan Buyung Nasution sepulangnya dari menempuh pendidikan di Australia. Usulan ini dikemukakan secara resmi dalam Kongres PERADIN pada tahun 1969, dan akhirnya, pada tanggal 28 Oktober 1960, PERADIN mengeluarkan SK No. 001/Kep/DPP/X/1970 dan berdirilah LBH Jakarta sebagai pilot project PERADIN untuk memberikan layanan bantuan hukum. Kemunculan LBH Jakarta pada akhirnya melahirkan LBH-LBH ditempat yang lain.&lt;br /&gt;Sikap anggota PERADIN yang  menerima gagasan bantuan hukum tersebut mudah dimengerti karena sebagian besar anggota PERADIN tidak semata-mata profesional hukum, namun juga para aktivis rakyat yang mempunyai visi politik kuat. Hal ini semakin terlihat pada tahun 1977 di Jogjakarta ketika Kongres PERADIN menegaskan eksistensinya tidak semata-mata sebagai organisasi semata, namun juga sebagai organisasi perjuangan.&lt;br /&gt;Studi yang dilakukan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan di Jakarta, Surabaya, Medan, Makassar dan Samarinda menunjukkan bahwa praktek bantuan hukum senyatanya telah dijalankan oleh para advokat. 82,9 % responden menyatakan pernah memberikan bantuan hukum, sedangkan 17,2 % menyatakan diri belum pernah memberikan bantuan hukum.&lt;br /&gt;Namun demikian, PSHK dalam studi tersebut juga mencatat tingginya jumlah advokat yang telah terlibat dalam kegiatan bantuan hukum tersebut tidak secara serta merta menunjukkan bahwa bantuan hukum telah berjalan dengan baik, karena sebagian besar advokat belum mendasarkan kegiatan bantuan hukum yang dilakukannya pada upaya penciptaan fair trial, namun lebih banyak dilakukan karena pertimbangan kemanusiaan yang seringkali bersifat ‘sekali selesai’, tidak terprogram dan umumnya tidak membidik tujuan besar tertentu, seperti misalnya supremasi hukum dan keadilan sosial. &lt;br /&gt;Yang juga menarik dari studi tersebut adalah para pencari keadilan merasa masih kesulitan untuk mencari dan mendapatkan bantuan hukum. Hanya 23,5 % yang mengaku menggunakan bantuan hukum, sementara 76,5 % tidak. Namun demikian, hanya 34 % total responden yang mengetahui bahwa advokat mempunyai tanggungjawab untuk memberikan bantuan hukum. &lt;br /&gt;Sementara, LBH Surabaya dalam Laporan Hak Asasi Manusia Akhir Tahun 2006 memaparkan bahwa sepanjang bulan Januari s/d Nopember 2006, telah menerima tidak kurang dari 305 pengaduan, yang sebagian besar dilakukan oleh buruh (40,26 %) dan mereka yang tidak bekerja (30,03 %). Yang sebagian besar (43,17 %) diantaranya berpenghasilan 500 ribu s/d 1 juta per bulan.&lt;br /&gt;Undang-undang Advokat mensyaratkan, yang dapat menyampaikan bantuan hukum itu hanya advokat. Kemudian muncul pertanyaan Apakah Undang-undang Advokat ini membatasi pemberian Bantuan Hukum karena Bantuan Hukum itu dalam Undang – Undang Advokat hanya dimonopoli oleh orang yang mempunyai lisensi “Advokat “ padahal tidak semua advokat bersedia meberikan bantuan hukum. Tidak semua advokat mau memberikan bantuan hukum cuma-cuma, memang di Undang-undang Advokat ada ketentuan bahwa advokat wajib memberikan bantuan hukum. Tetapi hal tersebut hanya menjadi syarat yang dapat dilakukan 1 kali dalam 1 hingga 10 tahun.&lt;br /&gt;Bahkan tidak memberikan sama sekali juga tidak masalah, tidak pernah ada sanksi bagi para advokad apabila mereka tidak memberikan bantuan hukum. Di LBH Surabaya, dari sekian kasus pengaduan yang masuk, sebagian justru merupakan rujukan dari advokat lain. Berarti banyak advokat yang tidak mau memberikan bantuan hukum. Padahal bantuan hukum menurut Undang-undang Advokat itu hanya bisa diberikan oleh Advokat. LBH cenderung menjadi tempat pembuangan klien yang dianggap tidak layak secara materi oleh kantor-kantor advokad. Padahal para advokad tersebut juga mempunyai kewajiban untuk menanganinya. Hal itu tidaklah adil. Permaslahan inilah yang kemudian menjadi alasan mengapa YLBHI mengusulkan ada Undang-undang Bantuan Hukum. Karena Bantuan Hukum sebetulnya bisa diberikan oleh siapapun  karena bantuan hukum merupakan hak Asasi, maka sebenarnya negara mempunyai kewajiban untuk memenuhi hak itu. Bila negara tidak mapu memenuhi kewajiban itu, setidaknya Negara tidak menghalang – halangi orang yang ingin memberikan bantuan hukum seperti dalam UU Advokad.&lt;br /&gt;Mengutip Artikel Clare Dyer, Di Inggris, Sejumlah advokad berpengalaman mulai meninggalkan tugas memberikan bantuan hukum menyusul kekhawatiran pendapatan mereka akan turun secara drastis. Gejala yang paling nyata terjadi pada para advokad yang menangani kasus-kasus anak dan orang tua. Kerap kali kasus-kasus semacam itu menghadapi fase pembuktian yang yang sulit, yang berkaitan dengan bukti-bukti medis yang dapat diperdebatkan.&lt;br /&gt;Artikel Dyre ini mendapat tanggapan dari Menteri Muda di Kementerian Kehakiman Muda di InggrisPhilip Hunt. Artikel Hunt yang dimuat The Guardian ini menyatakan tidak ada krisis dan artikel Dyre terlalu berlebihan dan pesimistis. Hasil survey yang dikutip dari asosiasi advokad untuk anak, hanya merujuk pada 17 advokad individual yang memang akan meninggalkan dan memang berkeinginan untuk meninggalkan profesinya. Hal ini tidaklah sebanding dengan sekitar 2700 organisasi yang menyediakan bantuan hukum bagi kasus-kasus keluarga di seoantero inggris dan wales.&lt;br /&gt;Bantuan hukum merupakan sektor pelayanan publik yang vital. Sebagai Menteri Muda Bantuan Hukum, Hunt melihat program bantuan hukum telah membuat jutaan orang terbantu dalam menyelesaikan permasalahan domestic rumah tangga, utang dan sejenisnya. Itulah mengapa sistem hukum di Inggris adalah yang terbaik di dunia dalam hal penganggaran. Pada waktu yang bersamaan, para pembayar pajak dan lien bantuan hukum memiliki hak untuk mendapatkan bantuan hukum. Pemerintah menyadari ini, maka secara konkrit pemerintah membantu orang sebanyak mungkin yang mereka bisa, seefektif mungkin.&lt;br /&gt;Di Indonesia sendiri ongkos pelayanan hukum sangatlah mahal. Biaya perkara bukan hanya mahal bagi orang-orang yang tidak mampu atau marginal, bagi orang-orang yang terkait dengan persidangan yang bukan pihak berperkara pun biaya ini dirasakan sangat mahal. Salah satu upaya untuk mencapai keadilan, pemerintah menyediakan bantuan hukum melalui program legal aid. Legal aid ini, seperti yang telah diuraikan penulis, tidak dilakukan oleh pemerintah sendiri, tetapi melalui masyarakat atau lembaga-lembaga pendidikan hukum negeri atau swasta dalam wadah lembaga bantuan hukum (LBH) atau nama lain dengan maksud yang sama. Namun tidak dapat dipungkiri LBH pun mengalami persoalan tersendiri menyangkut pembiayaan bantuan hukum kepada masyarakat ditambah lagi dengan LBH yang saat ini masih berdiri dengan bantuan founding dan menolak pembiayaan dari pemerintah yang syarat kepentingan.&lt;br /&gt;Kesulitan masyarakat, terutama masyarakat marjinal menghadapi kekuasaan dan menghadapi sistem birokrasi yang tidak berpihak kepada mereka, serta berbagai bentuk eksploitasi sebenarnya tidak selalu berujung di pengadilan. Sedangkan peristiwa tersebut juga berkaitan dengan akses keadilan.Karena itu akses terhadap keadilan tidak semestinya dibatasi dalam proses peradilan seperti yang tercantum dalam UU Advokad.&lt;br /&gt;Tanpa bantuan, tidak mungkin masyarakat, terutama masyarakat marjinal akan memperoleh akses keadilan yang lebih baik menghadapi kekuasaan, birokrasi, dan aneka ragam eksploitasi yang dalam banyak hal, tidak berpihak kepada mereka.&lt;br /&gt;Oleh karena itu adanya instrument perundang-undangan maupun instrument pranata/lembaga yang pro kepada semangat bantuan hukum sangat diperlukan. Selain secara praktis mendampingi masyarakat menghadapi persoalan-persoalan yang mereka hadapi, LBH, advokad juga disertai berbagai kekuatan lain secara konseptual mendorong penguatan berbagai pranata, seperti membentuk pengadilan atau peradilan sederhana, pengembangan ombudsman, dan lain lain pranata yang akan memperluas akses keadilan utnuk seluruh masyarakat terutama masyarakat marjinal, dengan ditunjang dengan perbaikan kebijakan atau perundang-undangan yang berlaku. (Mia-06)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7640391805534863649?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7640391805534863649/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7640391805534863649' title='2 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7640391805534863649'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7640391805534863649'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/02/bantuan-hukum-oleh-siapa.html' title='Bantuan hukum oleh Siapa?'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>2</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-1720252448109303590</id><published>2009-02-06T11:13:00.004+07:00</published><updated>2009-07-15T15:31:07.059+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perempuan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Majalah Manifest Edisi 41 Bantuan Hukum dan Perempuan'/><title type='text'>AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?</title><content type='html'>AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?&lt;br /&gt;ITU SULIT!&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan itu……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Perempuan di Indonesia itu jumlahnya ½  dari populasi,1/2 nya lagi adalah makhluk Tuhan yang kita sebut laki-laki. Keduanya berbeda secara fisik dan juga jiwa, namun sama-sama memiliki hak untuk beraktualisasi di dunia ini, boleh memilih dan dipilih, boleh bekerja, boleh mengurus rumah, boleh berpolitik, dan juga sama-sama memiliki akses yang sama di segala bidang, termasuk akses untuk mendapatkan bantuan hukum.&lt;br /&gt;Di Indonesia negara kita tercinta ini telah berakar paham patriarki yang sangat kuat, dimana segala macam keputusan penting hanya boleh diputuskan oleh kaum laki-laki. Jangankan dalam kedudukan di pemerintahan, kedudukan di dalam keluarga saja perempuan selalu menjadi pihak yang harus menurut ini itu kepada suaminya dan selalu menerima keputusan dari suami, dan itu mutlak serta dianggap biasa dalam budaya sistem patriarki. Didalam pemerintahan negara kita, perempuan masih sedikit mendapatkan tempat dan kedudukan yang seimbang dengan kaum laki-laki, akses perempuan dalam berpolitik masih terbatas, tidak sebanding dengan kemudahan akses berpolitik yang dimiliki oleh laki-laki. Hal ini cenderung menyebabkan perempuan sulit untuk mendapatkan akses ke segala bidang layaknya laki-laki. Perempuan jadi terkesan dan dianggap lemah oleh sebagian besar umat manusia, untuk di Indonesia sendiri masih banyak anggapan bahwa perempuan tak bisa berbuat banyak untuk masyarakat dan negaranya. Anggapan yang payah! Payah karena sekarang ini perempuan juga mampu berpolitik, membangun bisnis dan sebagainya dan seharusnya tak ada lagi diskriminasi terhadap kaum perempuan di Indonesia dan di dunia.&lt;br /&gt;Budaya patriarki adalah penyebab utama peran perempuan menjadi sangat minoritas, serta menghambat akses perempuan untuk berkembang dan memajuikan kaumnya. Disisi lain juga ternyata karena budaya, perempuan itu merasa tidak perlu untuk memikirkan politik apalagi pemerintahan dan segala mata rantainya, mereka sudah merasa cukup adil dengan keadaannya yang notabene ada dalam penguasaan kaum laki-laki. Tidak bisa mengembangkan diri dengan mengikuti kehendak sendiri, merupakan suatu pengekangan psikis. Bahkan yang miris, masih banyak pula para perempuan yang malu dan takut melaporkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh laki-laki terhadapnya karena budaya masyarakat menciptakan iklim pola pikir yang menyudutkan pihak perempuan bila terjadi pelecehan maupun kekerasan terhadap seorang perempuan. Apalagi jika sudah menyangkut kekerasan suami pada istrinya, masih dianggap tabu untuk memperbincangkannya apalagi melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Inilah budaya yang tidak adil. Sepihak. Dan tidak mengakomodasi kepentingan semua pihak. Apabila hal seperti ini terus terjadi dan berulang kali terjadi, maka perempuan benar-benar akan menjadi kaum lemah selamanya.&lt;br /&gt;Kaum perempuan di Indonesia masih sangat sulit untuk mendapatkan hak yang setara dengan kaum laki-laki sebagai warga negara. Misalnya hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, masih ada saja peraturan yang mendiskriminasi kaum perempuan. “Menurut Dr.Gadis Arivia dalam bukunya yang berjudul Filsafat Berperspektif Feminis, menyatakan bahwa munculnya diskriminasi terhadap kaum perempuan beserta Seluruh pengalaman dan pemikirannya berakar sekitar sepuluh ribu tahun yang lalu, sejak milenium keempat Sebelum Masehi. Pada saat itu laki-laki mulai membangun apa yang dinamakan dengan patriarki-supremasi laki-laki. Dalam karyanya A Discourse on Political Economy (1755), Jean Jaques Rousseau secara konsisten memandang perempuan sebagai makhluk inferior dan tersubordinasi”(sumber: Ideologi Gerakan Kaum Perempuan Edisi 22 Tahun 2005).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Masalah-Masalah Perempuan……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sebagai makhluk sosial, tentu saja perempuan juga meiki segudang masalah sama pula dengan pihak laki-laki. Namun pada kenyataannya perempuan tidak sebebas kaum laki-laki untuk memperoleh akses disegala bidang, baik di bidang sosial, ekonomi, politik, budaya, sipil maupun di bidang-bidang lainnya. Ini menjadi maslah tersendiri bagi perempuandi Indonesia khususnya dan dunia pada umumnya. Belum lagi masalah perempuan di dalam rumah tangga yang tak kalah peliknya jika harus diselesaikan, apalagi di hadapan hakim di dalam sebuah persidangan, seperti misalnya masalah kekerasan dalam rumah tangga dan pemaksaan serta pengekangan kebebasan perempuan.&lt;br /&gt;Perempuan karena budaya yang ada dalm masyarakatnya lebih seringmendapatkandoktrin-doktrin yang sepihak. Misalnya saja, perempuan sejak kecil biberikan model-model mainan yang menggambarkan bahwa perempuan itu mesti dirumah, mengurus rumah, membersihkan rumah, mencuci dan sebagainya serta jarang keluar rumah, hal-hal seperti hanya seolah menjadi tugas kaum perempuan, sama sekali bukan sebagai tugas dari kaum laki-laki. Akibatnya sluruh pekerjaan rumah seolah hanya dibebankan dan menjadi tanggung jawab perempuan, bukan laki-laki. Dari sini saja sudah ada pembatasan bagi perempuan pada hakekatnya. Sedangkan laki-laki itu sedari kecil saja mainannya sudah mainan yang menunjukkan mobilitas, bekerja dan keluar rumah itu adalah tugas dan tanggung jawab utamanya, seolah demikian.&lt;br /&gt;Pikiran perempuan seperti dicetak oleh lingkungan keluarga dan masyarakatnya sebagai pelayan yang setia pada laki-laki. Para perempuan bertugas untuk melayani laki-laki, tidak ada aturan sebaliknya. Sama sekali belum pernah ada. Laki-laki disini jelas menjadi pihak yang cukup diuntungkan dengan adanya sistem budaya patriarki tersebut, paling tidak dari soal “melayani” seperti itu pihak laki-laki tak pernah menjadi pelayannya, hanya kaum perempuan disana, yang menjadi kecil, tidak berkuasa dan lemah. Karena seolah “pelayan”, maka tidaklah mungkin seorang pelayan mendapatkan posisi yang tinggi apalagi menjadi seorang Pemimpin.&lt;br /&gt;Kebebasan untuk mengikuti kehendaknya sendiri juga sulit bagi para perempuan. Perempuan itu seperti terhimpit oleh sistem yang sudah mendarah daging, sulit untuk menjadi beda dan keluar dari mata rantai budaya yang rumit dan panjang tersebut. Kebebasan kaum perempuan dalam menentukan sikap dalam budaya patriarki itu tidak ada, hal itu hilang dan tidak pernah ada. Segala sesuatu yang memutuskan adalah pihak laki-laki, kehendak laki-lakilah yang menjadi patokan dan yang harus berjalan dengan lancar sehingga dapat dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak. Kehendak perempuan seolah tak penting dan tak perlu untuk didengar. Padahal kebebasan untuk berpendapat dilindungi oleh Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal 28 diatur mengenai kebebasan setiap orang untuk berpendapat, apa ini hanya untuk laki-laki? Jelas tidak. Perempuan pun memiliki hak yang sama dengan laki-laki untuk bebas berkehendak.&lt;br /&gt;Pada bidang ekonomi, ambil saja contoh pada masyarakat patriarki seperti di Indonesia, misalnya maslah pekerjaan. Perempuan dan laki-laki itu seperti dibagi-bagi, ada bidang pekerjaan yang berbeda-beda bagi keduanya. Ada pekerjaan-pekerjaan yang dianggap hanya cocok untuk laki-laki dan ada sebagian lagi pekerjaan yang dianggap hanya cocok bila dikerjakan oleh kaum perempuan. Yang dianggap lebih lemah dan tidak perlu bekerja diluar rumah adalah kaum perempuan. Kaum perempuan dianggap tidak butuh bekerja dan juga tak butuh pengembangan bagi pribadinya. Itu tidak benar! Perempuan juga butuh bekerja bila itu memang dari kehendaknya, ataupun memilih menjadi ibu rumah tangga, itu juga haknya, jika ingin mengembangkan dirinya juga tidak salah dan malah bagus itu karena setiap orang seharusnya terus belajar sampai akhir hidupnya. Sesungguhnya banyak sekali pekerjaan yang dapat dilakukan, baik oleh perempuan maupun laki-laki. Bekerja bukan soal kelamin. Bekerja itu bertujuan untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang, jadi tiap orang berhak mendapatkan pekerjaan yang layak.&lt;br /&gt;Pembagian persyaratan pekerjaan ini untuk laki-laki, pekerjaa itu untuk perempuan, semestinya ditiadakan, hal tersebut tak perlu dilakukan. Sebut saja pekerjaan seperti sekretaris ataupun bendahara, anggapan umum masyarakat kita pekerjaan-pekerjaan itu pantasnya ya dikerjakan oleh kaum perempuan, bukan pekerjaan untuk laki-laki, padahal didalam praktek saat ini sudah banyak laki-laki yang menempati posisi tersebut dan sukses dalam menjalankan tugasnya dengan baik. Atau ambil contoh pekerjaan yang lain seperi sopir angkutan umum atau tukang ojek, kebiasaannya, dalam masyarakat kita, pekerjaan-pekerjaan tersebut hanya dilakukan oleh kaum laki-laki, namun kenyataannya saat ini terutama di kota-kota besar, pekerjaan seperti sopir angkutan umum dan ojek juga dilakukan oleh kaum perempuan. Contohnya di Jakarta, sopir busway juga ada yang perempuan, tukang ojek pun demikian, sudah ada perempuan yang melakukan pekerjaan tersebut dengan sama baiknya.&lt;br /&gt;Manusia itu, antara laki-lakidan perempuan adalah setara, dalam arti dalam hak dan kewajibannya, setara itu bukan berarti harus sama tetapi berarti seimbang. Tidak ada satu mendominasi yang lain. “Adil atau setara itu bisa ditunjukkan dengan apakah telah ada pembagian akses maupun kontrol yang adil terhadap sumber daya, baik sumber daya ekonomi, sosial, politik maupun hukm. Contohnya bila ada pembangunan, maka sejauh mana perempuan menikmati hasil-hasil dari pembangunan tersebut, sejauh mana perempuan terjamin hak-haknya untuk menikmatiapa yang disebut pembangunan untuk kesejahteraannya ataupun masyarakatnya. Apakah jika semisal ia mengalami sebuah ketidak adilan bisa mendapatkan cukup keadilan untuk Masalahnya” (sumber: Solidaritas Perempuan). Ketidak adilan proses hukumjuga merupakan salah satu masalah yang pelik bagi perempuan jaman sekarang.&lt;br /&gt;Contoh konkrit mengenai ketidak adilan negara terhadap perempuan tertuang dalam Undang-Undang Perkawinan no.1 tahun 1974, di dalam undang-undang tersebut pkaum perempuan kehilangan haknya untuk menjadi kepala keluarga karena peran kepala keluarga tersebut dalam undang-undang itu ditentukan secara mutlak hanya hak dari kaum laki-laki, tidak untuk perempuan. Misalkan saja jika seorang laki-laki menikah dengan seorang wanita berkewarganegaraan asing, maka ia dapat menjadi penjamin istri tersebut untuk tinggal atau menetap di Indonesia serta dapat menjadi pemjamin istrinya tersebut untuk bekerja di Indonesia, dan tidak sebaliknya. Perepuan yang menikah dengnan laki-laki berkewarganegaraan asing tidak bisa menjadi penjamin suaminya karena tidak memiliki hak untuk itu. Padahal semestinya keduanya, baik laki-laki maupun perempuan sam-sama memperoleh hak yang sama bukan.&lt;br /&gt;Masalah lain yang kerap kali terjadi adalah trafficking. Perempuan dan perempuan di bawah umur diperjualbelikan didunia internasional, biasanya selalu menghubungkan antara sindikat nasional dan juga sindikat Internasional. Perempuan-perempuan itu umumnya pada awalnya tidak menyangka akan dijual, karena biasanya para sindikat penjualan perempuan tersebut memberikan pengumuman untuk lowongan kerja di luar negeri, dengan iming-iming gaji besar, biasanya mereka menjadi tertarik dan akhirnya masuk perangakap sindikat trafficking.&lt;br /&gt;Untuk masalah lain misalnya di bidang politik dan pemerintahan, di Indonesia kuota 30% di DPR untuk para perempuantersebut belum cukup untuk mengakomodasi berbagai masalah rumit kaum perempuan. Karena tetap saja masih terjadi dominasi laki-laki disana, yakni 70% pemgambil kebijakan adalah kaum laki-laki. Pemikiran yang diolah dan dilaksanakan itu mayoritas bersal dari otak laki-laki, bukan seimbang dari laki-laki dan perempuan. Perempuan hanya sebagai kaum minorotas di DPR, tetap saja budaya patriarki hidup dengn lenggangnya disana.&lt;br /&gt;Di dunia Internasional, telah ada konferensi yang menyatakan bahwa “tidak boleh ada dominasi 70% lebih satu jenis kelamin di dalam parlemen. Untuk laki-laki dan perempuan. Jika perempuan lebih dari 70% pun akan mengalami keadaan yang tidak bagus”(sumber: LBH APIK)&lt;br /&gt;“Realitasnya di DPR, yang sering terjadi, yang sering bolos juga laki-laki. Bahkan ada seorang anggota DPR perempuan yang bernama Ibu Tiur, dia itu sudah tua dan sudah lemah sekali sampai-sampai harus duduk diatas kursi roda, namun tidak pernahabsen saat rapat”(LBH APIK). Hal tersebut bisa dijadikan contoh bahwa perempuan pun mampu bersikap professional dalam bekerja dan memiliki tanggung jawab yang tinggi atas pekerjaannya. Yang lemah itu sebenarnya bukan Cuma perempuan, namun laki-laki juga ada yang lemah ada yang kuat, sebab setiap orang tidak mungkin selamnya stabil, baik fisik maupun psikisnya.&lt;br /&gt;Persoalan menstruasi pada perempuan sering dianggap sebagai faktorsulitnya berkonsentrasi dan berpikir dengan jernih saat sedang menstruasi, padahal tidak semua perempuan mengalami susah konsentrasi ketika masa menstruasi. Ketidakstabilan yang mungkin terjadi itu juga tidak semata-mata hanya dimiliki perempuan, laki-laki juga hampir tidak akan pernah berada dalam kondisi fisik sekaligus psikis yang benar-benar prima bukan. Begitulah manusia, tidak ada yang memiliki kesempuranaan, bukan Cuma laki-laki tetapi juga perempuan. Jika hal seperti ini terus menerus dianggap sebagai kelemahan perempuan, artinya ketidak adilan terjadi disini.&lt;br /&gt;Masalah perempuan di dalam rumah tangga seperti kekerasan cukup banyak terjadi di masyarakat kita, perempuan menjadi korban karena ia dianggap lemah, berbeda dengan laki-laki yang selalu dianggap lebih kuat dan berada di atas perempuan dalam segala hal. Dalam masyarakat kita seorang suami memukul istrinya akan dianggap wajar-wajar saja, bukan sebuah maslah besar. Parahnya lagi banyak perempuan yang menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga merasa dirinya bukan korban, karena kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap istrinya adalah lumrah dan sudah sepantasnya. Juga bahwa perempuan itu masih banyak yang beranggapan bahwa masalah dalam rumah tangga itu tidak boleh dibawa keluar, tidak boleh dibicarakan dengan orang lain, apalagi untuk dilaporkan kepada pihak yang berwajib. Masih dianggap tabu dan tidak pantas.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sulitnya mendapatkan bantuan hukum bagi perempuan……&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ketika masalah-masalah mulai muncul, apalagi itu semua berhubungan dengan perkara hukum, tentunya para pihak akan membutuhkan bantuan hukum bagi maslah-maslahnya, termasuk juga perempuan, ia butuh bantuan hukum untuk menyelesaikan masalah-maslah hukum yang sedang dihadapinya. Namun pada kenyataannya sampai sekarang ini akses perempuan untuk mendapatkan keadilan di bidang hukum dengan mendapatkan bantuan hukum adalah cukup sulit dan sangat minim, hal ini disebabkan terutama oleh konstruksi social masayarakat kita sendiri.&lt;br /&gt;Budaya patriarki menjadi dominant dan punya andil besar dalam menciptakan diskriminasi terhadap perempuan, apalagi yang mengalami masalah kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya, apabila perempuan yang jelas-jelas mengalami penyiksaan fisik dan mungkin juga dengan psikisnya karena kekerasan yang dilakukan oleh suaminya sendiri, akan melaporkan kejadian tersebut malah dianggap membuka aib keluarga ataupun aib rumah tangganya sendiri. Padahal seharusnya tidak ada pemikiran seperti itu, sebab anggapan yang demikian ini jelas akan menimbulkan distorsi pada peran perempuan di dalam rumah tangga.&lt;br /&gt;Perempuan yang telah bersuami dianggap memiliki kewajiban penuh untuk melayani suaminya tanpa celah, mengabdi pun bisa sangat cocok digunakan disini. Anggapan-anggapan sepeti itu telah mendarah daging dan sangat sulit untuk berubah ke arah yang lebih berpihak terhadap perempuan, sehingga terjadi kesimbangan dalam hubungan suami dan istri, antara laki-laki dan peempuan. Hingga pada akhirnya peempuan yang telah memiliki keinginan untuk melaporkan perbuatan suaminya yang sudah kelewat batas alias telah menggunakan kekerasan sebagai cara untuk berumah tangga, menjadi takut pada anggapan masyarakat, juga ada yang sampai depresi berat karena memendam luka fisik dan psikis begitu lama sendirian, tanpa ada seorang pun yang tau. Banyak yang punya keinginan untuk meningggalkan rumah, tapi tak bisa, ada yang ingin menyelesaikan maslahnya ke jalur hukumpun sangat sulit.&lt;br /&gt;Akses perempuan terhadap ekonomi dan pendidikan juga sulit sebab terjadi ketergantungan anak-anak dan para istri terhadap bapaknya atau suaminya, ketergantungan ini menyebabkan banyak sekali hal yang tak bisa dilakukan perempuan karena merasa tidak memiliki cukup kekuasaan untuk memilih atau mengikuti kehendaknya sendiri. Pada system patriarki, seorang laki-laki harus bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta keluarganya, sedangkan di pihak lain perempuan sebagai istri berlaku sebagai seolah penjaga rumah yang baik, melakukan pelayanan terbaik terhadap suami dan akan mengurus rumah dari pagi hingga pagi lagi, begitulah seterusnya. Ini menyebabkan ketergantungan yang sulit untuk dihapuskan. Padahal jika yang bekerja adlah istri tentu saja sebenarnya ini bukanlah sebuah masalah besar, tapi kenyataannya perempuan dianggap cukup hanya hidup untuk melayani laki-laki ataupun suaminya. Ketergantungan secara ekonomi dan social menyebabkan perempuan sulit untuk terlepas dari maslah-maslah kekerasan dalam rumah tangga karena seperti sebuah mata rantai yang panjang dan sulit untuk diputuskan. Ini juga menambah satu kesulitan lagi bagi perempuan untuk mendapatkan bantuan hukum atas masalahnya.&lt;br /&gt;“Jadi bila kita lihat kekerasan itu seperti siklus, selalu terjadi berulang. Akhirnya akan menciptakan kesulitan untuk memutuskan siklus tersebut karena bila perempuan menginginkan memutus siklus kekerasan tersebut maka ia haru terlebih dahulu memutuskan ketergantungannya terhadap suaminya.”(sumber: LBH APIK)&lt;br /&gt;Pada kasus TKW misalnya, juga terjadi kesulitan yang sangat besarjika para TKW tersebut mengalami masalah ditempat kerjanya yang notabene adalah Negara asing  yang pastinya memiliki hukum yang berbeda juga dengan Indonesia. Perlindungan dan bantuan hukum terhadap TKW sangatlah minim hingga hari ini, banyak TKW yang pulang tanpa gaji dan mengalami luka fisik dan siksaan psikis akibat perbuatan dari san majikannya di luar negeri. Banyak sekali TKW yang tidak didampingi penasehat hukum, bantuan hukum sepertinya memang tidak berpihak pada TKW, hanya sedikit sekali yang ter-ekspose masalahnya ditangani oleh KBRI. Lebih banyak yang tidak diurus dan dibiarkan begitu saja.&lt;br /&gt;Sulitnya mendapatkan bantuan hukum bagi perempuan seharusnya sesegera mungkin diselesaikan oleh pemerintah Indonesia supaya bisa segera para perempuan Indonesia terbebas dari kekerasan dan diskriminasi di segala bidang.&lt;br /&gt;Semestinya bantuan hukum atas rakyatnya itu dilakukan oleh pemerintah, namun pada kenyataannya pemerintah seperti angkat tangan pada sebagian besar masalah-masalah yang tengah dihadapi rakyatnya.&lt;br /&gt;(Balgis-o6)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-1720252448109303590?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/1720252448109303590/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=1720252448109303590' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1720252448109303590'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1720252448109303590'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/02/akses-keadilan-untuk-perempuan.html' title='AKSES KEADILAN UNTUK PEREMPUAN?'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5112429473408078914</id><published>2009-02-06T11:06:00.005+07:00</published><updated>2009-07-15T15:30:32.837+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='human interest'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perempuan'/><title type='text'>PSK dan 7 Anak Angkatnya</title><content type='html'>PSK dan 7 Anak Angkatnya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;    &lt;br /&gt;“ moralitas adalah kemewahan pribadi yang sangat mahal “&lt;br /&gt;( Henry Brooks Adams )&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Busana seckdress merah menyala dan ketat lengkap dengan hak sepatu super tinggi sekitar 12 cm menjadi pilihan favorit yang dikenakan wanita yang memperkenalkan dirinya dengan nama Denok, saat ditemui malam itu. Belahan samping busananya memanjang hingga ke pangkal paha, sedangkan bagian atas busananya rendah dan terbuka. Denok bukan peserta kontes kecantikan atau sedang mengikuti lomba gadis sampul. Tapi wanita kelahiran kota Onix Tulungagung sedang menjalankan profesinya sebagai wanita penghibur.&lt;br /&gt;Malam itu di tempat yang dikenal akrab sebagai Gunung Mbolo, Kec. Mbolo di daerah pinggiran kota Tulungagung ini memang merupakan tempat lokalisasi. Lingkungannya tidak jauh berbeda dengan tempat lokalisasi di kota-kota lainnya. Sama-sama sarat dengan pemandangan wanita-wanita yang menjalankan profesi serupa dengan Denok. Berbekal rok mini ketat, minyak wangi, alat rias serta dandanan seksi macam tank top, jaminan memikat pria hidung belang yang memang kurang iman. Hanya saja ada satu hal yang membedakan lokalisasi Gunung Mbolo ini dengan lokalisasi lainnya. Perbedaan ini bisa dikatakan unik dan “nyleneh”. Yaitu areal prostitusi ini terletak di sekitar kawasan makam cina yang berada di bukit Mbolo.&lt;br /&gt;Suasana yang remang-remang tak menyurutkan sesuatu selain kecantikan yang memancar dari  wajah ayu Denok serta dari bibirnya yang berpoleskan lipstick yang berwarna merah bata. Dandanannya yang super menor bahkan tidak mampu menyembunyikan sosok ayu yang bersembunyi dalam topeng kepalsuan yang hampir selalu dikenakannya tiap malam saat sedang bekerja. Denok memang special, ada beberapa hal yang membuatnya berbeda dengan wanita-wanita pekerja seks komersial lainnya. Dari sekian banyak kasus pelacuran, masalah ekonomi acap kali dijadikan alasan karena butuh sesuap nasi, dibantinglah harga diri. Namun pada kenyataaannya hal ini tidak bisa dipukul rata untuk seluruh kasus. Seperti halnya Denok, awalnya tidak ada yang menyangka bahwa wanita kelahiran Tulungagung, 2 Januari 1983 ini ternyata mempunyai cerita suram dibalik keterlibatannya di dunia malam dan motivasi lain yang tak kalah mengejutkan sekaligus mengharukan atas pekerjaannya tersebut.&lt;br /&gt;Denok muda tumbuh di lingkungan agamis, orang tuanya merupakan sosok panutan di daerah tempat tinggalnya, dengan status orang tuanya yang 7 kali naik haji dan pengusaha konveksi membuat Denok yang seorang anak tunggal spontan menjadi kembang desa dan menjadi rebutan pemuda-pemuda baik idaman orang tuanya. Yang pastinya dapat membuat Denok menjadi wanita terhormat bila menikah dengan salah satu pemuda tersebut. Namun jalannya takdir tak dapat disangka-sangka, Denok malah jatuh cinta dengan seorang pemuda yang dikenalnya saat berkuliah di salah satu Perguruan Tinggi Swasta di Malang. Sampai akhirnya Denok mengandung anak dari kekasihnya itu, sudah dapat ditebak reaksi keras dari kedua orang tua Denok, mereka malu, dan Denok yang sedang hamil muda itu pun diusir dan tidak dianggap anak oleh orang tuanya.&lt;br /&gt;Cerita sedih Denok tidak hanya berakhir sampai disitu, setelah menikah dengan kekasihnya secara sangat sederhana di Malang, Denok sangat menderita karena perubahan hidup tanpa fasilitas-fasilitas mewah yang selama ini selalu ada  untuknya. Dia terpaksa bekerja sebagai buruh cuci di tengah kehamilannya yang semakin tua, dan sang suami bekerja serabutan sebagai kernet angkutan kota jurusan LDG. Sampai pada suatu hari yang sangat pahit bagi Denok, suami yang sangat dicintainya meninggal karena kecelakaan lalu lintas di daerah Dinoyo, Malang. Kenyataan pahit lain yang menimpanya adalah dia pun harus kehilangan bayinya beberapa hari kemudian, dan divonis tidak dapat mempunyai anak lagi oleh dokter. Akibat infeksi pada rahimnya yang parah karena keguguran dan harus kiret (membersihkan isi rahim pasca keguguran, red.).&lt;br /&gt;Hidup Denok  tidak berhenti sampai disitu, dia mampu bangkit dari masa-masa keterpurukannya menjadi sosok Denok yang baru. Denok yang lepas  dari segala kenaifan, Denok yang kuat dan tangguh, Denok yang mandiri. Hingga dia berhasil menyelesaikan program S1 psikologinya pada Tahun 2005. Denok mencari penghasilan sendiri sebagai SPG (Sales Promotion Girl) untuk membayar biaya kuliahnya. Setelah mendapatkan gelar sarjananya, Denok memutuskan untuk kembali ke kota kelahirannya Tulungagung.&lt;br /&gt;Di sinilah dia memulai karirnya menjadi pekerja seks komersial, Denok memilih pekerjaan ini selain karena memang mengalami masalah ekonomi, dia tak sungkan-sungkan bahwa pekerjaan ini dia lakoni untuk memenuhi kebutuhan biologisnya. Pekerjaan pertamanya sebagai wanita pengihibur adalah bekerja sebagai tukang pijat di salah satu salon ‘plus-plus’ di Tulungagung. Dan pada awal Tahun 2006 dia diberi informasi oleh salah satu pelanggannya kalau mangkal di Gunung mbolo lebih banyak pelanggannya dan tidak perlu memberi setoran kepada siapa-siapa. Denok pun akhirnya berhenti bekerja di salon ‘plus-plus’ itu dan melebarkan sayapnya di Gunung Mbolo, dia pun mengontrak rumah sederhana di sekitar Kecamatan Mbolo. Pada malam harinya dia bekerja ‘naik gunung’.&lt;br /&gt;Berbagai pelanggan dia layani, mulai dari pelajar, om-om sampai tukang becak. Nama Denok pun langsung terkenal karena parasnya yang ayu, pembawaannya yang ramah, dan kebiasaannya yang suka menolong teman-temannya yang sedang kesusahan. Itulah yang membuat Denok sangat berbeda dan bersinar. Di hidupnya yang keras, dia mempunyai hati yang lembut.&lt;br /&gt;3 Juni 2006, seorang teman sejawat Denok bernama Siti datang ke rumah kontrakannya , pagi-pagi sekali sambil menangis dan memohon. Siti memperkenalkan anaknya, Anto (6) kepada Denok. Siti meminta Denok untuk bersedia merawat Anto selama dia bekerja di luar negeri sebagai TKW. Gayung pun bersambut, Denok yang selalu suka pada anak kecil selalu setuju dengan permintaan Siti untuk menerima Anto sebagai anak angkatnya. Itulah awalnya Denok yang terkenal di antara teman-temannya sebagai satu-satunya PSK yang mempunyai anak angkat. Sejak saat itu beberapa teman Denok banyak yang menitipkan anaknya pada Denok untuk dirawat. Dan Denok dengan senang hati membantu mereka tanpa meminta imbalan apapun.&lt;br /&gt;“dari sononya saya sudah suka sama anak kecil, apalagi sejak saya keguguran dan gak bisa punya anak lagi, saya sayang sama mereka, saya anggap mereka itu anak saya sendiri”, ungkap Denok malam itu dengan mata berkaca-kaca menahan haru.&lt;br /&gt;Sampai saat ini Denok sudah mempunyai 7 anak angkat yang kesemuanya itu diangkat,dibesarkan dan dibiayai oleh Denok sendiri. 3 anaknya sudah bersekolah (SD), sedangkan 4 anak lainnya belum usia sekolah, bahkan salah satunya masih bayi. “kalau pagi sampai sore saya yang rawat mereka, tapi kalau malam saya kerja, yang besar ngemong adek-adeknya”, imbuhnya.&lt;br /&gt;Itulah Denok sosok perempuan malam yang bekerja bukan hanya untuk keegoisannya semata namun juga bekerja untuk hati nuraninya, ada salah satu kalimat Denok yang sangat inspiring buat saya, “ pada dasarnya manusia itu semua sama, Cuma pilihan hidupnya saja yang berbeda “. Saya yakin, Denok sudah memilih jalan hidup yang terbaik untuknya. Kalau saja di masa lalu dia telah mendapatkan kebahagiaan dan kepahitan, tapi sekarang dia pasti sedang tersenyum karena telah memberikan semua kebahagiaan kepada anak-anak angkatnya dan  menyimpan kepahitan yang pernah dikecapnya untuknya sendiri sebagai pelajaran. Pelajaran yang paling berharga. (An99un-07)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5112429473408078914?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5112429473408078914/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5112429473408078914' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5112429473408078914'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5112429473408078914'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/02/psk-dan-7-anak-angkatnya.html' title='PSK dan 7 Anak Angkatnya'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-3409566434464025860</id><published>2009-01-07T11:04:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:29:31.305+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='reportase'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemahasiswaan'/><title type='text'>Bentrok, Aksi Penyambutan Presiden RI ke Universitas Brawijaya</title><content type='html'>Malang, 5 Januari 2009 - Aksi tolak Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), yang dilakukan oleh Aliansi Mahasiswa Anti BHP (AMAB) di depan Gerbang Samantha Krida berakhir kisruh. Aksi tersebut guna menyambut rencana kedatangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke Universitas Brawijaya, untuk mengesahkan status Universitas Brawijaya sebagai Badan Layanan Umum (BLU). Dalam Press Releasenya, AMAB mengajukan tuntutannya antara lain, SBY-KALLA di minta untuk mencabut Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP), mencabut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), menurunkan harga BBM, menurunkan harga sembako, mencabut UU PM No. 25 Tahun 2007, melaksanakan reforma agraria sejati dan nasionalisasi aset-aset asing di bawah kontrol rakyat.&lt;br /&gt;Aksi yang dilakukan sekitar seratus massa aksi mulai bergerak dari Kampus ITN menuju Gerbang Samantha Krida UB. Setelah tiba di depan gerbang Samantha Krida, massa aksi dihadang sekitar sepuluh satpam Universitas Brawijaya dan sekitar tiga puluh polisi. Namun massa aksi kecewa, karena Presiden SBY batal datang, sehingga massa aksi tidak bisa menyampaikan tuntutannya secara langsung.&lt;br /&gt;Meskipun SBY batal datang, semangat massa aksi untuk menyampaikan tuntutannya tidak surut. Hal ini di terbukti ketika massa aksi mencoba menerobos penjagaan polisi dan satpam, hingga terjadi aksi dorong-mendorong. Bentrokan terjadi karena massa aksi memaksa masuk ke depan Gedung Samantha Krida untuk menemui Rektor.  Akhirnya, tiga mahasiswa dari Universitas Merdeka digiring polisi ke mobil patroli dan dibawa menuju Polsekta terdekat tanpa alasan yang jelas. Setelah kejadian itu massa aksi mulai duduk berjejer di tengah Jalan Veteran sehingga sempat menimbulkan kemacetan. “Perwakilan negosiator kini sudah memasuki Gedung Samantha Krida, untuk mengupayakan agar massa aksi di perbolehkan masuk ke dalam lingkungan UB.” Ujar Riesta, Humas aksi.&lt;br /&gt;Bersamaan dengan masuknya negosiator untuk menemui Rektor, massa aksi mencoba masuk dengan komando dari koordinator lapangan (korlap) aksi. Untuk kedua kalinya, terjadi aksi dorong-mendorong antara aparat dengan massa aksi, sehingga terjadi keributan yang menyebabkan beberapa massa aksi terinjak dan massa aksi berhamburan sampai ke ruas jalan. Setelah aksi mereda, pihak aparat memberitahukan kepada Humas Aksi tentang kekecewaan mereka, yang merasa massa aksi tidak menghargai jerih payah polisi dalam melakukan penjagaan. Akhirnya, massa aksi berkumpul di Kampus ITN untuk melakukan evaluasi.&lt;br /&gt;Dari evaluasi tersebut, rencananya akan di lakukan negosiasi kembali dengan pihak rektorat pada pukul 11 Siang. Namun, pihak rektorat tidak dapat di temui, sehingga pihak negosiator akan melakukan negosiasi kembali di lain kesempatan. Selain itu, dari evaluasi yang di lakukan, dinyatakan ada empat orang massa aksi yang hilang. Tiga massa aksi dari FORBAS, FMN dan KOMMA ditangkap oleh polisi, akan tetapi ketiga massa aksi yang di tangkap polisi kemudian di kembalikan pada sore harinya. Anna, salah satu massa aksi perempuan dari FMN pingsan, korban di bawa ke UPTD Puskesmas Pembantu Sumber Sari, dikarenakan terinjak oleh massa aksi ketika terjadi bentrokan dengan polisi. Menurut Etief Yuniarti, dokter yang merawat korban, di duga korban massa aksi terkena hypotherm dan kepala bagian belakangnya terkena benturan akibat terinjak oleh massa aksi. Pada pukul 12.00 WIB, perwakilan dari AMAB menutup aksi dengan melakukan konferensi pers. (IerA’08)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-3409566434464025860?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/3409566434464025860/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=3409566434464025860' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/3409566434464025860'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/3409566434464025860'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2009/01/bentrok-aksi-penyambutan-presiden-ri-ke_07.html' title='Bentrok, Aksi Penyambutan Presiden RI ke Universitas Brawijaya'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5092607102456719316</id><published>2008-12-26T13:35:00.007+07:00</published><updated>2009-07-15T15:23:42.353+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='reportase'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Edisi Pendidikan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='kemahasiswaan'/><title type='text'>Aksi Penolakan UU BHP</title><content type='html'>&lt;a onblur="try {parent.deselectBloggerImageGracefully();} catch(e) {}" href="http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SVSCKympXJI/AAAAAAAAAJU/IDTw98Kb_dY/s1600-h/Foto048.jpg"&gt;&lt;img style="margin: 0pt 10px 10px 0pt; float: left; cursor: pointer; width: 320px; height: 240px;" src="http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SVSCKympXJI/AAAAAAAAAJU/IDTw98Kb_dY/s320/Foto048.jpg" alt="" id="BLOGGER_PHOTO_ID_5283991384706604178" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Malang, Rabu 24 Desember 2008, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa anti BHP (Badan Hukum Pendidikan), melakukan aksi tolak UU BHP di depan DPRD Kota Malang. Aliansi mahasiswa anti BHP ini merupakan gabungan dari SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), FMN (Forum Mahasiswa Nasional), SPM (Serikat Perjuangan Mahasiswa), FORBAS (Forum Belajar Bebas) dan HMI FH-UB (Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).&lt;br /&gt;  Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan pemberian instruksi oleh Iwan, salah satu anggota FMN yang bertindak sebagai korlap. Aksi yang diikuti sekitar 70 orang ini dikawal oleh 10 orang barisan pelopor (bapor), yang memimpin di barisan depan dengan masing-masing bapor mengenakan atribut aksi di dada mereka dan membentuk susunan tulisan “CABUT UU BHP”.&lt;br /&gt;  Sebelum berangkat ke gedung DPRD Kota Malang, para mahasiswa tersebut menyanyikan lagu “Darah Juang” dengan penuh semangat dan penghayatan. Selanjutnya dengan dipimpin oleh korlap, massa aksi ini pun mulai berjalan sambil menggemakan tuntutan mereka. Sesampainya di Bundaran Tugu, Kota Malang, massa aksi berhenti sejenak. Korlap mengistruksikan kepada massa aksi agar bersiap-siap melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRD Kota Malang dengan berlari-lari kecil dan meneriakkan kata-kata “cabut BHP” berulang kali. Sesampainya di gedung DPRD massa aksi dihadang oleh kurang lebih 20 orang polisi yang sudah berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung tersebut. Mereka membentuk barisan yang menutupi pintu masuk tanpa memberi celah sedikit pun bagi massa aksi untuk dapat memasuki gedung, hingga akhirnya massa aksi hanya bisa berdiri menunggu salah satu perwakilan dewan untuk keluar menemui mereka dan mendengarkan tuntutan mereka. Sambil menunggu perwakilan dewan datang, satu persatu perwakilan dari organisasi pergerakan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa anti BHP ini maju untuk memberikan orasi mereka. Orasi pertama diberikan oleh Iwan selaku perwakilan dari FMN dan orasi kedua diberikan oleh Agni Istighfar selaku perwakilan dari HMI FH-UB. Setelah orasi yang kedua inilah, Arief Wahyudi, salah seorang perwakilan DPRD kota Malang akhirnya keluar dan menemui massa aksi. Ia menyatakan bahwa para anggota dewan juga satu suara dengan massa aksi, mereka juga tidak sepakat dengan adanya UU BHP dan mereka menjanjikan akan mengirim faximile kepada DPR RI yang berisi tuntutan untuk mencabut UU BHP.&lt;br /&gt;  Aksi ini tidak hanya meminta janji, tapi juga menuntut suatu tindakan yang konkret dari pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka dan segera mengupayakan tindakan pencabutan UU BHP, "tidak ada toleransi dan tidak ada kompromi terhadap permasalahan pendidikan hari ini karena seperti telah diketahui bahwa kondisi ekonomi yang semakin meningkat dan biaya pendidikan yang semakin mahal akan menambah angka buta huruf dan jumlah anak putus sekolah di negeri ini, SDM Indonesia tidak menjadi semakin berkembang tetapi malah terus mengalami penurunan dan hal ini bukanlah suatu kabar yang baik untuk kelanjutan nasib bangsa kita" ujar Agni, perwakilan dari HMI Hukum UB. "UU BHP ini sebenarnya juga mengandung kepentingan tersendiri. Seperti yang dapat dilihat dari realita yang ada bahwa pada saat ini sumber kekayaan alam di Indonesia banyak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang tergabung dalam multinasional corporation seperti Freeport, newmont, Exxon, CNOOC, dll" tambahnya.&lt;br /&gt;  Mengapa upaya mereka ini diwujudkan dalam bentuk komersialisasi dibidang pendidikan?? Karena pendidikan dianggap dapat menghambat laju imperialisasi yang mereka lakukan di negeri ini. Karena pada dasarnya ketika pendidikan mampu menyadarkan peserta didik untuk mengatakan suatu hal yang benar, maka imperialisme itu sendiri tidak akan pernah terwujud di Indonesia. Jadi sekali lagi tindakan ini dilakukan secara tegas untuk menolak UU BHP.&lt;br /&gt;  Pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan di Indonesia, mereka tidak boleh lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan ini. Pemerintah harus merealisasikan anggaran 20 % dari dana APBN yang memang sudah dianggarkan untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan jika memang pemerintah serius ingin membangun negara, maka hal itu harus diimbangi dengan nasionalisasi aset yang hari ini dikuasai oleh para investor asing. Dan yang jelas, juga dibutuhkan kontribusi finansial yang besar bagi negara. Sayangnya pemerintah hari ini lebih cenderung menggadaikan kekayaan alam yang dimiliki oleh negeri ini.&lt;br /&gt;  Aksi menolak UU BHP ini sudah dipersiapkan selama kurang lebih 3 hari. Sebelum memasuki tahap penyikapan aksi, terlebih dahulu dilakukan diskusi mengenai apakah aksi yang akan dilakukan ini suatu tindakan yang benar atau justru berada di pihak yang salah. Akan tetapi, pada dasarnya baik secara teoritis maupun rasional UU BHP memang harus dicabut dan diberanguskan dari tataran dunia pendidikan pada saat ini dan yang jelas pemerintah harus bertanggungjawab 100 % terhadap proses keberlangsungan dunia pendidikan di tanah air. Zoey 07&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5092607102456719316?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5092607102456719316/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5092607102456719316' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5092607102456719316'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5092607102456719316'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/12/aksi-penolakan-uu-bhp.html' title='Aksi Penolakan UU BHP'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/SVSCKympXJI/AAAAAAAAAJU/IDTw98Kb_dY/s72-c/Foto048.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7283467011362893311</id><published>2008-03-25T11:57:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:24:36.824+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='opini'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='analisa undang-undang'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='Perempuan'/><title type='text'>PEMBEBASAN PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG PARPOL</title><content type='html'>Oleh Nelly Yarti&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kondisi masyarakat Indonesia, menempatkan perempuan sebagai mahluk yang lemah dan tidak dapat berbuat apa-apa. Hal ini tergambar dalam pandangan kebanyakan masyarakat bahwa karena lemahnya, perempuan tidak dapat keluar rumah dan hanya berkewajiban melayani suaminya. Atau pandangan yang mengatakan bahwa perempuan hanya bertugas untuk mengurusi persoalan-persoalan domestik belaka. Hal ini diperkuat dengan legitimasi â€œpenafsiranâ€� terhadap agama yang banyak mendiskreditkan perempuan.Belum lagi masalah-masalah lain, seperti masalah kekerasan dalam rumah tangga, yang banyak menimpa kaum perempuan atau masalah /trafficking/ , juga masalah buruh-buruh perempuan yang diupah di bawah standar UMP.Masalah-masalah sosial ekonomi ini, dijadikan alasan oleh para wakil rakyat untuk mengakomodasi kepentingan perempuan ke dalam undang-undang partai politik yang mensyaratkan sebuah partai harus mengakomodasi perempuan dalam pencalonan anggota DPR.Pertanyaannya adalah, apakah ini cukup untuk membebaskan perempuan? Dan apakah persoalan perempuan di negeri ini akan terselesaikan dengan memberikan kuota 30% kursi parlemen untuk perempuan?Pada dasarnya, ada tidaknya perempuan yang duduk di perlemen, tidak akan berpengaruh terhadap pembebasan perempuan di Indonesia, /toh/ di negeri ini, juga pernah mendudukkan perempuan di kursi presiden, tapi ternyata, ketertindasan perempuanpun juga tak kunjung berakhir.Artinya, bahwa persoalan perempuan tidak akan mampu terselesaikan hanya dengan mendudukkan perempuan di parlemen.Kenyataan yang ada, bahwa perempuan yang sanggup untuk mendapatkan kursi di parlemen adalah mereka yang sanggup membayar partai-partai yang ada untuk mendukung dia agar dapat didudukkan di parlemen, artinya, seorang perempuan yang berasal dari kalangan bawah tidak akan mampu mengakses parlemen dan merumuskan kebijakan sendiri mengenai persoalan-persoalan yang dihadapinya.Tentunya, perempuan-perempuan yang mengatasnamakan wakil perempuan di parlemen, akan berusaha mengembalikan uangnya yang dihabiskan pada masa kampanye (logika untung-rugi) . Dan tidak akan memberikan apa-apa bagi pembebasan perempuan.Lalu, apa sebenarnya tujuan para wakil rakyat di DPR mengakomodasi 30% suara perempuan di parlemen?Sebenarnya konsep yang diberlakukan oleh para anggota dewan yang memberikan kesempatan bagi wakili perempuan untuk ikut bertarung dalam partai politik merupakan sebuah pandangan dari aliran yang hidup seiring dengan tumbuhnya sistem ekonomi liberal di Eropa.Pandangan perempuan ini, menganggap bahwa ketertindasan perempuan selama ini diakibatkan oleh perempuan itu sendiri, yang tidak ingin maju, tidak ingin bersekolah dan tidak ingin maniti karir.Selain itu, mereka juga menganggap persoalan kesetaraan perempuan dan laki-laki adalah hal yang paling mendesak, yang dihadapi oleh perempuan.Pandangan ini, cenderung menyalahkan si perempuan, tanpa terlebih dahulu melihat persoalan sistemik yang dirasakan oleh perempuan, seperti persoalan anggapan sosial yang menganggap perempuan itu lemah, sampai ketidakmampuan perempuan itu mendapatkan pendidikan yang layak karena kemiskinan.Kelemahan dari pandangan ini adalah, bahwa perempuan yang tidak mampu mengakses fasilitas yang memadai akan terus tertindas dan mereka yang mampu mengakseslah, yang akan mendapatkan semua yang diinginkannya.Selain itu, pandangan ini juga gagal menganalisa bahwa persoalan utama yang dihadapi oleh perempuan bukan hanya persoalan kesetaraan, tapi juga persoalan sosial ekonomi kaum perempuan.Kepentingan utama dari pandangan perempuan ini adalah, bagaimana para perempuan juga dapat ikut dalam kompetisi mendapatkan/ mencari pekerjaan yang berujung pada bertambahnya pengangguran dari keseluruhan jumlah pencari kerja, dan memberikan kesempatan bagi pemberi kerja untuk dapat menekan harga/upah tenaga kerja.Di Indonesia, selain kepentingan pengusaha yang bertujuan untuk mendapatkan tenaga kerja murah sebagaimaa telah dijelaskan di atas, juga untuk mendapatkan suara dari perempuan yang jumlahnya tidak sedikit di Indonesia.Artinya tujuan utamanya adalah bagaiman mengilusi perempuan-perempuan di Indonesia bahwa mereka juga telah mendapatkan wakil di parlemen. Padahal kebijakan-kebijakan yang diambilnya tidaklah berpihak pada perempuan.Lalu apa yang harus dilakukan?Persoalan perempuan sangatlah kompleks, artinya tidaklah dengan perempuan sudah mampu keluar rumah dan mendapatkan posisi sejajar dengan laki-laki, persoalan perempuan akan berakhir, atau dengan memberikan kuota kursi 30% bagi perempuan di parlemen maka masalah perempuan akan selesai.Hanya dengan berhimpun dan sadar bahwa persoalan yang dihadapi perempuan selama ini adalah persoalan sistemik dan mencoba menyelesaikan persoalannya pula dengan mengganti sistem, maka perempuan akan terbebas.Tidak hanya berhimpun dengan sesamanya perempuan, tapi perempuan juga harus mencoba untuk berhimpun dan menyatukan gerakannya gengan kelompol-kelompok yang juga merasa tertindas di bawah sistem ini, seperti kelompok adat, serikat buruh, serikat mahasiswa, atau organisasi rakyat lainnya.*Penulis adalah anggota Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia (IKOHI), sekaligus anggota Forum Belajar Bersama Prakarsa Rakyat dari Simpul Jabodetabek.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;sumber: &lt;/span&gt;&lt;a href="http://prakarsa-rakyat.org/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;http://prakarsa-rakyat.org&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7283467011362893311?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7283467011362893311/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7283467011362893311' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7283467011362893311'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7283467011362893311'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/03/pembebasan-perempuan-dalam-undang.html' title='PEMBEBASAN PEREMPUAN DALAM UNDANG-UNDANG PARPOL'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-474009968401938658</id><published>2008-01-09T03:38:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:25:02.541+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wawancara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><title type='text'>Purnawan D Negara   :  ‘Climate Justice’ dan Pembayaran Utang Ekologi</title><content type='html'>&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iLF5EnEoI/AAAAAAAAAG4/b6qeRc_vVEU/s1600-h/tangan-01.JPG"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5181544304625521282" style="FLOAT: left; MARGIN: 0px 10px 10px 0px; WIDTH: 305px; CURSOR: hand; HEIGHT: 286px" height="190" alt="" src="http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iLF5EnEoI/AAAAAAAAAG4/b6qeRc_vVEU/s200/tangan-01.JPG" width="225" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;Siang itu beruntunglah kami karena tidak turun hujan, karena perbincangan kami dengan Purnawan D Negara atau akrab dipanggil mas Pupunk tentu akan tertunda lagi. Pria berkumis ini berbicara menggebu tentang penolakan WALHI dengan konsep REDD yang coba ditelurkan delegasi Indonesia dalam KTT Perubahan Iklim di Bali.&lt;span class="fullpost"&gt; &lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:180%;"&gt;&lt;span style="font-family:trebuchet ms;"&gt;I&lt;/span&gt;ndonesia&lt;/span&gt; yang dalam KTT Bali di wakili oleh Emil Salim sebagai ketua delegasi Indonesia, membawa satu misi yakni menelurkan konsep REDD (Reduce Emissions from Deforestation and Degradation). Konsep ini mengharuskan negara-negara maju sebagai penyumbang karbon terbesar membayar kompensasi atas karbon yang dihasilkan kepada negara-negara berhutan tropis yang berpotensi besar mengurangi konsentrasi CO2 di atmosfir.&lt;br /&gt;Indonsia sendiri ternyata termasuk dalam urutan ke 3 dari lima negara penyumbang CO2 terbanyak. Bagaimana tidak, di Kalimantan berhektar-hektar hutan dibabat untuk perluasan kebun kelapa sawit. Institusi lingkungan PBB pada awal tahun ini menerbitkan sebuah laporan. Isinya, perkebunan kelapa sawit menjadi titik pangkal kerusakan hutan-hutan tropis di Indonesia dan Malaysia. Belum lagi akibat pembalakan liar, pencurian kayu, pembukaan lahan illegal dan tindakan pembiaran oleh pemerintah terhadap lahan-lahan kosong. Sekarang mari kita simak hasil wawancara team kami dengan aktivis lingkungan yang akrab disapa ‘Pu2nk’ ini :&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bagaimana komentar mas tentang hasil KTT Perubahan Iklim di Bali (Bali Road Map)?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Terus terang saya tidak mengerti secara detail isi dari Bali Road Map sendiri. Tetapi bila itu menyangkut pelaksanaan REDD meskipun tidak disebutkan secara gamblang mengenai konsep ini, tentu saja saya sendiri akan banyak tidak setuju. Anda tahu sendiri bagi masyarakat sipil mungkin pembayaran kompensasi ini positif, tetapi dibalik itu kita jauh dirugikan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Dirugikan seperti apa mas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada suatu kondisi ketidakadilan secara ekologis dan economic dimana kita sebagai negara berkembang hanya melihat keuntungan itu sekedar apa yang tampak karena kita mungkin keburu bayar utang, tetapi dari perhitungan matematis kita malah banyak buntungnya daripada untungnya.&lt;br /&gt;Nah global warming pun demikian. Ada utang ekologis yang harus mereka bayar yang mereka tidak sadari. Mereka merasa sudah membayar pajak, sudah sharing konsesinya sekian persen, selesai sudah. Dan tidak pernah terpikir sebuah perusahaan tambang, begitu selesai nambang, misalnya buyat, sampai menyisakan lubang-lubang besar seperti danau. Tapi mereka tidak pernah menyisakan dana untuk rehabilitasi kembali seperti kondisi semula. Itu yang sebenarnya tidak pernah terpikir baik dari segi yuridis, ketentuan-ketentuan yang ada maupun kebijakan-kebijakan di Indonesia. Yang ada adalah ada investasi yang masuk dan itu kemudian membuka lapangan kerja, dan kemudian menghasilkan pajak.&lt;br /&gt;Nah global warming yang diinginkan temen-temen walhi dengan istilah climate justice/keadilan iklim karena ada bentuk ketidakadilan secara ekologis. Yakni dimana negara-negara maju ingin mengeksploitasi saja dan itu kemudian menimbulkan persoalan yang bebannya ditaggung oleh negara berkembang. Sedangkan sementara mereka menanggung untungnya.&lt;br /&gt;Negara maju itu kan curang. Mereka bisa maju seperti sekarang ini bermula dari adanya revolusi industri, mereka dulu negara agraris, mereka menghabisi hutan-hutan mereka untuk keperluan industri. Nah sekarang ada negara-negara berkembang yang ingin jadi industri dengan modus yang sama yaitu ingin mengeksploitasi hutan. Mereka, negara maju, melarang eksploitasi hutan Negara berkembang. Beberapa kali Indonesia diboikot karena termasuk negeri perusak hutan. Ternyata mereka menginginkan hutan negara berkembang untuk menangkap karbon dari industri yang mereka lakukan. Hutan ini, kalo istilahnya menurut WALHI, mereka ingin melakukan moratorium loging yakni jeda penghentian untuk mengekploitasi hutan. Untuk apa? Ya untuk kepentingan menangkap karbon. Hal itu memang baik dan positif, tetapi secara kearifan lokal, nanti akan memunculkan kebijakan-kebijakan larangan untuk mengeksploitasi hutan. Nah ada sekelompok masyarakat yang dalam kehidupan sehari-harinya memanfaatkan hutan sehingga merekalah yang paling besar terkena imbasnya. Kemudian yang kedua apabila dilakukan kompensasi, pembayaran ini dilakukan terhadap siapa? Kalo dibayarkan kepada negara, mekanismenya bagaimana? sementara negara kita mempunyai kecenderungan korup yang tinggi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kemudian ada kawasan hutan yang telah dikonversi dan ada juga yang sudah du HPHkan. Selain itu ada yang dibuka untuk kebun sawit. Pemerintah masih menganggap itu hutan. Tetapi bagi kita (WALHI) itu kebun kayu, itu bukan hutan. Tetapi pengelola kebun-kebun sawit ini juga menginginkan kompensasi karena dia telah menjaga hutan yang notabene menurut saya bukanlah hutan. Dan di Bali seperti itu, para pelaku industri-industri kayu macam itu juga berdatangan kesana mengintip dan mencoba untuk mencari keuntungan dari mekanisme ini. Nah Amerika kemarin merupakan negara yang mengolor-ngolor tidak mau tanda tangan. Baru setelah adanya desakan dari masyarakat internasional, masyarakat sipil, desakan juga dari Al-Gore, kemudian di detik-detik terakhir mereka mau menandatangani konferensi perubahan iklim. Nah secara de facto dan de Yure ini sudah maju satu langkah. Ini artinya Amerika telah bersedia megurangi emisi itu. Teknis selanjutnya bagaimana cara mengurangi, berapa jumlah emisi yang harus dikurangi, apa sangsinya kalau hal itu tidak dipenuhi. Maaf saya belum mengetahui secara detil. Makanya PBB harus mengelola mekanisme itu dengan tidak mengelola sendiri tetapi masyarakat negara-negara berkembang harus diikutsertakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Maladewa adalah salah satu kepulauan yang paling pertama menerima dampaknya. Jadi ada suatu komunitas masyarakat dalam satu pulau, karena global warming mengakibatkan mencainya es di kutub utara sehingga air laut naik. Akhirnya kepulauan kecil ini terendam air laut dan penduduknya terpaksa pindah. Mereka menangis karena sudah tercerabut dari kearifan lokalnya, dari budaya leluhurnya, ikatan agamanya. Mereka negara-negara maju tidak pernah terfikirkan akan itu, karena negara-negara maju umumnya berada di kawasan-kawasan daratan, mereka tidak pernah merasakan di negara-negara kepulauan kecuali Jepang, tapi jepang juga sudah tanda tangan. Negara-negara seperti singapura itu yang paling khawatir, karena tenggelamnya nomor satu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ada apa dibalik konsep REDD mas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Bila diruntut dari awal data Debtwatch ini menunjukkan bahwa negara-negara maju mempunyai utang ekologi kepada negara-negara berkembang. Kerusakan-kerusakan lingkungan di negara berkembang yang disebabkan oleh negara maju ini harus dianggap utang dan harus dibayar oleh mereka. Inilah yang tidak pernah disadari. Ya, kita emang punya utang uang kepada mereka, tetapi mereka juga mempunyai utang ekologi kepada kita.&lt;br /&gt;Sedangkan konsep REDD (Reduce Emission from Deforestation and Degradation) ini mereka negara maju harus membayar kompensasi atas hutan yang ada di kawasan negara berkembang sebagai jasa untuk menangkap karbon dari industri yang mereka lakukan. Jadi kasarannya Indonesia ini dijadikan WC untuk tempat sampah bagi emisi yang mereka keluarkan. Sementara kita negara berkembang tidak boleh menuntut mereka untuk mengurangi emisi dengan alasan mereka telah membayar. Ini sangat konyol sekali. Bila seperti ini global warming akan stuck ditempat saja.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Negara-negara maju seperti Amerika serikat dan Uni Eropa terkesan tidak serius dengan KTT bali karena sepakat dengan perkecualian-perkecualian?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Iya betul, jadi konferensi Tingkat Tinggi tentang perubahan iklim di Bali kemarin, sebetulnya pada prinsipnya tidak membicarakan persoalan perlindungan iklim. Meskipun kemasannya adalah konferensi tentang perubahan iklim yang membuat orang berasumsi konferensi itu akan membahas nasib masyarakat didunia diakibatkan oleh persoalan global warming. Dimana global warming ini kontributor terbesarnya adalah dari industri-industri dari negara-negara annex 1 atau negara-negara maju (G8) termasuk jepang. Negara-negara ini memberi kontribusi besar terakumulasinya gas rumah kaca (GRK) di permukaan bumi. Dimana GRK tersebut kontribusi terbesar berasal dari bahan baker fosil. Bahan bakar fosil ini digunakan oleh industri-industri negara-negara maju sebagai bahan bakar. Efek sampingnya inilah yang kemudian menimbulkan GRK di ruang angkasa. GRK tersebut salah satunya adalah Carbon dan karbon ini bisa dikurangi atau ditangkap dengan tanaman, tumbuh-tumbuhan, pohon. Pohon diasumsikan sebagai hutan. Dan juga Negara-negara maju ini sebgaian besar belum menandatangani protocol Kyoto. Seandanya menandatangani maka mereka harus mengurangi emisi karbon terutama dari industrinya. Tapi mereka tidak mau karena akan menimbulkan permasalahan terhadap industrinya. Jadi industrinya akan bangkrut atau collaps apabila emisinya dikurangi sedikit saja. Karena sangat tergantungnya industri-industri mereka terhadap bahan bakar fosil tersebut.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mungkin gambaran yang paling gamblang mengapa Amerika menyerang Irak dengan alasan yang dibuat-buat dan tidak jelas. Irak yang punya energi nuklirlah, yang menjadi ancaman dan lain sebagainya. Sebetulnya yang dicari adalah minyak untuk suplay bahan bakar industri mereka tadi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Di Bali itu sama sekali tidak membahas penyelesaian global warming tetapi mengenai persoalan ‘dagang karbon’ jual-beli karbon. Artinya negara maju yang mengeluarkan GRK ini ingin negara-negara berkembang yang hutannya relative masih luas mengurangi eksploitasi besar-besaran terhadap hutan itu. Nah hutan itu dipergunakan sebagai closet atau WC untuk menangkap karbon yang dihasilkan oleh negara-negara maju. Sehingga negara-negara maju di Bali kemarin mau membayar kompensasi atas hutan yang kita miliki. Tetapi konsekuensinya negara berkembang sama sekali tidak boleh menuntut supaya negara maju mengurangi emisinya. Karena kan sudah cukup ada kompensasinya. Jasa menangkap karbon buangan inilah yang mereka bayar. Sehingga disini muncul istilah dagang karbon yang dibicarkan disana Menurut WALHI ini sungguh tidak adil. Sehingga WALHI melahirkan istilah ‘climate justice’ bahwa kita tidak boleh menjadi WC atau closet dari negara maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Yang kita inginkan jasa lingkungan harus tetap dibayar karena mereka tetap punya utang secara ekologis. Mereka atas PMA yang ada di negara kita yang berkaitan dengan SDA itu hanya bersifat mengeksploitasi. Tetapi mengkonservasi itu tidak ‘masih jauh panggang dari Api’. Nah itu yang kemudian WALHI bisa menerima bila hutan kita itu dibayar jasanya, pengurangan emisi juga harus tetap dilakukan. Sehingga istilahnya climate justice, keadilan iklim. Ini bukan hanya Indonesia, tetapi negara-negara yang relative sedang membangun punya hutan luas yang secara ekologi dieksploitasi oleh negara-negara maju. Kerena negara-negara maju secara langsung ikut merusak meskipun dari eksploitasi itu dia menghasilkan pajak, menghasilkan kompensasi untuk masyarakat di sekitar situ, tetapi belum pernah ada perhitungan antara keuntungan yang diperoleh dari tambang, minyak dan lain sebagainya itu dengan kerusakan ekologi yang kita derita. Jangan-jangan dari hasil tambang dan eksploitai itu jauh lebih sedikit untung ketimbang kerusakan lingkungan yang terjadi. Misalnya, di Buyat, kita memperoleh uang segar, capital dan lain sebagainya tetapi kita tidak pernah menghitung apakah keuntungan yang kita peroleh itu sebanding harganya dengan kerusakan lingkungan yang kita derita. Jadi kalau ditotal secara matematis, ternyata keruskan lingkungan itu rupiahnya jauh lebih besar ketimbang keuntungan yang diperoleh. Jadi bukan untung malah buntung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Inilah yang belum ada, perhitungan secara nominal dari Green Domestic Product. Cotohnya sekarang orang ramai membicarakan bahan bakar bio fuel, bahan bakar ramah lingkungan. Orang menganggap bio fuel sebagai sesuatu yang positif sehingga perlu ditanam kelapa sawit. Sekarang pertanyaannya untuk Indonesia apakah tanah untuk mobil ataukah tanah untuk pangan? Sedangkan kalau tanah untuk mobil itu untuk industrinya siapa sih? Ya, negara-negar yang memproduksi mobil yang rata-rata adalah negara maju.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Mengenai pembayaran kompensasi tadi bila dilimpahkan ke Pemerintah tidak memungkinkan, bagaimana bila ada lembaga Internasional yang didirikan khusus untuk menangani dana kompensasi dan mengawasi penggunaan dana tersebut?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Ini lembaga independent atau apa? karena sebetulnya yang punya inisiatif ini adalah PBB. Sehingga yang akan mengelola kan PBB. Kalaupun PBB mempunyai organ seperti itu yang itu independent dan tidak bersifat seperti bank dunia, bank dunia ini bukan dibawah PBB ya, tapi dia dibawah negara-negara maju. Kemarin bank dunia sangat-sangat berkepentingan sekali dengan KTT di Bali. Saya kira bila ada lembaga yang independen yang mengelola, itu menjadi suatu yang positif. Tetapi bagaimana dengan negara-negara yang memiliki kawasan-kawasan hutan, sedangkan hutan itukan tidak dikelola oleh masyarakat. Bukan oleh masyarakat adat, masyarakat adat memang diakui. Persoalannya hak ulayat itu tidak banyak diakui, walaupun secara yuridis diakui tetapi secara de facto hak ulayat ini hanya sebatas diatas kertas. Bila seperti itu apakah nanti masyarakat yang mempunyai hak ulayat seperti itu akan juga menerima kompensasi dari jasa menjaga hutan itu?&lt;br /&gt;Kalau pun ada lembaga independent yang mengelola itu, tentu juga banyak kontroversi karena negara-negara tersebut juga punya kepentingan yaitu bayar utang dari jasa lingkungan itu, selain untuk memperbaiki, merehabilitasi kemudian sebagian juga untuk membayar utang. Penyaluran uang-uang itu yang maunya masuk ke kas negara dan kemudian dikelola oleh negara lewat program-program yang sudah dicanangkan. Dintegrasikan ke program pemerintah. Nah itulah nanti takutnya di korup. Dikorup itukan bisa legal bisa illegal. Misalnya saja pendidikan 20%, harusnya murni 20% tidak termasuk gaji guru, peralatan, beli ini itu.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kalau di Malang sendiri gimana mas?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Pada prinsipnya global warming itu dapat diatasi dengan pohon. Nah dalam konteks malang itu berarti pohon dapat digunakan untuk mengurangi pemanasan global. Karena itu kita tidak perlu muluk-muluk untuk mengurangi pemanasan global misalnya dengan menanam pohon. Menanam pohon baik, tetapi itu bukan merupakan satu-satunya cara untuk itu. Kemarin menyambut konvensi ini dilakukan menanam sejuta pohon. Itu sifatnya hanya sekedar memaknai lingkungan, memaknai pemasalahan global warming hanya sebatas ceremonial saja. Global warming dalam lingkup pemerintah local yang diperlukan sebenarnya adalah komitmen dan kebijakan-kebujakan yang memang berpihak pada lingkungan. Sebagaimana yang sering terjadi bahwa persoalan perusakan dan pencemaran lingkungan di tingkatan lokal lebih banyak disebabkan oleh kebijakan-kebijakan dan birokrasi yang tidak biokrasi, yang tidak punya visi tidak punya komitmen terhadap lingkungan. Kalupun dia mengeluarkan kebijakan mengenai lingkungan itu adalah kebijakan-kebijakan yang justru merusak dan mencemarkan hutan di wilayah itu. Dalam hal ini saya ambil sample bagaimana pemerintah kota malang itu mengurangi luasan kawasan ruang terbuka hijau dengan kebijakan-kebijakan yang kontra produktif. Jadi meskipun ada program malang ijo royo-royo dengan gencar seperti apapun, saya jamin masyarakat tidak akan percaya apabila pada saat yang sama pemerintah lokal juga melakukan tindakan-tindakan yang eko-anarkhis. Tindakanyang anarkhi terhadap ekologi kawasan local. Sehinggga dari situlah sebetulnya kita bisa melihat bahwa lingkungan itu masih dimaknai sampah, lingkungan masih dimaknai pohon, mencegah global warming itu masih dimaknai pohon. Padahal di Indonesia itu global warming cara mengatasinya yang paling utama adalah bagaimana pemerintah mengeluarkan kebijakan-kebujakan yang mendorong kearah pengurangan eksploitasi terhadap kawasan-kawasan ekologi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Jadi di malang ini banyak peguasa politis sehingga mereka belum bisa mengedepankan kepentingan masyarakat diatas kepentingan partai mereka. Dalam artian kesadaran hukum mereka terhadap lingkungan mereka jauh lebih rendah dari kesadaran politis masyarakatnya. Karena perlu diingat definisi lingkungan dalam UU lingkungan salah satu teksnya itu menyatakan bahwa manusia dan perilakunya juga merupakan bagian dari ekosistem. Sehingga manusia itu adalah bagian dari lingkungan. Dan bila dia adalah walikota, dia juga merupakan bagian dari lingkungan. Kalau di Malang bukanlah kebijakan yang semakin mengurangi ruang terbuka hijau yang dibuat. Tetapi pertahankan ruang terbuka hijau yang tersisa dan kalau bisa menambahnya menjadi luasan yang ideal yakni 30% dari luas seluruh wilayah kota malang. Kalau kota malang itu luasnya 110.06 km2 maka 30% dari luasan itu adalah ruang terbuka hijau. Kita belum menemukan itu di Malang.&lt;br /&gt;Sebetulnya masih banyak lagi yang ingin saya bagi sama teman-teman tapi saya harus ‘ngajar’ sekarang,..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;(team)&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/div&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-474009968401938658?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/474009968401938658/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=474009968401938658' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/474009968401938658'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/474009968401938658'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/purnawan-d-negara-climate-justice-dan.html' title='Purnawan D Negara   :  ‘Climate Justice’ dan Pembayaran Utang Ekologi'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iLF5EnEoI/AAAAAAAAAG4/b6qeRc_vVEU/s72-c/tangan-01.JPG' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-6481290295207815091</id><published>2008-01-03T12:50:00.001+07:00</published><updated>2009-07-15T15:28:56.410+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='opini'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='catatan akhir tahun'/><title type='text'>2007 malang, 2007 sayang</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;Ketika memasuki bulan terakhir dalam kalender masehi, desember, kita biasanya baru tersadar bahwa telah banyak hari yang kita lalui dalam setahun tersebut. Tahun akan segera berakhir, berganti tahun yang baru, memiliki makna baru, semangat baru. Menilik jauh ke belakang bahwa setiap hari memiliki peristiwa dan makna yang hampir tak pernah sama, selalu terjadi hal baru, ada hal baik, ada hal buruk. Bahwa setiap hari kadang diisi banyak rasa, bahagia, sedih, ceria, gundah, cemas, atau bahkan kadang rasa takut yang bersama kita.&lt;br /&gt;Indonesia, negeri yang kaya akan sumber daya alam sekaligus sumber daya manusia. Sebuah negara yang memiliki wilayah lautan sangat luas dan ribuan pulau. Setia hari ada yang baru di Indonesia, sudah tentu ya!! Ada peristiwa yang sangat mudah dilupakan namun ada pula peristiwa yang tak mungkin dilupakan. Ingatkah kita ketika negara tercinta ini dihadiahi sang Maha Kuasa begitu banyak bencana di tahun 2007, mulai dari bencana berbagai jenis penyakit, bencana alam, sampai dengan bencana moral.&lt;br /&gt;BENCANA ALAM&lt;br /&gt;Bencana alam, tak perlu lagi dipertanyakan apa dampak yang bisa dirasakan oleh umat manusia ketika hal ini terjadi, mulai dari bencana banjir dari luapan sungai sampai dengan banjir yang berasal dari luapan air laut (banjir rob). Mulai dari angin puting beliung yang merusak banyak rumah sampai gempa yang menghancurkan ribuan tempat tinggal.&lt;br /&gt;Bencana Banjir, Tanah Longsor dan Gempa Bumi misalnya, dari &lt;a href="http://www.wikipedia.com/"&gt;www.wikipedia.com&lt;/a&gt; kami dapatkan daftar berikut ini di mulai dari akhir tahun 2007 ke belakang :&lt;br /&gt;1. Banjir di Madiun – Jawa Timur (Des 2007)&lt;br /&gt;2. Banjir di Kota Padang - Sumbar (Des 2007)&lt;br /&gt;3. Banjir di Tabalong &amp;amp; Banjarmasin - Kalsel (Nov 2007)&lt;br /&gt;4. Banjir di Kota Tebing Tinggi - Sumut (Nov 2007)&lt;br /&gt;5. Banjir di Kab Cilacap - Jateng (Nov 2007)&lt;br /&gt;8. Longsor di Kab Kebumen - Jateng (Nov 2007)&lt;br /&gt;9. Banjir di Kab.Pontianak - Kalbar (Nov 2007)&lt;br /&gt;10. Longsor di Kab.Banjarnegara - Jateng (Nov 2007)&lt;br /&gt;11. Longsor di Kab.Garut - Jabar (Okt 2007)&lt;br /&gt;12. Banjir di Kab.Kapahiang - Bengkulu (Okt 2007)&lt;br /&gt;13. Banjir di Lhokseumawe - NAD (Okt 2007)&lt;br /&gt;14. Banjir di Kab.Buol - Sulteng (Sep 2007)&lt;br /&gt;15. Gempabumi di Provinsi Bengkulu (Sep 2007)&lt;br /&gt;16. Gempabumi di Kab.Situbondo-Jatim (Sep 2007)&lt;br /&gt;17. Banjir di Gorontalo (Sep 2007)&lt;br /&gt;18. Banjir di Kota Balikpapan - Kaltim (Sep 2007)&lt;br /&gt;19. Bahaya G Karangetang - Sulut (Agst 2007)&lt;br /&gt;20. Banjir di Kab.Pasaman - Sumbar (Jul 2007)&lt;br /&gt;21. Banjir di Kab.Parigi Moutong - Sulteng (Juli 2007)&lt;br /&gt;22. Banjir di Kab.Aceh Singkil - NAD (Juli 2007)&lt;br /&gt;23. Banjir di Kab.Sorong - Papua (Juli 2007)&lt;br /&gt;24. Banjir di Kab.Luwu - Sulsel (Juli 2007)&lt;br /&gt;25. Gempabumi di N A D - Sumut (Jul 2007)&lt;br /&gt;26. Banjir di Kab.Agam-Sumbar (Jul 2007)&lt;br /&gt;27. Banjir di Kab.Serdang Bedagai-Sumut (Jul 2007)&lt;br /&gt;28. Banjir di Kab.Parigi Moutong-Sulteng (Jul 2007)&lt;br /&gt;29. Gempabumi di Sumatera Barat (Maret 2007)&lt;br /&gt;30. Banjir di DKI Jakarta (Februari 2007)&lt;br /&gt;Sedangkan Daftar Gempa Bumi Tterbesar di Indonesia tahun 2007 dari &lt;a href="http://www.wikipedia.com/"&gt;www.wikipedia.com&lt;/a&gt; adalah sebagai berikut :&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Tanggal &amp;amp; Jam&lt;br /&gt;Lokasi&lt;br /&gt;Jumlah korban&lt;br /&gt;Kekuatan (SR)&lt;br /&gt;1&lt;br /&gt;26 November 2007 05:18:39&lt;br /&gt;Gempa bumi Sumbawa Raba, Sumbawa&lt;br /&gt;+3&lt;br /&gt;6.7&lt;br /&gt;2&lt;br /&gt;12 September 2007 WIB&lt;br /&gt;Lepas pantai Bengkulu&lt;br /&gt;9+&lt;br /&gt;7.9&lt;br /&gt;3&lt;br /&gt;6 Maret 2007 12:49:28 WIB&lt;br /&gt;Padang, Sumatra Barat&lt;br /&gt;&gt;60&lt;br /&gt;6.4&lt;br /&gt;Dari sekian banyak yang kita bahas diatas, itu pun belum semua, banjir rob adalah bencana yang sangat terasa di akhir tahun 2007, bulan desember tepatnya. Banjir rob atau banjir pasang air laut tersebut menyebabkan roda perekonomian di daerah pesisir pantai dan sekitarnya mengalami penurunan, bahkan tempat pelelangan ikan didaerah pantai banyak yang tergenang air laut sehingga kegiatan nelayan sempat lumpuh. Didaerah pantai utara dan pantai selatan jawa misalnya, nelayan banyak yang tidak bisa melaut akibat tingginya gelombang ombak air laut.&lt;br /&gt;What can we do?&lt;br /&gt;Sebagai mahasiswa, ada beberapa hal yang bisa dengan mudah dan bisa segera kamu praktekkan untuk menciptakan keadaan yang lebih baik, paling tidak mengurangi faktor penyebab terjadinya bencana alam misalnya :&lt;br /&gt;Letakkan sampahmu di tempat yang tepat&lt;br /&gt;Ya!! Tong sampah adalah salah satu tempat pembuangan yang paling gampang kita temukan di sekitar kita. Jangan cuma dibaca ya, setelah baca tulisan ini, berani mencoba??!! kalau berani pasti ketagihan.&lt;br /&gt;Hematlah air&lt;br /&gt;Jangan diragukan lagi kalau negara kita ini emang berlimpah air, tapi nanti dulu, air yang banyak mengelilingi kita adalah air laut, rasanya asin! Tidak bisa langsung digunakan untuk minum oleh manusia. Ingatlah pula betapa sulitnya mendapatkan air bersih bagi saudara-saudara kita yang dilanda kekeringan atau sedang dalam bencana.&lt;br /&gt;Sayangilah tanaman &amp;amp; hutan&lt;br /&gt;Jangan hanya sayang dengan tanaman-tanaman yang berbandrol mahal seperti si daun duit alias “gelombang cinta” saja, namun juga segala jenis tanaman dan pepohonan mesti kita sayang. Apalagi hutan yang penuh dengan berkah alam, segala jenis pepohonan tropis dimiliki negara ini, dan kita wajib ikut serta melindunginya, jangan merusak hutan y!!&lt;br /&gt;BENCANA BERBAGAI JENIS PENYAKIT&lt;br /&gt;Selain bencana alam, Indonesia juga dilanda bencana berbagai penyakit yang seakan mewabah karena hampir terjadi di semua daerah di Indonesia, seperti :&lt;br /&gt;Demam Berdarah (DB)&lt;br /&gt;Cikungunya&lt;br /&gt;Flu Burung&lt;br /&gt;BENCANA MORAL&lt;br /&gt;Bencana dapat melanda berbagai bidang, tak luput pula bencana yang menggerogoti moral sebagian besar penduduk bangsa ini. Hal-hal yang dulu tabu seperti pornografi, sekarang banyak yang menganggapnya lumrah. Biasa-biasa saja. Apalagi sekarang ini cukup banyak kaum muda yang terjebak dalam pergaulan bebas tanpa batas norma, minuman keras bahkan narkoba. Hal ini justru semakin melemahkan moral anak-anak bangsa Indonesia.&lt;br /&gt;Sebenarnya kerusakan moral bangsa ini juga akibat dari kesalahan para pengambil keputusan arah dan langkah pembangunan bangsa. Pemerintah dahulu pernah mencanangkan rencana program televisi swasta, namanya adalah Televisi Pendidikan Indonesia. Saat pencanangan awal, tujuan stasiun televisi ini sangat luhur yaitu untuk mencerdaskan dan meningkatkan kualitas pendidikan bangsa. Namun lambat laun siaran televisi tersebut mulai menyimpang dari cita-cita yang dicanangkan semula. Dengan satu program acara yang menyimpang, pada akhirnya disusul oleh banyak jenis acara televisi yang sama sekali tak mendidik, apalagi mencerdaskan, banyak pula yang merusak moral.&lt;br /&gt;Sekarang ini, stasiun pemancar televisi masih banyak yang hanya menyediakan hiburan dan berita dengan isi yang malah akhirnya mempercepat proses bencana moral di negeri ini. Perlu diakui bahwa kesiapan bangsa ini sangat minim, baik dari segi iman maupun ilmu pengetahuan, apalagi didukung dengan hobi utama bangsa kita yang rata-rata bukan cinta membaca tetapi cinta menonton televisi, maka praktis kerusakan moral rentan terjadi dan selalu mengalami peningkatan setiap tahunnya.&lt;br /&gt;Dengan semakin maraknya informasi yang bersifat budaya barat, budaya individualisme, budaya konsumerisme, budaya bebas (liberal) telah membuat bangsa yang besar dan kuat dimasa lalu ini, sekarang telah berubah menjadi bangsa yang rapuh dan diremehkan oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini. Kesalahan para penguasa dan mantan penguasa, baik pejabat, pengusaha, pendidik, sampai aparat yang tidak bermoral semakin menambah daftar panjang kerusakan moral bangsa Indonesia. Banyaknya generasi penerus yang berkualitas moral rendah, hedonis, tidak peka terhadap keadaan, adalah produk dari generasi sebelumnya.&lt;br /&gt;Seharusnya para pejabat yang telah pensiun hidup secara terhormat, sama dengan ketika mereka menjabat posisi penting di tata pemerintahan, bukan malah ketika lengser dari jabatannya, para penguasa tersebut sibuk dengan urusan sidang pengadilan korupsi. Sungguh sangat tidak bisa dijadikan contoh oleh generasi muda. Semestinya para pemimpin itu berusaha aktif untuk menyelamatkan dan memperbaiki moralitas bangsa, bukan malah menghancurkannya.&lt;br /&gt;Dari segi pendidikan, para pendidik mulai dari guru TK sampai para professor pengajar S3, selain mengajar juga mesti mendidik, selalu menyisipkan pesan moral kepada anak-anak didiknya adalah hal baik yang sangat perlu untuk dilestarikan. Pendidikan yang menyajikan ilmu pendidikan yang dibarengi oleh materi moral dapat mecegah dan juga mengurangi kerusakan moral anak-anak bangsa. Sebaiknya dimulai dari sekarang, agar moralitas bangsa ini mampu terselamatkan.&lt;br /&gt;Salah satu wujud nyata dari kerusakan moral bangsa adalah korupsi. Korupsi sampai saat ini masih menjadi masalah berat bagi bangsa Indonesia. Karena ganasnya korupsi, sampai terjadilah di Indonesia korupsi atas dana bantuan bencana dan bantuan untuk orang miskin, seperti raskin (beras untuk orang miskin), sungguh bejat para koruptor!!&lt;br /&gt;Menurut hasil survei terbaru yang dikeluarkan Political and Economic Risk Consultancy (PERC) Hong Kong, Indonesia dinobatkan sebagai negara terkorup kedua di Asia atau sejajar dengan Thailand pada tahun 2007. Banggakah kita dengan prestasi buruk semacam itu? Seharusnya kita teriak TIDAK!! Bukan cuma teriak, kita harus ikut serta dalam pemusnahan virus korupsi, paling tidak kita jangan pernah melakukan korupsi dalam bentuk apapun, sekecil apapun. Kita harus ingat bahwa korupsi hanya akan menyengsarakan bangsa, bukan membuatnya menjadi lebih dihargai oleh bangsa lain.&lt;br /&gt;Dalam posisi seperti itu, Indonesia tidak lebih baik dari negara-negara di Afrika, seperti Togo, Burundi, Etiopia, Republik Afrika Tengah, Zimbabwe, dan negara tetangga, Papua Nugini. Hal ini berarti, pemberantasan korupsi memang belum mencapai sasaran yang diinginkan.&lt;br /&gt;Sementara itu, menurut laporan Transparency International Indonesia (TII), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia turun dari 2,4 di tahun 2006 menjadi 2,3 di tahun 2007. Artinya, tingkat korupsi di Indonesia meningkat dan masuk ke dalam negara yang dipersepsikan terkorup di dunia. Dari 180 negara yang disurvei TII, Indonesia menduduki peringkat 143. Skala peringkat IPK mulai dari 1 sampai 10. Semakin besar skor IPK suatu negara, semakin bersih negara tersebut dari tindak pidana korupsi. Sebagian besar responden dalam penentuan peringkat IPK adalah pengusaha yang berhubungan langsung dengan birokrat yang korup (www.okezone.com)&lt;br /&gt;Di Indonesia, korupsi bisa sangat subur karena kepentingan ekonomi dan kepentingan politik selalu terhubung. Bahwa untuk mendapatkan jabatan di Negara ini, membutuhkan modal yang tidak sedikit alias sangat besar. Bahkan menurut Media Indonesia edisi 8 Juni 2007 menyebut bahwa Pilkada dengan calon dari partai hanya meloloskan calon yang punya uang.&lt;br /&gt;Gagalnya penanganan kasus korupsi juga dipicu oleh rendahnya moral para penegak hokum di negara ini, disuguhi banyak uang sebagai penutup mulut langsung diterima, bagaimana mungkin virus menyeramkan dan mampu menghancur bangsa seperti korupsi ini selesai jika keadaan seperti ini seterusnya.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-6481290295207815091?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/6481290295207815091/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=6481290295207815091' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6481290295207815091'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6481290295207815091'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/2007-malang-2007-sayang.html' title='2007 malang, 2007 sayang'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-6138074011904277760</id><published>2008-01-03T12:46:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:28:33.303+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>Arah Kebijakan Pembangunan dan Implementasinya dalam Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh:&lt;br /&gt;Henri Subagiyo&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote2sym" name="sdfootnote2anc"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;2&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pengantar&lt;br /&gt;Menurunnya daya dukung dan fungsi lingkungan hidup hingga berujung pada munculnya berbagai bencana lingkungan terus terjadi. bahkan setelah kurang lebih satu dasawarsa jatuhnya rezim pembangunan orde baru yang kerap mendapatkan label eksploitatif, sentralistik, militeris-birokratik yang mengedepankan kepentingan Negara dalam arti segelitir golongan dengan minimnya ruang partisipasi daripada kepentingan rakyatnya.&lt;br /&gt;Kerusakan hutan pada saat ini telah mencapai kondisi memprihatinkan. Departemen Kehutanan RI menyatakan laju kerusakan hutan antara tahun 1998-2000 telah mencapai angka 3,8 juta Ha/tahun. Sedangkan Forest Watch Indonesia (FWI) memperkirakan laju kerusakan hutan antara tahun 2001-2003 telah mencapai angka 4,1 juta Ha/tahun.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote3sym" name="sdfootnote3anc"&gt;3&lt;/a&gt; Jika dihitung dalam angka 2 juta Ha/tahun saja, berarti tiap menitnya kerusakan hutan telah mencapai 3 hektar atau sama dengan 6 kali luas lapangan bola.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote4sym" name="sdfootnote4anc"&gt;4&lt;/a&gt; Berdasarkan hasil riset Oseanologi LIPI, kekayaan hayati laut kita pada tahun 2005 tercatat tinggal 5,83% yang masuk kategori sangat baik, 25% baik, 26,59% sedang dan 31% lainnya mengalami kerusakan. Sedangkan disektor pertambangan dimana Indonesia selama ini dikenal memiliki sumber daya mineral yang cukup berlimpah, cadangan mineral yang ada pada saat ini tercatat hanya bertahan untuk 18 tahun ke depan.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote5sym" name="sdfootnote5anc"&gt;5&lt;/a&gt; Di sektor udara, hasil pengukuran kualitas udara di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, Medan, Bandung, Jambi, dan Pekanbaru, udara dalam kategori baik selama satu tahun hanya sekitar 22-62 hari atau 17 % saja. Kadar pencemar udara di kota-kota tersebut 37 kali lipat di atas standar yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Implikasinya, sebagai contoh kualitas udara di Jakarta masyarakat dapat menghirup udara dengan kategori baik rata-rata hanya 22 hari dalam 1 tahun.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote6sym" name="sdfootnote6anc"&gt;6&lt;/a&gt; Luas lahan kritis terus meningkat yang pada tahun 2000 mencapai 23,2 juta hektar.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote7sym" name="sdfootnote7anc"&gt;7&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Selain potret sederhana tentang semakin menurunnya daya dukung dan fungsi lingkungan hidup di atas, terdapat pula potret tentang tragedi lingkungan hidup. Pada tahun 1997-1998 tercatat kebakaran hutan dan lahan besar-besaran hingga berimbas sampai ke negara sekitar. Sejak saat itu, kebakaran hutan dan lahan terus berulang setiap tahunnya sampai saat ini. Pada tahun 2000, dunia pertambangan kita dikejutkan dengan longsornya overburden penambangan PT. Freeport Indonesia di Danau Wanagon, Irian Jaya (Papua) yang menyebabkan meluapnya material (sludge, overburden, dan air) ke Sungai Wanagon dan Desa Banti yang letaknya berada di bawah danau. Tahun 2001 terjadi ledakan tangki PT. Petrokomia Gresik yang mengakibatkan terganggunya kesehatan warga sekitar. Berlanjut ke tahun 2002, Jakarta dikejutkan dengan banjir yang hampir melumpuhkan seluruh aktivitas masyarakatnya serta terulang lagi dengan wilayah terdampak yang lebih besar di tahun 2007. Pada tahun 2003 publik dikejutkan dengan kejadian longsor di Mandalawangi-Jawa Barat. Pada tahun 2004-2005 muncul permasalahan kebijakan pertambangan di hutan lindung dan kasus pencemaran Teluk Buyat. Pada tahun 2006 sederatan bencana lingkungan seperti banjir dan longsor terjadi di sejumlah daerah seperti Jember dan Banjarnegara. Masih di tahun yang sama, sektor industri juga menambah panjang permasalahan lingkungan kita, seperti kasus semburan Lumpur Lapindo Sidoarjo maupun illegal dumping limbah B3 di Cikarang-Bekasi. Semua tragedi bencana tersebut, menelan tak hanya kerugian materi tapi juga nyawa manusia.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote8sym" name="sdfootnote8anc"&gt;8&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;B. Permasalahan dan Batasannya&lt;br /&gt;Dari berbagai potret sederhana tentang degradasi dan bencana lingkungan diatas, muncul pertanyaan bagaimana arah kebijakan pembangunan nasional terkait dengan upaya perubahan pada kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup? Apakah upaya untuk pengarusutamaan prinsip pembangunan berkelanjutan (sustainable development) telah terinternalisasi dalam pembangunan nasional? Pertanyaan di atas menjadi fokus kajian dalam tulisan ini dengan menekankan pada kajian hukum yang terkait dengan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;C. Analisa&lt;br /&gt;C.1. Prasyarat Pembangunan Berkelanjutan&lt;br /&gt;Paradigma pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang eksploitatif dengan mengedepankan pertumbuhan ekonomi cepat (rapid growth economic) semakin menyebabkan penegasian terhadap elemen pembangunan lainnya seperti halnya lingkungan hidup. Implikasinya, kondisi lingkungan hidup pada saat ini telah bergeser dari elemen penopang pembangunan menjadi salah satu ancaman bagi hasil pembangunan itu sendiri baik terhadap generasi saat ini maupun yang akan datang.&lt;br /&gt;Deklarasi Rio 1992 yang dilahirkan dalam KTT Bumi (earth summit) menjadi tonggak keprihatinan dunia dalam menghadapi krisis pembangunan dan lingkungan. Konsep pembangunan berkelanjutan kemudian menjadi diskursus panjang berbagai kalangan masyarakat internasional. Indonesia-pun mengambil peran yang cukup signifikan dalam agenda tersebut di bawah delegasi yang dipimpin oleh Prof. Emil Salim. Kemudian di tahun 2002 diselenggarakan WSSD (World Summit on Sustainable Development) di Johannesburg yang menegaskan strategi implementasi dari pembangunan berkelanjutan. Pembangunan berkelanjutan menghendaki adanya pendistribusian hak-hak atas sumber daya alam dan lingkungan hidup secara adil baik bagi generasi saat ini maupun masa datang. Konsep pembangunan berkelanjutan menghendaki jalannya pembangunan yang mengintegrasikan kepentingan ekonomi, sosial, dan perlindungan daya dukung lingkungan hidup secara seimbang dan berkeadilan. Dengan demikian diperlukan perubahan paradigma pembangunan menuju pembangunan yang berkelanjutan, berbasis rakyat, dan berkeadilan.&lt;br /&gt;Dalam berbagai diskursus, prasyarat untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan adalah adanya tata pemerintahan yang baik dengan mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan dan sumber daya alam (Good Sustainable Development Governance-GSDG). Perwujudan GSDG menuntut 9 kondisi dalam tata pemerintahan, yaitu:&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote9sym" name="sdfootnote9anc"&gt;9&lt;/a&gt; 1) Adanya lembaga peradilan yang mandiri, profesional dan berintegritas, 2) Adanya lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, 3) Adanya lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab, 4) Adanya desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, 5) Adanya masyarakat sipil yang kuat, 6) Adanya mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik, 7) Adanya pemberantasan kemiskinan melalui keterbukaan bagi akses masyarakat terhadap public resources secara berkeadilan, 8) Adanya perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan, dan 9) Adanya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat. Jadi arah dan implementasi kebijakan dalam pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan harus selaras dengan kesembilan prasyarat terwujudnya GSDG di atas.&lt;br /&gt;C.2. Arah Kebijakan Pengelolaan SDA dan LH&lt;br /&gt;Amandemen UUD 1945 di era reformasi telah mengamanatkan setidaknya dua perspektif penting dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup. Pertama, munculnya pengakuan terhadap keberlanjutan dan wawasan lingkungan dalam penyelenggaraan perekonomian nasional.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote10sym" name="sdfootnote10anc"&gt;10&lt;/a&gt; Kedua, munculnya pengakuan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai hak asasi manusia sekaligus hak konstitusi dari warga negara.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote11sym" name="sdfootnote11anc"&gt;11&lt;/a&gt; Sebagai implikasinya, maka negara khususnya pemerintah berkewajiban untuk menghormati (to respect), memenuhi (to fulfill) dan melindungi (to protect) atas hak lingkungan sebagai HAM. Dua prespektif inilah yang mempertegas bahwa pemerintah mempunyai tanggungjawab secara konstitusional untuk mewujudkan pembangunan berkelanjutan sebagai bagian dari perwujudan HAM. Hal ini dipertegas pula dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.&lt;br /&gt;Kemudian yang perlu kita kaji dalam implementasi pembangunan berkelanjutan adalah keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Kajian terhadap produk hukum ini perlu diangkat mengingat secara historis keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 mempunyai alasan hukum yang cukup relevan dengan berbagai permasalahan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup di Indonesia. Secara garis besar beberapa permasalahan penting yang mendasari keluarnya TAP MPR No. IX/MPR/2001 adalah:&lt;br /&gt;Lemahnya arah dan dasar pembangunan nasional dalam merespon persoalan kemiskinan, ketimpangan dan ketidakadilan sosial-ekonomi rakyat serta kerusakan sumber daya alam;&lt;br /&gt;Pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam selama ini telah menimbulkan penurunan kualitas lingkungan, ketimpangan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatannya serta menimbulkan berbagai konflik;&lt;br /&gt;Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam saling tumpang tindih dan bertentangan;&lt;br /&gt;Lemahnya koordinasi, keterpaduan, aspirasi, peranserta, dan penyelesaian konflik dalam pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam; dan&lt;br /&gt;Lemahnya komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam yang adil, berkelanjutan dan ramah lingkungan.&lt;br /&gt;Dari refleksi kondisi tersebut maka ditetapkanlah prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya agraria dan sumber daya alam sebagai berikut:&lt;br /&gt;Memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;&lt;br /&gt;Menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia;&lt;br /&gt;Menghormati supremasi hukum dengan mengakomodasi keanekaragaman dalam unifikasi hukum;&lt;br /&gt;Mensejahterakan rakyat, terutama melalui peningkatan kualitas sumberdaya manusia Indonesia;&lt;br /&gt;Mengembangkan demokrasi, kepatuhan hukum, transparansi dan optimalisasi partisipasi rakyat;&lt;br /&gt;Mewujudkan keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, dan pemeliharaan sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;&lt;br /&gt;Memelihara keberlanjutan yang dapat memberi manfaat yang optimal, baik untuk generasi sekarang maupun generasi mendatang, dengan tetap memperhatikan daya tampung dan dukung lingkungan;&lt;br /&gt;Melaksanakan fungsi sosial, kelestarian, dan fungsi ekologis sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat;&lt;br /&gt;Meningkatkan keterpaduan dan koordinasi antarsektor pembangunan dalam pelaksanaan pembaruan agraria dan pengelolaan sumberdaya alam;&lt;br /&gt;Mengakui dan menghormati hak masyarakat hukum adat dan keragaman budaya bangsa atas sumberdaya agraria dan sumberdaya alam;&lt;br /&gt;Mengupayakan keseimbangan hak dan kewajiban negara, pemerintah (pusat, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat), masyarakat dan individu;&lt;br /&gt;Melaksanakan desentralisasi berupa pembagian kewenangan di tingkat nasional, daerah provinsi, kabupaten/kota, dan desa atau yang setingkat, berkaitan dengan alokasi dan manajemen sumberdaya agraria dan sumberdaya alam.&lt;br /&gt;Sedangkan secara ringkas, arah kebijakan pegelolaan sumber daya alam ditetapkan untuk:&lt;br /&gt;Mendorong adanya pengakuan dan pertimbangan daya dukung serta daya tampung lingkungan dalam pembangunan dengan memperhatikan sifat dan karakteristik SDA. Implikasinya diperlukan adanya identifikasi dan inventarisasi kualitas dan kuantitas SDA;&lt;br /&gt;Mendorong pemberian akses informasi bagi masyarakat sehingga diharapkan dapat menimbulkan tanggungjawab sosial sebagai bentuk partisipasi dalam pengelolan SDA.&lt;br /&gt;Mendorong adanya resolusi konflik yang efektif dan berkeadilan dalam pengelolaan SDA sehingga dapat mendorong upaya-upaya penegakan hukum;&lt;br /&gt;Mendorong adanya strategi pengelolaan SDA secara optimal dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah dalam konteks desentralisasi; dan&lt;br /&gt;Mengkaji ulang berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pengelolaan SDA dalam rangka sinkronisasi kebijakan antar sektor berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan SDA.&lt;br /&gt;Beberapa permasalahan mendasar dari implementasi arah kebijakan pengelolaan sumber daya alam sebagaimana dicantumkan pada TAP MPR No. IX/MPR/2001, antara lain:&lt;br /&gt;Pada ketetapan tersebut tidak jelas siapa yang harus bertanggungjawab dalam menjalankan arah kebijakan tersebut. Secara formal TAP MPR No. IX/MPR/2001 tidak menegaskan pihak yang harus mengimplementasikannya. Namun secara substansi dapat dijelaskan bahwa arah kebijakan tersebut harus diterjemahkan dalam konteks legislasi nasional terkait dengan pengelolaan SDA. Permasalahannya kemudian dalam tata urutan peraturan perundang-undang saat ini tidak lagi dikenal TAP MPR sebagai salah satu perturan perundang-undangan yang menerjemahkan amanat kontitusi (UUD 1945) meskipun UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan juga tidak mencabut keberadaan TAP MPR.&lt;br /&gt;Dalam hierarki peraturan perundang-undangan dikenal adanya asas bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai implikasi tidak masuknya TAP MPR dalam hierarki peraturan perundang-undangan, maka penegakan terhadap implemntasi dari produk ini menjadi sulit untuk dilaksanakan.&lt;br /&gt;Secara substansi, arah kebijakan pengelolaan SDA dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 masih membutuhkan penerjemahan lebih lanjut secara terukur. Dengan adanya permasalahan sekaligus kelemahan ketetapan ini, maka hingga saat ini belum terdapat perturan pelaksana yang secara tegas bertujuan untuk menerjemahkannya dalam tataran praktis.&lt;br /&gt;Arah kebijakan pembangunan di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diterjemahkan pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009. Perlu dicatat bahwa secara formal TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tidak menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam mengeluarkan Perpres ini.&lt;br /&gt;Secara garis besar, Perpres 7/2005 memandang bahwa permasalahan mendasar dalam pengelolaan SDA, adalah:&lt;br /&gt;Tidak selarasnya perlindungan fungsi lingkungan hidup dengan kegiatan pemanfaatan sumber daya alam sehingga sering melahirkan konflik kepentingan antara ekonomi sumber daya alam (pertambangan, kehutanan) dengan lingkungan.&lt;br /&gt;Kebijakan ekonomi selama ini cenderung lebih berpihak terhadap kegiatan eksploitasi sumber daya alam sehingga mengakibatkan lemahnya kelembagaan pengelolaan dan penegakan hukum;&lt;br /&gt;Semakin menurunya kualitas lingkungan hidup; dan&lt;br /&gt;Belum terbangunnya sistem pembangunan, pemerintahan, dan pembangunan yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Berdasarkan permasalahan tersebut, maka visi pembangunan nasional tahun 2004–2009 ditetapkan sebagai berikut:&lt;br /&gt;Terwujudnya kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara yang aman, bersatu, rukun dan damai;&lt;br /&gt;Terwujudnya masyarakat, bangsa, dan negara yang menjunjung tinggi hukum, kesetaraan, dan hak asasi manusia; serta&lt;br /&gt;Terwujudnya perekonomian yang mampu menyediakan kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta memberikan pondasi yang kokoh bagi pembangunan yang berkelanjutan.&lt;br /&gt;Kemudian dari visi tersebut diterjemahkan menjadi misi pembangunan, yaitu: terwujudnya rasa aman dan damai, adil dan demokratis, serta sejahtera. Adapun strategi yang dijalankan melalui pengembangan sistem sosial yang tangguh serta pemenuhan hak-hak dasar rakyat. Namun hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat belum diakui sebagai bagian dari hak dasar rakyat.&lt;br /&gt;Dari visi dan misi pembangunan nasional kemudian diterjemahkan lebih lanjut menjadi agenda, sasaran dan prioritas pembangunan. Dalam agenda meningkatkan kesejahteraan masyarakat, sasaran pembangunan diarahkan pada perbaikan mutu lingkungan hidup dan pengelolaan sumber daya alam yang mengarah pada pengarusutamaan (mainstreaming) prinsip pembangunan berkelanjutan di seluruh sektor dan bidang pembangunan.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote12sym" name="sdfootnote12anc"&gt;12&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Untuk mencapai sasaran di atas, arah kebijakan yang akan ditempuh meliputi perbaikan manajemen dan sistem pengelolaan sumber daya alam, optimalisasi manfaat ekonomi dari sumber daya alam termasuk jasa lingkungannya, pengembangan peraturan perundangan lingkungan, penegakan hukum, rehabilitasi dan pemulihan cadangan sumber daya alam, dan pengendalian pencemaran lingkungan hidup dengan memperhatikan kesetaraan gender. Melalui arah kebijakan ini diharapkan sumber daya alam dapat tetap mendukung perekonomian nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan daya dukung dan fungsi lingkungan hidupnya, agar kelak tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote13sym" name="sdfootnote13anc"&gt;13&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;Dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan diperlukan strategi pembangunan secara bersama-sama, terarah, dan komprehensif. Jaminan dan pengaturan tentang pengelolaan SDA dan LH saat ini yang diwadahi dalam level hukum yang lebih rendah dari UU yaitu setingkat Peraturan Presiden memiliki kelemahan mendasar. Secara substansi, pendekatan melalui Peraturan Presiden tidak memiliki keterjangkauan yang luas mencakup perubahan seluruh elemen ketatanegaraan. Sedangkan sembilan prasyarat terwujudnya GSDG menghendaki perubahan dari seluruh stakeholders negara termasuk lembaga negara yang ada (eksekutif, legislatif, dan judikatif) dan masyarakat.&lt;br /&gt;C.3. Keberhasilan Implementasi Arah Kebijakan Pengelolaan SDA dan LH dalam Mendorong Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan&lt;br /&gt;Untuk melihat keberhasilan implementasi arah kebijakan perbaikan pengelolaan SDA dan LH dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dapat dikaji dalam dua indikator, yaitu:&lt;br /&gt;Kondisi lingkungan hidup pada saat ini.&lt;br /&gt;Dalam kondisi ideal seharusnya arah kebijakan perbaikan pengelolaan SDA dan LH dalam mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan adalah membaiknya kondisi lingkungan hidup. Namun fakta menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan mendasar terhadap kondisi lingkungan hidup. Hanya dalam kurun waktu satu tahun (2006-2007) saja sudah terlihat sederet bencana lingkungan sebagaimana dalam Tabel tentang Fragmen Bencana tahun 2006-2007 berikut ini:&lt;br /&gt;Waktu Kejadian&lt;br /&gt;Bencana&lt;br /&gt;Penyebab&lt;br /&gt;Januari 2006&lt;br /&gt;Banjir di Jember (Jatim). Korban 308 orang tewas.&lt;br /&gt;Ekstraksi hutan di Jawa Timur&lt;br /&gt;Maret 2006&lt;br /&gt;Banjir di Manado dan Maros (Sulut). 20 orang tewas dan 24000 mengungsi.&lt;br /&gt;Banjir di Pati Jateng menelan 3 orang tewas&lt;br /&gt;Gundulnya hutan&lt;br /&gt;Idem&lt;br /&gt;Juli 2006&lt;br /&gt;Semburan lumpur di Sumur Banjar Panji I. Hampir 8 desa seluas 470 Ha terbenam lumpur. Lebih dari 25 pabrik tenggelam, dan 14.000 orang terpaksa kehilangan tempat tinggal.&lt;br /&gt;Pencemaran minyak di Taman Nasional Kepulauan Seribu terulang kembali&lt;br /&gt;Kecerobohan dalam pengeboran&lt;br /&gt;Tumpahan jaringan pipa minyak atau kapal tanker&lt;br /&gt;Agustus 2006&lt;br /&gt;Kebakaran hutan di beberapa daerah Sumatera (Riau, Jambi, Sumatera Selatan) dan Kalimantan (Kalbar, Kalsel, Kaltim) terulang kembali. Tercatat 40.000 hotspot. Sekitar 3.2000 warga Pekanbaru, Riau menderita Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA) dengan penderita terbesar dari kelompok balita. Jumlah pasien yang mendapatkan perawatan sebanyak 700-800 orang/minggu.&lt;br /&gt;Musim kering dan pelebaran kebun sawit dengan metode slash burn. Ada 178 perusahaan yang terindikasi membakar hutan pada Agustus 2006 (70 perusahaan di Kalimantan dan 108 di Sumatera).&lt;br /&gt;September 2006&lt;br /&gt;Kekeringan yang parah di beberapa daerah Cirebon, Subang, Bandung, Cilacap, Pamalang, Riau, Jambi, Sumsel, Kalbar, Kalteng, Kalsel, Bojonegoro, Probolinggo.&lt;br /&gt;Rawan pangan di NTT&lt;br /&gt;Musim berganti lebih cepat dan semakin berkurangnya hutan-hutan sebagai area tangkapan dan penyimpanan air. Termasuk perubahan areal persawahan ke industri&lt;br /&gt;Oktober 2006&lt;br /&gt;Kekeringan di Bantul (DIY) dan Palembang (Sumsel). Masyarakat terpaksa mengandalkan air rawa yang keruh.&lt;br /&gt;Rusaknya DAS dan Dam.&lt;br /&gt;November 2006&lt;br /&gt;Kekeringan di Kebumen (Jateng), Ende (NTT) semkin meluas. Sejumlah sumur di Riau mengalami penyurutan permukaan&lt;br /&gt;Idem&lt;br /&gt;Desember 2006&lt;br /&gt;Air sejumlah waduk di Jateng mengering.&lt;br /&gt;Banjir Bandung Selatan&lt;br /&gt;Rob di Semarang&lt;br /&gt;Banjir bandang dan tanah longsor di Kabupaten Mandiling Natal (Sumut). 33 orang tewas.&lt;br /&gt;Tanah longsor di Kab. Solok (Sumbar). 18 orang tewas&lt;br /&gt;Idem&lt;br /&gt;Idem&lt;br /&gt;Turunnya permukaan tanah dan reklamasi pantai&lt;br /&gt;Penggundulan hutan&lt;br /&gt;Idem&lt;br /&gt;Januari 2007&lt;br /&gt;Banjir dan longsor di Kep. Sangihe, Sulut. 32 orang tewas&lt;br /&gt;Longsor di Padang Pariaman (Sumbar). 13 orang tewas&lt;br /&gt;Penggundulan hutan&lt;br /&gt;Februari 2007&lt;br /&gt;Banjir Jakarta. 70% wilayah Jakarta terendam kurang lebih 1 minggu. 11 dari 12 kecamatan di Bekasi tergenang air. Korban tewas mencapai 66 orang. Kerugian versi Bapenas mencapai Rp. 8 Triliun (Tempo;12/2/07). Versi Greenomics Indonesia mencapai Rp. 7,3 Triliun. Versi Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Rp. 95 Miliar/hari. Jumlah tersebut belum termasuk terancamnya akses masyarakat terhadap kesehatan, perumahan, kenyamanan, dan pekerjaan(Kompas;30/01/07).&lt;br /&gt;Ekstraksi lahan menjadi sektor industri dan perekonomian. Minimnya daerah resapan. Rusaknya daerah hulu.&lt;br /&gt;Sumber: Kaleideskop Lingkungan 2006, Walhi, April-Mei 2007 dengan beberapa kompilasi bahan oleh penulis.&lt;br /&gt;Kebijakan hukum dalam mendorong Good Sustainable Development Governance&lt;br /&gt;Dalam mendorong terwujudnya GSDG diperlukan dua prasyarat pokok yang kemudian diterjemahkan ke dalam sembilan elemen kondisi dalam tata pemerintahan. Pertama, perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance). Tata pemerintahan yang baik memerlukan implementasi prinsip-prinsip penting dalam pemerintahan, antara lain: 1) Transparansi; 2) Partisipasi; dan 3) Akuntabilitas.&lt;a class="sdfootnoteanc" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote14sym" name="sdfootnote14anc"&gt;14&lt;/a&gt; Kedua, terwujudnya tata pemerintahan yang mendorong implementasi pembangunan berkelanjutan (sustainable development governance).Berbagai kebijakan yang mendorong kedua prasyarat pokok tersebut dapat dilihat dalam tabel berikut:&lt;br /&gt;No&lt;br /&gt;Prasyarat&lt;br /&gt;Kebijakan&lt;br /&gt;Catatan&lt;br /&gt;1.&lt;br /&gt;Good Governance&lt;br /&gt;1.1.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong lembaga peradilan (judiciary) yang independen, profesional dan berintegritas.&lt;br /&gt;UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;UU 4/2004 ttg Kekuasaan Kehakiman;&lt;br /&gt;UU 5/2004 ttg Mahkamah Agung;&lt;br /&gt;UU 16/2004 ttg Kejaksaan RI;&lt;br /&gt;UU 24/2003 ttg Mahkamah Konstitusi;&lt;br /&gt;UU 2/2002 ttg Kepolisian RI&lt;br /&gt;UU 22/2004 ttg Komisi Yudisial&lt;br /&gt;UU 9/2004 ttg Perubahan UU 5/1986 ttg PTUN&lt;br /&gt;PerMA No. 1/2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;&lt;br /&gt;PerMA 2/2003 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan&lt;br /&gt;Blue Print Pembaruan MA&lt;br /&gt;Keputusan Ketua MA-RI No:KMA/104 A/SK/XII/2006 ttg Pedoman Perilaku Hakim;&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Informasi Publik;&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;Dimasukkannya Kepolisian dan Kejaksaaan dalam aspek ini karena dalam sistem penegakan hukum kedua unsur tersebut memiliki peran penting untuk mempengaruhi keberadaan pengadilan yang independen, profesional, danm berintegritas.&lt;br /&gt;1.2.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, (legislative)&lt;br /&gt;UU 22/2003 ttg Susduk MPR, DPR, DPD, dan DPRD&lt;br /&gt;UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;&lt;br /&gt;UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Informasi Publik;&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;RUU Administratif Pemerintahan&lt;br /&gt;1.3.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab. (executive)&lt;br /&gt;UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;&lt;br /&gt;UU 20/2001 ttg Perubahan UU 31/ 1999 ttg Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;UU 30/2002 ttg Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;&lt;br /&gt;Keppres 44/2000 ttg Komisi Ombudsmen Nasional;&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Informasi Publik;&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;RUU Administratif Pemerintahan&lt;br /&gt;RUU Kementerian Negara&lt;br /&gt;1.4.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, (otonomi daerah)&lt;br /&gt;UU No. 32/3004 ttg Pemerintahan Daerah&lt;br /&gt;Perda Transparansi dan Informasi di beberapa daerah. (Kalbar, Gorontalo, Palu, Solok, Kendari, Bandung, Kebumen, Lebak, dsb)&lt;br /&gt;Perda Pelayanan Publik (Surabaya, Jatim)&lt;br /&gt;1.5.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong penguatan masyarakat sipil (civil society)&lt;br /&gt;UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Per-UU-an;&lt;br /&gt;UU 13/2006 ttg Perlindungan Saksi dan Korban ;&lt;br /&gt;PERDA transparansi dan Informasi&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Memperoleh Informasi&lt;br /&gt;RUU Komisi Ombudsman Nasional&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;RUU Administrasi Pemerintahan&lt;br /&gt;RUU Pengakuan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;1.6.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik (Resolusi Konflik)&lt;br /&gt;UU 30/1999 ttg Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;&lt;br /&gt;UU 10/2004 ttg Pembentukan Peraturan Per-UU-an;&lt;br /&gt;UU 27/2004 ttg Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi&lt;br /&gt;PerMA 1/1999 ttg Hak Uji Materil&lt;br /&gt;PerMA No. 1/2002 ttg Acara Gugatan Perwakilan Kelompok;&lt;br /&gt;PerMA 2/2003 ttg Prosedur Mediasi di Pengadilan&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Memperoleh Informasi&lt;br /&gt;RUU Komisi Ombudsman Nasional&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;RUU Administrasi Pemerintahan&lt;br /&gt;RUU Pengakuan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;RUU Penyelesaian konflik SDA (RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam)&lt;br /&gt;2.&lt;br /&gt;Sustainable Development Governance&lt;br /&gt;2.1.&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong terbukanya akses terhadap public resources dalam rangka pemberantasan kemiskinan&lt;br /&gt;UU 23/1992 ttg Kesehatan (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 20/2003 ttg Sisdiknas&lt;br /&gt;UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 41/1999 ttg Kehutanan (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 11/1967 ttg Pertambangan Umum (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 22/2001 ttg Migas (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 19/2004 ttg Tambnag Hutan Lindung (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 26/2007 ttg Penataan Ruang (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 7/1996 ttg Pangan (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 28/2004 ttg Yayasan (Perlu Review)&lt;br /&gt;RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)&lt;br /&gt;RUU Pembaruan Agraria&lt;br /&gt;RUU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil&lt;br /&gt;RUU Pengakuan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional&lt;br /&gt;2.2&lt;br /&gt;Kebijakan yang mendorong perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan&lt;br /&gt;UU 5/1984 ttg Perindustrian (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 23/1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 8/1999 ttg Perlindungan Konsumen&lt;br /&gt;UU 19/2004 ttg Tambang di Hutan Lindung (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 17/2004 ttg Pengesahan Protokol Kyoto (Climate Change)&lt;br /&gt;UU 21/2004 ttg Pengesahan Protokol Cartagena (Biosafety)&lt;br /&gt;RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)&lt;br /&gt;RUU ttg Sampah&lt;br /&gt;2.3&lt;br /&gt;Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat&lt;br /&gt;UU 5/1984 ttg Perindustrian (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 23/1997 ttg Pengelolaan Lingkungan Hidup (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 19/2004 ttg Tambang di Hutan Lindung (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 7/2004 ttg Sumber Daya Air (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 41/1999 ttg Kehutanan (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 11/1967 ttg Pertambangan Umum (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 22/2001 ttg Migas (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 26/2007 ttg Penataan Ruang (Perlu Review)&lt;br /&gt;UU 7/1996 ttg Pangan (Perlu Revisi)&lt;br /&gt;UU 17/2004 ttg Pengesahan Protokol Kyoto (Climate Change)&lt;br /&gt;UU 21/2004 ttg Pengesahan Protokol Cartagena (Biosafety)&lt;br /&gt;RUU Pengelolaaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA)&lt;br /&gt;RUU Pembaruan Agraria&lt;br /&gt;RUU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil&lt;br /&gt;RUU Pengakuan Masyarakat Adat&lt;br /&gt;RUU Perlindungan Pengetahuan Tradisional&lt;br /&gt;RUU Sumber Daya Genetik&lt;br /&gt;RUU Biosafety&lt;br /&gt;RUU ttg Sampah&lt;br /&gt;RUU Kebebasan Memperoleh Informasi&lt;br /&gt;RUU Komisi Ombudsman Nasional&lt;br /&gt;RUU Pelayanan Publik;&lt;br /&gt;RUU Administrasi Pemerintahan (terkait dengan partisipasi dan transparansi kebijakan LH)&lt;br /&gt;Sumber: Kompilasi Penulis dari Berbagai Bahan Hukum&lt;br /&gt;Keterangan:&lt;br /&gt;Huruf tebal menunjukkan bahwa kebijakan/UU tersebut belum keluar&lt;br /&gt;Perlu Review: ada permasalahan secara substansi terkait dengan pemenuhan prasyarat/prinsip-prinsip dalam mendorong GSDG (UU diatas tahun 2000 namun secara substansi bermasalah)&lt;br /&gt;Perlu Revisi: ada permasalahan secara substansi untuk disesuaikan dengan perkembangan/perubahan yang terjadi (UU dibawah tahun 2000)&lt;br /&gt;Terkait dengan berbagai kebijakan tersebut, beberapa persoalan yang dapat dikemukakan adalah:&lt;br /&gt;Upaya untuk mendorong good governance melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan telah banyak diterbitkan dengan pendekatan pengawasan antar lembaga negara. Namun hal ini belum dikombinasikan dengan upaya penguatan kontrol publik melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan yang mendorong penguatan akses terhadap informasi dan partisipasi yang hakiki bagi masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari masih berlarutnya proses pengundangan RUU Kebebasan Informasi Publik, RUU Komisi Ombudsman, RUU Pelayanan Publik, dan RUU Administrasi Pemerintahan yang sangat penting dalam memberikan akses informasi dan partisipasi bagi masyarakat disamping agenda reformasi birokrasi secara menyeluruh.&lt;br /&gt;Upaya untuk mendorong sustainable development governance melalui paket kebijakan peraturan perundang-undangan terlihat lebih memprihatinkan. Secara umum ada 3 persoalan utama: Pertama, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan masih perlu dilakukan penyesuaian dengan kondisi dan perubahan tata pemerintahan dan kenegaraan yang berkembang untuk menjawab perkembangan kebutuhan riil di dalam masyarakat. Terhadap berbagai peraturan perundang-undangan ini perlu dilakukan revisi. Kedua, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan yang lahir perlu untuk dikaji ulang (review) karena secara substansi mengandung berbagai persoalan sehingga perlu disesuaikan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. Misalnya: terhadap kebijakan penambangan terbuka di kawasan hutan lindung melalui UU 19/2004 yang mengancam perlindungan lingkungan khususnya kawasan hutan lindung dan konservasi sumber daya alam. Privatisasi sumber daya air melalui UU 7/2004 yang bertentangan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan keadilan masyarakat melalui masuknya sektor privat ke pengelolaan sumber daya air. Ketiga, beberapa kebijakan peraturan perundang-undangan belum dikelurkan untuk secara optimal melakukan perubahan arah pembangunan nasional yang selama ini eksploitatif dengan mengabaikan keberlanjutan SDA dan LH menuju pembangunan berkelanjutan. Misalnya RUU Pengelolaan Sumber Daya Alam (RUU PSDA) yang diharapkan untuk melakukan sinkronisasi peraturan perundang-undangan di bidang SDA dan LH sekaligus untuk menyelesaikan persoalan-persoalan seperti penguatan masyarakat sipil dan resolusi konflik SDA dan LH hingga saat ini tidak menunjukkan perkembangan yang menggembirakan dalam proses pembahasannya. Keberadaan RUU PSDA justru terancam dengan gagasan-gagasan munculnya kebijakan UU sektoral lainnya seperti inisiatif pemerintah untuk mendorong RUU Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) dan Revisi UU 41/1999 ttg Kehutanan sebelum dituntaskannya pembahasan RUU PSDA.&lt;br /&gt;D. Kesimpulan&lt;br /&gt;Laju degradasi sumber daya alam dan lingkungan hidup semaakin memprihatinkan ditengah-tengah wacana perubahan kebijakan pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan yang berkelanjutan dalam pembangunan nasional.&lt;br /&gt;Untuk mendorong pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan diperlukan prasyarat terwujudnya Good Sustainable Development Governance yang dijabarkan dalam sembilan kondisi, yaitu: 1) Adanya lembaga peradilan yang mandiri, profesional dan berintegritas, 2) Adanya lembaga perwakilan rakyat yang responsif dan menjalankan pengawasan secara efektif, 3) Adanya lembaga pemerintah yang transparan, partisipatif, dan bertanggungjawab, 4) Adanya desentralisasi yang demokratis dan lembaga perwakilan daerah yang efektif, 5) Adanya masyarakat sipil yang kuat, 6) Adanya mekanisme pencegahan, penanganan, dan pemulihan konflik, 7) Adanya pemberantasan kemiskinan melalui keterbukaan bagi akses masyarakat terhadap public resources secara berkeadilan, 8) Adanya perubahan pola konsumsi dan produksi yang ramah lingkungan, dan 9) Adanya kebijakan pengelolaan lingkungan hidup dan sumber daya alam yang berwawasan lingkungan dan berbasis pada keadilan rakyat.&lt;br /&gt;Arah kebijakan pengelolaan SDA dan LH yang diatur dalam TAP MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam tidak menjadi salah satu pertimbangan hukum dalam mengeluarkan Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono.&lt;br /&gt;Persoalan mendasar dari kebijakan pengarusutamaan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan bahwa agenda pembangunan nasional yang diterjemahkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2004-2009 di era Kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono hanya diatur pada level peraturan perundang-undangan yang cukup rumit untuk diharapkan menjangkau perubahan yang mendasar dari seluruh elemen ketatanegaraan. Sedangkan sembilan prasyarat terwujudnya GSDG menghendaki perubahan dari seluruh stakeholders negara termasuk lembaga negara yang ada (eksekutif, legislatif, dan judikatif) dan masyarakat.&lt;br /&gt;Arah kebijakan untuk mendorong pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan melalui perwujudan GSDG menunjukkan gambaran yang kurang menggembirakan, antara lain: masih lemahnya kebijakan peraturan perundang-undangan dalam pengauatan kontrol masyarakat untuk mewujudkan good governance, masih lemahnya substansi kebijakan peraturan perundang-undangan yang dilahirkan sesuai dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, keadilan, dan kepentingan kerakyatan sehingga perlu dikaji ulang, masih banyaknya peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan SDA dan LH yang belum dilakukan revisi sesuai dengan perkembangan kebutuhan riil masyarakat, dan lambat serta adanya indikasi inkonsistensi dalam meletakkan prioritas perubahan kebijakan pengelolaan SDA dan LH yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan yang fundamental misalnya pengundangan RUU PSDA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;LITERATUR&lt;br /&gt;Henri Subagiyo, Menegaskan Arah Revisi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tulisan dimuat dalam Buletin Ecojustice, Edisi 29 Januari 2007, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2007, Jakarta.&lt;br /&gt;Mas Achmad Santosa, SH. LL.M., Peran Reformasi Hukum Dalam Mewujudkan Good Environmental Governance. Makalah disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia- Australia Specialised Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005. Lihat juga Mas Achmad Santosa, SH. LL.M, Topic I: Sustainable Development, Good Governance and Environemntal Law, disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialized Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005.&lt;br /&gt;Mas Achmad Santosa, SH.LL.M., Good Governance dan Hukum Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2001.&lt;br /&gt;Salah Urus Sumber Daya Alam, Majalah Tambang, Volume 2 No. 12/Mei 2007, hal 51.&lt;br /&gt;Kaleideskop Lingkungan 2006, Walhi, April-Mei 2007&lt;br /&gt;Kualitas Udara Jakarta Makin Memprihatinkan, Pikiran Rakyat, 28 September 2004.&lt;br /&gt;Laju Kerusakan Hutan di Indonesia, Terparah di Planet Bumi, &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;www.gatra.com&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;, diakses pada tanggal 8 April 2006.&lt;br /&gt;Nasib Hutan Kita yang Semakin Suram, &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.pelangi.or.id/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;www.pelangi.or.id&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;, diakses pada tanggal 8 April 2006.&lt;br /&gt;Berbagai Peraturan Perundang-Undangan Republik Indonesia&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote1anc" name="sdfootnote1sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;1&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Tulisan ini disajikan untuk Jurnal Manifest, Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Malang, Juni 2007.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote2anc" name="sdfootnote2sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;2&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Penulis adalah mantan pegiat Forum Kajian dan Penelitian Hukum (FKPH) Fakultas Hukum Brawijaya. Saat ini penulis menjadi staf peneliti dalam Divisi Pembaruan Hukum dan Kebijakan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote3anc" name="sdfootnote3sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;3&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.gatra.com/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;www.gatra.com&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;, Laju Kerusakan Hutan di Indonesia, Terparah di Planet Bumi, Diakses pada tanggal 8 April 2006.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote4anc" name="sdfootnote4sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;4&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; &lt;/span&gt;&lt;a href="http://www.pelangi.or.id/"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;www.pelangi.or.id&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;, Nasib Hutan Kita yang Semakin Suram, diakses pada tanggal 8 April 2006.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote5anc" name="sdfootnote5sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;5&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Salah Urus Sumber Daya Alam, Majalah Tambang, Volume 2 No. 12/Mei 2007, hal 51.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote6anc" name="sdfootnote6sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;6&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Kualitas Udara Jakarta Makin Memprihatinkan, Pikiran Rakyat, 28 September 2004.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote7anc" name="sdfootnote7sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;7&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2005 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Tahun 2004-2009&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote8anc" name="sdfootnote8sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;8&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Henri Subagiyo, Menegaskan Arah Revisi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tulisan dimuat dalam Buletin Ecojustice, Edisi 29 Januari 2007, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), 2007, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote9anc" name="sdfootnote9sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;9&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Mas Achmad Santosa, SH. LL.M., Peran Reformasi Hukum Dalam Mewujudkan Good Environmental Governance. Makalah disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialised Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005. Lihat juga Mas Achmad Santosa, SH. LL.M, Topic I: Sustainable Development, Good Governance and Environemntal Law, disampaikan pada Environmental Law and Enforcement Training in Indonesia, Indonesia-Australia Specialized Training Project (IASTP) III. Manado, 19-24 September 2005.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote10anc" name="sdfootnote10sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;10&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Lihat Pasal 33 UUD 1945&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote11anc" name="sdfootnote11sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;11&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Lihat Pasal 28 H UUD 1945&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote12anc" name="sdfootnote12sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;12&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Lihat Lampiran Bab I tentang Permasalahan dan Agenda Pembangunan Nasional Tahun 2004-2009, Perpres 7/2005, hal 19.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote13anc" name="sdfootnote13sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;13&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Lihat Lampiran Bab 32 tentang Perbaikan Pengelolaan Sumber Daya Alam dan Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Tahun 2004-2009, Perpres 7/2005, hal 1.&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;a class="sdfootnotesym" href="http://www.blogger.com/post-create.g?blogID=4544304302605185999#sdfootnote14anc" name="sdfootnote14sym"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;14&lt;/span&gt;&lt;/a&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt; Mas Achmad Santosa, SH.LL.M., Good Governance dan Hukum Lingkungan, Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Jakarta, 2001, hal 13&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-6138074011904277760?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/6138074011904277760/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=6138074011904277760' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6138074011904277760'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/6138074011904277760'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/pembangunan-berkelanjutan-vs.html' title='Arah Kebijakan Pembangunan dan Implementasinya dalam Pengarusutamaan Pembangunan Berkelanjutan'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-3364161672216313857</id><published>2008-01-03T12:44:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:28:10.830+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP : KRISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH MALANG</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Saiful Arif, SH&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;A. Pendahuluan&lt;br /&gt;Memaknai permasalahan lingkungan hidup bukan hanya identik dengan permasalahan pembuangan limbah dan pencemaran, kebakaran hutan, atau terus bertambahnya daftar spesies-spesies langka yang musnah. Di dalam lingkungan hidup terdapat materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Ketiganya adalah satu kesatuan dalam sebuah kebijakan pembangunan (kota/negara) yang mengedepankan prinsip-prinsip keberlanjutan dalam pembangunan. Kegagalan sebuah negara menterjemahkan lingkungan hidup, secara langsung akan berakibat pada elemen-elemen lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Perjalanan waktu bangsa ini, seiring dengan pola gerak pembangunan internasional yang semakin hari semakin menggerus eksistensi kelestarian lingkungan hidup, diwarnai dengan deret panjang tragedi lingkungan hidup yang terjadi dan mengancam kehidupan bumi dan manusia. Tragedi-tragedi berdatangan seolah menjadi schedule rutin tahunan yang selalu bisa diprediksi kehadirannya dan akibat yang ditimbulkannya, dan seolah tidak memberikan pelajaran yang penting untuk bisa diantisipasi. Bumi yang secara alami akan bergolak, diperparah dengan rendahnya daya dukung/kemampuan manusia untuk mengantisipasinya baik melalui aktivitas-aktivitas yang secara langsung merusak maupun melalui upaya-upaya konspiratif politik kebijakan lingkungan hidup yang eksploitatif.&lt;br /&gt;Tata pembangunan kota misalnya, ruang-ruang publik bagi kota-kota besar selalu dianggap sebagai investasi yang niscaya dipersiapkan untuk ruang-ruang ekonomi sehingga diharapkan secara ekonomi akan memberikan sejumlah income bagi sebuah pemerintahan kota. Sedangkan kebijakan penataan tata ruang dan wilayah kota bukan merupakan panduan utama, bahkan justru menjadi alat legitimasi bagi pembangunan yang meng-invasi ruang-ruang publik.&lt;br /&gt;Tulisan ini tidak dalam kapasitas untuk memberikan solusi atas compang-camping tata ruang dan wilayah kota Malang serta problem penegakannya, namun sekedar memberikan potret wajah buram visi penataan kota Malang (dan juga tipikal kota-kota lainnya di Indonesia), merumuskan sebuah garis akar problematika penataan kota serta kontribusi masyarakat sipil terhadap visi penataan kota Malang yang belum mengakomodasi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan, melalui frame hak azasi manusia.&lt;br /&gt;B. Potret Buram Penataan Kota Malang : Materi Hukum atau Kultur Penegakannya ?&lt;br /&gt;Malang dengan kepadatan 6.878 jiwa per kilometer persegi, sebagai potret kota besar di Jawa Timur, 10 tahun terakhir telah mengalami sebuah metamorfosis, yang ditandai dengan masuknya investasi-investasi besar di bidang industri, pariwisata dan pendidikan dengan nilai investasi yang semakin bertambah di tiap tahunnya.&lt;br /&gt;Fase metamorfosis tersebut bisa jadi sebuah persimpangan jalan, yang akan menguji sejauh mana sense of suistainable development yang dimiliki oleh penyelanggara kota yang dikenal sebagai kota bunga ini. Karena seperti dinyatakan dalam Declaration on the Right to Development bahwa pembangunan adalah sebuah proses ekonomi, sosial, budaya dan politik yang komprehensif, yang bertujuan untuk peningkatan secara terus menerus dan kesejateraan seluruh penduduk dan setiap individu berdasarkan partisipasi yang aktif, bebas, dan bermanfaat dalam proses pelaksanaan dan di dalam distribusi adil yang dihasilkan pembangunan.&lt;br /&gt;Parameter sederhana adalah pola penataan tata ruang wilayah sebuah daerah/kota, karena tujuan dari sebuah perencanaan tata ruang wilayah adalah mewujudkan ruang wilayah kota/kabupaten yang memenuhi kebutuhan pembangunan dengan senantiasa berwawasan lingkungan, efisien dalam alokasi investasi, bersinergi dan dapat dijadikan acuan dalam penyusunan program pembangunan untuk tercapainya kesejahteraan masyarakat.&lt;br /&gt;Ideologi profitopolis / menempatkan kepentingan ekonomi dalam kerangka kebijakan publik adalah sebuah realitas bagi kota Malang. Potret-potret buram pembangunan yang profitopolis tersebut terhampar di berbagai sudut kota Malang. Penetrasi pusat-pusat perdagangan di wilayah pendidikan, hilangnya taman-taman kota diganti dengan perumahan mewah, hutan kota di buldoser, lahan ruang terbuka hijau menjelma menjadi ruko-ruko, hotel, mall dan SPBU, berubah fungsinya aset-aset publik menjadi pusat perdagangan/mall, dan lain-lain; adalah contoh nyata.&lt;br /&gt;Penelitian KSBK tahun 2005 menyebutkan bahwa kebutuhan minimal oksigen untuk kota Malang adalah sebesar 1103,5 ton/hari. Hal tersebut dapat dipenuhi dengan luas kawasan hijau dan peresapan air sebesar 40%. Faktanya sekarang kawasan tersebuka hijau di Malang tinggal 4%, itupun termasuk hutan kota APP di Tanjung (yang sebentar lagi menjadi kompleks perumahan mewah).&lt;br /&gt;Eksploitasi local resourches adalah langkah yang paling mudah dilakukan oleh sebuah pemerintahan. Dalam konteks otonomi daerah, hal ini lazim ditempuh oleh pemerintah daerah/kota-kota besar. Parameter keberhasilan pembangunan daerah masih di-identik-an dengan keberhasilan materi dan fisik, sedangkan orientasi yang bersifat non-fisik dan non-materi adalah orientasi yang tidak menarik dan tidak menguntungkan. Tidak mengherankan ketika aset-aset publik dengan cepat beralih fungsi menjadi ruang-ruang privat, yang hanya bisa diakses oleh masyarakat ekonomi atas.&lt;br /&gt;Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) No 7 Tahun 2001, yang berlaku hingga tahun 2010 harus diakui sudah tidak memiliki relevansi dengan pola pembangunan di Kota Malang. Perda ‘impoten’ tersebut lebih banyak dilanggar daripada dipatuhi dan dijadikan acuan pembangunan. Kewibawaan perangkat hukum tata ruang dan perangkat perijinan berada di bawah bayang-bayang rupiah. Ironisnya, tidak ada yang merasa jengah dengan kenyataan ini.&lt;br /&gt;Memang harus dilakukan evaluasi secara menyeluruh dan secepatnya, sebelum terlanjur semua aset publik berubah menjadi aset-aset ekonomi. Bisa jadi ini memang karena Perda RTRW sudah kehilangan relevansi, atau bisa jadi juga karena faktor mentalitas makelar pemerintah Malang yang lebih suka menjual dan menggandaikan aset-aset publik daripada memberdayakan dan melestarikannya buat kepentingan publik yang lebih besar. Yang mana yang benar ?&lt;br /&gt;Jika terbukti bahwa memang Perda Tata Ruang yang sudah usang, misalnya, maka perubahan dan/atau penyempurnaan Perda Tata Ruang dimungkinkan, tentu setelah melalui dan mengacu pada hasil evaluasi secara mendalam dan menyeluruh. Mari kota coba untuk menghitungnya :&lt;br /&gt;Parameternya adalah apakah 1) ada perubahan dan/atau penyempurnaan peraturan dan/atau rujukan sistem penataan ruang; 2) ada perubahan kebijaksanaan pemanfaatan ruang dan/atau sektoral dari tingkat propinsi maupun kabupaten yang berdampak pada pengalokasian kegiatan pembangunan yang memerlukan ruang berskala besar; 3) ada ratifikasi kebijaksanaan global yang mengubah paradigma sistem pembangunan dan pemerintahan serta paradigma perencanaan tata ruang; 4) ada perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang cepat dan seringkali radikal dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam meminimalkan kerusakan lingkungan 5) ada bencana alam yang cukup besar sehingga mengubah struktur dan pola pemanfaatan ruang, dan memerlukan relokasi kegiatan budidaya maupun lindung yang ada demi pembangunan pasca bencana.&lt;br /&gt;Tidak ada satupun kriteria yang terjadi di Malang yang memenuhi parameter tersebut. Artinya memang terdegradasinya Perda RTRW Kota Malang lebih pada rendahnya komitmen dan kemauan politik pemerintah kota Malang terhadap pembangunan yang ramah lingkungan hidup. Sehingga pembangunan hanya dimaknai sebagai upaya peningkatan PAD semata dan simbol-simbol modernisasi.&lt;br /&gt;Pemerintah Malang sama sekali tidak berdaya dengan kehadiran investasi yang memang akan selalu menghendaki keuntungan sebesar-besarnya. Keterlibatan pemerintah bukan saja ketika aparatur memberikan perijinan (walaupun tidak ada dasar hukumnya sama sekali), tapi juga upaya pembiaran (tidak ada penegakan hukum), bahkan beberapa kasus justru memfasilitasi investasi yang jelas-jelas melanggar hukum.&lt;br /&gt;Akhirnya, pembangunan kota Malang yang compang-camping ini adalah imbas dari tidak adanya kemauan politik dari penyelenggara pemerintahan di Malang untuk melaksanakan pembangunan yang menghormati dan memenuhi hak-hak dasar (basic rights) masyarakat serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;C. Gerakan Lingkungan Hidup : Gerakan Timbul dan Tenggelam&lt;br /&gt;Sayang sekali, setiap terjadi sebuah moment lingkungan hidup (baca: perusakan lingkungan hidup) nyaris tidak ada sebuah gerakan yang secara massif untuk melawan dan menggagalkan sebuah ‘drama’ perusakan lingkungan hidup baik yang dilakukan oleh pemodal maupun oleh pemerintah sendiri, ataupun yang dilakukan mereka berdua. Setidaknya gerakan lingkungan hidup seolah hanya menjadi milik beberapa aktivis lingkungan hidup yang jumlahnya tidak seberapa dan itu-itu saja. Semuanya tinggal tertegun lesu ketika menyaksikan bahwa semuanya telah terjadi dan dampak sosial telah melanda. Sayang sekali.&lt;br /&gt;Namun kembali, hal tersebut bukan tanpa sebab. Pembungkaman ini terjadi setidaknya dipengaruhi oleh 5 hal :&lt;br /&gt;Pertama, secara normatif, masyarakat tidak diberikan ruang yang mamadai untuk memberikan suatu kontribusi pemikiran yang aspiratif, konstruktif dan evaluatif. Aktivitas pembangunan fisik dan non-fisik masih menjadi otoritas utama penyelenggara dan rekanan pelaksana suatu proyek. Tertundanya pembahasan Rencana Perda Peran Serta Masyarat menjadi bukti bahwa peranserta masyarakat belum menjadi prioritas pembangunan, wajar jika masyarakat sering kali tidak memiliki ruang yang memadai untuk ikut serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi sebuah aktivitas pembangunan yang rentan terhadap eksistensi lingkungan hidup. Fungsi DPRD sebagai lembaga kontrol, tidak berjalan dengan baik karena DPRD lebih sering menjadi alat legitimasi eksekutif dalam setiap pengambilan keputusan daripada menjadi lembaga kontrol.&lt;br /&gt;Kedua, praktek-praktek premanisme yang secara traumatis masih membayangi bagi gerakan lingkungan hidup. Tidak terhitung lagi gerakan lingkungan hidup di Kota Malang yang berakhir dengan aksi premanisme yang dilakukan oleh orang-orang yang sengaja diperintahkan/dibayar untuk melakukan itu. Mulai dari tragedi Tanjung APP yang diwarnai oleh aksi pemukulan yang dilakukan oleh sekelompok laki-laki berbadan tegap berambut cepak kepada aktivis pro-lingkungan hidup, aksi teror kepada seorang akademisi yang getol menyuarakan penolakan pembangunan MATOS, aksi pemukulan terhadap puluhan mahasiswa pada aksi penolakan MATOS, serta pemukulan seorang akademisi Brawijaya yang bahkan dilakukan orang-orang tidak dikenal di gedung dewan DPRD !!!&lt;br /&gt;Ketiga, standar ganda penegakan hukum dilakukan oleh aparat penegak hukum. Tidak terhitung para PKL, pengemis, anak jalanan dan tukang becak yang dirazia, diusir dan ditangkap oleh Satpol PP karena dianggap melanggar Perda dan mengganggu keindahan kota. Sedangkan parade pelanggaran Perda RTRW yang dilakukan oleh pemodal justru dibiarkan, difasilitasi dan bahkan dibuatkan aturan hukum yang melegitimasi pelanggaran.&lt;br /&gt;Keempat, pendidikan lingkungan hidup yang secara kamuflase secara rutin dilakukan oleh pemerintah kota Malang, untuk menutupi aktivitas perusakan lingkungan hidup. Malang Ijo Royo-Royo, pemilihan putri lingkungan hidup dan Malang Tempoe Doeloe dihembuskan sedemikan keras ke media dan masyarakat seolah menjadi bukti bahwa pemerintah kota Malang sangat peduli dengan pembangunan pro-lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Kelima, lemahnya konsolidasi dan koordinasi kekuatan-kekuatan masyarakat sipil dan perguruan tinggi yang memiliki komitmen dalam mengembangkan wacana dan gerakan pro-lingkungan hidup. Harus diakui gerakan lingkungan hidup masih didominasi oleh beberapa aktivis pro-lingkungan hidup yang jumlahnya tidak seberapa dan itu-itu saja. Gerakan lingkungan hidup masih belum mampu menyentuh masyarakat di perkampungan, sedangkan gerakan mahasiswa terhadap isu-isu lingkungan hidup masih bersifat reaksioner. Ini menjadi pekerjaan rumah yang tidak mudah untuk dijawab.&lt;br /&gt;D. Penutup&lt;br /&gt;Tidak harus menjadi putus asa menyaksikan rumitnya krisis tata ruang kota Malang, tapi memang bukan pekerjaan yang ringan untuk mewujudkan pembangunan kota malang yang pro-lingkungan hidup yang meliputi juga materi kehidupan tentang hak-hak dasar (basic rights) manusia serta prinsip keadilan lingkungan (environmental justice) serta akses yang setara terhadap sumber-sumber kehidupan. Yang pasti gerakan lingkungan hidup harus terus dihidupkan sehingga secara massif dapat mengganggu, melawan dan menggagalkan praktek perusakan lingkungan hidup yang terjadi di kota Malang yang sedemikian complicated.&lt;br /&gt;Bagaimana menurut Anda ?&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-3364161672216313857?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/3364161672216313857/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=3364161672216313857' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/3364161672216313857'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/3364161672216313857'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/hak-atas-lingkungan-hidup-krisis.html' title='HAK ATAS LINGKUNGAN HIDUP : KRISIS RENCANA TATA RUANG WILAYAH MALANG'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7432638442168764219</id><published>2008-01-03T12:41:00.001+07:00</published><updated>2009-07-15T15:27:45.042+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Aan Eko Widiarto&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang ditimbulkan oleh adanya atau diduga adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;A. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup melalui Pengadilan (Litigasi)&lt;br /&gt;Tata cara pengajuan gugatan dalam masalah lingkungan hidup oleh orang, masyarakat, dan/atau organisasi lingkungan hidup mengacu pada Hukum Acara Perdata yang berlaku.&lt;br /&gt;1. Hak Masyarakat dan Organisasi Lingkungan Hidup untuk Mengajukan Gugatan&lt;br /&gt;Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan (gugatan class action) ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat. Jika diketahui bahwa masyarakat menderita karena akibat pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup sedemikian rupa sehingga mempengaruhi perikehidupan pokok masyarakat, maka instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup dapat bertindak untuk kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;Dalam rangka pelaksanaan tanggung jawab pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan pola kemitraan, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. Hak mengajukan gugatan tersebut terbatas pada tuntutan untuk hak melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.&lt;br /&gt;Organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan tersebut (gugatan legal standing) apabila memenuhi persyaratan:&lt;br /&gt;a. Berbentuk badan hukum atau yayasan;&lt;br /&gt;b. Dalam anggaran dasar organisasi lingkungan hidup yang bersangkutan menyebutkan dengan tegas bahwa tujuan didirikannya organisasi tersebut adalah untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup;&lt;br /&gt;c. Telah melaksanakan kegiatan sesuai dengan anggaran dasarnya.&lt;br /&gt;2. Daluwarsa untuk Pengajuan Gugatan&lt;br /&gt;Tenggang daluwarsa hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Hukum Acara Perdata yang berlaku, dan dihitung sejak saat korban mengetahui adanya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan mengenai tenggang daluwarsa tersebut tidak berlaku terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun.&lt;br /&gt;3. Tanggung Jawab Mutlak&lt;br /&gt;Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang usaha dan kegiatannya menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, yang menggunakan bahan berbahaya dan beracun, dan/atau menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, bertanggung jawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan, dengan kewajiban membayar ganti rugi secara langsung dan seketika pada saat terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi jika yang bersangkutan dapat membuktikan bahwa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup disebabkan salah satu alasan di bawah ini:&lt;br /&gt;a. Adanya bencana alam atau peperangan; atau&lt;br /&gt;b. Adanya keadaan terpaksa di luar kemampuan manusia; atau&lt;br /&gt;c. Adanya tindakan pihak ketiga yang menyebabkan terjadinya pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Dalam hal terjadi kerugian yang disebabkan oleh pihak ketiga, pihak ketiga bertanggung jawab membayar ganti rugi.&lt;br /&gt;4. Ganti Rugi&lt;br /&gt;Setiap perbuatan melanggar hukum berupa pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu. Selain pembebanan untuk melakukan tindakan tertentu tersebut, hakim dapat menetapkan pembayaran uang paksa atas setiap hari keterlambatan penyelesaian tindakan tertentu tersebut.&lt;br /&gt;B. Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan (Non Litigasi)&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan merupakan pilihan para pihak dan bersifat sukarela. Para pihak juga bebas untuk menentukan lembaga penyedia jasa yang membantu penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa menyediakan pelayanan jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup dengan menggunakan bantuan arbiter atau mediator atau pihak ketiga lainnya.&lt;br /&gt;Apabila para pihak telah memilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil secara tertulis oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa atau salah satu atau para pihak yang bersengketa menarik diri dari perundingan.&lt;br /&gt;Berdasarkan Pasal 30 UU 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditempuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan berdasarkan pilihan secara sukarela para pihak yang bersengketa. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini. Apabila telah dipilih upaya penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya tersebut dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa.&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan diselenggarakan untuk mencapai kesepakatan mengenai bentuk dan besarnya ganti rugi dan/atau mengenai tindakan tertentu guna menjamin tidak akan terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup. Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Dalam rangka menyelesaikan sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan, maka mekanismenya menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Alternatif Penyelesaian Sengketa adalah lembaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yakni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.&lt;br /&gt;Mekanisme penyelesaian sengketa dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:&lt;br /&gt;a. Sengketa atau beda pendapat perdata dapat diselesaikan oleh para pihak melalui alternatif penyelesaian sengketa yang didasarkan pada itikad baik dengan mengesampingkan penyelesaian secara litigasi di Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;b. Penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud di atas diselesaikan dalam pertemuan langsung oleh para pihak dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dan hasilnya dituangkan dalam suatu kesepakatan tertulis.&lt;br /&gt;c. Dalam hal sengketa atau beda pendapat sebagaimana dimaksud di atas tidak dapat diselesaikan, maka atas kesepakatan tertulis para pihak, sengketa atau beda pendapat diselesaikan melalui bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator.&lt;br /&gt;d. Apabila para pihak tersebut dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari dengan bantuan seorang atau lebih penasehat ahli maupun melalui seorang mediator tidak berhasil mencapai kata sepakat, atau mediator tidak berhasil mempertemukan kedua belah pihak, maka para pihak dapat menghubungi sebuah lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa untuk menunjuk seorang mediator.&lt;br /&gt;e. Setelah penunjukan mediator oleh lembaga arbitrase atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari usaha mediasi harus sudah dapat dimulai.&lt;br /&gt;f. Usaha penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui mediator dengan memegang teguh kerahasiaan, dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari harus tercapai kesepakatan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh semua pihak yang terkait.&lt;br /&gt;g. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat secara tertulis adalah final dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan itikad baik serta wajib didaftarkan di Pengadilan Negeri dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak penandatanganan.&lt;br /&gt;h. Kesepakatan penyelesaian sengketa atau beda pendapat wajib selesai dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh) hari sejak pendaftaran.&lt;br /&gt;i. Apabila usaha perdamaian tersebut tidak dapat dicapai, maka para pihak berdasarkan kesepakatan secara tertulis dapat mengajukan usaha penyelesaiannya melalui lembaga arbitrase atau arbitrase ad–hoc.&lt;br /&gt;C. Tata Cara Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup&lt;br /&gt;melalui Lembaga Penyedia Jasa&lt;br /&gt;Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa pihak ketiga, baik yang tidak memiliki kewenangan mengambil keputusan maupun yang memiliki kewenangan mengambil keputusan, untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Dengan demikian salah satu yang ditempuh yaitu melalui Lembaga Penyedia Jasa.&lt;br /&gt;Para pihak atau salah satu pihak yang bersengketa dapat mengajukan Permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup kepada lembaga penyedia jasa dengan tembusan disampaikan kepada instansi yang bertangung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan atau instansi yang bertanggung jawab di bidang Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang bersangkutan.&lt;br /&gt;Instansi yang menerima tembusan permohonan bantuan untuk penyelesaian sengketa lingkungan hidup dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari wajib melakukan verifikasi tentang kebenaran fakta-fakta mengenai permohonan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan menyampaikan hasilnya kepada lembaga penyedia jasa yang menerima permohonan bantuan penyelesaian sengketa lingkungan hidup. Lembaga penyedia jasa dalam waktu tidak lebih dari 14 (empat belas) hari sejak menerima hasil verifikasi wajib mengundang para pihak yang bersengketa.&lt;br /&gt;Apabila cara ini tidak berhasil menyelesaikan masalah maka para pihak dapat menggunakan mekanisme arbitrase atau menggunakan mediator. Tata cara penyelesaian sengketa lingkungan hidup melalui arbiter tunduk pada ketentuan arbitrase. Sedangkan penyelesaian dengan menggunakan Mediator atau Pihak Ketiga Lainnya dilakukan sebagai berikut.&lt;br /&gt;Para pihak yang bersengketa berhak untuk memilih dan menunjuk mediator, atau pihak ketiga lainnya dari lembaga penyedia jasa. Penyelesaian sengketa melalui mediator atau pihak ketiga lainnya tunduk pada kesepakatan yang dibuat antara para pihak yang bersengketa dengan melibatkan mediator atau pihak ketiga lainnya. Kesepakatan tersebut memuat antara lain:&lt;br /&gt;a. masalah yang dipersengketakan;&lt;br /&gt;b. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;&lt;br /&gt;c. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;&lt;br /&gt;d. tempat para pihak melaksanakan perundingan&lt;br /&gt;e. batas waktu atau lamanya penyelesaian sengketa;&lt;br /&gt;f. pernyataan kesediaan dari mediator atau pihak ketiga lainnya;&lt;br /&gt;g. pernyataan kesediaan dari salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa untuk menanggung biaya;&lt;br /&gt;h. larangan pengungkapan dan/atau pemyataan yang menyinggung atau menyerang pribadi;&lt;br /&gt;i. kehadiran Pengamat, ahli dan/atau nara sumber;&lt;br /&gt;j. larangan pengungkapan infonnasi tertentu dalam proses penyelesaian sengketa secara musyawarah kepada masyarakat;&lt;br /&gt;k. larangan pengungkapan catatan dari proses serta hasil kesepakatan.&lt;br /&gt;Dalam proses penyelesaian sengketa, penunjukan mediator atau pihak ketiga lainnya dapat dianggap tidak sah atau batal dengan alasan:&lt;br /&gt;a. Mediator atau pihak ketiga lainnya menunjukkan keberpihakan; dan/atau&lt;br /&gt;b. Mediator atau pihak ketiga lainnya menyembunyikan informasi tentang syarat-syarat yang seharusnya dipenuhi&lt;br /&gt;Apabila terjadi hal yang demikian itu maka :&lt;br /&gt;a. mediator atau pihak ketiga lainnya wajib mengundurkan diri; atau&lt;br /&gt;b. para pihak atau salah satu pihak berhak menghentikan penugasannya.&lt;br /&gt;Kesepakatan yang dicapai melalui proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan mediator atau pihak ketiga lainnya wajib dituangkan dalam bentuk perjanjian tertulis di atas kertas bermaterai yang memuat antara lain:&lt;br /&gt;a. nama lengkap dan tempat tinggal para pihak;&lt;br /&gt;b. nama lengkap dan tempat tinggal mediator atau pihak ketiga lainnya;&lt;br /&gt;c. uraian singkat sengketa;&lt;br /&gt;d. pendirian para pihak;&lt;br /&gt;e. pertimbangan dan kesimpulan mediator atau pihak ketiga lainnya;&lt;br /&gt;f. isi kesepakatan;&lt;br /&gt;g. balas waktu pelaksanaan isi kesepakatan;&lt;br /&gt;h. tempat pelaksanaan isi kesepakatan;&lt;br /&gt;i. pihak yang melaksanakan isi kesepakatan.&lt;br /&gt;Isi kesepakatan tersebut dapat berupa antara lain:&lt;br /&gt;a. bentuk dan besarnya ganti kerugian; dan/atau&lt;br /&gt;b. melakukan tindakan tertentu guna menjamin tidak terjadinya atau terulangnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Kesepakatan tersebut ditandatangani oleh para pihak dan mediator atau pihak ketiga lainnya. Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal ditandatanganinya kesepakatan tersebut, lembar asli atau salinan otentik kesepakatan diserahkan dan didaftarkan oleh mediator atau pihak ketiga lainnya atau salah satu pihak atau para pihak yang bersengketa kepada Panitera Pengadilan Negeri.&lt;br /&gt;D. Contoh Model Mekanisme Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup di Kota Semarang&lt;br /&gt;Sebagai contoh kasus riil, berikut ini Mekanisme Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup di Kota Semarang.&lt;br /&gt;1.     Sumber kasus berasal dari aduan masyarakat, media cetak, elektronik, laporan dari dinas/instansi, penemuan lapangan pada saat pemantauan, inspeksi dan pembinaan.&lt;br /&gt;2.     Pencatatan kasus masuk ke Bapedalda Kota Semarang.&lt;br /&gt;3.     Peninjauan lapangan :&lt;br /&gt;a. Pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket)&lt;br /&gt;b. Pengambilan sample (analisa laboratorium)&lt;br /&gt;4.     Pemeriksaan laboratorium (7 hari).&lt;br /&gt;5.    Rapat koordinasi dengan stakeholder (kalau perlu dikoordinasikan) :&lt;br /&gt;a. Instansi terkait&lt;br /&gt;b. Warga masyarakat yang terkena dampak&lt;br /&gt;c. Perguruan Tinggi&lt;br /&gt;d. LSM&lt;br /&gt;6.     Pemberian surat kewajiban pengelolaan lingkungan (30 hari).&lt;br /&gt;7.     Apabila kewajiban pengelolaan lingkungan tidak diindahkan maka kegiatan usaha /industri mendapat :&lt;br /&gt;1. Surat Peringatan I : 30 hari&lt;br /&gt;2. Surat Peringatan II : 30 hari&lt;br /&gt;3. Surat Peringatan III : 30 hari&lt;br /&gt;8.     Penyelesaian kasus bisa dilakukan melalui :&lt;br /&gt;1. Di luar pengadilan dengan menggunakan ADR (Alternative Dispute Resolution)&lt;br /&gt;2. Pengadilan&lt;br /&gt;Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan pada akhirnya diorientasikan untuk memberdayakan mekanisme hukum selain proses pengadilan. Dengan demikian diharapkan tidak terjadi win lose solution sebagaimana selama ini terjadi ketika masalah selalu dibawa ke pengadilan. Satu pihak merasa menang sementara itu pihak lainnya merasa kalah. Dengan adanya mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan diharapkan akan terjadi win win solution karena keputusan penyelesaian diambil dengan kesadaran pernuh para pihak dan dengan cara yang disepakati para pihak.&lt;br /&gt;Mekanisme inilah yang perlu terus dilakukan ke depan sehingga dapat menghindari “kemacetan keadilan” akibat buruknya praktek peradilan di Indonesia. Namun tantangan berat juga terjadi ketika kesadaran hukum masyarakat masih rendah dan merasa belum puas dalam penyelesaian sengketa ketika belum di bawa ke pengadilan. Hal ini meripakan tantangan tersendiri menyangkut sikap mental dan kemauan untuk berubah menuju yang lebih baik.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7432638442168764219?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7432638442168764219/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7432638442168764219' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7432638442168764219'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7432638442168764219'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/teknik-penyelesaian-sengketa-lingkungan.html' title='TEKNIK PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN HIDUP SECARA LITIGASI DAN NON LITIGASI'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-999098216980355627</id><published>2008-01-03T12:38:00.001+07:00</published><updated>2009-07-15T15:27:26.120+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>KEARIFAN LOKAL DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM</title><content type='html'>Oleh&lt;br /&gt;I Nyoman Nurjaya2&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Krisis lingkungan global yang berlangsung sejak tiga dasa warsa terakhir ini merupakan konsekuensi dari penggunaan pola-pola kegiatan pembangunan yang semata-mata diorientasikan untuk meraih pertumbuhan ekonomi (Merchant, 1972). Kerusakan hutan tropis yang terjadi di negara-negara sedang berkembang termasuk Indonesia, misalnya, cenderung bersumber dari anutan paradigma penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan yang didominasi negara (state-dominated forest control and management) semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi (Reppeto &amp;amp; Gillis, 1988; Barber, 1989; Poffenberger, 1990, 1999; Peluso, 1992; Berdan dan Masimio, 1994; Nurjaya, 2001).&lt;br /&gt;Konsekuensi yang muncul kemudian adalah selain secara nyata telah menimbulkan degradasi kuantitas maupun kualitas sumber daya hutan yang menimbulkan perubahan iklim global (ecological loss), juga karena coraknya yang sentralistik menutup ruang bagi partisipasi masyarakat dan akses masyarakat terhadap hutan sebagai sumber kehidupan (economical loss), dan menggusur serta mengabaikan variasi-variasi kebudayaan lokal yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat asli (indigenous people) dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hutan (social and cultural loss). Jadi, seperti kata Bodley (1982), kegiatan pembangunan yang didominasi negara, bercorak sentralistik, dan semata-mata diorientasikan untuk mengejar pertumbuhan ekonomi pada akhirnya hanya menimbulkan korban-korban pembangunan (victims of development).&lt;br /&gt;Temuan dari penelitian-penelitian antropologis mengenai pengelolaan sumber daya hutan oleh masyarakat lokal di negara-negara Asia dan Amerika Latin membuktikan bahwa masyarakat asli (indigenous people) memiliki kepasitas budaya, sistem pengetahuan dan teknologi, religi, tradisi, serta modal sosial (social capital) seperti etika dan kearifan lingkungan, norma-norma dan institusi hukum untuk mengelola sumber daya alam secara bijaksana dan berkelanjutan (Dove, 1985, 1988; Zerner, 1990; Taylor, 1993; Berdan &amp;amp; Pasimio, 1994; Lynch &amp;amp; Talbott, 1995; Poffenberger, 1990, 1999; Ganjanapan, 2000; Laungaramsri, 2001).&lt;br /&gt;Kapasitas budaya seperti dikemukakan di atas merupakan modal sosial yang tak ternilai dan wajib diperhitungkan dalam rangka mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan (sustainable development). Dalam konteks pengelolaan sumber daya hutan, modal sosial dalam wujud etika, religi, kearifan lingkungan, dan norma-norma hukum lokal (folk/customary/ adat law) merupakan kekayaan budaya yang harus diperhitungkan, didayagunakan, dan diakomodasi dalam pembuatan kebijakan dan pembentukan hukum negara (state law) mengenai pengelolaan sumber daya alam.&lt;br /&gt;Indonesia sebagai suatu negara yang menuliskan sesanti Bhinneka Tunggal Ika pada lambang Negara burung Garuda, menjadi conditio sine qua non untuk secara konsisten memperhatikan dan mengakomodasi kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal dalam pembuatan kebijakan dan penyusunan peraturan perundang-undangan, sebagai wujud penghormatan dan pengakuan terhadap pluralisme hukum (legal pluralism) yang secara empiris hidup dan berkembang dalam masyarakat Indonesia yang memiliki kemajemukan budaya.&lt;br /&gt;MERASIONALKAN MAKNA KEARIFAN MASYARAKAT LOKAL&lt;br /&gt;Inti permasalahan pengelolaan sumber daya alam adalah hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungan hidupnya. Ilmu yang mempelajari hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan lingkungannya disebut ekologi. Konsep sentral dalam ekologi disebut ekosistem, yaitu suatu sistem ekologi yang terbentuk oleh hubungan timbal balik antara makhluk hidup dengan alam lingkungannya (Soemarwoto, 1986).&lt;br /&gt;Menurut pengertian di atas, suatu ekosistem terdiri dari komponen ekologi yang bekerja secara teratur sebagai satu kesatuan yang saling mempengaruhi dan dan saling ketergantungan satu dengan yang lainnya. Ekosistem terbentuk oleh komponen sumber daya alam hayati maupun non hayati pada suatu ruang dan tempat, yang berinteraksi dan membentuk kesatuan yang teratur dan saling mempengaruhi, sehingga secara terintegrasi membentuk suatu sistem kehidupan dalam alam semesta ini. Cara untuk memahami masalah lingkungan hidup seperti ini dikenal sebagai pendekatan ekosistem (ecosystem approach).&lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, manusia adalah komponen makhluk hidup yang paling sentral dan krusial, karena manusia adalah bagian dari unsur makhluk hidup yang paling sempurna jika dibandingkan dengan makhluk hidup yang lain seperti satwa dan tetumbuhan; manusia memiliki hati nurani, dianugerahi kemampuan untuk berpikir, berkehendak, bersikap, berbicara, maupun bertindak dan berinteraksi dengan lingkungannya.&lt;br /&gt;Dalam interaksinya, manusia mengamati dan melakukan adaptasi serta memperoleh pengalaman, dan kemudian mempunyai wawasan tertentu tentang lingkungan hidupnya. Wawasan manusia terhadap lingkungannya inilah yang disebut sebagai citra lingkungan (enviromental image), yang menggambarkan persepsi manusia tentang struktur, mekanisme, dan fungsi lingkungannya, juga interkasi dan adaptasi manusia termasuk respons dan reaksi manusia terhadap lingkungannya. Intinya, citra lingkungan memberi petunjuk tentang apa yang dipikirkan dan diharapkan manusia dari lingkungannya, baik secara alamiah maupun sebagai hasil tindakannya, dan tentang apa yang patut atau tidak patut dilakukan terhadap lingkungannya. Pola berpikir inilah kemudian membentuk etika lingkungan (environmental ethic) dalam kehidupan manusia.&lt;br /&gt;Dari satu sisi, citra lingkungan dapat didasarkan pada ilmu pengetahuan seperti terpola dalam masyarakat ilmiah di negara-negara maju, dengan alam pikirnya yang bercorak rasionalistik dan intelektualistik. Namun, dari sisi lain citra lingkungan lebih dilandasi oleh sistem nilai dan religi seperti berkembang dalam alam pikir masyarakat yang masih sederhana dan bersahaja di negara-negara sedang berkembang. Karena itu, yang disebut pertama dikenal sebagai citra lingkungan masyarakat modern, sedangkan yang disebut terakhir dikenal sebagai citra lingkungan masyarakat tradisional (Nurjaya, 1985).&lt;br /&gt;Citra lingkungan masyarakat tradisional, seperti yang berkembang dalam masyarakat di negara-negara sedang berkembang lebih bercorak magis-kosmis. Menurut alam pikir magis-kosmis, manusia ditempatkan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari alam lingkungannya; manusia dipengaruhi dan mempengaruhi serta memiliki keterkaitan dan ketergantungan dengan lingkungannya, sehingga wawasannya bersifat menyeluruh, holistik, dan komprehensif. Corak wawasan holistik membangun kesadaran bahwa kesinambungan hidup manusia sangat tergantung pada kelestarian fungsi dan keberlanjutan lingkungannya. Lingkungan harus diperlakukan dan dimanfaatkan secara bijaksana dan bertanggungjawab sesuai dengan daya dukung (carrying capacity) dan kemampuannya agar tidak menimbulkan malapetaka bagi kehidupan manusia. Hal ini karena hubungan manusia dengan lingkungannya bukanlah merupakan hubungan yang bersifat eksploitatif, melainkan interaksi yang saling mendukung dan memelihara dalam keserasian, keseimbangan, dan keteraturan yang dinamis.&lt;br /&gt;Citra lingkungan seperti digambarkan di atas senada dengan citra lingkungan yang berpangkal dari alam pikir masyarakat hukum adat yang bercorak religio-magis. Masyarakat hukum adat mengidentifikasi dirinya sebagai bagian yang terintegrasi dengan alam semesta dalam hubungan yang saling terkait, tergantung, dan saling mempengaruhi. Yang paling utama adalah bagaimana menciptakan hubungan yang selaras, serasi, dan seimbang, sehingga tercipta suasana harmoni antara manusia dengan lingkungannya. Jadi, secara bersahaja dapat dikatakan bahwa citra lingkungan manusia Indonesia terbentuk dan terbina dari citra lingkungan masyarakat hukum adat.&lt;br /&gt;Secara empiris dapat dicermati bahwa citra lingkungan masyarakat hukum adat sering tampaknya tidak rasional, bersifat mistis, karena selain bertalian dengan kehidupan di alam nyata (skala) juga erat kaitannya dengan pemeliharaan keseimbangan hubungan dalam alam gaib (niskala). Namun demikian, citra lingkungan tradisional tidak berarti menimbulkan dampak buruk bagi lingkungan hidup, tetapi justru menciptakan sikap dan perilaku manusia yang serba religius dan magis terhadap lingkungannya, dalam bentuk praktik-praktik pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana dan bertanggungjawab. Inilah esensi dan ekspresi dari kearifan masyarakat hukum adat terhadap lingkungan hidupnya.&lt;br /&gt;Kearifan lingkungan masyarakat adat pada hakikatnya berpangkal dari sistem nilai dan religi yang dianut dalam komunitasnya. Ajaran agama dan kepercayaan masyarakat lokal menjiwai dan memberi warna serta mempengaruhi citra lingkungannya dalam wujud sikap dan perilaku terhadaap lingkungannya. Hakikat yang terkandung di dalamnya adalah memberi tuntunan kepada manusia untuk berperilaku yang serasi dan selaras dengan irama alam semesta, sehingga tercipta keseimbangan hubungan antara manusia dengan alam lingkungannya.&lt;br /&gt;Kendatipun sering tampak tidak rasional dan tidak logis, tetapi secara nyata perilaku terhadap alam dengan pola-pola tindak yang bercorak mistis dan magis tersebut menciptakan kelestarian dan keberlanjutan lingkungan hidup. Perilaku masyarakat yang menetapkan tempat-tempat tertentu di kawasan sungai, sumber air, danau, bukit, gunung, hutan, pohon besar, pantai, laut, dll. sebagai tempat yang angker, keramat, sakral, merupakan strategi yang efektif untuk melindungi dan melestarikan sumber daya alam hayati maupun non hayati dari tindakan negatif manusia, sehingga fungsi hidro-orologis dari hutan, sungai, danau, sumber air dan penyedia sumber daya genetis bagi kehidupan subsisten manusia tetap terjaga secara berkelanjutan.&lt;br /&gt;Menurut alam pikir masyarakat adat yang bercorak religius-magis, alam semesta (jagadhita) ini dihuni oleh roh-roh yang bertugas menjaga keseimbangan struktur, mekanisme, dan irama alam. Jika perilaku manusia menjadi serakah, merusak keseimbangan alam, atau sudah tidak akrab dan selaras lagi dengan irama alam, maka akan terjadi gangguan, ketidakselarasan, dan kegoncangan dalam alam semesta, dalam wujud gempa bumi, gunung meletus, wabah penyakit, angin topan, banjir, kekeringan, badai, tanah longsor, kebakaran, sambaran petir, dll. sebagai pengejawantahan dari kemarahan roh-roh penjaga alam tersebut.&lt;br /&gt;Fenomena alam seperti di atas tentu dapat dipahami menurut alam pikir modern, karena secara ilmiah malapetaka tersebut wajar terjadi akibat dari perlakuan dan perilaku manusia yang buruk, tidak selaras, mencemari, atau merusak lingkungan hidup sehingga menimbulkan kegoncangan irama alam semesta.&lt;br /&gt;Secara empiris pola kepercayaan masyarakat adat seperti di atas mampu dan efektif untuk mengendalikan perilaku manusia yang cenderung serakah untuk menguasai dan mengeksploitasi sumber daya alam secara semena-mena. Karena itu, sungguh menjadi tidak bijaksana bila ada sebagian orang yang selalu mencela dan mendeskreditkan pola pikir dan tindak masyarakat adat yang secara sadar mempertahankan nilai, religi, tradisi, dan norma-norma hukum adat untuk menjaga keseimbangan magis dan keteraturan sosial dalam lingkungan komunitasnya. Justru kita semestinya perlu empati dan belajar dari pola pikir dan pola tindak masyarakat adat dalam memperlakukan dan memanfaatkan alam lingkungannya, agar kinerja pengelolaan sumber daya alam dalam pembangunan lebih bernuansa manusiawi.&lt;br /&gt;KEARIFAN LOKAL DALAM ANCANGAN ANTROPOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;Cerminan dari kearifan lingkungan masyarakat yang bercorak religio-magis secara konkrit terkristalisasi dalam produk hukum masyarakat lokal, yang dalam ancangan antropologi hukum disebut hukum kebiasaan (customary law), hukum rakyat (folk law), hukum penduduk asli (indigenous law), hukum tidak tertulis (unwritten law), atau hukum tidak resmi (unofficial law), atau dalam konteks Indonesia disebut hukum adat (adat law/adatrecht).&lt;br /&gt;Jenis hukum rakyat ini merupakan sistem norma yang mengejawantah-kan nilai-nilai, asas, struktur, kelembagaan, mekanisme, dan religi yang tumbuh, berkembang, dan dianut masyarakat lokal, dalam fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga keteraturan interaksi antar warga masyarakat (social order), keteraturan hubungan dengan sang pencipta dan roh-roh yang dipercaya memiliki kekuatan supranatural (spiritual order), dan menjaga keteraturan perilaku masyarakat dengan alam lingkungannya (ecological order).&lt;br /&gt;Dalam ancangan antropologi, hukum adalah akvititas kebudayaan yang berfungsi sebagai sarana pengendalian sosial (social control), sarana untuk menjaga keteraturan spiritual, sosial, dan ekologi dalam kehidupan masyarakat. Hukum bukan merupakan suatu institusi yang bersifat otonom, tetapi menjadi bagian yang integral, tidak terpisahkan, dipengaruhi oleh aspek-aspek kebudayaan lain seperti ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan religi, sebagai satu sistem budaya masyarakat (Llewellyn &amp;amp; Hoebel, 1941; Pospisil, 1971). Komunitas masyarakat merupakan arena sosial (social field) yang memiliki kapasitas untuk membentuk hukum sebagai mekanisme internal (inner-order mechanism) untuk menjaga keteraturan dan ketertiban sosial dalam lingkungan komunitasnya (Moore, 1978). Dalam persepktif antropologi, hukum yang diekspresikan dalam norma-norma yang mengatur perilaku masyarakat dalam kehidupan bersama merupakan wujud ideal dari kebudayaan masyarakat (Koentjaraningrat, 1979), yang mencerminkan kearifan komunitas-komunitas masyarakat lokal.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dalam suatu organisasi politik yang disebut Negara selain terdapat hukum Negara (state law) dalam bentuk peraturan perundang-undangan, juga berlaku hukum agama (religious law), hukum rakyat (indigenous law/customary law/adat law), dan mekanisme-mekanisme pengaturan lokal (self regulation/inner-order mechanism) yang juga berfungsi sebagai alat pengendalian sosial (social control), penjaga keteraturan sosial (social order), atau instrumen ketertiban sosial (legal order). Fakta kehidupan hukum seperti dimaksud di atas dalam ancangan antropologi hukum disebut Griffiths (1976) sebagai realitas kemajemukan hukum (legal pluralism) dalam kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;Legal pluralism refers to the normative heteregenity attendant upon the fact that social action always take place in a context of multiple, overlapping ‘semi-autonomous social field’ (Moore, 1978).&lt;br /&gt;Dalam kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini, pemerintah cenderung mengabaikan fenomena kemajemukan hukum dalam kebijakan pembangunan hukum, penyusunan instrumen hukum, maupun dalam implementasi hukum melalui politik pengabaian fakta kemajemukan hukum (political of legal pluralism ignorance), sehingga produk peraturan perundang-undangan, terutama yang mengatur pengelolaan sumber daya alam, secara normatif mengabaikan dan menggusur hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan, pengelolaan, dan pemanfaatan sumber daya alam.&lt;br /&gt;Selain itu, hukum masyarakat adat/lokal juga cenderung didominasi dan disubordinasi oleh hukum Negara, sehingga kapasitas hukum adat menjadi tak berdaya, tergusur, terabaikan dalam percaturan implementasi/ penegakan hukum di negeri ini (Nurjaya, 2002), atau kapasitasnya menjadi semi-otonomi (semi-autonomous social field) ketika dipertemukan, dihadapkan, atau dipertentangkan dengan hukum Negara (Moore, 1989).&lt;br /&gt;Realitas kemajemukan hukum tergusur oleh ideologi sentralisme hukum (legal centralism) yang dianut oleh pemerintah dalam politik pembangunan hukum, yang diarahkan untuk menciptakan unifikasi hukum, kodifikasi hukum, dan uniformitas hukum dengan cap hukum nasional sebagai satu-satunya hukum yang berlaku bagi semua warga negara di seluruh teritori negara kesatuan Republik Indonesia.&lt;br /&gt;Law is and should be the law of the state, uniform for all persons, exclusive of all other law, administered by a single set of state institutions (Griffiths, 1986:12).&lt;br /&gt;Jika dicermati secara seksama selama kurun waktu lebih dari tiga dasa warsa terakhir ini peraturan perundang-undangan produk lembaga legislatif dan ekskutif di bidang pengelolaan sumber daya alam (terutama tanah, hutan, tambang, air, dan perikanan) cenderung memperlihatkan karakteristik hukum yang bercorak sentralistik, ekspoitatif (use oriented), berpihak kepada pemodal besar (capital oriented), sektoral, menutup ruang bagi transparansi dan partisipasi publik, mengabaikan hak-hak masyarakat adat/lokal. Karena itu, anutan paham sentralisme hukum seperti di atas paling tidak telah menimbulkan 4 implikasi krusial, yaitu :&lt;br /&gt;Pengabaian atas prinsip-prinsip keadilan, demokrasi, partisipasi publik, informed-consent, pluralisme hukum, karena hak hidup, politik, ekonomi, dan sosial masyarakat adat/lokal secara sadar diabaikan, digusur, tidak diberdayakan, dan tidak diberi ruang dalam kehidupan hukum di negeri ini;&lt;br /&gt;Secara tidak langsung produk-produk kebijakan dan hukum negara menjadi sumber penyebab kerusakan/ degradasi sumber daya alam, karena orientasi hukum diarahkan semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi, meningkatkan pendapatan/ devisa negara (state revenue) dengan cara mengeksploitasi sumber daya alam; dan&lt;br /&gt;Menimbulkan marjinalisasi dan perusakan tatanan sosial-budaya masyarakat adat/lokal karena secara sentralistik dan represif diatur, ditetapkan, dirobah, dan diseragamkan seperti yang dikehendaki pemerintah.&lt;br /&gt;Terjadi proses kriminalisasi, viktimisasi, dan dehumanisasi terhadap aktivitas masyarakat adat/lokal dalam pemanfaatan sumber daya alam dalam bentuk stigma atau label negatif seperti masyarakat primitif/terasing, penghambat pembangunan, tidak rasional, tidak kooperatif, perusak hutan, pencuri hasil hutan, perambah hutan, peladang liar, pembakar hutan, penambang liar, penambang tanpa ijin, dll. stigma kriminologis lainnya yang cenderung mendeskreditkan eksistensi masyarakat adat/lokal di daerah (Nurjaya, 2001).&lt;br /&gt;MENUJU PENGAKUAN KEARIFAN LOKAL DALAM PENGELOLAAN SUMBER DAYA ALAM: AGENDA AKSI KE DEPAN&lt;br /&gt;Uraian pada bagian-bagian terdahulu memberikan pemahaman mengenai anutan dari paradigma pembangunan nasional yang semata-mata diorientasikan mengejar pertumbuhan ekonomi untuk peningkatan pendapatan /devisa Negara, dan implikasinya terhadap pembangunan hukum di bidang pengelolaan sumber daya alam. Anutan ideologi sentralisme hukum (legal centralism) cenderung memarjinalisasi modal sosial (social capital), yakni citra dan etika lingkungan, sistem religi, asas-asas dan norma hukum adat yang mencerminkan kearifan lingkungan (ecological wisdom) masyarakat lokal. Selain itu, pembangunan nasional juga mendegradasikan modal sumber daya alam (ecological capital) akibat kegiatan pembangunan yang bercorak eksploitatif.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dalam rangka mewujudkan tata pembuatan hukum yang baik (good law making governance), maka agenda ke depan yang harus dilakukan pemerintah dan legislatif adalah :&lt;br /&gt;Melakukan kaji-ulang (review) terhadap seluruh produk hukum yang tidak mencerminkan keadilan, demokrasi, dan keberlanjutan seperti diamanatkan Ketetapan MPR No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam;&lt;br /&gt;Membuat kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang mencerminkan keadilan, demokrasi, dan berkelanjutan fungsi dan manfaat sumber daya alam, dengan mengintegrasikan paling tidak 5 prinsip seperti berikut :&lt;br /&gt;(a) Pengelolaan sumber daya alam harus diorientasikan untuk mencapai kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara berkelanjutan dari generasi ke generasi;&lt;br /&gt;(b) Sumber daya alam harus dimanfaatkan dan dialokasikan secara adil dan demokratis di antara genrasi sekarang maupun yang akan datang dalam kesetaraan gender;&lt;br /&gt;(c) Pengelolaan sumber daya alam harus mampu menciptakan kohesivitas masyarakat dalam berbagai lapisan dan kelompok serta mampu melindungi dan mempertahankan eksistensi budaya yang mencerminkan kearifan lokal, termasuk sistem hukum yang hidup dan berkembang dalam masyarakat adat;&lt;br /&gt;(d) Pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan pendekatan sistem ekologi (ecosystem) untuk mencegah terjadinya praktik-praktik pengelolaan yang bersifat parsial, ego-sektoral, ego-daerah, tidak terpadu dan terkoordinasi; dan&lt;br /&gt;(e) Kebijakan pengelolaan sumber daya alam harus bersifat spesifik lokal dan disesuaikan dengan kondisi ekosistem dan sosial-budaya masyarakat lokal.&lt;br /&gt;Kelima prinsip di atas satu sama lain saling terkait dan saling mempengaruhi, sebagai satu kesatuan yang mengandung makna bahwa pengelolaan sumber daya alam ditujukan untuk menggapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan berkelanjutan, sesuai dengan amanat UUD 1945, dengan berbasis pada kemajemukan budaya dan kesatuan bangsa Indonesia. Inti dari prinsip-prinsip di atas adalah :&lt;br /&gt;Kebijakan pengelolaan sumber daya alam tidak berorientasi pada eksploitasi (use oriented), tetapi mengedepankan kepentingan keber-lanjutan sumber daya alam (sustainable resource management);&lt;br /&gt;Pengelolaan sumber daya alam tidak bercorak sentralistik, tetapi bercorak desentralisasi kewenenangan pengelolaan; pengelolaan sumber daya alam tidak mengedepankan pendekatan sektoral tetapi mengutamakam pendekatan holistik/komprehensif;&lt;br /&gt;Memberi ruang bagi partisipasi publik dan transparansi; mengakui dan melindungi akses dan hak-hak masyarakat atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam; dan&lt;br /&gt;Memberi ruang hidup bagi kebudayaan lokal termasuk kearifan lingkungan lokal, kemajemukan hukum (legal pluralism) yang secara nyata hidup dan berkembang dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Dalam persepktif otonomi daerah, prinsip-prinsip pengelolaan sumber daya alam di atas mencerminkan nuansa ke-otonomi-an masyarakat lokal untuk menguasai, mengelola, dan memafaatkan sumber daya alam lokal, karena makna dan hakikat dari otonomi daerah harus diterjemahkan sebagai pemberian otonomi kepada masyarakat di daerah, masyarakat adat/lokal, dan bukan semata-mata pemberian otonomi kepada pemerintah daerah. Ini merupakan manifestasi dari paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis komunitas (community-based resource management), sebagai pengalihan dari pengelolaan sumber daya alam yang berbasis negara/pemerintah dengan strukturnya di daerah (state-based resource management).&lt;br /&gt;Karena itu, dalam konteks otonomi daerah pemerintah maupun pemerintah daerah memainkan peran dan menjalankan fungsi lebih sebagai administrator dan fasilitator untuk :&lt;br /&gt;Mendorong peningkatan kapasitas masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam;&lt;br /&gt;Menjamin pengakuan dan perlindungan akses dan hak-hak masyarakat adat/lokal di daerah atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam;&lt;br /&gt;Melindungi dan mengakomodasi modal sosial (social capital) seperti kearifan, etika, citra, religi, dan pranata-pranata sosial dalam masyarakat di daerah; dan&lt;br /&gt;Mengakui dan mengakomodasi kemajemukan hukum yang secara nyata tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Dengan demikian, untuk mengakhiri atau setidak-tidak mengeliminasi pembuatan kebijakan dan produk hukum yang bercorak sentralistik, sektoral, dan eksploitatif, termasuk praktik-praktik pengelolaan sumber daya alam yang menggusur, mengabaikan, dan memarjinalisasi akses dan hak-hak masyarakat adat/lokal, serta sistem-sistem normatif masyarakat di daerah, maka direkomendasikan kepada pemerintah untuk segera merealisasikan kemauan politik (political will) menjadi aksi politik (political action) yang konkrit untuk : pertama, mengganti anutan paradigma pengelolaan sumber daya alam yang berbasis negara (state-based resource management) menjadi berbasis masyarakat (community-based resource management), dalam arti lebih memberi peran dan tanggungjawab pengelolaan sumber daya alam kepada (komunitas-komunitas) masyarakat di samping peran pemerintah sebagai administrator dan fasilitator; dan kedua, dalam konteks pebangunan hukum nasional, mengganti ideologi sentralisme hukum (legal centralism) dengan pluralisme hukum (legal pluralism) selaras dengan amanat ketetapan MPR RI No. IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.&lt;br /&gt;Jika rekomendasi di atas diwujudkan melalui agenda aksi ke depan, maka kebijakan dan substansi hukum produk pemerintah menjadi lebih responsif (responsive law) karena mencerminkan karakteristik seperti berikut :&lt;br /&gt;Pengelolaan sumber daya alam diorientasikan untuk kelestarian dan keberlanjutan untuk kepentingan inter dan antar generasi (resource-based management);&lt;br /&gt;Pendekatan yang digunakan bersifat konprehensif dan terintegrasi (konprehensif-integral) dengan memperlakukan sumber daya alam sebagai satu kesatuan ekologi (ecosystem);&lt;br /&gt;Paradigma pengelolaan sumber daya alam yang dianut adalah pengelolaan sumber daya alam berbasis masyarakat, yang memberi ruang yang lebih proporsional bagi partisipasi publik (public participation) dan transparansi;&lt;br /&gt;Pengelolaan sumber daya alam dilakukan sesuai dengan karakteristik wilayah dengan pendekatan bio-region dan kondisi sosial-budaya masyarakat lokal;&lt;br /&gt;Mengakui akses dan keberadaan hak-hak masyarakat adat dan kearifan lokal dalam penguasaan dan pemanfaatan sumber daya alam;&lt;br /&gt;Mengakui secara utuh dan mengakomodasi secara proporsional kemajemukan hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat ke dalam produk hukum negara (state law).&lt;br /&gt;Untuk mengakhiri diskusi ini menjadi menarik untuk mengutip kalimat bijak yang mencerminkan kearifan lingkungan dari seorang Mahatma Gandhi seperti berikut :&lt;br /&gt;The Earth produces enough for everybody’s need, but never enough for enybody’s greed.&lt;br /&gt;Dalam hubungan dengan pilihan anutan paradigma pembangunan, perlu dicermati kata-kata bijak dari seorang Ali Shariati, seorang ulama berkebangsaan Iran, yang mengatakan :&lt;br /&gt;Kesalahan paradigma pembangunan yang semata-mata diorientasikan untuk mengejar target pertumbuhan ekonomi adalah mengabaikan proses pembangunan yang baik. Hal ini kemudian menyebabkan suatu kegiatan pembangunan dilakukan dengan wajah yang bengis dan durhaka.&lt;br /&gt;Dalam hubungan dengan anutan ideologi pembangunan hukum perlu dicermati pernyataan dari John Griffiths seperti berikut :&lt;br /&gt;Legal pluralism is the fact. Legal centralism is a myth, an ideal, a claim, an illusion, a dream, and an imagine. Legal pluralism is the name of a social state of affairs and it is a characteristic which can be predicted of a social group (Griffiths, 1986:4).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barber, Charles V. (1989), "The State, The Environment, and Development: The Genesis and Transformation of Social Forestry Policy in New Order Indonesia", Unpublished Doctoral Disertation University of California, Berkeley, USA.&lt;br /&gt;Bodley, John H. (1982), Victims of Progress, Mayfield Publishing Company, California, USA.&lt;br /&gt;Cotterel, R. (1995), Law’s Community, Legal Theory in Sociological Perspectives, Clarenco Press, Oxford, USA.&lt;br /&gt;Dove, Michael R. (Penyt) (1985), Peranan Kebudayaan Tradisional Indonesia dalam Modernisasi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta.&lt;br /&gt;Dove, Michael R. (1988), Sistem Perladangan di Indonesia, Suatu Studi Kasus dari Kalimantan Barat, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta.&lt;br /&gt;Ganjanapan, Anan (2000), Local Control of Land and Forest : Cultural Dimensions of Resource Management in Northern Thailand, Regional Centre for Social Sciences and Sustainable Development Chiangmai University, Thailand.&lt;br /&gt;Griffiths, John (1989), "What is Legal Pluralism ?, in Journal of Legal Pluralism and Unofficial Law No. 24/1986, the Foundation for Journal of Legal Pluralism, pp. 1-56.&lt;br /&gt;Laungaramsri, Pinkaew (2001), Redefining Nature, Karen Ecological Knowledge and the Challange to the Modern Conservation Paradigm, Earthworm Books, Chennai.&lt;br /&gt;Lynch, Owe and Kirk Talbott (1995), Balanceing Acts: Community-Based Forest Management and National Law in Asia and the Pacific, World Resources Institute, USA.&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (1985), "Hukum Lingkungan Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali", Tesis S2 tidak dipublikasi, Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta.&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (Ed) (1993), Politik Hukum Pengusahaan Hutan di Indonesia, WALHI, Jakarta.&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (2001), "Magersari : Studi Kasus Pola Hubungan Kerja Penduduk Setempat dalam Pengelolaan Hutan", Disertasi Doktor tidak dipublikasi, Program Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta.&lt;br /&gt;Peluso, Nancy Lee (1992), Rich Forest Poor People, Resource Control and Resistence in Java, University of California Press, USA.&lt;br /&gt;Poffenberger, Mark (Ed) (1990), Keepers of the Forest, Land Management Alternatives in Southeast Asia, Ateneo de Manila University Press, the Philippines.&lt;br /&gt;Pospisil, Leopold (1971), Anthropology of Law, A Comparative Theory, Harper &amp;amp; Row Publishers, New York.&lt;br /&gt;Reppeto, Robert and Malcolm Gillis (1988), Public Policies and The Misuse of Forest Resources, Cambridge University Press, New York.&lt;br /&gt;Zerner, Charles (1990), "Legal Options for The Indonesia Forestry Sector", Field Document No. VI-4 FAO The United Nations.&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-999098216980355627?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/999098216980355627/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=999098216980355627' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/999098216980355627'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/999098216980355627'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/kearifan-lokal-dan-pengelolaan.html' title='KEARIFAN LOKAL DAN PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7795458073598425234</id><published>2008-01-03T12:29:00.003+07:00</published><updated>2009-07-15T15:26:28.443+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>MORATORIUM LOGGING DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh&lt;br /&gt;I Nyoman Nurjaya&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iL8ZEnEpI/AAAAAAAAAHA/yL2cNDf6Ar0/s1600-h/illegal-logging.jpg"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5181545240928391826" style="WIDTH: 441px; CURSOR: hand; HEIGHT: 494px" height="300" alt="" src="http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iL8ZEnEpI/AAAAAAAAAHA/yL2cNDf6Ar0/s400/illegal-logging.jpg" width="329" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;1.1. KONDISI HUTAN TROPIS INDONESIA&lt;br /&gt;Luas hutan tropis (tropical rain forest) di dunia yang masih tersisa diperkirakan kurang dari 9 juta km2, tersebar di tiga belahan dunia, yaitu : seluas 5,1 km2 di wilayah Amerika Latin (meliputi 23 negara); di wilayah Afrika Tengah bagian Barat (mencakup 16 negara) seluas 1,8 juta km2; dan di wilayah Indonesia seluas 1,43 juta km2. Karena itu, Indonesia dikenal sebagai negara yang memiliki kawasan hutan tropis terluas kedua di dunia setelah Brazilia.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Luas kawasan hutan tropis Indonesia diperkirakan mencapai 144 juta hektar, atau sekitar 74 % dari luas daratan Indonesia, menyimpan keanekaragaman hayati (bio-diversity) terkaya di dunia, yang meliputi : lebih dari 1500 jenis burung, 500 jenis mamalia, 21 jenis reptil, 65 jenis ikan air tawar, dan 10 ribu jenis tumbuhan tropis. Namun demikian, sejak tiga dasa warsa terakhir ini luas kawasan hutan tropis Indonesia semakin berkurang dari tahun ke tahun, karena mengalami degradasi dan deforestasi yang sangat serius akibat eksploitasi besar-besaran untuk dan atas nama pembangunan (in the name of development). Luas kerusakan hutan tropis Indonesia pada tahun 1970-an mencapai 300.000 hektar; pada tahun 1980-an meningkat dua kali lipat menjadi 600.000 hektar; pada tahun 1990-an meningkat drastis menjadi 1,3 juta hektar per tahun (Laporan Kualitas Lingkungan Hidup Indonesia 1990); dan laporan terkini menyebutkan angka degradasi hutan mencapai 1,7 juta hektar per tahun (Departemen Kehutanan, 2000).&lt;br /&gt;Implikasi dari eksploitasi hutan secara tak terkendali di Indonesia, tidak hanya sebatas semakin menipisnya jumlah tegakan kayu yang bernilai ekonomi tinggi untuk pendapatan/devisa negara (economical loss), tetapi juga Indonesia kehilangan kekayan keanekaragaman hayati (flora dan fauna) dan kerusakan alam (ecological loss), dan lebih dari itu adalah pengabaian/penggusuran hak-hak masyarakat adat/lokal serta marjinalisasi tatanan sosial dan budaya masyarakat (social and cultural loss), yang tidak pernah diperhitungkan sebagai ongkos ekonomi, ekologi, dan ongkos sosial-budaya yang harus dikorbankan untuk pembangunan (cost of development).&lt;br /&gt;Dengan kata lain, kegiatan pembangunan yang diorientasikan semata-mata untuk mengejar pertumbuhan ekonomi (economic development) harus dibayar sangat mahal dengan penimbulan korban-korban pembangunan (victims of development), karena selain merusak sumber daya alam dan lingkungan hidup, menguras sumber-sumber kehidupan masyarakat adat/lokal, juga dalam implementasinya telah menggusur hak-hak masyarakat adat/lokal atas penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan, serta mengabaikan kemajemukan hukum (legal pluralism) yang hidup dan berkembang dalam masyarakat (Nurjaya, 2001).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;1.2. KONDISI HUTAN DI PULAU JAWA&lt;br /&gt;Luas kawasan hutan Jawa yang diklasifikasi sebagai hutan negara (state forest) adalah 2,9 juta hektar, atau kurang lebih 23 % dari luas daratan Pulau Jawa (Barber, 1989; Bratamiharja, 1990; Peluso, 1990). Kawasan hutan di Jawa terletak berbatasan langsung dengan lebih dari 6000 desa, dengan jumlah penduduk yang diperkirakan mencapai 30 juta jiwa. Lebih dari 60 % dari jumlah penduduk yang tinggal di desa-desa sekitar hutan menggantungkan hidupnya pada sumber daya hutan. Penduduk membuka ladang, menebang kayu, mengumpulkan kayu bakar, mengambil rumput/dedaunan pakan ternak, dan menggembalakan ternak di kawasan hutan (Barber, 1989; Simon, 1993; Poffenberger, 1990; Stoney &amp;amp; Bratamihardja, 1990; Peluso, 1992; Nurjaya, 2001).&lt;br /&gt;Implikasi dari kondisi sosial dan ekonomi penduduk di sekitar hutan seperti digambarkan di atas adalah :&lt;br /&gt;Semakin beratnya tekanan penduduk terhadap kawasan hutan, menurunnya kualitas hasil pembuatan tanaman, meningkatnya tanah hutan yang dibuka untuk lahan garapan, meningkatnya pengambilan kayu perkakas maupun kayu bakar dari dalam hutan, meningkatnya pengambilan hasil hutan lainnya secara illegal, yang pada gilirannya kemudian mengakibatkan semakin luasnya kerusakan kawasan hutan di Pulau Jawa;&lt;br /&gt;Semakin meningkatnya intensitas konflik/sengketa penguasaan dan pemanfaatan sumber daya hutan antara penduduk desa-desa di sekitar dengan BUMN pengelola hutan di Jawa, sehingga kinerja pengelolaan hutan tidak dapat diselenggarakan secara optimal seperti diharapkan oleh pemerintah&lt;br /&gt;Jika dicermati secara seksama dikatakan bahwa kondisi kemiskinan penduduk di desa-desa sekitar hutan, meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun, tidak tersedianya lapangan pekerjaan di luar pertanian, sempitnya penguasaan tanah garapan di pedesaan, menjadi sumber penyebab semakin tertekannya hutan oleh kegiatan penduduk di desa-desa sekitar hutan. Namun, dari perspektif antropologi hukum, dapat dikatakan justru faktor hukum dan kebijakan pemerintah menjadi sumber pendorong penduduk di dan sekitar hutan menjarah hutan, menebang kayu, mengambil kayu bakar, merumput dan menggembalakan ternak, sehingga fenomena kerusakan hutan semakin meluas dari tahun ke tahun di Pulau Jawa.&lt;br /&gt;Hal ini karena pemerintah menganut ideologi pengelolaan hutan yang berbasis pada pemerintah (government-based forest managament), diatur dengan hukum yang bercorak represif (repressive law), dengan pendekatan sekuriti (security approach), dan pemberian monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani), sehingga kinerja pengelolaan dan pengusahaan hutan diselenggarakan secara tersentralisasi dan dominasi (centralized and dominated forest management) oleh Perum Perhutani. Dengan demikian, penduduk di dan sekitar hutan tidak memiliki akses secara proporsional untuk memanfaatkan sumber daya hutan, dan mengelola kawasan hutan secara partisipatif, karena setiap penduduk yang mencoba mengakses dan memperoleh manfaat dari hutan secara yuridis diberi label kriminal dan distigmatisasi sebagai pencuri kayu, penjarah hutan, perumput liar, peladang liar, pengumpul kayu bakar illegal , penggembala liar, dll.&lt;br /&gt;Di sisi lain, dalam krida pengelolaan hutan Perum Perhutani mengemban 3 misi pokok sekaligus, yaitu : (1) misi ekonomi (economic mission), sebagai mesin uang (money mechine) pemerintah untuk meningkatkan pendapatan dan devisa Negara (state revenue); (2) misi ekologi (ecological mission), sebagai BUMN yang bertugas melakukan konservasi sumber daya hutan; dan (3) misi sosial (social mission), sebagai institusi pemerintah yang wajib meningkatkan kesejahteraan penduduk di desa-desa sekitar hutan.&lt;br /&gt;Dengan demikian, menurut Peluso (1992) kinerja Perum Perhutani conditio sine qua non dituntut untuk memainkan 3 peran pokok sekaligus, yaitu : (1) sebagai penguasa kawasan hutan (forest lands lord) yang wenang melakukan kontrol atas tanah hutan (control of forest lands), sumber daya hutan (control of forest species), dan tenaga kerja kehutanan (control of forest labours); (2) sebagai perusahaan pemerintah (forest corporation) untuk meningkatkan pendapatan dan devisa Negara; dan (3) sebagai institusi pemerintah untuk konservasi sumber daya hutan (conservation institution).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;II. JEDA BALAK : PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;2.1. MAKNA ANTROPOLOGIS JEDA BALAK&lt;br /&gt;Wacana jeda balak (moratorium logging) menjadi semakin mengedepan dalam kurun waktu 2 tahun terakhir ini, setelah kondisi hutan tropis di negeri ini mengalami kerusakan sangat serius, memperoleh sorotan dunia internasional, akibat eksploitasi dan pembalakan legal maupun illegal secara besar-besaran, untuk memenuhi target demand kayu dari industri perkayuan nasional maupun internasional; yang kemudian diiringi dengan bencana alam berupa penurunan debit air sungai, berkurangnya sumber-sumber air, dan kebakaran di musim kemarau, serta ancaman bencana banjir (bandang), tanah longsor dan bencana alam lainnya di musim hujan.&lt;br /&gt;Secara etimologi, yang dimaksud jeda balak adalah suatu kegiatan untuk menghentikan pembalakan kayu secara legal maupun illegal sementara waktu, dengan tujuan untuk memberi kesempatan floran dan fauna hutan tumbuh lebih baik dan berkembang secara alami, sehingga secara ekologis dapat berfungsi lebih optimal, dari sisi ekonomi memberi manfaat yang lebih optimal bagi kesejahteraan manusia, dan dari sisi sosial-budaya memberi suasana yang tentram bagi kehidupan masyarakat di dan sekitar hutan.&lt;br /&gt;Jika jeda balak sekadar diartikan sebagai penghentian sementara pembalakan kayu, maka menurut saya jeda balak menjadi tidak punya makna yang substansial, karena hutan bukan hanya tempat tumbuhnya kumpulan pohon kayu, tetapi merupakan ekosistem yang meliputi sumber daya alam tanah, air, sungai, danau, gunung, mineral, flora dan fauna, dan juga tempat hidup manusia, yang satu sama lain saling mempengaruhi. Oleh karena itu, jeda balak harus dimaknai sebagai komitmen bersama seluruh stakeholders (pemerintah, legislatif, pelaku usaha, NGO, masyarakat, perguruan tinggi, termasuk TNI/POLRI) dengan penuh kesadaran untuk menghentikan (sementara) seluruh aktivitas tidak hanya pembalakan kayu, tetapi juga pengambilan hasil hutan nonkayu, penggarapan lahan untuk komoditi pertanian, pengambilan tumbuhan dan perburuan satwa (bio-diversity) secara legal maupun illegal.&lt;br /&gt;Selain itu, jeda balak sebagai suatu proses tidak terhenti sebatas jeda balak kayu, hasil hutan nonkayu, dan keanekaragaman hayati, tetapi juga mencakup komitmen seluruh stakeholders untuk membangun political will dan political action dengan melakukan review, evaluasi dan penyusunan rencana aksi (action plan) untuk melakukan : (a) restrukturisasi industri perkayuan, (b) reformulasi kebijakan dan kelembagaan kehutanan, (c) konsistensi penegakan hukum, (d) penghentian pemberian ijin konsesi pengusahaan hutan dan industri perkayuan, dan (e) jeda konversi hutan menjadi areal perkebunan, pertanian, atau transmigrasi.&lt;br /&gt;Inilah sesungguhnya menurut pendapat saya makna jeda balak dari perspektif proses dan target yang dikehendaki seluruh stakeholders, apabila jeda balak dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada hutan (dengan segala isinya) untuk tumbuh dengan baik dan berkembang secara alami, sehingga dapat berfungsi dan memberi manfaat yang optimal bagi kesejahteraan hidup manusia.&lt;br /&gt;Dari perspektif antropologis, jeda balak dalam makna seperti dimaksud di atas sesungguhnya bukan wacana baru, karena dalam kehidupan etnik-etnik tertentu di Indonesia secara sinambung dan konsisten dilaksanakan tradisi jeda pemanfaatan sumber daya alam dengan berbasis pada (norma) hukum adat, seperti tradisi sasi laut, sasi sungai, sasi hutan, dan sasi darat (negeri) di Haruku, Maluku Tengah (Kissya, 1993) dan di Kepulauan Kei, Maluku Tenggara (Rahail, 1995); tradisi sasisen darat, pesisir, dan laut di Distrik Biak Timur dan Kepulauan Padaido, Biak, Papua (Leksono, 2001); tradisi kekeran desa di Tenganan Pegringsingan, Bali (Nurjaya, 1985); tradisi pikukuh leuweung kolot, leuweung titipan, dan leuweung lembur di masyarakat adat Baduy dan Kasepuhan, Jawa Barat (Adimihardja, 1992); tradisi tetumbang di Suku Anak Dalam (Kubu), Jambi (Nurjaya, 2002), dll.&lt;br /&gt;Tradisi jeda seperti di atas merupakan cerminan dari kearifan ekologi (ecological wisdom) masyarakat adat dalam pemanfaatan sumber daya darat, pesisir dan laut, untuk memberi kesempatan tumbuh dan berkembangnya populasi alam hayati dan nonhayati secara alami, sehingga memberi manfaat lebih optimal pada kehidupan masyarakat setempat. Selain itu, ekspresi dari pelaksanaan ritual-ritual tertentu dalam masyarakat hukum adat, apabila dicermati secara seksama, juga mencerminkan kearifan masyarakat adat dalam memperlakukan sumber daya alam, karena melalui upacara-upacara alam dihargai, perlakukan, dirawat, dikonservasi, dan dimanfaatkan secara arif dan bijaksana untuk kehidupan.&lt;br /&gt;Hari suci Nyepi bagi umat Hindu di Bali, misalnya, merupakan contoh konkrit aksi jeda pemanfaatan alam, karena setiap tahun sekali selama 24 jam alam semesta diberi kesempatan untuk terbebas dari aktivitas manusia, dengan aksi catur brata penyepian, yaitu : amati geni (tidak menyalakan api), amati pekaryan (tidak bekerja), amati lelungan (tidak bepergian), dan amati lelanguan (tidak bersenang-senang). Setiap 6 bulan sekali dalam setahun komunitas Hindu di Bali juga melakukan upacara tumpek ubuh (bagi tumbuh-tumbuhan) dan upacara tumpek kandang (bagi ternak), sebagai ekspresi kearifan masyarakat setempat memperlakukan flora dan fauna, agar memberi manfaat yang optimal bagi kehidupan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;2.2. JEDA BALAK : PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM&lt;br /&gt;Secara yuridis-formal kinerja pengelolaan sumber daya hutan diatur dengan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan junto PP No. 28 Tahun 1985 tentang Perlindungan Hutan. Dalam UU Kehutanan 1999 tidak diatur secara khusus ketentuan mengenai jeda balak, tetapi secara eksplisit diatur mengenai pembatasan pembalakan hutan dalam bentuk larangan-larangan seperti dimaksud pada pasal 50 ayat (3) hurup c, e, dan k, yang disertai dengan sanksi pidana dan denda; dan dalam pasal 9 PP No. 28 Tahun 1985 secara eksplisit diatur pula larangan pembalakan hutan tanpa ijin dari pejabat yang berwenang, yang disertai dengan ketentuan sanksi pidana dan denda.&lt;br /&gt;Dalam kaitan ini, perlu juga ditunjukkan eksistensi PP No. 6 Tahun 1999 tentang Pengusahaan Hutan dan Pemungutan Hasil Hutan pada Hutan Produksi, sebagai instrumen hukum (legal instrument) yang berfungsi mencegah kerusakan hutan dari kegiatan pengusahaan hutan dan pemungutan hasil hutan, karena dua kegiatan ini sangat rentan bagi kerusakan hutan apabila tidak disertai dengan monitoring, pengawasan, dan penegakan hukum (law enforcement) yang konsisten. Namun, sangat disesalkan ternyata PP ini tidak mengatur larangan-larangan yang disertai dengan sanksi pidana, selain diatur mengenai sanksi administratif yang berupa pencabutan ijin, pengurangan areal kerja, dan denda aministrasi bagi pelanggarnya (pasal 33, 34, 35, 36, 37, dan 38).&lt;br /&gt;Implikasi yuridis dari ketentuan seperti ini adalah pemegang hak pengusahaan hutan akan cenderung untuk melakukan pelanggaran, melakukan kegiatan melebihi dari haknya, mengabaikan kaidah-kaidah ilmu kehutanan, mengeksploitasi dan merusak hutan, dan kinerja penegakan hukum menjadi tidak berdaya.&lt;br /&gt;Aturan mengenai larangan-larangan disertai dengan ketentuan sanksi pidana (penjara atau kurungan) dan denda dalam suatu peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi pencegahan (preventive) dan fungsi penindakan (represive), dalam rangka kepastian hukum (rechmatigeheid) dan penegakan hukum (law enforcement). Apabila ketentuan-ketentuan tersebut ditaati oleh stakeholders (pemegang hak, pelaku usaha, masyarakat, pemerintah maupun penegak hukum), maka kerusakan hutan dan degradasi sumber daya hutan tentu dapat dicegah atau setidak-tidaknya dapat dikendalikan melalui upaya penegakan hukum yang konsisten, sehingga tidak diperlukan aksi jeda balak dalam pengelolaan hutan di negeri ini.&lt;br /&gt;Oleh karena itu, dari perspektif antropologi hukum mencermati dan mengkritisi wacana jeda balak harus dilakukan secara holistik/ komprehensif, karena akar (substansi) jeda balak tidak semata-mata terletak pada upaya melakukan jeda penebangan kayu hutan, tetapi lebih dari itu menyangkut persoalan yang struktural, mulai dari proses pembuatan peraturan perundang-undangan (law making process), produk hukum yang dihasilkan (legal product), pelaksanaan hukum (law implementation/ aplication), dan penegakan hukumnya (law enforcement).&lt;br /&gt;Dalam konteks law implementation dan law enforcement harus dicermati interrelasi tiga elemen pokok, yang sangat menentukan efektif atau tidaknya kegiatan tersebut, yaitu : (1) substansi hukum (substance of law) berupa peraturan perundang-undangan; (2) struktur hukum (structure of law) yaitu institusi dan aparat penegak hukum; dan kultur hukum (legal culture) yakni budaya hukum masyarakat. Ketiga elemen hukum tersebut merupakan suatu sistem (legal system) yang masing-masing sub sistemnya saling terkait dan saling mempengaruhi, sehingga efektivitas hukum sangat ditentukan oleh ketiga elemen hukum tersebut (Friedman, 1984).&lt;br /&gt;Oleh karena itu, apabila peraturan perundang-undangan/hukumnya tersusun baik dan lengkap, tetapi aparat hukumnya tidak konsisten/bermoral buruk atau terjadi sebaliknya, maka hukum menjadi tidak efektif dalam implementasinya; apabila hukumnya baik, aparat hukumnya juga baik, tetapi kultur hukum masyarakat tidak kondusif karena bertentangan dengan nilai/norma hukum adat (customary/folk law) setempat, maka hukum negara (state law) menjadi tidak efektif, alias tidak ditaati oleh masyarakat.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;III. CATATAN PENUTUP&lt;br /&gt;Jeda balak pada dasarnya meliputi aspek proses dan target, dan karena itu secara substansial wacana jeda balak tidak semata-mata bermakna penghentian sementara pembalakan kayu hutan secara legal maupun illegal, tetapi juga jeda bagi pemungutan hasil hutan nonkayu, termasuk pengambilan flora dan fauna (keanekaragaman hayati) dari kawasan hutan.&lt;br /&gt;Lebih dari itu, kebijakan jeda balak tidak akan memiliki makna yuridis dan politis apabila tidak disertai dengan political will dan political action tidak hanya dari pemerintah, tetapi dari seluruh komponen pemangku kepentingan (stakeholders), dalam bentuk aksi kaji-ulang (review), evaluasi, dan penyusunan kebijakan jeda (moratorium policy) didukung dengan peraturan perundang-undangan (legal instrument), yang meliputi:&lt;br /&gt;Jeda pengeluaran ijin pengusahaan hutan, pemungutan hasil hutan, ekspor kayu dan hasil hutan nonkayu, pendirian industri perkayuan, dan jeda atas ijin konversi kawasan hutan untuk kepentingan non kehutanan;&lt;br /&gt;Penyusunan tata ruang kawasan hutan dan inventarisasi potensi hutan yang masih tersisa secara nasional, regional, dan daerah;&lt;br /&gt;Inventarisasi dan evaluasi serta restrukturisasi industri perkayuan di tingkat nasional maupun daerah;&lt;br /&gt;Kaji-ulang dan reformulasi kebijakan dan kelembagaan pengelolaan dan pengusahaan hutan serta pemungutan hasil hutan secara nasional maupun di tingkat daerah;&lt;br /&gt;Revisi peraturan perundang-undangan yang out of date dan reformulasi regulasi yang kondusif bagi implementasi jeda balak;&lt;br /&gt;Penegakan hukum kehutanan secara konsisten dan konsekuen bagi siapa pun yang merusak hutan.&lt;br /&gt;Implementasi kebijakan jeda balak semestinya memperhitungkan aspek-aspek ekonomi, industri, dan sosial-budaya masyarakat, karena jeda yang bersifat absolut pasti menimbulkan dampak negatif bagi pasokan industri perkayuan/perkakas rumah tangga, perumahan/real astate, dll. termasuk masukan pajak, retribusi bagi pendapatan/devisa negara, pendapatan asli daerah, dan jasa transportasi angkutan kayu. Oleh karena itu, jeda balak dalam arti penghentian sementara pembalakan kayu hutan dan pemungutan hasil hutan semestinya juga dimaknai sebagai jeda secara selektif dan terbatas, hanya diberlakukan pada kawasan-kawasan hutan yang memiliki kontur dan kemiringan tertentu, yang rentan dan rawan terhadap longsoran tanah dan bencana banjir.&lt;br /&gt;Yang terakhir, perlu dikonfirmasi bahwa implementasi jeda balak tidak sebatas jeda penebangan kayu secara legal, tetapi juga ditujukan pada jeda balak yang dilakukan secara illegal oleh siapa pun, termasuk masyarakat, aparat pemerintah, anggota legislatif, aparat penegak hukum maupun oknum TNI/POLRI, dan karena itu implementasi jeda balak tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada pemerintah in casu Departemen Kehutanan, Perum Perhutani, atau pun Pemerintah Daerah. Tetapi, harus melibatkan komitmen yuridis, kemauan dan aksi politis dari semua unsur stakeholders.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Adimihardja, Kusnaka (1992), Kasepuhan, Yang Tumbuh Di Atas Yang Luhur, Tarsito, Bandung.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Barber, Charles Victor (1989), “The State, The Environment, and Development : The Genesis and Transformation of Social Forestry Policy in New Order Indonesia”, Doctoral Disertation University of California, Berkeley, USA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Friedman, Lawrence M. (1984), American Law, W.W. Norton &amp;amp; Company, New York.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Kissya, Eliza (1993), Sasi Aman Hara-Ukui, Tradisi Kelola Sumberdaya Alam Lestari di Haruku, Yayasan Sejati, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (1985), “Hukum Lingkungan Adat Desa Tenganan Pegringsingan, Bali”, Tesis S2 Program Pascasarjana Universitas Gadjah Mada, Yogykarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (Ed) (1993), Politik Pengusahaan Hutan di Indonesia, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman Nurjaya (1999), “Menuju Pengelolaan Sumber Daya Hutan yang Berorientasi pada Pola Kooperatif : Perspektif Legal Formal”, dalam San Afri Awang &amp;amp; Bambang Adji S., Perubahan Arah dan Alternatif Pengelolaan Sumberdaya Hutan Perhutani di Jawa, Aditiya Media, Yogyakarta, hal. 105-117.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (2000), “Hukum Negara Versus Hukum Orang Rimbo : Kasus Tetumbang di Kawasan Hutan Bukit Dua Belas, Jambi”, dalam E.K.M. Masinambow (Ed), Hukum dan Kemajemukan Budaya, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta, hal. 208-227.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Nurjaya, I Nyoman (2001), “Magersari : Studi Kasus Pola Hubungan Kerja Penduduk Setempat dalam Pengusahaan Hutan”, Disertasi Doktor (S3) Program Pascasarjana Universitas Indonesia, tidak dipublikasi.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Peluso, Nancy Lee (1992), Rich Forest, Poor People : Resource Control and Resistance in Jav, University of California Press, Berkeley, USA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poffenberger, Mark (Ed) (1990), Keepers of the Forest, Land Management Alternatives in Southeast Asia, Ateneo de Manila University Press, the Philippines.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Poffenberger, Mark (Ed) (2001), Communities and Forest Management in Southeast Asia, WG-CIFM, Berkeley, USA.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Rahail, J.P. (1995), Bat Batang Fitroa Fitnangan, Tata Guna Tanah dan Laut Tradisional Kei, Yayasan Sejati, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Simon, Hasanu (1993), Hutan jati dan Kemakmuran, Problematika dan Strategi Pemecahannya, Aditya Media, Yogyakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7795458073598425234?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7795458073598425234/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7795458073598425234' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7795458073598425234'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7795458073598425234'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/moratorium-logging-dalam-perspektif.html' title='MORATORIUM LOGGING DALAM PERSPEKTIF ANTROPOLOGI HUKUM'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://3.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R-iL8ZEnEpI/AAAAAAAAAHA/yL2cNDf6Ar0/s72-c/illegal-logging.jpg' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5995851385971093355</id><published>2008-01-03T12:26:00.001+07:00</published><updated>2009-07-15T15:26:07.152+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK MASYARAKAT (CLASS ACTION)</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh&lt;br /&gt;I Nyoman Nurjaya&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;I. PENDAHULUAN&lt;br /&gt;Konsep gugatan perwakilan masyarakat (Class Action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan Class Action.&lt;br /&gt;Istilah gugatan Class Action, selanjutnya disebut gugatan CA, mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan lebih lanjut dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tetapi, apa pengertian, makna dan tujuan serta bagaimana mekanisme gugatan CA tersebut belum banyak dipahami dan dimengerti dengan benar oleh kalangan hukum (para praktisi hukum, akademisi hukum, termasuk para mahasiswa hukum) apalagi oleh masyarakat luas di Indonesia.&lt;br /&gt;Makalah yang bersahaja ini mencoba untuk menjelaskan pengertian, makna dan tujuan, serta mekanisme gugatan CA dalam persepktif teori menurut sistem hukum acara perdata dan implementasinya dalam praktik peradilan, dengan menampilkan kasus-kasus konkrit di Indonesia maupun di negara-negara penganut sistem hukum Anglo-Saxon (Common Law System).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; II. GUGATAN CLASS ACTION: SEJARAH PERKEMBANGAN DAN KASUS-KASUS DI BEBERAPA NEGARA&lt;br /&gt;Dari perspektif sejarah, konsep gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action) pertama kali dikenal di Inggris yang menganut Common Law System. Sejak diberlakukannya Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris, gugatan Class Action (CA) disidangkan pada Supreme Court. Namun, sebelum tahun 1873 gugatan CA hanya dapat disidangkan pada Court of Chancery. Kemudian, gugatan CA diadopsi dan dikembangkan lebih lanjut di Amerika Serikat, Kanada, dan Australia dengan menggunakan konsep dan praktik-praktik peradilan yang berlangsung di Inggris.&lt;br /&gt;Pasal 10 Rule of Procedures gugatan CA dalam Supreme Court of Judicature Act tahun 1873 menyatakan :&lt;br /&gt;Where there are numerous parties having the same interest in one action, one or more of such parties may sue or be sued or may be authorized by the court to defend in such action on behalf of or for the benefit of all parties so interested.&lt;br /&gt;Rumusan gugatan CA seperti di atas kemudian diadopsi ke dalam Rule 23 the United State Federal Rules of Civil Procedures (Amerika Serikat), The Federal Court of Australia Act (Australia), dan The Quebec Law Respecting the Class Actions (Quebec, Kanada), dan juga dalam pengaturan gugatan CA di negara-negara lain seperti : Rule 13 Part 8 The Rules of Supreme Court (New South Wales, Australia), dan Order 1 Rule 8 India Code of Civil Procedure tahun 1908 kemudian direvisi pada tahun 1976 (India).&lt;br /&gt;Mahkamah Agung Filipina pada tahun 1993 juga mengakui prosedur gugatan CA dalam kasus sengketa lingkungan Minor Oposa. Kasus ini melibatkan penggugat yang terdiri dari 14 anak-anak di bawah umur (minor) yang didampingi oleh para orang tua mereka mengajukan gugatan terhadap Menteri Lingkungan Hidup Filipina (Secretary of the Department of Environment and Natural Resources/DENR) mengenai pembatalan ijin penebangan hutan (logging) dengan mengatasnamakan kelompok penggugat dan sekaligus generasi mendatang yang memiliki kepentingan dan kepedulian yang sama bagi kelestarian hutan di Filipina.&lt;br /&gt;Di Amerika Serikat, reformasi hukum untuk memasukkan konsep gugatan CA mulai dilakukan pada tahun 1966, dengan melakukan perubahan dan penambahan Pasal 23 mengenai gugatan CA dalam hukum acara perdata pada tingkat Federal. Pada tahun 1975 prosedur gugatan CA diadopsi dan diatur dalam New York Civil Procedure Law and Rules. Dalam United State Uniform Class Actions Act, sebuah UU mengenai pengaturan gugatan CA yang diadopsi oleh The National Conference of Commissioners on Uniform State Laws mensyaratkan bahwa prosedur sertifikasi awal dan pemberitahuan (notice) merupakan syarat yang wajib dipenuhi untuk menetapkan apakah gugatan yang diajukan kelompok masyarakat menjadi gugatan CA atau hanya gugatan biasa.&lt;br /&gt;Kasus-kasus gugatan CA yang menarik perhatian publik di Amerika Serikat antara lain kasus Agent Orange (1987), kasus Dalkon Shield (1989), dan kasus the Smokers versus Tobacco Companies (1997).&lt;br /&gt;Kasus Agent Orange (1987) adalah gugatan CA yang diajukan oleh lebih dari seribu kaum veteran perang Vietnam terhadap pabrik kimia beracun yang memproduk defoliant sebagai senjata dalam perang Vietnam. Penggugat mendalilkan bahwa bahan kimia beracun defoliant yang disebut agent orange (salah satu jenis dioxin) menimbulkan cacat fisik dan trauma psikologis yang serius bagi para penggugat. Kendati kemudian gugatan ini memerlukan pembuktian yang kompleks, hakim pengadilan pada akhirnya memutuskan untuk memenuhi gugatan CA penggugat dengan pemberian kompensasi sejumlah US $ 250.000.000, yang didistribusikan dalam 2 bentuk, yaitu : (1) pemberian santunan secara tunai dan langsung kepada para penggugat (class members), dan (2) memberi pelayanan rehabilitasi dan perawatan kesehatan bagi para korban perang Vietnam yang telah dikenali maupun yang belum dikenali (future claimants). Sedangkan, kasus&lt;br /&gt;Kasus Dalkon Shield adalah gugatan CA yang diajukan para penggugat terhadap perusahaan yang memproduk kontraseptif (intrautrine contraceptive device). Alat kontraseptif ini ternyata menimbulkan sterilitas para penggunanya dan cacat pada bayi yang dilahirkan para ibu yang menggunakan kontraseptif tersebut. Gugatan CA ini dimenangkan oleh para penggugat dengan pemberian ganti rugi dalam bentuk uang kepada kelompok penggugat.&lt;br /&gt;Sedangkan, kasus Smokers versus Tobacco Companies (1977) adalah gugatan CA Norma Broin (42 tahun) mantan pramugari American Airlaines yang menderita kanker paru-paru karena menjadi perokok pasif (secondhand smoker) selama bertugas sebagai pramugari. Ia mewakili dirinya sendiri dan teman-teman sekerjanya yang menderita maupun belum terkena kanker paru-paru. Pengadilan Negeri Miami, Florida memutuskan kepada perusahaan-perusahaan rokok membayar sebanyak US $ 300.000.000 untuk melakukan studi tentang penyakit-penyakit yang disebabkan oleh rokok (study of tobacco related disseases), sedangkan kompensasi untuk dirinya sendiri (individual compensation) tidak dikabulkan pengadilan.&lt;br /&gt;Gugatan CA juga diimplementasikan dalam kasus Bhopal di India. Pemerintah India mengajukan gugatan CA dengan mengatasnamakan seluruh korban kebocoran gas beracun atas dasar Bhopal Gas Leak Disaster (Processing of Claims) Act 1985. Selain itu, prosedur gugatan CA juga pernah diterapkan dalam kasus Ganga Pollution (Tanneries) yang diajukan seorang penduduk India kepada perusahaan-perusahaan industri yang membuang limbahnya ke sungai Gangga. Dalam kasus Ganga Pollution, pengadilan melalui surat kabar kemudian memanggil seluruh pengusaha industri yang membuang limbahnya ke sungai Gangga untuk menjawab gugatan atas pencemaran sungai yang dilakukan. Instansi pemerintah lokal (wilayah India Utara) dan pengusaha-pengusaha yang digugat kemudian mengajukan counter affidavits di pengadilan untuk menjelaskan bahwa limbah yang dibuang ke sungai telah diolah sebelumnya sehingga tidak mencemari sungai.&lt;br /&gt;Prosedur gugatan CA di Australia lebih banyak diatur dalam Court Rules (yurisprudensi) dari pada dalam peraturan perundang-undangan. Prosedur gugatan CA diatur dalam Federal Court of Australia Act 1976. Di negara bagian New South Wales (NSW) prosedur gugatan CA diatur dalam the NSW Supreme Court Rules 1970. Selain itu, dalam perundang-undangan yang mengatur masalah-masalah lokal prosedur gugatan CA juga dirumuskan dalam the NSW Anti-Discrimination Act 1977. Untuk kasus-kasus lingkungan hidup di wilayah negara bagian NSW, prosedur gugatan CA diatur dalam beberapa undang-undang seperti : Environmental Planning and Assesment Act 1980; the Local Government Act 1993; the Heritage Act; dan the Water Board (Corporatisation) Act 1994.&lt;br /&gt;Bagaimana kasus-kasus gugatan CA yang pernah terjadi dalam praktik peradilan di Indonesia ? Seorang pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan CA terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.&lt;br /&gt;Selain itu, seorang Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan CA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain.&lt;br /&gt;Kasus gugatan CA yang lain adalah : (1) Gugatan CA dari 9 buruh PT. Industri Sandang I untuk diri mereka sendiri dan mewakili 1200 buruh yang lain Patal Senayan yang dirugikan oleh perusahaan karena pemutusan hubungan kerja ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; dan (2) Gugatan CA ke pengadilan negeri Jakarta Pusat yang diajukan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) kepada PT. PLN (Persero) dengan mengatasnamakan seluruh konsumen listrik di wilayah DKI Jakarta. karena terjadi pemadaman listrik secara serentak di seluruh wilayah Jakarta, sehingga menimbulkan kerugian materiil maupun moril bagi para pelanggan (konsumen) listrik PLN.&lt;br /&gt;Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tak satu pun dari gugatan CA di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan CA belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia.&lt;br /&gt;Hal ini di kemudian hari menjadi bahan pemikiran dari kalangan akademisi maupun praktisi hukum, seiring dengan perkembangan masalah-masalah hukum dan tuntutan era kesejagatan (globalisasi), untuk memasukkan konsep gugatan CA ke dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia. Dengan mengadopsi model yang berkembang di negara-negara penganut Common Law System seperti Inggris, Amerika Serikat, Kanada, dan Australia, maka untuk pertama kali wacana gugatan CA diusulkan dan diskusikan dalam pemdibahasan rancangan undang-undang mengenai pengelolaan lingkungan hidup, yang sekarang menjadi UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, dan selanjutnya dituangkan dalam ketentuan pasal-pasal UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan..&lt;br /&gt;&lt;br /&gt; III. MAKNA, TUJUAN, DAN MEKANISME GUGATAN CLASS ACTION&lt;br /&gt;Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No. 16 dan Stb. 1941 No. 44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan untuk daerah luar Jawa dan Madura berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg (Regelemen Daerah Seberang - Stb. 1927 No. 227) untuk daerah luar Jawa dan Madura.&lt;br /&gt;Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (Class Action).&lt;br /&gt;Dalam Pasal 37 (1) UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut :&lt;br /&gt;Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 37 (1) UULH menyatakan :&lt;br /&gt;Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.&lt;br /&gt;Dari rumusan Pasal 37 (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan CA dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat (Class Members) dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (Class Representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.&lt;br /&gt;Lebih lanjut, dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan CA dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 (1) dinyatakan :&lt;br /&gt;Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.&lt;br /&gt;Selain itu, dalam UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan CA untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 (1) dinyatakan :&lt;br /&gt;Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh : a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, ...... dst.; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi .... dst.&lt;br /&gt;Penjelasan Pasal 46 (1) hurup b seperti berikut :&lt;br /&gt;Undang-undang ini mengakui gugatan kelompok atau Class Action. Gugatan kelompok atau Class Action harus diajukan oleh konsumen yang benar-benar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.&lt;br /&gt;Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan CA pada dasarnya dapat dijelaskan seperti berikut :&lt;br /&gt;Gugatan CA bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan CA akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan CA akan menjadi lebih efisien (judicial cost efficiency) apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.&lt;br /&gt;Gugatan CA memberi akses pada keadilan (access to justice) karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan.&lt;br /&gt;Gugatan CA juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum (legal education) dalam masyarakat : (a) di satu sisi gugatan CA dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat (class members) untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan; (b) di sisi lain gugatan CA mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas dalam pengelolaan lingkungan hidup; dan (c) gugatan CA juga dapat menimbulkan efek jera (deterrent effect) bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.&lt;br /&gt;Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan CA seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan CA harus memenuhi persyaratan seperti berikut :&lt;br /&gt;Adanya sejumlah/sekelompok orang (numerousity of class members) dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya (class representative) untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.&lt;br /&gt;Adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok (commonality of class members), baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.&lt;br /&gt;Adanya kesamaan jenis tuntutan (typicality) ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya.&lt;br /&gt;Adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok (class representative) untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya (class members) dalam persidangan di pengadilan (adequacy of representation).&lt;br /&gt;Dari uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan CA seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan CA pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan (in court settlement) oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.&lt;br /&gt;Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat (Class Action) dalam Pasal 37 (1) UULH; Pasal 71 (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan CA , karena :&lt;br /&gt;Mengenai muatan Haknya : Hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.&lt;br /&gt;Mengenai Subyek Hukumnya : Subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan CA dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh :&lt;br /&gt;(a) Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau&lt;br /&gt;(b) Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).&lt;br /&gt;Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan CA ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP). Sedangkan, sejauh ini PP yang dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan CA belum diwujudkan oleh pemerintah. Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan CA di pengadilan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;IV. CATATAN PENUTUP&lt;br /&gt;Gugatan CA merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat (Class Members) melalui perwakilannya (Class Representatives), atas dasar kesamaan masalah (commonality of legal problem), fakta hukum (question of law), dan kesamaan kepentingan (common of interest), untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.&lt;br /&gt;Hak gugat perwakilan kelompok masyarakat (CA) ini memberi akses keadilan (access ti justice) kepada masyarakat dalam penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan (in court settlement). Hak gugat perwakilan kelompok masyarakat ini sesungguhnya seiring dengan prinsip yang tercermin dalam ketentuan Pasal 4 UU No. 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehakiman yang mengamanatkan : Peradilan harus dilaksanakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan.&lt;br /&gt;Selain itu, juga sejalan dengan amanat Pasal 5 (2) UU Pokok Kehakiman di atas yang menyatakan :&lt;br /&gt;Dalam perkara perdata Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapai peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.&lt;br /&gt;Namun demikian, ketentuan mengenai gugatan CA dalam praktik peradilan perdata sesungguhnya belum merupakan hak prosedural yang bersifat operasional, karena ketentuan Pasal 37 (1) UULH; Pasal 71 (1) UUK; dan Pasal 46 (1) hurup b UUPK secara eksplisit dinyatakan masih membutuhkan aturan pelaksanaan lebih lanjut dalam bentuk peraturan pemerintah (yang sampai sekarang belum diterbitkan oleh pemerintah). Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan CA sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;  &lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;DAFTAR PUSTAKA&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Alder, John &amp;amp; David Wilkinson (1998), Environmental Law &amp;amp; Ethics, Macmillan Inc. New York.&lt;br /&gt;Revesz, Richard L. (1997), Foundations of Environmental Law and Policy, Oxford University Press, New York.&lt;br /&gt;Santosa, Mas Achmad et.al. (1999), Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta.&lt;br /&gt;Santosa, Mas Achmad (2001), Good Governance &amp;amp; Hukum Lingkungan, ICEL, Jakarta.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5995851385971093355?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5995851385971093355/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5995851385971093355' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5995851385971093355'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5995851385971093355'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat.html' title='GUGATAN PERWAKILAN KELOMPOK MASYARAKAT (CLASS ACTION)'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-8528264566176345567</id><published>2008-01-03T12:23:00.000+07:00</published><updated>2008-01-09T03:18:41.116+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS MASYARAKAT</title><content type='html'>&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;Oleh:&lt;br /&gt;Imam Koeswahyono&lt;/span&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;strong&gt;I. Pendahuluan&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Persoalan lingkungan merupakan salah satu persoalan dunia yang mengemuka pada seperempat abad terakhir, termasuk di Indonesia sehingga isu lingkungan sangat menarik untuk didiskusikan. Ada berbagai variabel yang mempengaruhi lingkungan mulai dari politik, ekonomi, sosial, hukum, budaya bahkan agama, sehingga pengelolaannya harus dipandang sebagai masalah yang inter disipliner.&lt;br /&gt;Pengelolaan lingkungan hidup yang diartikan sebagai adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang mencakup kebijaksanaan penataan , pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan dan pengendalian lingkungan hidup (Pasal 1 angka 2 Undang-undang No.23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup). Amanat pasal tersebut memiliki makna terdapat korelasi antara Negara (state), wujud perbuatan hukumnya berupa kebijakan (policy making) serta sistem tata kelola lingkungan yang bertanggung jawab.&lt;br /&gt;Dalam banyak kasus di bidang lingkungan yang mencuat mengindikasikan bagaimana sesungguhnya terjadi perbedaan hitam-putih antara apa yang dituangkan dalam regulasi sebagai perwujudan akan kepedulian Negara (baca: pemerintah), rakyat yang dimanifestasikan dalam kelembagaan perwakilan (DPR/ DPRD) serta lembaga yudisial sebagai garda terakhir dalam penegakan hukum (law enforcement). Muara dari kegagalan pemerintah dan lembaga peradilan dalam menangani persoalan lingkungan membawa akibat pada resistensi korban lingkungan misalnya: aksi demo dengan blokade jalan, merusak fasilitas industri baik atas dasar investasi domestik maupun asing, pembangkangan yang kesemuanya menggambarkan senjata terakhir dari kaum yang kalah (weapons of the weak).&lt;br /&gt;II. Beberapa Persoalan Dasar Bidang Lingkungan&lt;br /&gt;Sebagai salah satu contoh kasus bencana lumpur panas di Porong kabupaten Sidorjo yang terjadi pada 29 Mei 2006 semula merupakan kasus pada skala regional pada akhirnya mengemuka sebagai kasus skala nasional dan menunjukkan kegagalan pemerintah dalam mengatasinya. Bencana yang mencapai luas 65 ribu hektar belum termasuk 42.800 ha di Pejarakan, Besuki dan Kedung Cangkring, 10.426 unit bangunan, 65 masjid &amp;amp; mushala, 33 sekolah, 31 pabrik, 4 kantor (Kompas 12 Mei 2007). Persoalan ganti rugi yang sesungguhnya menjadi kewajiban pihak perusahaan (PT Minarak Lapindo Jaya) hanya sanggup membayar 42 bidang dari 662 di Jatirejo. Pemerintah telah mencoba melakukan upaya dengan pembentukan Tim Nasional yang kemudian diganti Badan Penanggulangan Lumpur dengan saluran pengelak, bola beton, serta rencana counter weight belum menunjukkan hasil yang signifikan. Berdasarkan fakta kasus tersebut, maka beberapa persoalan mendasar yang dapat penulis jabarkan mencakup:&lt;br /&gt;1. Persoalan orientasi dasar lingkungan berbasis negara (pemerintah)/ state based environmental management tercantum pada Pasal 8 – 13 UU No.23 Tahun 1997 memiliki kelemahan mendasar. Kelemahan tersebut adalah perspektif sektoral(sectoral perspective) dan partisipasi publik (baca masyarakat) yang semu (Pasal 5 Ayat (3) dan 7 Ayat (1) dan (2). Dikatakan semu, karena sifatnya hanya proforma (tokenism) belaka, tak ada kemampuan publik untuk melakukan kontrol yang efektif atas bagaimana pengelolaan lingkungan dilakukan oleh pemerintah yang menurut Koesnadi Hardjasoemantri (2006) seharusnya mewujudkan Good Environmental Government (GEG) (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 70-78).&lt;br /&gt;2. Kuatnya pengaruh variabel politik dan ekonomi serta tradisi hukum tertulis (positive law tradition) terhadap kebijakan pengelolaan lingkungan membawa dampak negatif terhadap politik hukum dan substansi regulasi pengelolaan lingkungan (state based environmental management). Konsep ini pada gilirannya akan menciptakan wujud kebijakan, pengaturan maupun penegakan hukum yang mengesampingkan etika &amp;amp; moral, kearifan lokal (indigenous knowledge) serta kritik maupun keluhan korban lingkungan.&lt;br /&gt;3. Sekalipun isu global baik "caring for the earth: a strategy for sustainable living" tahun 1980 yang disusun oleh IUCN, UNEP dan WWF yang diterjemahkan menjadi pembangunan berkelanjutan (Koesnadi Hardjasoemantri, 2006: 117-118) maupun konsep United Nation Development Program 2006-2010 pada 2005 yang dinamakan "Millenium Development Goals (MDG’s)" yang dilatari peristiwa krisis multi dimensional dan transformasi politik, belum menyentuh seluruh pemangku kepentingan (stake holders) khususnya akar rumput (grassroot/ rakyat). Artinya wacana global masih sebatas pada elit pemerintah, teknokrat maupun kalangan intektual akademis. Pada akhirnya forum seminar, lokakarya, diskusi publik masih sebatas menggaungkan isu tersebut sebagai wacana belaka. Tak pelak, kesenjangan konsep dan cara pandang antara pemerintah dan warga negara mengenai isu lingkungan sangat mencederai rasa keadilan rakyat.&lt;br /&gt;4. Kelemahan posisi tawar pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional baik bilateral maupun multi lateral, membawa dampak pada degradasi sumber daya alam (natural resources degradation) seperti perundingan dengan pemerintah Australia dalam Timor gap (1997), perjanjian ekstradisi dengan pemerintah Singapura (2007) sehingga kerusakan kepulauan Riau akibat eksploitasi pasir semakin mengkhawatirkan. Belum termasuk kegagalan negosiasi dengan perusahaan transnasional seperti dengan PT Freeport Mc Moran Inc, PT Newmont Minahasa Raya, sehingga proses pencemaran yang hebat terus terjadi sekalipun telah timbul banyak korban.&lt;br /&gt;III. Beberapa Pandangan Jalan Keluar/ Solusi&lt;br /&gt;Beranjak beberapa persoalan mendasar yang dapat disarikan oleh penulis pada bagian di muka, maka dengan mempelajari bahan-bahan bacaan teoritik, hasil-hasil penelitian lapang, makan di bawah ini beberapa opsi solusi mengenai permasalahan lingkungan khususnya dapat perspektif hukum dan sosial adalah sebagai berikut:&lt;br /&gt;1. Dengan mengambil beberapa contoh kegiatan yang sekalipun masih sangat langka menurut hemat penulis berhasil dilakukan di beberapa daerah tentang pengelolaan lingkungan berbasis masyarakat (community based environmental management) seperti di taman nasional Bunaken (Sulawesi Utara) (Puslitbang BPN dan FH-Unibraw.,2005), Wonosobo dengan Community forestry (Anu Lounella, 2006) Wonosari dengan Wana Gama mengusung konsep social forestry (1994) menunjukkan bahwa sesungguhnya ada nilai esensial bahwa rakyat memiliki konsep kearifan yang bersifat/ bercorak lokal (Indigenous knowledge) yang potensial ditumbuhkembangkan menjadi pengarusutamaan (mainstreaming) dalam masalah lingkungan (Anonimous.,2000 Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam dan UNDP Country Programme for Indonesia, Desember 2005: 1-6, 37-40); Kearifan lokal yang merupakan mozaik kekayaan budaya Indonesia sayangnya hingga sekarang belum dikaji, dikembangkan apalagi diakui dan dilindungi eksistensinya.&lt;br /&gt;2. Pemerintah bersama masyarakat menginisiasi suatu forum kecil di beberapa daerah yang berdasarkan hasil studi bersifat komprehensif mengalami permasalahan lingkungan dengan para pemangku kepentingan dengan skema/pola apa yang sesungguhnya dimaui oleh rakyat khususnya yang menjadi korban. Perspektif tanggung jawab dalam undang-undang No.23 Tahun 1997 Pasal 41-48 menunjukkan berperspektif pelaku. Tak pelak dalam upaya penegakan hukum baik yang dilakukan oleh kepolisian/ PPNS pada Pasal 40 maupun oleh pengadilan mengindikasikan keberpihakan pada pelaku yang notabene mapan dalam ekonomi serta akses. Tak harus inisiasi bersifat antisipatif melainkan sesungguhnya yang pas adalah preskriptif. Sungguh celaka, berdasarkan pengalaman, dunia akademis pendidikan tinggi yang awalnya sangat diandalkan untuk memberikan "pencerahan" melalui kajian-kajian ilmiahnya yang "obyektif" karena tradisi budaya "mentalitas mengabdinya" terjerembab ke dalam jurang keberpihakan kepada pelaku/ dunia usaha dengan lantang dan seolah perasaan tidak berdosa menyatakan rakyat tidak berhak menunutut karena peristiwa kerusakan lingkungan merupakan faktor alamiah.&lt;br /&gt;3. Penuangan isu good corporate social responsibility harus dituangkan hitam di atas putih dalam kerangka ijin investasinya dengan sanksi siap untuk dicabut dan berarti harus siap dituntut pertanggungjawabannya secara hukum. Agar terjadi transparansi, maka setiap pemberian ijin investasi sekaligus satu paket kontrak sosial didesiminasikan kepada seluruh pemangku kepentingan dan komisi pengawas investasi daerah. Tentunya sejalan dengan ide tersebut, dalam upaya menggairahkan iklim investasi di daerah harus dibarengi dengan transparansi perijinan mulai prosedur, biaya, fasilitas, jaminan keamanan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN). Usaha sistem pelayanan perijinan model satu atap seperti Sidoarjo, DKI baik diangkat dalam spektrum yang lebih luas bertaut dengan masalah lingkungan bagaimana menjadikan isu lingkungan yang berkelanjutan tidak sekadar gagasan di level birokrasi pemerintahan, dikalangan partai politikpun merupakan keniscayaan sebagai kebutuhan dasar bersama. Indonesia yang menurut hasil kajian lembaga internasional luas hutannya mencapai 120 juta hektar (10% luas total hutan tropis dunia) kerusakan sumber daya hutannya tercepat di dunia (terjadi perbedaan data FAO 2,8 juta hektar per tahun, Walhi 2,7 juta hektar sedangkan Departemen Kehutanan 1,18 juta hektar) tinggal menunggu waktu mengalami kehancuran yang salah satu faktornya diakibatkan oleh kerusakan lingkungan. Komitmen dan langkah nyata harus dilakukan menyusul diberlakukannya Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005 tentang rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2004-2009. Penggalangan partisipasi bukan lagi kata kunci melainkan penyadaran keterlibatan semua pemangku kepentingan menjadi keniscayaan.&lt;br /&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;&lt;/strong&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;strong&gt;Daftar Pustaka&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ann Zammit.,2003., Development At Risk Rethinking UN-Business Partnership, The South Centre dan UNRISD, Geneve, Switzerland&lt;br /&gt;Anonim.,2000 ., Ringkasan Konferensi Nasional Pengelolaan Sumber Daya Alam&lt;br /&gt;Anonim.,2005., UNDP Country Programme for Indonesia (2006 – 2010), Desember&lt;br /&gt;Anu Lounella.,2006., Dinamika Pengelolaan Sumber Daya Alam Berbasis Masyarakat Belajar Dari Kasus Wonosobo, makalah tidak dipublikasikan, Konggres Pluralisme Hukum ke 25, Universitas Indonesia, Depok&lt;br /&gt;Aris Ananta (Editor)..,2003., The Indonesia Crisis A Human Development Perspective, first Edition, Institute of Southeast Asian Studies, (ISEAS) Singapore&lt;br /&gt;Erman Rajagukguk., 2000., Peranan Hukum di Indonesia: Menjaga Persatuan, Memulihkan Ekonomi &amp;amp; Memperluas Kesejahteraan Sosial, Pidato Tahun Emas Univ. Indonesia, 5 Februari, Depok&lt;br /&gt;Koesnadi Hardjasoemantri, Himawan Pambudi (Editor).,2006., Ekologi, Manusia dan Kebudayaan Kumpulan Tulisan Terpilih Prof Dr. Koesnadi Hardjasoemantri,SH.ML dalam rangka 80 tahun pengabdian almarhum, FH-UGM, Kehati, STPN, HuMa, Lapera, PSHK dan Kabare Magazine, Yogyakarta&lt;br /&gt;Imam Koeswahyono dkk.,2005., Hak Atas Ruang Di Atas dan Di Bawah Permukaan Air Studi di Bunaken, suku Bajo Kalimantan Timur dan kepulauan Seribu Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Laporan Hasil Penelitian Lapang, tidak dipublikasikan, Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Fakultas Hukum Unibraw&lt;br /&gt;Paramitra Jawa Timur.,2006., Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Malang tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pengelolaan Hutan Negara, Kerja Kolaboratif, Yayasan Paramitra, Fakultas Hukum Unibraw, UMM &amp;amp; Pemerintah Daerah Kabupaten Malang&lt;br /&gt;Philipus M Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati., 2005., Argumentasi Hukum Hukum, Cetakan Kedua, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta&lt;br /&gt;Undang-undang No.23 Tahun 1997&lt;br /&gt;Peraturan Presiden No.7 Tahun 2005&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-8528264566176345567?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/8528264566176345567/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=8528264566176345567' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/8528264566176345567'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/8528264566176345567'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/pengelolaan-lingkungan-hidup-berbasis.html' title='PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP BERBASIS MASYARAKAT'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-7736717409619292034</id><published>2008-01-03T12:20:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:25:46.301+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='hukum dan ham'/><title type='text'>Militer oh militer...</title><content type='html'>Hak asasi manusia ( HAM ) adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai ciptaan Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, Hukum, Pemerintah dan warga Negara Indonesia. ( Gatot Ardian A, SH, Sp.N )&lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Saat ini Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan UU yang cukup memadai untuk penegakkan HAM. Hal ini ditunjukkan dengan adanya TAP No. XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No. 26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Menurut salah satu wakil ketua DPR RI Soetardjo Sunggoguritno hal ini merupakan tonggak sejarah baru bagi bangsa Indonesia dalam upaya penegakkan HAM di negeri ini. Lebih lanjut Soertardjo mengatakan bahwa Indonesia perlu berbangga karena baru Indoensia dan Afrika Selatan yang kini memiliki UU tentang peradilan HAM.&lt;br /&gt;Berbagai deretan perangkat UU, dan peraturan-peraturan hukum telah di buat oleh pemerintah Indonesia. Namun sangat disayangkan deretan panjang perangkat hukum mengenai HAM ini sekan-akan hanya dijadikan sebuah pajangan buku yang disimpan begitu saja, realisasi dan penerapan dari aturan hukum tersebut masih jauh dari harapan. Dengan kata lain, perangkat hukum tersebut belum mampu menjerat berbagai peristiwa-peristiwa pelanggaran HAM, dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental – baik itu yang dilakukan aparat militer maupun kelompok sipil. Pendek kata, peristiwa pelanggaran HAM dalam bentuk dan manifestasinya masih mewarnai kehidupan sosial politik negeri ini.&lt;br /&gt;Budaya kekerasan yang marak baik dalam dimensi politik, sosial, ekonomi dan pendidikan makin meruyak di negeri. Hegemoni kekuasaan berupa dominasi kekerasan fisik oleh negara sebagai peninggalan rezim Orde Baru tampaknya masih mengambil tempat ke tataran masyarakat, yang kemudian memicu terjadinya konflik horizontal di samping konflik vertikal yang bersumber dari bipolarisme antara kepentingan rakyat dengan kepentingan kekuasaan.&lt;br /&gt;Selama ini pengakuan, penghormatan, perlindungan dan penegakan terhadap nilai-nilai HAM yang terjadi di Indonesia masih menunjukkan fakta terjadinya pelanggaran yang cukup tinggi. Wajah HAM di Indonesia masih kelabu, tuntutan rakyat terhadap pelaksanaan reformasi total diberbagai bidang kehidupan semakin deras. Dominasi kekerasan baik yang dilakukan oleh aparat keamanan, sipil maupun militer terhadap rakyat yang tidak berdaya masih kerap terjadi. Sedangkan peran militer yang tidak proporsional merupakan kontribusi besar atas sejumlah perkara yang melibatkan masalah HAM&lt;br /&gt;Kalau kita mau melihat dan bercermin ke belakang berkait dengan berbagai pelanggaran HAM di Indonesia, kasus-kasus pelanggaran HAM di Jatim ( tragedi alas tlogo ) baru sebagian kecil dari sejumlah pelanggaran HAM di wilayah Indonesia, terutama yang dilakukan oleh aparat keamanan. Mulai dari Sabang sampai Merauke , militer pun masih mendominasi pelaku pelanggaran HAM, baik dalam bentuk kekerasan fisik maupun kekerasan mental. Dari berbagai bentuk pelanggaran HAM yang terjadi tersebut telah memakan korban baik tewas maupun yang cacat yang tidak sedikit.&lt;br /&gt;Sebagai salah satu contoh terhadap pelanggaran HAM yang dilakukan oleh Militer adalah peristiwa yang terjadi di Aceh. Peristiwa ini memakan 2 korban jiwa dari pihak sipil. Peristiwa ini bermula ketika aparat TNI yang bermaskas di Jl. Line Piap Emoi melakukan penyisiran di wilayah kecamatan Meurah Mulia desa Blang Reuma. Tanpa suatu sebab yang pasti aparat TNI menganiaya 2 orang ( ayah dan anak) hingga meninggal. Munculnya kekerasan di Aceh ini dan di berbagai daerah lain si Indonesia sudah lebih dari cukup untuk mempresentasikan fakta berbagai kekerasan yang oleh Militer di negeri ini.&lt;br /&gt;Apalagi kalau diingat berbagai peristiwa kekerasan lain di masa lampau yang terasa sangat panjang jika dideretkan secara lengkap mulai dari tragedi Priok, kekerasan pembantaian ”dukun santet” di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei di Jakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salah tangkap, serta rentetan kekerasan kerusuhan massa terjadi.&lt;br /&gt;Belum lagi track record militer dalam menghadapi para demonstran, terutama dari mahasiswa ketika memprotes arogansi pemerintah pusat, misalnya ketika mahasiswa baik di daerah maupun di pusat memprotes RUU KKN, demonstrasi Sidang Umum, aksi massa yang menurut pengadilan Soeharto dan masih banyak kasus demonstrasi lainnya yang akhirnya memakan korban yang cukup besar, baik nyawa maupun materiil. Semua kenyataan tersebut menjadi catatan buram pelaksanaan HAM di Indonesia yang sebagian besar dilakukan oleh aparat keamanan.&lt;br /&gt;Buruknya segi penyelesaian terhadap pelanggaran HAM terutama yang dilakukan oleh Militer juga semakin membuat masyarakat publik semakin yakin terhadap buruknya pelaksanaan HAM di Indonesia&lt;br /&gt;Selama ini berbagai pelanggaran HAM yang indikasi kuatnya dilakukan aparat keamanan tidak jelas penyelesain hukumnya. Kasus-kasus pelanggaran HAM yang melibatkan aparat keamanan cenderung ditutup-tutupi dan bahkan diendapkaan. Kalaupun ada tindaklanjutnya, hal itu tidak kurang hanya basa-basi politik saja. Hal ini bisa kita lihat ketika DPR ”mengadili” mantan jenderal berkait dengan pelanggaran HAM di Aceh, Tanjung Priok, Peristiwa Kudatuli dan Timor-Timur.&lt;br /&gt;Publik menilainya hanya sekedar basa-basi dan sandiwara politik semata. DPR saat itu cenderung masih ”takut” dan kurang piawai menghadapi para jenderal tersebut, sehingga tidak bisa maksimal mengorek lebih jauh keterlibatan mereka. Contoh dari sifat “takut” DPR adalah dalam pengambilan keputusan terhadap kasus semanggi dan trisakti. DPR mengambil keputusan bahwa peristiwa tersebut bukan termasuk ke dalam pelanggaran HAM berat (kompas.com, 1/02/01).&lt;br /&gt;Padahal kenyataannya, banyak korban jiwa akibat tindakan semena – mena dari Militer. Apalagi ketika para jenderal berapologi dengan retorika khas militer dan berlindung di balik baju ”kebesarannya” berdalih tugas negara, menyelamatkan negara, menjaga ”stabilitas nasional” dan sebagainya, menjadikan kasus tersebut semakin tidak jelas arahnya penyelesaiannya.&lt;br /&gt;Sungguh suatu hal yang sangat ironis dan paradoks, ketika kita beritikad kuat dengan semangat reformasi untuk membangun demokrasi. Namun pada saat yang sama justru terjadi sebuah praktik yang dapat membunuh tumbuhnya demokrasi itu sendiri, yakni pelanggaran HAM. Karena harus diingat bahwa salah satu syarat bagi tumbuh-berkembangnya demokrasi adalah terjaminnya pelaksanaan Hak-hak Asasi Manusia. Akan tetapi, realitas yang terjadi sekarang justru sebaliknya.&lt;br /&gt;Berbagai refleksi kasus di atas semakin menyakinkan masyarakat publik bahwa pelaksanaan HAM di Indonesia masih dipenuhi cacat yang begitu parah. Oleh karena itu dalam peringatan hari HAM sedunia pada tanggal 10 Desember, sejarah kelam yang menyangkut pelaksanaan HAM di Indonesia ini bisa dijadikan pelajaran dan cermin bagi semua pihak. Tterutama pihak aparat keamanan yang sering menjadi biang pelanggaran HAM di Indonesia. Sudah seharusnya pihak aparat keamanan menjadi pelopor bagi pelaksanaan HAM di Indonesia yang baik, bukan malah sebaliknya menjadi pelaku dari pelanggaran HAM.&lt;br /&gt;(Haru ’06)&lt;br /&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-7736717409619292034?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/7736717409619292034/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=7736717409619292034' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7736717409619292034'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/7736717409619292034'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2008/01/militer-oh-militer.html' title='Militer oh militer...'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-4059406767423644093</id><published>2007-12-29T15:46:00.002+07:00</published><updated>2009-07-15T15:25:24.324+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='wawancara'/><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='lingkungan'/><title type='text'>Suparto Widjoyo: Kejahatan Lingkungan Adalah Kejahatan Terorisme</title><content type='html'>Di kawasan Asia, Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki aset lingkungan yang bisa dikatakan sangat memadai. Kondisi geografis negeri ini yang didominasi oleh laut, menyimpan kekayaan hayati yang beraneka ragam, di mulai dari titik tertimur hingga bagian paling barat negeri ini. Akan tetapi, kemewahan alam yang luar biasa itu ternyata tidak begitu bisa dimanfaatkan dengan baik oleh putera-puteri negeri ini. Bencana dimana-mana, eksploitasi alam yang tak berperasaan terjadi berkali-kali, hingga mitos tentang persahabatan manusia dengan alam seolah musnah begitu saja.&lt;br /&gt;Menyikapi hal ini, paradigma kebangsaan mengenai pengelolaan lingkungan pun turut dipertanyakan. Apa yang menyebabkan perilaku manusia begitu biadab dalam memperlakukan alamnya. Berikut petikan wawancara kru Manifest bersama Suparto Wijoyo yang pernah menjabat sebagai ketua TIMNAS Lumpur LAPINDO.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Menurut Anda, bagaimana sebenarnya paradigma lingkungan yang berkembang di Indonesia?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Paradigma lingkungan kita sesat. Selama ini, paradigma ekologi kita bahkan sama sekali tidak ekosentris. Manusia selalu memposisikan diri sebagai outsider dari lingkungannya. Padahal sesungguhnya dalam tata surya kita dan tataran ekosistem kita, manusia hanya merupakan bagian kecil dari ekosistem. Untuk itu seharusnya pandangan kita harus dirombak, dari antroposentris menjadi ekosentris. Untuk itulah, kini saatnya bagi kita untuk menjadi ”khalifah alamiah”. Prinsip bagi saya adalah, orang merusak lingkungan, mencemarkan lingkungan, itu tidak hanya dia melanggar hukum, tapi dia melawan Tuhan. Untuk itu saya selalu tekankan, tidak ada bahan pencemar yang paling menakutkan di dunia ini, kecuali manusia itu sendiri. Tidak ada destroyer yang paling hebat yang menghancurkan lingkungan kecuali kerakusan manusia itu..&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Jadi perilaku negatif manusia itu tadi yang menjadi penyebab utama pengrusakan lingkungan itu tadi. Mungkin perilaku negatif ini juga pada akhirnya menular pada perilaku pembangunan yang selalu dimaknai dengan pembangunan fisik semata. Menurut anda?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ya kesesatan paradigmatik itu tadi. La wong kita ini yang sustainable itu pembangunannya, bukan lingkungannya yang sustainable. Nah, inilah kemenangan kapitalisme, sehingga hukum harus mampu merombak itu. Saya selalu katakan, sekarang saatnya ada perombakan yang revolusioner dalam tata kebijakan kita. Caranya adalah dengan mengarusutamakan lingkungan sebagai poros kebijakan. Problematika utama perkotaan adalah kesesatan tata ruang yang telah bergeser menjadi tata uang. Apa yang terjadi di kota Malang misalnya, Malang sebagai kota sejuta spanduk. Areal-areal konservasi telah berubah menjadi areal pertokoan. Malang banjir, secara topografis aneh. Tapi itu terjadi di kota malang. Karena tataruangnya berubah menjadi tata uang. Kenapa pemkot dan pemkab Malang menjadi tidak berdaya menata ruang wilayahnya sendiri. Areal konservasi menjadi superblok, kawasan konservasi telah menjadi areal pergudangan, areal departement store. Kenapa bisa terjadi? Karena tata ruang telah bergeser menjadi tata uang dan investor telah berubah wajah menjadi ”predator perkotaan”. Itulah salahnya sistem pemilihan kepala daerah kita yang melalui partai politik. Dan lewat parpol itu tidak gratis karena ”jer basuki mowo beo”. Untuk itulah, paradigmanya harus dirubah menjadi ekosentris. Kita arusutamakan lingkungan. Dan yang penting sekarang, dalam RUU PLH yang baru ini, pejabat publik yang selama ini salah dalam mendesain ruangnya, salah dalam mengkonstruksi kebijakan lingkungannya, bisa dipidana. Jadi pejabat publik bisa dipidana karena kasus lingkungan. Pejabat publik bisa dipidana karena salah menetakan tata ruangnya areal konservasi dijadikan areal industri misalnya. Itu bisa juga dipidana melalui undang-undang tata ruang yang baru, UU 26/2007.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Untuk merubah paradigma tadi apakah satu-satunya dengan perombakan tata perundang-undangan?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Harus dengan melalui instrumen hukum. Saya katakan, hukum menjadi sesuatu yang penting untuk merekayasa sosial. Saya percaya bahwa hukum pasti mampu merekayasa perilaku publiknya. Maka hukum harus merekayasa pejabat agar jangan salah dalam mengkonstruk kebijakannya. Kalau salah, harus diproses hukum. Ini semua akan mendukung proses perombakan paradigma, perombakan perilaku pejabat dan publik juga. Untuk itulah hukum itu penting sebagai salah satu instrumen dan bukan satu-satunya cara. Negeri ini harus diselamatkan. Hasil survey internasional menyatakan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara paling tercemar di kawasan asia. Maka itu saya katakan, belum ada perubahan paradigmatik dalam konteks kebijakan, karena konteks kebijakan kita masih pro-kapital bukan pro-lingkungan. Dan tidak jelas juga hubungan antara negara dan para kapitalis, hubungan dengan korporasi-korporasi kapital yang ada. Buktinya, hubungan negara dan newmont saja bagaimana. Kasus lapindo merupakan salah satu bukti nyata keporakporandaan dari sistem sosial dan sistem ekologi kita. Saya katakan bahwa orang yang merusak lingkungan di negeri ini adalah teroris ekologis, ekoterorisme. Maka berdasarkan UU terorisme, kejahatan lingkungan adalah kejahatan terorisme. Tapi sayang sekali, negara sampai saat ini tidak pernah menerapkan UU terorisme. Dalam kasus Lapindo misalnya, saya bertanya, apa korbannya kurang massal? infrastruktur apa tidak banyak yang rusak? Tapi sayang sekali, dalam kasus sebesar Lapindo, yang sudah sedahsyat itu, tidak ada aparatur hukum yang berani menerakan UU anti terorisme yang kita sudah punya. Bahwa kejahatan lingkungan adalah kejahatan terorisme. Itu jelas dalam UU kita. Tapi kenapa itu tidak pernah diterapkan sampai hari ini. Ini perlambang keruntuhan negara hukum, dan matinya hukum lingkungan d Indonesia. Kasus newmont dan kasus Lapindo mengakibatkan hukum lingkungan sedang mengalami sakratul maut.&lt;br /&gt;&lt;strong&gt;Mengenai kasus Lapindo dan Newmont misalnya, siapa sebenarnya yang paling bertanggung jawab?&lt;/strong&gt;&lt;br /&gt;Ada tanggung jawab negara, tapi juga ada tanggung jawab korporasi. Untuk itulah ada teori state responsibility, bagaimana hubungan negara dan Lapindo misalnya. Bagaimana ini, tanggung jawab negara dalam konteks Lapindo. Ada juga state liability yaitu tanggung gugat negara. Untuk itulah, sehubungan dengan itu, negara dalam kasus Lapindo, seharusnya negara mengajukan gugatan hukum kepada pihak Lapindo karena negara banyak dirugikan. Dan jaksa itu merupakan pengacara negara menurut undang-undang kejaksaan. Pasal 30 UU 16/2003, yang namanya kejaksaan dapat berperan sebagai pengacara negara. Di dalam kasus ini kok saya nggak dengar bahwa kejaksaan mengajukan gugatan kepada Lapindo atas kerugian yang diderita oleh negara akibat kasus semacam ini. Negara tidak bernyali, negara tidak berwibawa di hadapan LAPINDO.&lt;br /&gt;Tapi juga ada tanggung jawab hukum Lapindo. Sebagai korporasi, dia memikul tanggung jawab hukum. Kalau kemarin yag diselesaikan soal cash and carry, itu hanya salah satu sisi saja dari penyelesaian sengketa lingkungan di luar pengadilan. Itu tidak menghapuskan tanggung jawab pidana Lapindo. Dikira dengan cash and carry yang diberikan maka Lapindo bebas hukum, tidak begitu seharusnya. Untuk itu, yang menyentakkan kita dalam kasus ini adalah, tidak ada evalusasi kinerja kasus Lapindo ini pada kabinet. Maka saya mengusulkan, ada hak interpelasi Dewan, kepada presiden berkenaan dengan kasus Lapindo. Hak interpelasi DPRD JATIM kepada gubernur, hak interpelasi DPRD kabupaten sidoarjo pada Bupati sidoari, karena eksekutif kita anggap gagal mengatasi kasus Lapindo. Tapi sampai saat ini juga tidak ada gerakan politik seperti itu. Mandegnya penegakan hukum, mandegnya sarana politik ketatanegaran kita, karena politik lingkungan ini belum menjadi arusutama kebijakan. Untuk itulah saatnya, belajar dari kasus Lapindo ini, kita melakukan re-evaluasi antara hubungan negara dengan coorporate, hubungan negara dengan korban pencemaran, dan ingat, bahwa hak atas lingkungan yang sehat dan baik adalah hak konstitusional. Sebagai hak konstiusional, maka rakyat memiliki hak klaim kepada negara dan juga kepada korporasi atas kerugian yang dideritanya. Tatkala negara gagal menyediakan kualitas lingkungan yang baik, maka sesungguhnya negara itu sedang disfungsional dalam menjalankan fungsi-fungsinya. (teg)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-4059406767423644093?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/4059406767423644093/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=4059406767423644093' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/4059406767423644093'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/4059406767423644093'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/suparto-widjoyo-kejahatan-lingkungan_7529.html' title='Suparto Widjoyo: Kejahatan Lingkungan Adalah Kejahatan Terorisme'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-4474423520265786256</id><published>2007-12-27T16:55:00.000+07:00</published><updated>2008-01-07T00:54:18.868+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='reportase'/><title type='text'>BADAN HUKUM PENDIDIKAN, SOLUSI CERDASKAH?</title><content type='html'>Badan Hukum Pendidikan merupakan suatu model kelembagaan institusi pendidikan yang diamanatkan oleh undang-undang Sisdiknas yang berarti, mau tidak mau , semua lembaga pendidikan-khususnya perguruan pastilah menjadi BHP. Namun pada kenyataannya, RUU BHP sudah menuai banyak kontroversi di masyarakat. Pertanyaannya, apakah RUU BHP akan mampu menjadi jawaban atas problematika pendidikan bangsa ini?&lt;br /&gt;UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 53 menyatakan bahwa lembaga pendidikan formal yang didirikan oleh pemerintah dan masyarakat harus berbentuk Badan Hukum Pendidikan (BHP). Dalam pasal 47 ayat 2 dinyatakan bahwa sumber pendanaan pendidikan adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat. Menurut pasal 49 ayat 3, pendanaan pendidikan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada lembaga pendidikan diberikan dalam bentuk hibah. aBagaimana peran masyarakat dinyatakan oleh pasal 54 ayat 2, yakni masyarakat memiliki peran sebagai sumber, pelaksana, dan pengguna. Adapun yang dimaksud dengan masyarakat dijelaskan oleh pasal 54 ayat 1 yaitu individu, kelompok, keluarga, organisasi profesi, pengusaha, dan organisasi kemasyarakatan.&lt;br /&gt;BHP sendiri didasari oleh Rancangan Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (RUU BHP) yang memang masih belum disahkan. Dan menurut rencana, tahun 2010, semua perguruan tinggi di Indonesia sudah BHP (Donny Gahral Adian.BHP dan PSB. Pendidikan Network)&lt;br /&gt;Sebagai bagian dari civitas akademika universitas Brawijaya, tentunya kita sudah terlalu sering mendengar pembahasan mengenai hal ini. Karena Universitas Brawijaya sendiri tengah mempersiapkan diri untuk beralih status menjadi BHP. hal tersebut juga di ungkapkan sendiri oleh Nurdin, Pembantu Dekan III Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, ”Kita sudah mengajukan proposal dan proposal kita sudah diterima,” ungkap beliau.&lt;br /&gt;BHP, seperti diungkapkan Abdul Madjid, Pembantu Dekan II Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, adalah salah satu model pengelolaan perguruan tinggi seperti perusahaan swasta. Dalam hal ini, swasta diartikan pihak Universitas yaitu diberikannya kewenangan mutlak untuk mengelola kampus itu sendiri. Pengelolaan itu bisa dalam bidang keuangan maupun dibidang kurikulum. Ketika universitas sudah menjadi BHP maka dapat dikenakan pajak karena universitas tersebut sudah menjadi subjek hukum.&lt;br /&gt;Saat ini RUU BHP masih dalam pembahasan dan belum menjadi undang-undang sehingga pengubahan status lembaga pendidikan menjadi Badan Hukum Pendidikan belum dapat dilaksanakan. Sejalan dengan itu, RUU BHP kini dalam masa uji publik. RUU ini, walaupun merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan kemandirian lembaga pendidikan, masih saja menuai banyak respon negatif dari berbagai pihakt. Selain mengarah ke praktik liberalisasi pendidikan, RUU BHP juga dinilai akan mengancam keberadaan yayasan.&lt;br /&gt;BHP dan Otonomi Kampus seluas-luasnya&lt;br /&gt;Di satu sisi, arus globalisasi menuntut penyesuaian terhadap nilai atau norma universal seperti HAM, demokrasi, dimana syaratnya yaitu menerima dan menghormati nilai atau norma tersebut. Indonesia sebagai negara yang berada dalam proses transisi terus melakukan perbaikan salah satunya di bidang pendidikan. Lembaga pendidikan sebagai mitra pemerintah harus otonomi dan akuntabel dengan legitimasi awal berupa PP tentang PT-BH. Dengan kebijakan ini diharapkan mampu meningkatkan mutu perguruan tinggi.&lt;br /&gt;RUU BHP yang dirancang untuk menjadi payung hukum pendidikan nasional diharapkan nantinya mampu berfungsi sebagai rule of the game dalam konteks persaingan antar PTN dan PTS di seluruh Indonesia, sehingga yang keluar sebagai pemenang bisa tampil sebagai world-wide higher education institutions berdasarkan syarat dan kriteria yang ditetapkan pemerintah (bahaya kapitalisasi pendidikan lewat RUU BHP, Nuzran Joher).&lt;br /&gt;Yang perlu kita ketahui prioritas dari BHP adalah otonomi kampus itu sendiri. Selama Universitas berstatus sebagai PTN biasa, pihak Universitas diwajibkan untuk memberikan laporan keuangan kepada DIKTI. Tidak hanya keuangan, dalam hal kurikulum juga ditentukan oleh Depdiknas. Kemandirian atau otonomi akan lebih kondusif untuk membangun efisiensi dan profesionalisme. Hal demikian akan dibutuhkan untuk meningkatkan daya saing Indonesia dengan luar negeri. Syarat otonomi sendiri yakni tranparansi, efektifitas dan akuntabilitas. Otonomi dengan tata kelola yang baik akan meningkatkan daya saing. Sekolah yang otonom bahkan menjadi prasyarat bagi upaya melakukan reformasi sekolah dalam isu reformasi pendidikan di Amerika (Means dkk, 1993).&lt;br /&gt;Sedangkan apabila Universitas sudah menjadi BHP, pihak Universitas diberi kewenangan penuh untuk mengelola keuangannya dan menentukan kurikiulum sesuai dengan kebutuhan kampus. ”Kalau dari sisi otonomi kampus, BHP itu sangat menguntungkan kampus karena tidak ada lagi intervensi pemerintah di segala bidang,” ungkap Herman Suryokumoro, dekan fakultas Hukum UB. Lebih lanjut ia mengatakan bahwa untuk saat ini kampus masih sangat dibatasi, misalkan di bidang keuangan. Misalnya saja saat kampus ingin mengadakan penelitian kalau dananya tidak direncanakan dan disetujui oleh menteri keuangan tidak bisa sembarangan dijalankan. Sementara kegiatan kampus itu tidak bisa dijadwalkan secara tetap. Dengan adanya BHP, penerimaan PT yang berasal dari SPP mahasiswa bisa dikelola langsung, tidak seperti kondisi sekarang yang harus disetor terlebih dahulu ke negara sebagai penerimaan negara bukan pajak. “Setelah disetor baru kita ajukan proposal untuk mencairkannya, setelah dicairkan barulah kita bisa menggunakannya,” ujar pak herman panjang lebar.&lt;br /&gt;Dalam BHP juga dikenal adanya sistem MWA atau majelis wali amanah. ”Kekuasaan tertinggi di PTN saat ini ada di tangan rektor. Bila nanti sudah BHP, ada yang namanya Majelis Wali Amanah.yang mana terdiri dari tokoh masyarakat, beberapa pimpinan fakultas, beberapa senat yang terdiri dari mahasiswa,” jelas Sihabudin, Pembantu dekan I Fakultas hukum Universitas Brawijaya. Masih menurut beliau terdapat nilai positif lain dari RUU BHP yaitu lebih jelasnya sistem dan mekanisme pengelolaan dalam rangka pencapaian school governance.&lt;br /&gt;Sebuah lembaga yang disebut MWA boleh jadi merupakan lembaga yang ideal untuk mendukung pencapaian school governance. Disebutkan bahwa keanggotaan MWA sepertiga-nya adalah pendidik, sisanya terdiri dari anggota ex-officio (pemimpin sekolah dan seorang wakil pemerintah), orangtua/wali peserta didik, tenaga kependidikan, dan tokoh masyarakat. Mekanisme pemilihan anggota dilakukan secara demokratis yaitu melalui pemungutan suara dengan hak suara yang sama. Selain itu juga MWA menjalankan fungsi komite sekolah. Disini prinsip akuntabilitas dan transparansi dilaksanakan, diperkuat dengan ketentuan yang mengatur kewenangan pemeriksaan oleh auditor independen. (kontroversi badan hukum pendidikan, angger P. Pramono)&lt;br /&gt;Dalam PT BHP juga akan diterapkan sistem rewards yaitu penghargaan bagi dosen dan karyawan yang kinerjanya bagus. Dengan diterapakannya sistem ini diharapkan dapat membentuk sikap hidup disiplin dikalangan dosen dan pegawai. “Bila telah menjadi BHP maka dosen serta pegawainya adalah pegawai BHP bukan pegawai negeri lagi dengan sistem seperti ini kita mampu membayar gaji para dosen serta karyawanya sesuai dengan prestasinya,“ kata Herman. Lebih lanjut beliau juga mengatakan bila ada dosen atau karyawan kinerjanya jelek, dapat kita putus kontraknya.&lt;br /&gt;Sihabuddin yang juga anggota tim perumus BHP mengungkapkan hal senada seperti yang diungkapkan Herman. ”Model PTN, dosen yang rajin maupun yang tidak itukan gajinya sama. Yang bolos tidak pernah di beri sanksi dan yang rajin juga tidak pernah ditambahi. Maka salah satunya kalau kita sudah otonomi maka akan ada reward and punishment. Selama ini kan pegawai negeri yang malas itu, kalau yang namanya mecat itu luar biasa susahnya. sehingga harapanya itu orang menjadi pegawai negeri itu supaya sulit dipecat. kalau BHP itu semestinya yang protes itu dosen sama karyawan karena mestinya melayani mahasiswa dengan lebih bagus” ujar beliau panjang lebar.&lt;br /&gt;Sehubungan dengan adanya isu bahwa BHP identik dengan kenaikan SPP, seperti yang dikatakan bapak nurdin, bahwa tidak ada keterkaitan antara BHP dan kenaikan SPP. Jika memang sudah waktunya naik, SPP akan naik sekalipun status perguruan tinggi itu bukan BHP.&lt;br /&gt;All access for study&lt;br /&gt;Untuk menjadi BHP, lembaga pendidikan khususnya Perguruan Tinggi harus menerima beberapa konsekuensi seperti pengurangan subsidi dari pemerintah. Ini berarti pihak Perguruan Tinggi harus memiliki unit usaha atau aset untuk membiayai semua kebutuhan operasional Perguruan Tinggi. Sedangkan pihak pemerintah hanya memberikan hibah saja. Seperti yang tertuang dalam RUU BHP pasal 22 ayat 2 disebutkan bahwa aset BHP dapat berasal dari modal penyelenggara, utang kepada pihak lain, sumbangan pihak lain, dan hasil usaha BHP. Pasal 3 Ayat 4 menyebutkan salah satu prinsip pengelolaan perguruan tinggi BHP adalah partisipasi atas tanggung jawab negara. Artinya, perguruan tinggi, khususnya negeri, harus mampu menarik dana masyarakat karena subsidi negara dikurangi. Menurut RUU BHP pasal 22 ayat 3, pemerintah dari sisi pendanaan memiliki fungsi sebagai pemberi hibah saja. Secara tidak langsung hal ini membutuhkan peningkatan partisipasi masyarakat yang harus siap apabila biaya pendidikan menjadi lebih mahal.&lt;br /&gt;Selain itu, Dalam Pasal 21 ayat (2) RUU BHP disebutkan bahwa pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dapat menyediakan sumber daya pendidikan yang berupa dana pendidikan dan tenaga kependidikan, serta sarana dan prasarana kepada BHP. Pemerintah tidak memasukkan kata wajib dalam penyediaan sumber daya pendidikan. Hal inilah yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai upaya lepas tangan pemerintah dari tanggung jawabnya menyelesaikan kemelut pendidikan yang tengah melanda Indonesia.&lt;br /&gt;Untuk mencapai kemandirian universitas dalam rangka otonomi, universitas harus membuka kerjasama dengan berbagai pihak. Kerjasama dengan investor baik asing maupun domestik pun pada akhirnya bisa saja terjadi. Anggapan ini dipicu oleh Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 tentang Penanaman Modal Asing dalam Bidang Pendidikan dan kebijakan pemerintah yang mencantumkan pendidikan sebagai bidang usaha terbuka dengan persyaratan yang membuka peluang modal asing untuk masuk. Dalam Peraturan Presiden Nomor 76 dan 77 Tahun 2007 disebutkan bahwa pendidikan dasar dan menengah, pendidikan tinggi, dan pendidikan nonformal sebagai bidang usaha dapat dimasuki modal asing dengan batas kepemilikan maksimal 49 persen. Hal ini juga menjadi sarana bagi pihak asing (khususnya Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Amerika Serikat, Jepang, dan negara-negara maju lainnya) untuk melakukan intervensi pendidikan melalui senjata utang langsung ke lembaga-lembaga pendidikan di Indonesia. (Yudith. Pendidikan Kian Menjadi Komoditas..Kompas, 6 Desember 2007)&lt;br /&gt;Birokrasi perguruan tinggi yang mulai menerapkan prinsip enterpreuneurial university yang salah satunya adalah mengelola aset, baik tangible maupun intangible, dalam rangka menghimpun dana dari masyarakat. Tanah, bangunan, dan SDM semuanya adalah aset yang bila dikelola dengan baik dan terpadu akan produktif. Akan tetapi, hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada ketidakfokusan universitas untuk melakukan kegiatan pelayanan pendidikan. Perhatiannya terpecah kepada urusan-urusan yang bersifat profit dan bisnis sehingga ini akan sangat berpengaruh terhadap kualitas pendidikan di Indonesia. (Donny Gahral Adian.BHP dan PSB. Pendidikan Network)&lt;br /&gt;Misalnya, pada tahun 2003 Institut Pertanian Bogor membutuhkan dana Rp 450 milyar. Untuk menutupi kebutuhan dana tersebut, IPB hanya dapat mengandalkan hibah pemerintah pusat sebesar Rp 64,35 milyar (14,3%), sementara kenaikkan biaya pendidikan yang dilakukan IPB hanya dapat menutupi 6,5% (Rp 29,25 milyar) kebutuhan anggaran. Untuk membiayai operasionalnya, IPB melakukan komersialisasi sarana-sarana pendidikannya seperti didirikannya Ekalökasari Plaza, Bogor Agribusiness Center, IPB International Convention Center, Kampus Gunung Gede dan Politeknik. Dari komersialisasi aset-aset IPB ini diperoleh pendapatan Rp 255,6 milyar (56,8%). (BHP, solusi masalah pendidikan kita, google.com)&lt;br /&gt;Bagi pihak pembuat kebijakan, BHP diyakini dapat memberi kebebasan bagi tiap-tiap instansi perguruan tinggi untuk mengelola satuan pendidikan secara otonom. Hal ini bertentangan dengan UU No. 20/2003. Tentang Sisdiknas yang menempatkan pemerintah sebagai fasilitator dan bukan sebagai pengendali tunggal segala kebijakan proses pendidikan. Dari hasil pengkajian di beberapa negara yang maju pendidikannya, ternyata peran negara dalam pendidikan sangat besar. Di Norwegia, berkat besarnya peran negara,pendidikan sudah digratiskan mulai dari TK hingga SLTA. Di Swedia, malah pendidikan tinggi dibiayai negara.&lt;br /&gt;Maka sangatlah wajar apabila muncul pro dan kontra akibat adanya RUU BHP ini. “Memang ada pro kontra dan hal tersebut adalah hal yang wajar “ ujar bapak sihabuddin. Hanya saja, untuk bertindak lebih lanjut, kita perlu kritis dan objektif. Dan untuk itu, perlu pula validitas data dapat dimiliki. ”Setelah saya membaca tentang BHP saya setuju saja. Karena anggapan saya seperti prinsip saya untuk memajukan universitas. Bukan untuk mengekang mahasiswa. Saya kira pemikiran yang apriori itu yang harus kita kaji. Kalau kita dapat informasi banyak baru kita dapat mengkritisi itu” saran nurdin.&lt;br /&gt;Hal senada juga yang sangat diharapkan oleh bapak herman suryokumoro. “Kalau saya rasa yang namanya mahasiswa itu sekelompok pemuda yang levelnya lebih tinggi dari siswa. Mereka memiliki kemampuan penalaran yang lebih tinggi, dengan ciri-ciri seperti itulah seharusnya mereka lebih haus akan informasi” ungkap beliau. Dan untuk perkembangan lebih lanjut, ada baiknya mahasiswa tidak hanya mengkritisi masalah ini, tapi juga turut berperan aktif disana. Hal demikian sangat didukung oleh bapak abduil madjid, “Mahasiswa harus kritis, mendukung dan berperan dalam arti mengkritisi itu. saya sangat mendukung mahasiswa berpikir kritis “ ungkapnya. (Uci)&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-4474423520265786256?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/4474423520265786256/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=4474423520265786256' title='1 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/4474423520265786256'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/4474423520265786256'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/badan-hukum-pendidikan-solusi-cerdaskah_27.html' title='BADAN HUKUM PENDIDIKAN, SOLUSI CERDASKAH?'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>1</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5435024550895771560</id><published>2007-12-27T16:47:00.000+07:00</published><updated>2008-01-09T03:21:15.035+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='jurnal 40/XIII/2007'/><title type='text'>GLOBAL WARMING, ancaman yang tak disadari</title><content type='html'>Apa sebenarnya yang dimaksud dengan Global Warming ? Mungkin masih banyak yang belum paham mengenai hal ini. Pemanasan global (Global Warming) adalah suatu peristiwa dimana bumi yang kita pijak sekarang ini semakin panas dengan berkurangnya lapisan ozon. Sedangkan arti pemanasan global adalah kejadian meningkatnya  temperatur rata-rata  atmosfer,  laut dan daratan  bumi (Wikipedia Indonesia). &lt;br /&gt;Dengan adanya perubahan iklim, berubah pula pola hujan, pola tanaman, sirklus air dan sebagainya. Bila berbagai perubahan itu tidak disertai dengan kemampuan beradaptasi manusia dan makhluk hidup yang lain, maka dikhawatirkan akan menimbulkan efek lainya. Diantaranya seperti krisis pangan, krisis air bersih, merebaknya penyakit baru dan hilangnya flora fauna yang ciri-ciri yang saya sebut sudah dapat kita lihat di Negara kita ini. &lt;span class="fullpost"&gt;&lt;br /&gt;Pernyataan tentang terjadinya pemanasan global yang diberikan oleh para pakar LSM CAN (Climate Action Network) yang didasarkan pada asumsi umum atmosfer Bumi dan lautan menjadi hangat dalam 50 tahun terakhir yang terjadi akibat kecenderungan (trend) naiknya suhu global yang merupakan hasil dari perhitungan njelimet dan perata-rataan suhu udara yang diukur di seluruh dunia. &lt;br /&gt;Selain itu, menurut Laporan Pembangunan Manusia (HRD) 2007 mencatat jejak kaki (emisi CO2 yang dihasilkan dari gaya hidup) penduduk Inggris yang hanya 60 juta jauh lebih dalam di atmosfer dibandingkan dengan penduduk Mesir, Nigeria, Vietnam, Pakisatan yang seluruhnya berjumlah 472 orang. Menurut Prof. Andresen seorang pakar termodinamika, adalah tidak mungkin berbicara tentang suhu sendirian pada sesuatu yang rumit seperti iklim di Bumi. Suhu hanya bisa ditentukan pada sebuah sistem yang homogen. Lebih dari itu, iklim tidak dibentuk oleh suhu sendirian. Perbedaan suhu akan menyebabkan terjadinya sebuah proses dan menghasilkan badai, arus laut dan lain-lain yang membentuk iklim. Menurut beliau metode yang sekarang digunakan untuk menentukan suhu global dan kesimpulan yang diambil dari metode tersebut lebih bersifat politis daripada ilmiah. &lt;br /&gt;Masih menurut Climate Action Network (CAN), dalam 50 tahun kedepan dampak global warming bisa dirasakan secara langsung, misalnya pada suhu panas membuat badan kita rentan akan sakit. Sedangkan dampak tidak langsung berakibat pada meningkatnya penyakit menular serta dampak jangka panjang yaitu perubahan tinggi air yang dapat menyebabkan persediaan air bersih berkurang bahkan akan tidak ada air bersih lagi. Dapat diambilkan contoh daerah yang air bersihnya sudah bisa dikatakan tidak bersih lagi alias kotor yaitu Surabaya, daerah ini kadar air bersihnya menurut pakar ahlinya dapat diukur dengan nilai K. &lt;br /&gt;Untuk mengatasi hal tersebut PBB mengadakan Konferensi Tahunan Perubahan Iklim atau UNFCCC ( United Nations Framework Convention of Climate Change) yang diadakan di Bali pada tanggal 3-14 Desember 2007. Konferensi ini dihadiri lebih dari 10.000 perwakilan dari 190 negara beserta LSMnya. Salah satu solusi yang ditawarkan dalam UNFCCC adalah pemberian insentif untuk negara pemilik hutan melalui perdagangan karbon. Ini adalah bagian dari mekanisma penyelamatan bumi dari ancaman global. Kandungan karbon mesti tetap terjaga di perut bumi agar tak menguap ke angkasa yang dapat mendidihkan suhu alam semesta, melelehkan es di kutub. &lt;br /&gt;Misi indonesia adalah meloloskan skema pengurangan emisi karbon dari deforestasi dan degradasi (REDD). Apabila hal ini terwujud,maka indonesia bisa meraup pemasukan besar dari usaha menurunkan emisi. Hamparan hutan kita,meski banyak yang kritis akibat pembalakan liar, kebakaran dan konversi hutan, memiliki potensi besar dalam mengurangi emisi karbon dunia. Tetapi yang menjadi masalah sampai sekarang adalah belum jelasnya siapa yang berperan sebagai pembeli dan penjual. Selain itu akan dikemanakan uang hasil penjualan itu. Dan juga masih harus pula ditentukan, apakah pasar karbon menjadi satu–satunya alternatif atau apakah pembiayaannya dalam bentuk dana internasional. ( sumber : Tempo) &lt;br /&gt;Sejauh ini masih terjadi pro dan kontra terhadap pemecahan masalah Global Warming tersebut. Pro dan kontra ini terjadi antara aktivis Organisasi anggota nonpemerintah yang tergabung dalam Climate Action Network (CAN) dan beberapa negara berkembang seperti Indonesia dan Brazil dengan beberapa negara yang tergolong dalam Negara Payung, yaitu Jepang, Amerika, Kanada. Pihak yang pro setuju terhadap perlunya sebuah aturan yang mengikat antara negara – negara dalam hal pengurangan emisi gas rumah kaca. Sedangkan yang kontra seperti negara jepang, amerika, dan kanada kurang setuju dengan adanya aturan yang mengikat itu. &lt;br /&gt;&lt;br /&gt;Lemahnya penegakan peraturan mengenai perusakan lingkungan. &lt;br /&gt;Ilegal logging, pembakaran hutan, asap pabrik – pabrik, efek gas rumah kaca dari negara maju, konversi hutan dan sebagainya juga menjadi penyebab adanya global warming. Dari banyaknya peristiwa kebakaran yang terjadi, Indonesia bisa dimungkinkan termasuk Negara yang menyebabkan terjadinya global warming. Mengutip berita kegiatan RISTEK(Riset dan Teknologi), tanggal 2, 7, dan 8 Oktober 2007 dapat disampaikan beberapa fakta yang menarik, dari hasil riset LSM Wetland International (WI) dan Delft Hydraulics pada November 2006 disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara penghasil emisi ketiga di dunia setelah Amerika Serikat dan Cina dari posisi sebelumnya yaitu ke 21 (www.ristek.go.id). &lt;br /&gt;Ilegal logging yang sering terjadi di Indonesia berdampak pada berkurangnya luas area hutan sehingga berkuranglah fungsi hutan sebagai paru-paru dunia. Aktor ilegal logging ini kebanyakan adalah pengusaha-pengusaha yang hanya mengambil untung dari melimpahnya katu di hutan-hutan indonesia. Contoh kasus misalnya seperti yang terjadi di Riau, saat Polisi Resor Pelalawan menyita puluhan truk dan ribuan batang kayu bulat milik PT Madukoro. Perusahaan ini adalah mitra pemasok kayu ke pabrik PT Riau Andalan Pulp &amp; Paper. Para pekerja tersebut tidak mampu memberikan surat-surat kayu yang sah, ditambah dengan izin perusahaan yang menyalahi aturan. &lt;br /&gt;Alhasil, gudang kayu seluas 20 Hectare milik PT Riau Andalan Pulp &amp; Paper dipangkalan Kerinci, Pelalawan disegel sampai sekarang. Bahkan aparat kejaksaan setempat masih tetap meminta banding setelah 25 terdakwa mereka pekerja PT Madukoro dibebaskan oleh Peradilan Tinggi Riau awal November lalu. Di Riau sendiri, sebagian pengusahaan hutan (HPH) ternyata memiliki lahan konsesi di atas lahan lindung gambut dengan kedalaman 4-12 meter. Padahal sudah ada aturan hukum yang melarang lahan gambut di atas kedalaman 3 meter dikonversi. Sehingga dapat kita simpulkan bahwa peraturan yang ada hanya menjadi macan kertas karena tidak ditugakkan. ( sumber : Tempo) &lt;br /&gt;Di indonesia sendiri sudah memuat aturan yang mengatasi masalah perusakan lingkungan. Namun pada kenyataannya, masih banyak pelaku-pelaku yang tidak bertanggung jawab masih bisa lolos dari jeratan hukum. Pertanyaan kemudian muncul Apakah hukum yang telah dibuat terlalu lemah? Atau lembeknya pemerintah dalam menangani para pelaku tersebut? Padahal pemerintah sendiri tahu apa akibat dari perbutan yang dilakukan oleh para pelaku tersebut. Sehingga kesan yang terlihat pemerintah negeri ini menutup mata atas kejadian tersebut. &lt;br /&gt;Yang menjadi akan pertanyaan saat ini, setelah melihat semua yang ada disekeliling kita ini apakah pemerintah masih diam saja dan bingung dengan peraturan-peraturan apa lagi yang akan dibuat? Serta apa tindakan pemerintah untuk mencegah atau menimalisasikan dampak dari global warming dalam bentuk nyata bukan bentuk peraturan? &lt;br /&gt;Sebagai generasi muda, kita dituntut untuk menjaga kelestarian lingkungan hidup terutama lingkungan disekitar kita. Dari KTT yang diadakan di Bali tanggal 3-14 Desember 2007 ini, kita berharap terwujudkan penagulangan yang optimal terhadap ancaman global warming dan perubahan iklim. Tidak hanya penanggulangan secara teknologi tapi juga peraturan mengenai perusakan lingkingan yang harus ditegakkan.&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5435024550895771560?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5435024550895771560/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5435024550895771560' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5435024550895771560'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5435024550895771560'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/global-warming-ancaman-yang-tak.html' title='GLOBAL WARMING, ancaman yang tak disadari'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5854998893450073293</id><published>2007-12-27T08:21:00.001+07:00</published><updated>2008-01-01T22:29:01.039+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='reportase'/><title type='text'>PKL UB; potret buram enterprenaurial university??...</title><content type='html'>&lt;span style="font-size:+0;"&gt;Menjamurnya pedagang kaki lima (PKL) yang mangkal di lingkungan kampus Universitas Brawijaya semakin meresahkan saja. Hal ini dibuktikan dengan kegerahan berbagai pihak yang merasa PKL menganggu ketertiban kampus. Pihak fakultas hingga universitas merasa terganggu dengan adanya PKL di sekitar lingkungannya.&lt;br /&gt;Masalah mulai bermunculan ketika banyak sekali sampah-sampah yang berserakan tanpa ada yang peduli sedangkan jumlah PKL yang tanpa ijin semakin tak terhitung banyaknya.. Keadaan seperti ini dapat dijumpai di gerbang Fakultas Peternakan. Walaupun pihak universitas dan pihak kelurahan telah memasang papan peringatan -larangan berjualan di tempat tersebut-red, namun tetap saja hal itu tidak terlalu efektif. Sungguh sebuah masalah yang begitu pelik. Peraturan-peraturan yang telah ditetapkan itu pun lewat begitu saja.&lt;br /&gt;Pola pertambahan jumlah pedagang illegal ini tentu membuat pihak kampus harus berusaha keras memutar otak untuk menemukan solusi efektif. Parahnya, hal ini ternyata bukanlah problem baru. Semenjak lima tahun yang lalu problem ini telah menjadi perbincangan yang tak kunjung dapat ditemukan solusi efektif untuk menyelesaikannya. Meskipun jumlah PKL telah dibatasi, tetap saja tidak ada perkembangan yang berarti. “Kami sendiri dari pihak Lembaga Pengabdian Masyarakat (LPM) Universitas Brawijaya mengaku kesulitan sekali dalam menyelesaikan masalah pengelolaan PKL. Sudah banyak sekali program yang kami terapkan tetapi tidak membuahkan hasil yang lebih baik,“ ujar Mukhlis, staf teknis incubator bisnis P4M ( Pusat Pelayanan Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat ).&lt;br /&gt;Bagaimana tidak, memang sulit sekali memberikan pengarahan dan pembelajaran terhadap masing-masing individu dalam Paguyuban PKL yang tingkat pendidikannya relatif rendah. Apalagi paguyuban khusus PKL ini sendiri tidak jelas struktur keorganisasiannya, “Pihak LPM sampai saat ini pun belum mendapatkan laporan yang pasti mengenai siapa ketua paguyubannya, dimana tempat tinggalnya, bahkan data-data yang berhubungan dengan paguyubannya sampai saat ini belum ada sama sekali. Ini yang semakin membuat pihak LPM semakin bingung, sedangkan data-data yang berkaitan dengan PKL sangat dibutuhkan dalam pendataan dan laporan periodik setiap tahunnya“, beber pria setengah baya itu.&lt;br /&gt;Pengelolaan PKL Brawijaya sudah mulai ditertibkan sejak akhir tahun 2002, tepatnya tanggal 21 November turunlah surat tugas dari rector guna penertiban PKL di Universitas Brawijaya. ”Berlandaskan dari surat tugas inilah saya mendapatkan amanah untuk merencanakan, mengatur, mengelola dan memantau, memberi laporan periodik ke rektorat dan bekerja sama untuk mensukseskan penertiban pengelolaan PKL yang jumlahnya sangat banyak ini, “ lanjut Mukhlis.&lt;br /&gt;Mukhlis mengaku, sudah banyak cara yang ditempuh dalam rangka menertibkan dan membina PKL. Diantaranya yaitu pembatasan jumlah PKL yang masuk dan berjualan di dalam kampus Universitas Brawijaya. Namun usaha yang dilakukan ini tidak terlalu berhasil. Sampai saat ini hanya 59 orang saja PKL yang masuk ke dalam data LPM. Jumlah itu bisa meningkat dua bahkan tiga kali lipat dari jumlah yang ditetapkan. Semua ini dikarenakan banyaknya PKL illegal yang masuk dan berjualan di dalam kampus.&lt;br /&gt;Ketidakpastian jumlah PKL ini dikarenakan ada sebagian PKL yang aktif dan sebagian yang lain merupakan PKL pasif. PKL yang aktif merupakan pedagang yang selalu berjualan di dalam kampus sesuai dengan tempat yang diberikan oleh pihak LPM. Sedangkan PKL pasif hanya berjualan di dalam kampus saat musim kuliah saja. Jika tiba masa liburan, hanya sebagian PKL yang tampak berjualan di lingkungan kampus. Hal Inilah yang jadi kesulitan pihak kampus dalam rangka pengelolaan dan penertiban PKL di lingkungan kampus.&lt;br /&gt;Selain itu, masalah lainnya muncul ketika Program peminjaman modal kerja yang tidak berjalan dengan baik. Hal ini dikarenakan banyak PKL yang tidak mengembalikan pinjamannya tepat waktu. Bahkan ada yang menghilang sehingga hanya mengembalikan sebagian atau tidak sama sekali. Selain itu program pembuatan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan penyeragaman kaos dengan rincian 1 kaos diberikan oleh pihak kampus dan 1 lagi dibeli oleh masing masing PKL juga belum maksimal.&lt;br /&gt;Tarikan retribusi sebesar Rp. 1500/hari juga ditetapkan guna menertibkan PKL yang yang berada di dalam kampus, rincian dana sebesar seribu rupiah itu guna pembayaran jasa kebersihan dan keamanan, sedangkan sisanya untuk kas yang disetorkan ke rekening rektorat, lebih lanjut muklis juga mengatakan bahwa penarikan itu juga sudah tidak pernah disetorkan. Pihak kampus sebenarnya sudah rugi sangat besar akibat adanya PKL ini, jika dihitung mencapai jutaan rupiah, “Kami dari pihak LPM ( Lembaga Pengabdian Masyarakat ) binggung juga menentukan langkah apa yang paling tepat untuk lebih menertibkan mereka. Bahkan masih banyak lagi masalah yang timbul sebagai dampak adanya PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang masuk kampus,” jelasnya.&lt;br /&gt;Tentang permasalahan yang dihadapi, berbagai upaya mulai dilakukan baik itu upaya prosedural hingga pendekatan sosiologis. Tapi semua upaya tersebut masih belum mencapai hasil yang maksimal. Harapan LPM untuk ke depannya semoga PKL bisa tertata baik, dan lebih mengerti apa saja aturan yang harus mereka patuhi. “Bahkan sekarang telah mulai dirintis pemindahan PKL di tiga titik, yakni di depan gerbang, di sekitar fakultas pertanian dan di Samantha Krida, “ tutur muklis.&lt;br /&gt;Kesulitan lain dalam pengelolaan PKL di Universitas Brawijaya juga berasal dari dalam kampus sendiri. Misskomunikasi yang terjadi antara tiga lembaga internal yakni LPM, rektorat dan masing-masing fakultas, disebabkan belum adanya koordinasi yang erat antarpihak sehingga masalah pengelolaan PKL pun belum dapat teratasi sesuai harapan.&lt;br /&gt;Saat ditemui reporter ManifesT, pihak PKL sendiri mengakui bahwa memang benar adanya penarikan retribusi sejumlah tertentu guna pembayaran jasa kebersihan dan keamanan. Program pembuatan KTA itu pun memang ada, tapi sudah lama sekali berakhir. “Memang banyak sekali, program-program yang diadakan oleh pihak kampus. Dulu untuk pembuatan KTA saya dipungut biaya tujuh ribu rupiah guna proses pembuatan KTA. Setelah itu pemungutan retribusi yang disetorkan setiap hari ke pihak LPM sebesar seribu lima ratus rupiah, kami juga telah memenuhi”, ungkap Jaenuri,salah seorang PKL. Lebih lanjut jaenuri juga mengatakan bahwa pihaknya merasa telah melaksanakan segala aturan yang telah ditetapkan. Kalaupun LPM mengatakan bahwa banyak kerugian dalam mendanai PKL, itu tidak seratus persen benar karena memang ada beberapa PKL yang belum mengembalikan pinjamannya atau belum membayar kewajibannya dengan berbagai alasan. “Inilah salah satu penyebabnya, jadi tidak semua PKL itu tidak disiplin tetapi memang ada sebagian kelompok yang melanggar dan tidak disiplin seperti itu. “ kata bapak ini serius.&lt;br /&gt;Memang banyak sekali mahasiswa yang menerima adanya PKL yang berjualan di dalam kampus. Tanpa disadari, PKL ini membawa banyak manfaat karena harga yang terjangkau tanpa harus keluar jauh-jauh dari lingkungan kampus. Jika dilihat dari sudut kemanfaatan, memang keberadaan PKL banyak positifnya, namun jika dilihat dari sudut keindahan, kebersihan bahkan kampus merupakan lingkungan kaum intelektual keberadaan PKL sangat mengganggu sekali.&lt;br /&gt;Sangat disayangkan bila hal-hal semacam ini harus terjadi, meskipun keadaan ini sudah lebih baik dibanding 5 tahun yang lalu akan tetapi mengingat berbagai problematika yang berkenaan dengan hal tersebut, maka haruslah ditemukan solusi efektif yang pada akhirnya tidak merugikan pihak manapun. Di satu sisi kampus dihadapkan pada satu pilihan untuk menciptakan suasana asri dan kondusif untuk aktifitas pendidikan, sedangkan disisi lain kewajiban untuk melakukan pemberdayaan masyarakat pun harus tetap dilakukan. (oik ,cby)&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5854998893450073293?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5854998893450073293/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5854998893450073293' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5854998893450073293'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5854998893450073293'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/menjamurnya-pedagang-kaki-lima-pkl-yang.html' title='PKL UB; potret buram enterprenaurial university??...'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-8109382626140562477</id><published>2007-12-20T20:49:00.000+07:00</published><updated>2008-12-12T04:35:01.513+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='artikel pop'/><title type='text'>straight edges, gaya positif kaum punk</title><content type='html'>&lt;div&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:arial;font-size:85%;"&gt;&lt;em&gt;apa yang akan terlintas di benak kamu begitu mendengar istilah punk. tentu yang akan terlintas adalah urakan, amoral, free sex, drugs, dan hal-hal negatif lainnya.&lt;/em&gt;&lt;/span&gt; &lt;/div&gt;&lt;br /&gt;&lt;a href="http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3ALUOHK4AI/AAAAAAAAACg/uHEwUQQZt7o/s1600-h/AB-StraightEdge.jpg"&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3ANI-HK4CI/AAAAAAAAACw/GmNmkkM9SU4/s1600-h/318332.gif"&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5147628821847662626" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 258px; CURSOR: hand; HEIGHT: 203px" height="188" alt="" src="http://4.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3ANI-HK4CI/AAAAAAAAACw/GmNmkkM9SU4/s320/318332.gif" width="226" border="0" /&gt;&lt;/a&gt;&lt;a href="http://4.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3ANI-HK4CI/AAAAAAAAACw/GmNmkkM9SU4/s1600-h/318332.gif"&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;div&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Iya sih memang banyak banget anak punk dan para rocker yang kayak gitu . Contohnya aja si Elvis Presley yang karirnya hancur gara-gara dia nge-drugs dan akhirnya dia mati muda gara – gara over dosis . Atau The Beatles yang katanya sih jadi pemakai LSD pas masa kejayaanya mereka . Dan konon lagu mereka “Help” dibuat pas mereka lagi pada make LSD . fiuh… .&lt;br /&gt;Tapi , gak semua rocker dan anak punk kayak gitu kok . Ada juga yang gaya hidupnya positif . Kelompok yang kayak gini menyebut diri mereka sebagai Straight Edge&lt;br /&gt;Straight Edge sendiri lahir pada tahun 1981 . Founding Father Straight Edge ialah Ian MacKaye vokalis band hardcore/punk Minor Threat . MacKaye ngrasa muak sama kelakuan para rocker yang saat itu hedonis banget dan tentu aja deket banget ama drugs dan alcohol . Lalu tercetuslah ide untuk membuat sebuah gerakan yang bernama Straight Edge . Straihgt edge sendiri muncul untuk mengubah imej musik punk dan hardcore. Ian Mackaye beranggapan bahwa dia suka musik hardcore , dia suka memainkannya namun dia tidak suka dengan gaya hidup yang dijalankan Kemudian dia dan bandnya Minor threat membuat sebuah lagu berjudul Straight edge&lt;br /&gt;“Waktu itu kan scene punk identik dengan self destruction,” ujar Noor Al-Kautsar a.k.a Ucay Rocket Rockers. “Ini adalah pemberontakan Ian MacKaye pas lihat banyak anak punk yang rusuh dan nge-drugs,” tambah Roma Maleakhi, vokalis Sherasupersweet(Pikiran Rakyat , 15 Mei 2007)&lt;br /&gt;Konsep Straight Edge sendiri ialah menghindari segala sesuatu yang bersifat merusak diri seperti nge-drugs dan minum minuman beralkohol . Sehingga dari sini muncul slojgan “No drugs , no alcohol and no sex before married “.&lt;br /&gt;“Straight edge merupakan jalan hidup dimana kita sebagai penganutnya harus dapat mengendalikan diri sendiri .Ini seperti tanggung jawab yang harus kita pegang teguh untuk menjalankannay “ujar salah seorang straighth edger yang mengaku menjadi straight edge sejak SMA klas 1&lt;br /&gt;Minor threat sendiri sempet maenin lagu yang berjudul Straight Edge , simak deh liriknya .&lt;br /&gt;&lt;em&gt;I'm a person just like you&lt;br /&gt;But i've got better things to do &lt;/em&gt;&lt;a href="http://2.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3AOVeHK4EI/AAAAAAAAADA/RSkEesjtEAQ/s1600-h/AB-StraightEdge.jpg"&gt;&lt;em&gt;&lt;img id="BLOGGER_PHOTO_ID_5147630136107655234" style="FLOAT: right; MARGIN: 0px 0px 10px 10px; WIDTH: 373px; CURSOR: hand; HEIGHT: 201px" height="151" alt="" src="http://2.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3AOVeHK4EI/AAAAAAAAADA/RSkEesjtEAQ/s200/AB-StraightEdge.jpg" width="234" border="0" /&gt;&lt;/em&gt;&lt;/a&gt;&lt;br /&gt;&lt;em&gt;Than sit around and f**k my head&lt;br /&gt;Hang out with the living dead&lt;br /&gt;Snort white s**t up my nose&lt;br /&gt;Pass out at the shows&lt;br /&gt;I don't even think about speed&lt;br /&gt;That's something I just don't need&lt;br /&gt;I've got the straight edge &lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;&lt;div&gt;&lt;br /&gt;Bagian refrain tadi dinyanyikan berulang – ulang , sehingga orang yang ngrasa suka dengan gaya hidup Ian Mackaye mulai mengikutinya dan selanjutnya mengklaim diri mereka sebagai straight edger .&lt;br /&gt;Straight edge dari tahun ke tahun pun semakin berkembang dan mempunyai era masing masing . Era pertama ialah era Old school berkembang di tahun 1980-an saat Ian MacKaye pertama kali mencetuskannya dimana yang diperjuangkan masih berkisar dengan no drugs , no alcohol and no sex before married . Era selanjutnya ialah era yang biasa disebut dengan Youth Crew yang mulai memperkenalkan unsur-unsur Straight Edge dengan cara yang berbeda Dengan menambahkan veganism dan animal liberation sebagai isu utama mereka . hal ini semakin diperjelas dengan lagu Youth of Today yang berjudul No More “meat-eating,flesh-eating,think about it/so callous this crime we commit” Inilah era dimana para straight Edge mulai menjadi vegetarian . Selain Youth of today band yang beridealisme straight edge ialah Gorilla Biscuit , Judge dan Bold .&lt;br /&gt;“Para straight edger masa itu mulai menjadi vegetarian karena menganggap bahwa hewan pun punya suatu hak hidup yang tidak bisa dimusnahkan begitu saja”Jelas dayat vokalis Today is Struggle yang juga merupakan straight edger.&lt;br /&gt;Pada awal tahun 1990an muncul sekelompok straight edge yang agak ekstrem dan menamai diri mereka hardline.Para hardline ini bertindak sangat agresif kepada orang yang mabuk atopun nge-drugs . Inilah yang membuat imej straight edge hancur di mata masyarakat sampai muncul istilah straight edge isn’t cool anymore .&lt;br /&gt;Namun setelah itu di akhir 1990 an muncul band – band straight edge seperti band-band Punk Rock xAFBx,Lionheartxxx dan band-band sejenis lainnya yang kembali menawarkan “hidup bersih” yang tanpa kekerasan seperti yang dilakukan para hardline.Straight edge pun kembali diterima .&lt;br /&gt;Straight edge sendiri identik dengan lambag “XXX” atau dengan gaya penulisan xStraightxEdgex . Arti XXX sendiri untuk X yang pertama ialah untuk tidak merokok , X yang kedua berarti tidak make drugs dan alkohol dan X yang ketiga adalah untuk tidak melakukan hubungan sex pranikah .&lt;br /&gt;Selain identik dengan lambang”XXX”.Straight edge juga identik dengan tanda black”X” yang digambar dibawah punggung tangan . Awalnya sih tanda ini biasa digunain anak-anak dibawah umur yang dateng ke club – club di Washington D.C untuk ngasih tanda bahwa mereka masih belum boleh minum minuman beralkohol sesuai dengan aturan legal dringking yang berlaku disana .&lt;br /&gt;Penganut filosofi straight edge pun beranggapan bahwa straight edge sangat menguntungkan bagi mereka secara rasional maupun secara moral .&lt;br /&gt;“Jelas straight sangat berpengaruh positif,selain kesehatan saya terjaga karena tidak merokok ataupun minum saya pun tidak perlu mengeluarkan uang untuk membeli barang-barang itu”ujar dayat antusias .&lt;br /&gt;Secara garis besar Straiht edge hanya ingin memperjuangkan apa yang dianggap dia benar . Seperti Ian MacKaye yang saat pertama kali mencetuskan straight edge walaupun di lingkungannya pada saat itu identik dengan gaya hidup yang hedonis . Saat ini straight edge sudah sangat populer tidak hanya di negara asalnya tapi juga di berbagai negara seperti Indonesia . Komunitas-komunitas straight edge pun sudah banyak terbentuk seperti Yogyakarta Hardcore(YKHC),memang tidak semua anggota YKHC merupakan straight edge tetapi kebanyakan mereka tidak merokok , nge-drugs walaupun mereka tidak mau mengklaim diri mereka sebagai straight edge . (Hty, kris)&lt;/span&gt;&lt;/div&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-8109382626140562477?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/8109382626140562477/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=8109382626140562477' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/8109382626140562477'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/8109382626140562477'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/xstraightxedgesxgaya-positif-kaum-punk.html' title='straight edges, gaya positif kaum punk'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><media:thumbnail xmlns:media='http://search.yahoo.com/mrss/' url='http://4.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/R3ANI-HK4CI/AAAAAAAAACw/GmNmkkM9SU4/s72-c/318332.gif' height='72' width='72'/><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-2429799024101308958</id><published>2007-12-20T20:44:00.000+07:00</published><updated>2008-01-01T22:30:03.128+07:00</updated><category scheme='http://www.blogger.com/atom/ns#' term='reportase'/><title type='text'>Kegigihan membawa berkah</title><content type='html'>&lt;em&gt;&lt;span style="font-size:85%;"&gt;&lt;/span&gt;&lt;span style="font-family:arial;font-size:85%;"&gt;e“ Perempuan-perempuan yang membawa bakul di pagi buta,&lt;br /&gt;Siapakah mereka&lt;br /&gt;Akar-akar yang melata dari tanah perbukitan turun ke kota&lt;br /&gt;Mereka cinta kasih yang bergerak&lt;br /&gt;menghidupi desa demi desa…”&lt;br /&gt;( Perempuan-perempuan Perkasa-Hartoyo Andangjaya- )&lt;/span&gt;&lt;/em&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;"&gt;Yang terlihat hanya gerak matahari yang semakin tinggi setiap pagi di kampus ini. Yang terdengar hanya suara kendaraan yang lalu lalang disekitar lokasi parkir, dan yang terasa setiap kali hanya ketergesa-gesaan memasuki ruang kuliah. Namun kali ini berbeda. Inilah rutinitas yang selalu terjadi setiap harinya di kampus kita, Universitas Brawijaya. Perjuangan yang begitu gigih mencari nafkah dengan menjadi pedagang sederhana untuk menghidupi keluarga. Ini secuil potret kehidupan segolongan rakyat kecil yang mungkin tidak pernah terlintas dalam pikiran kita.&lt;br /&gt;Tidak ada satu pum manusia yang ingin hidup susah. Memang tak bisa dipungkiri, jika dilihat dari kacamata masyarakat, profesi PKL ( Pedagang Kaki Lima ) memang kurang begitu enak didengar. Hidup susah, berpindah pindah dan sering berurusan dengan pihak keamanan sering menyertai suka duka kehidupan mereka. Namun, keadaan yang seperti ini tidak lantas membuat Agus, 45 tahun putus asa.&lt;br /&gt;“ Saya kira-kira sudah hampir sepuluh tahun berjualan di sini. Selama itu tentunya banyak sekali pengalaman suka duka berjualan di dalam kampus, “ beliau memulai ceritanya.&lt;br /&gt;“Hidup merupakan suatu perjuangan, jangan pernah menyerah jika ingin sukses, “ kata bapak dua anak ini riang.&lt;br /&gt;Yang jelas keuletan tanpa didukung kemampuan mengaplikasikan usaha menjadi percuma. “ Ya, kita menyadari kedudukan kita sebagai pedagang kecil. Pelayanan terhadap mahasiswa yang harus diutamakan. Merekalah sumber rezeki saya, jika tidak mahasiswa, siapa lagi. Kita bingung juga, “ tambahnya.&lt;br /&gt;Awalnya sekitar tahun 2000-an PKL yang ingin berjualan di lingkungan Universitas Brawijaya masuk secara bebas tanpa tanpa adanya larangan masuk dan berjualan di sekitar kampus. Namun, para pedagang-pedagang liar ini sering juga tertangkap jika ada penertiban mendadak karena sebelum mereka berjualan di dalam tidak meminta izin terlebih dahulu ke pihak kampus. Padahal, sesuai dengan prosedur, jika pedagang-pedagang ini baru bis a berjualan di dalam kampus jika telah meminta izin dan melaporkan data diri mereka ke LPM ( Lembaga Penelitian Masyarakat ).&lt;br /&gt;Banyak sekali pedagang yang tidak mau repot dan asal dapat untung. Dari sinilah kemudian pada akhir tahun 2002, muncul konflik antara pihak kampus dengan PKL sebab rektorat telah menurunkan surat tugas dalam rangka pembinaan PKL di Universitas Brawijaya. Keadaan ini semakin memuncak karena PKL yang tergabung di dalam Paguyuban ini merasa tidak terima jika PKL harus ditiadakan dari kampus. Mereka sangat menginginkan adanya kebijakan dari pihak Universitas Brawijaya agar mereka tetap diizinkan berjualan di wilayah kampus.&lt;br /&gt;“ Saat itu ramai dan kisruh sekali. Banyak sekali PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang menuntut agar tetap bisa berjualan di dalam lingkungan kampus. Bahkan tidak sedikit mahasiswa yang membantu PKL ( Pedagang Kaki Lima ) yang tergabung dalam paguyuban ini untuk berdemo menuntut pihak universitas Brawijaya,” ungkap pria asli Malang ini.&lt;br /&gt;“ Alhamdulillah, akhirnya saya masih bisa mencari rezeki di kampus Brawijaya ini,” ceritanya dengan wajah sumringah. Memang keadaannya yang sekarang ini jauh dari impiannya dahulu saat masih duduk di bangku SMP, “ Dulu saya ini pengen sekali jadi pengusaha yang sukses, eh sekarang jadi PKL yang sukses…amin. Ya semoga saja, saya ini orangnya nggak neko-neko kok,” celoteh Agus Santoso sembari tertawa renyah.&lt;br /&gt;Meskipun kalau dihitung hitung penghasilannya sebagai PKL bisa dikatakan pas pasan saja. Setiap harinya dia hanya memperoleh penghasilan kotornya 300-500 ribu. Sebagai tukang jualan es degan ini sudah lumayan besar, setidaknya sudah cukup untuk balik modal dan menghidupi 1 istri, 1 ibu dan 2 anaknya. Bahkan sampai sekarang Agus dapat menyekolahkan kedua anaknya sampai pada jenjang SMA. Usaha kecilnya pun kini mulai berkembang. “ Dulu saya hanya usaha sendirian, kadang-kadang saja istri saya ikut berjualan, namun sekarang saya sudah bisa nambah modal dan ada tiga orang saudara yang bisa ikut kerja bantu-bantu saya. Memang laba dari penjualan dagangan saya ini kecil tapi lama kelamaan usaha itu pasti berkembang. Semoga saja untuk ke depannya pihak universitas tetap memberikan kesempatan saya mengais rezeki di sini dengan lancar tanpa ada masalah lagi,” pungkasnya. (oik)&lt;/span&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;span style="font-family:arial;font-size:85%;color:#cc0000;"&gt;&lt;em&gt;kata kata adalah pedang&lt;br /&gt;diasah oleh nurani&lt;br /&gt;dipertajam oleh pikiran&lt;br /&gt;ditebaskan oleh yang berani&lt;/em&gt;&lt;/span&gt;&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-2429799024101308958?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/2429799024101308958/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=2429799024101308958' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2429799024101308958'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2429799024101308958'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/kegigihan-membawa-berkah.html' title='Kegigihan membawa berkah'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-2753886396829463759</id><published>2007-12-19T02:43:00.004+07:00</published><updated>2007-12-24T01:56:36.624+07:00</updated><title type='text'>produk terbitan</title><content type='html'>sebagai organisasi mahasiswa yang bergerak di bidang jurnalistik, tentu dalam prosesnya LPM ManifesT telah menerbitkan berbagai macam produk jurnalistik baik dalam berupa majalah, jurnal, buletin, mini magz, dan lain sebagainya&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;----&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-2753886396829463759?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/2753886396829463759/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=2753886396829463759' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2753886396829463759'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/2753886396829463759'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/galeri.html' title='produk terbitan'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-1197847473405405245</id><published>2007-12-19T02:43:00.003+07:00</published><updated>2007-12-24T02:05:10.660+07:00</updated><title type='text'>tentang kami</title><content type='html'>Lembaga Pers Mahasiswa ManifesT, sebagaimana namanya, merupakan lembaga penampung hasrat dan kegelisahan mahasiswa dan menumpahkannya dalam media jurnalistik mandiri. berdiri pada tahun 1985 dengan kedudukan masih di bawah naungan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya. eksis hingga saat ini dengan satu tujuan menciptakan dialog nurani untuk keadilan.&lt;br /&gt;sengaja blog ini kami beri nama "akhirnya terbit juga". Tahun 2004, boleh dikatakan sebagai awal masa suram LPM ManifesT. di tahun tersebut, dana khusus penerbitan dari pos fakultas dicabut. alhasil, para wak manifest kebingungan menemukan solusi untuk memanifestasikan ide-idenya dalam satu bentuk terbitan. maka dengan niat penuh untuk berbuat sekecil dan sekonyol apapun, maka blog ini pun diciptakan.&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;&lt;br /&gt;---&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-1197847473405405245?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/1197847473405405245/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=1197847473405405245' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1197847473405405245'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/1197847473405405245'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/tentang.html' title='tentang kami'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry><entry><id>tag:blogger.com,1999:blog-4544304302605185999.post-5406583703489179196</id><published>2007-12-19T02:43:00.001+07:00</published><updated>2007-12-19T02:43:32.122+07:00</updated><title type='text'>depan</title><content type='html'>&lt;div class="blogger-post-footer"&gt;&lt;marquee onmouseover="this.stop()" onmouseout="this.start()" scrollamount="2" direction="up" width="250" height="100" align="center"&gt;
kata-kata adalah pedang, diasah oleh nurani, dipertajam oleh pikiran, ditebaskan oleh mereka yang berani
&lt;/marquee&gt;&lt;img width='1' height='1' src='https://blogger.googleusercontent.com/tracker/4544304302605185999-5406583703489179196?l=manifestmaya.blogspot.com' alt='' /&gt;&lt;/div&gt;</content><link rel='replies' type='application/atom+xml' href='http://manifestmaya.blogspot.com/feeds/5406583703489179196/comments/default' title='Poskan Komentar'/><link rel='replies' type='text/html' href='http://www.blogger.com/comment.g?blogID=4544304302605185999&amp;postID=5406583703489179196' title='0 Komentar'/><link rel='edit' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5406583703489179196'/><link rel='self' type='application/atom+xml' href='http://www.blogger.com/feeds/4544304302605185999/posts/default/5406583703489179196'/><link rel='alternate' type='text/html' href='http://manifestmaya.blogspot.com/2007/12/depan.html' title='depan'/><author><name>MANIFEST</name><email>noreply@blogger.com</email><gd:image rel='http://schemas.google.com/g/2005#thumbnail' width='32' height='32' src='http://1.bp.blogspot.com/_LnLWtdJUj1g/Sehl2MFa5hI/AAAAAAAAAKY/bwXs-x5Cj7c/S220/logo+manifest.jpg'/></author><thr:total>0</thr:total></entry></feed>
