Aksi Penolakan UU BHP

.



Malang, Rabu 24 Desember 2008, para mahasiswa yang tergabung dalam aliansi mahasiswa anti BHP (Badan Hukum Pendidikan), melakukan aksi tolak UU BHP di depan DPRD Kota Malang. Aliansi mahasiswa anti BHP ini merupakan gabungan dari SMI (Serikat Mahasiswa Indonesia), FMN (Forum Mahasiswa Nasional), SPM (Serikat Perjuangan Mahasiswa), FORBAS (Forum Belajar Bebas) dan HMI FH-UB (Himpunan Mahasiswa Islam Fakultas Hukum Universitas Brawijaya).
Aksi yang dimulai pukul 10.00 WIB ini diawali dengan pemberian instruksi oleh Iwan, salah satu anggota FMN yang bertindak sebagai korlap. Aksi yang diikuti sekitar 70 orang ini dikawal oleh 10 orang barisan pelopor (bapor), yang memimpin di barisan depan dengan masing-masing bapor mengenakan atribut aksi di dada mereka dan membentuk susunan tulisan “CABUT UU BHP”.
Sebelum berangkat ke gedung DPRD Kota Malang, para mahasiswa tersebut menyanyikan lagu “Darah Juang” dengan penuh semangat dan penghayatan. Selanjutnya dengan dipimpin oleh korlap, massa aksi ini pun mulai berjalan sambil menggemakan tuntutan mereka. Sesampainya di Bundaran Tugu, Kota Malang, massa aksi berhenti sejenak. Korlap mengistruksikan kepada massa aksi agar bersiap-siap melanjutkan perjalanan menuju gedung DPRD Kota Malang dengan berlari-lari kecil dan meneriakkan kata-kata “cabut BHP” berulang kali. Sesampainya di gedung DPRD massa aksi dihadang oleh kurang lebih 20 orang polisi yang sudah berjaga-jaga di depan pintu masuk gedung tersebut. Mereka membentuk barisan yang menutupi pintu masuk tanpa memberi celah sedikit pun bagi massa aksi untuk dapat memasuki gedung, hingga akhirnya massa aksi hanya bisa berdiri menunggu salah satu perwakilan dewan untuk keluar menemui mereka dan mendengarkan tuntutan mereka. Sambil menunggu perwakilan dewan datang, satu persatu perwakilan dari organisasi pergerakan yang tergabung dalam aliansi mahasiswa anti BHP ini maju untuk memberikan orasi mereka. Orasi pertama diberikan oleh Iwan selaku perwakilan dari FMN dan orasi kedua diberikan oleh Agni Istighfar selaku perwakilan dari HMI FH-UB. Setelah orasi yang kedua inilah, Arief Wahyudi, salah seorang perwakilan DPRD kota Malang akhirnya keluar dan menemui massa aksi. Ia menyatakan bahwa para anggota dewan juga satu suara dengan massa aksi, mereka juga tidak sepakat dengan adanya UU BHP dan mereka menjanjikan akan mengirim faximile kepada DPR RI yang berisi tuntutan untuk mencabut UU BHP.
Aksi ini tidak hanya meminta janji, tapi juga menuntut suatu tindakan yang konkret dari pemerintah untuk mendengarkan aspirasi mereka dan segera mengupayakan tindakan pencabutan UU BHP, "tidak ada toleransi dan tidak ada kompromi terhadap permasalahan pendidikan hari ini karena seperti telah diketahui bahwa kondisi ekonomi yang semakin meningkat dan biaya pendidikan yang semakin mahal akan menambah angka buta huruf dan jumlah anak putus sekolah di negeri ini, SDM Indonesia tidak menjadi semakin berkembang tetapi malah terus mengalami penurunan dan hal ini bukanlah suatu kabar yang baik untuk kelanjutan nasib bangsa kita" ujar Agni, perwakilan dari HMI Hukum UB. "UU BHP ini sebenarnya juga mengandung kepentingan tersendiri. Seperti yang dapat dilihat dari realita yang ada bahwa pada saat ini sumber kekayaan alam di Indonesia banyak dikuasai oleh perusahaan-perusahaan asing yang tergabung dalam multinasional corporation seperti Freeport, newmont, Exxon, CNOOC, dll" tambahnya.
Mengapa upaya mereka ini diwujudkan dalam bentuk komersialisasi dibidang pendidikan?? Karena pendidikan dianggap dapat menghambat laju imperialisasi yang mereka lakukan di negeri ini. Karena pada dasarnya ketika pendidikan mampu menyadarkan peserta didik untuk mengatakan suatu hal yang benar, maka imperialisme itu sendiri tidak akan pernah terwujud di Indonesia. Jadi sekali lagi tindakan ini dilakukan secara tegas untuk menolak UU BHP.
Pemerintah memiliki tanggungjawab terhadap kelangsungan pendidikan di Indonesia, mereka tidak boleh lepas tangan begitu saja terhadap permasalahan ini. Pemerintah harus merealisasikan anggaran 20 % dari dana APBN yang memang sudah dianggarkan untuk memenuhi penyelenggaraan pendidikan nasional. Dan jika memang pemerintah serius ingin membangun negara, maka hal itu harus diimbangi dengan nasionalisasi aset yang hari ini dikuasai oleh para investor asing. Dan yang jelas, juga dibutuhkan kontribusi finansial yang besar bagi negara. Sayangnya pemerintah hari ini lebih cenderung menggadaikan kekayaan alam yang dimiliki oleh negeri ini.
Aksi menolak UU BHP ini sudah dipersiapkan selama kurang lebih 3 hari. Sebelum memasuki tahap penyikapan aksi, terlebih dahulu dilakukan diskusi mengenai apakah aksi yang akan dilakukan ini suatu tindakan yang benar atau justru berada di pihak yang salah. Akan tetapi, pada dasarnya baik secara teoritis maupun rasional UU BHP memang harus dicabut dan diberanguskan dari tataran dunia pendidikan pada saat ini dan yang jelas pemerintah harus bertanggungjawab 100 % terhadap proses keberlangsungan dunia pendidikan di tanah air. Zoey 07