Pembaharuan Mekanisme Pemilwa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya 2009

.
Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, proses penyelenggaraan Pemilihan Mahasiswa (Pemilwa) berlangsung cukup alot. Masih terdapat perbedaan pendapat antara pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa (Perwakilan Lembaga Otonom) tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Seharusnya Pemilwa dapat diselenggarakan pada bulan Desember, tapi sampai bulan April 2009 Pemilwa belum dapat diselenggarakan. Kedua perbedaan pandangan mengenai mekanisme Pemilwa inilah yang menyebabkan terjadinya kemoloran penyelenggaraan Pemilwa. Kedua belah pihak masih mempertahankan pendapatnya masing-masing dan belum mendapatkan kesepakatan mengenai mekanisme apa yang akan digunakan.
Pihak dekanat dengan kelembagaan mahasiswa memiliki pemikiran yang berbeda tentang mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa. Pihak dekanat menginginkan Pemilwa nanti dapat dilakukan dengan mekanisme calon independen, dimana setiap angkatan dapat mengajukan perwakilannya masing-masing. Sedangkan dari pihak kelembagaan mahasiswa sendiri, masih ingin mempertahankan mekanisme Pemilwa melalui Partai Politik Mahasiswa (Parpom) seperti yang dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya.
Pihak dekanat, yang diwakili Bapak Abdul Madjid, selaku Pembantu Dekan II Fakultas Hukum, memiliki tiga alasan untuk tidak menggunakan mekanisme Parpom dalam penyelenggaraan Pemilwa tahun ini. Alasan yang pertama menurut pandangan filosofis, karena keberadaan Parpom itu dapat mengotak-kotakkan mahasiswa dalam golongan-golongan yang memiliki kepentingan tertentu. Kedua menurut pandangan normatif, karena aturan-aturan mengenai keberadaan Parpom itu tidak ada dalam konstitusi mahasiswa, sehingga pihak dekanat menganggap, apabila sistem kepartaian dihapuskan, tidak akan menjadi masalah yang besar, malah akan memberikan ruang gerak lebih bagi mahasiswa. Kemudian yang ketiga menurut pandangan sosiologis, apabila Pamilwa tetap akan dilaksanakan dengan mekanisme kepartaian maka akan menyebabkan benturan-benturan antar mahasiswa. Bahkan sering terjadi adu fisik antar mahasiswa yang mempertahankan kepentingan partainya.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pihak dekanat berinisiatif untuk mengambil alih jalannya Pemilwa dengan menggunakan mekanisme calon independen. Dengan harapan setiap mahasiswa akan dapat mewakili angkatannya masing-masing untuk dapat mendistribusikan aspirasi mahasiswa secara merata. Pihak dekanat tidak ingin masalah ini menjadi berlarut larut sehingga dapat menyebabkan terlambatnya Pemilwa yang seharusnya sudah dilaksanakan. Pihak dekanat akan melaksanakan referendum (jajak pendapat, red) jika mekanisme calon independen tetap ditolak oleh pihak mahasiswa. “Untuk pemilwa tahun ini, kami dari pihak dekanat akan tetap melaksanakan jalannya pemilwa dengan mekanisme perangkatan, yang diharapkan setiap mahasiswa dapat mewakili angkatannya”. tambah Pak Abdul Madjid.
Di lain pihak, yaitu pihak kelembagaan mahasiswa, tetap mempertahankan mekanisme kepartaian untuk Pemilwa tahun ini, karena mekanisme itu telah menjadi kebiasaan dalam Pemilwa di Fakultas Hukum Brawijaya, mereka tidak ingin kebiasaan ini dihapuskan. Karena dengan adanya calon independen, akan menghapuskan kultur yang sudah dibangun sejak awal. Sebenarnya mekanisme Pemilwa dengan sistem kepartaian merupakan hasil buah kreativitas mahasiswa sendiri, bukan dari campur tangan pihak dekanat.
Menurut mantan Ketua Dewan Senat Mahasiswa (DSM) FH UB tahun 2007, Johan Dwi Junianto, sebenarnya pihak dekanat dan perwakilan mahasiswa pernah mengadakan pertemuan untuk membicarakan Pemilwa pada bulan Maret 2009. Dalam pertemuan tersebut, pihak dekanat membicarakan mengenai mekanisme calon independen dan pihak dekanat menganggap seluruh peserta rapat telah menyepakati mekanisme calon independen yang ditawarkan oleh pihak dekanat, padahal sebenarnya tidak ada satu pun dari pihak mahasiswa yang mengatakan sepakat dengan mekanisme tersebut. Hal inilah yang menyebabkan adanya kesalahpahaman antara kedua belah pihak.
Menurut keterangan yang di dapat, pihak dekanat ingin menyelenggarakan Pemilwa dalam waktu dekat ini, tepatnya setelah sosialisasi yang direncanakan pada tanggal 27 April 2009. Sosialisasi tersebut berisi tentang penyebaran informasi bahwa mekanisme yang akan digunakan dalam Pemilwa nanti adalah mekanisme calon independen. Dalam proses sosialisasi, pihak dekanat akan memilih panitia Pemilwa dari perwakilan mahasiswa tiap angkatan. Siapa yang ingin jadi panitia dipersilahkan untuk mendaftar. “Nantinya Pemilwa putaran pertama (setelah sosialisasi yang dilakukan pihak dekanat) adalah untuk memilih anggota DSM tahun 2009. Kemudian untuk pemilihan Presiden FH-UB akan dilaksanakan saat DSM yang baru telah terbentuk, dengan mekanisme yang dikehendaki oleh DSM yang baru” tambah Johan.
Menurut pendapat salah seorang anggota parpom (identitas off the record, red), mekanisme calon independen itu adalah salah satu bentuk pemerkosaan hak-hak mahasiswa dalam pembelajaran politik di dalam kampus. Dapat dikatakan pihak dekanat terlalu mencampuri urusan dapur mahasiswa. Dia juga bersebrangan pendapat dengan pihak dekanat mengenai anggapan bahwa Parpom itu nantinya akan lebih mementingkan golongan, menurutnya Parpom itu justru cerminan pembelajaran demokrasi dalam kampus, bahkan fakultas lain seperti Fakultas Perikanan dan Fakultas Peternakan, banyak yang ingin meniru konsep Parpom seperti yang ada di Fakultas Hukum.(Tole, Wilm, n’ Firas ‘08)