Mahkamah Agung AS Tetap Perbolehkan Penyadapan

.
Foto: reuters.com

Amerika Serikat - Mahkamah Agung Amerika Serikat pada hari Selasa (9/10)  menolak permohonan terhadap undang-undang federal tahun 2008 yang membolehkan perusahaan telekomunikasi menyadap percakapan telepon pribadi atas permintaan pemerintah.

Keputusan tersebut adalah yang terbaru. Sebelumnya, pengadilan telah menolak permohonan peninjauan praktek pengawasan pemerintah yang diadopsi sejak serangan 11 September 2001 tersebut.

Dalam permohonannya, pelanggan telepon menyatakan bahwa AT & T Inc, Sprint Nextel Corp, Verizon Communications Inc dan lain-lain telah melanggar hukum federal dan negara.

Kelompok masyarakat sipil  Amerika Serikat mengajukan banding, dengan alasan bahwa Pasal 802 melanggar doktrin pemisahan kekuasaan dari Konstitusi Amerika Serikat.

Desember lalu, Pengadilan tinggi di San Francisco menolak argumen-argumen tersebut. Tak puas dengan itu, para penggugat meminta Mahkamah Agung untuk meninjau kembali keputusan itu. Kelompok kebebasan sipil mengatakan hukum memungkinkan eksekutif untuk melakukan pengawasan domestik tanpa takut diperiksa oleh pengadilan, dan memberikan diskresi Jaksa Agung untuk memutuskan kapanpun percakapan seseorang dapat disadap.

Mahkamah Agung AS lantas diminta untuk meninjau ulang putusan ini namun ditolak. Richard Wiebe, pengacara utama bagi para pelanggan telekomunikasi, mengatakan keputusan tersebut mencerminkan keengganan Mahkamah Agung untuk meninjau tuntutan masyarakat terhadap regulasi keamanan nasional pemerintah dan prosedur pengumpulan informasi oleh intelijen yang dalam hal ini sangat mengancam kebebasan individu tiap warga negara.

sumber: reuters.com