Mahkamah Agung Oklahoma Membatalkan Dua Undang-Undang Anti-Aborsi

.
Foto: www.huffingtonpost.com/

Mahkamah Agung Oklahoma akhirnya memutuskan bahwa dua undang-undang anti-aborsi yang baru saja disahkan inkonstitusional dan tidak memiliki kekuatan hukum pada Selasa (4/12). Salah satu substabnsi undang-undang yang dibatalkan mengatur tentang kewajiban melakukan USG bagi perempuan sebelum prosedur aborsi dan mendengar penjelasan rinci tentang janin, serta aturan lainnya yang membatasi penggunaan obat-obatan untuk mengakhiri kehamilan.
 

Gugatan yang diajukan oleh Pusat Hak Reproduksi pada bulan April 2010 dan Oktober 2011, masing-masing, dengan alasan bahwa mereka melanggar prinsip-prinsip etika medis dan melemahkan kemampuan perempuan untuk melaksanakan berbagai hak-hak reproduksi yang dilindungi konstitusi. Pengadilan distrik mengabulkan memenangkan gugatan ini yang disusul upaya kasasi yang dilakukan oleh pemerintah setempat.

SUMBER: http://www.huffingtonpost.com